Sragen, DN-II Tragedi Masalah Air Sawah, yang seharusnya tenang mendadak berubah kelabu bagi warga Dusun Masaran, Desa Masaran, Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen. Tepat pukul 05.00 WIB, sebuah peristiwa pembunuhan menggemparkan lingkungan RT 31, merusak kerukunan warga yang selama ini dikenal hidup harmonis berdampingan. Minggu, (13/9/2026).
Di balik tragedi berdarah ini, perselisihan sepele, perkoro banyu ning sawah nyoeo dadi taruhan (masalah air di sawah berujung taruhan nyawa), diduga menjadi pemicu utama renggutnya nyawa seseorang.
Korban tewas diidentifikasi bernama Sadimin (lahir 19 September 1958), seorang buruh harian lepas beragama Islam yang sehari-hari dikenal sebagai warga yang sederhana, pendiam, dan pekerja keras. Ia tinggal di RT 031 / RW 010, Desa Masaran. Kabar kepergiannya yang tragis ini langsung menyita perhatian dan mendatangkan duka mendalam bagi sanak saudara serta tetangga.
Tidak butuh waktu lama bagi aparat kepolisian untuk mengamankan terduga pelaku. Tersangka diketahui bernama Satriawan (lahir 20 Mei 1991), seorang pekerja swasta yang beralamat di RT 029 / RW 010 wilayah yang masih satu lingkungan dan tidak jauh dari kediaman korban. Fakta bahwa pelaku dan korban saling bertetangga membuat peristiwa ini terasa semakin menyayat hati bagi masyarakat sekitar.
Dalam proses penyelidikan awal, pihak kepolisian telah memeriksa dua orang saksi mata warga setempat guna mengumpulkan keterangan lengkap terkait insiden tersebut:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Deny Agus Setiawan (lahir 19 Agustus 1993), karyawan swasta asal RT 029 / RW 010.
Sugiyono (lahir 11 November 1969), karyawan swasta asal RT 030 / RW 010.
Saat ini, penanganan perkara sepenuhnya berada di tangan pihak berwenang. Warga Masaran yang diliputi rasa duka mendalam berharap proses hukum berjalan secara transparan dan berkeadilan.
Masyarakat setempat juga mendoakan agar almarhum Sadimin mendapatkan tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa, serta keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan, menjadikan insiden ini sebagai kejadian terakhir yang mencoreng keamanan dan kedamaian di desa mereka. Red
Jakarta, DN-II Maraknya kasus keracunan makanan yang bersumber dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) di berbagai wilayah Indonesia memicu sorotan tajam dari kalangan pakar hukum dan organisasi advokat.
Pakar Hukum Internasional dan Ekonom, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., menegaskan bahwa jajaran kepolisian, khususnya Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) di wilayah kejadian, wajib segera menangkap pemilik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) MBG apabila kelalaian tersebut mengancam nyawa siswa, guru, serta masyarakat penerima manfaat.
”Jangan jadikan alasan bahwa makanan dimasak dari malam dan dibagikan siang hari sehingga basi. Itu alasan orang bodoh. Bila tidak memahami standar kelayakan makanan, jangan berikan kepada para siswa. Ini sama saja ingin mencelakai masyarakat,” tegas Prof. Sutan Nasomal saat memberikan keterangan kepada awak media, Minggu (13/9/2026).
Desakan Penegakan Hukum dan Sanksi Tegas
Dalam pandangannya, Prof. Sutan mendesak agar Mabes Polri dan Kompolnas memberikan perhatian serius terhadap penanganan kasus ini. Ia bahkan meminta agar pimpinan Polri menindak tegas kapolres yang mangkir atau enggan memproses hukum pemilik SPPG terkait.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
”Bila ada kapolres yang tidak mau menangkap pemilik SPPG MBG yang telah menyebabkan keracunan pada siswa, maka copot dan berhentikan dengan tidak hormat kapolres tersebut,” ujarnya.
Selain penegakan hukum pidana, Prof. Sutan yang juga menjabat sebagai Ketua Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (Association of Young Indonesian Advocates/PAMID) ini menyerukan kepada seluruh Ketua Umum Organisasi Advokat di Indonesia untuk bersatu melakukan gugatan perdata dan tuntutan hukum seberat-beratnya.
Pihaknya menilai pengelola SPPG MBG wajib memberikan ganti rugi materiil yang masif kepada para korban sebagai bentuk pertanggungjawaban mutlak atas kelalaian yang merugikan publik.
Langkah Hukum yang Didesak:
Kewajiban Lapor: Pihak sekolah (kepala sekolah) dan orang tua murid didorong untuk aktif melaporkan insiden keracunan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar proses penyelidikan berjalan transparan.
Tuntutan Ganti Rugi: Pengelola SPPG MBG dituntut membayar ganti rugi yang setimpal atas kerugian fisik dan psikologis yang dialami anak-anak korban keracunan.
Peran Organisasi Advokat: Seluruh elemen advokat di Indonesia diminta mengawal kasus ini hingga tuntas di ranah hukum demi menegakkan keadilan bagi masyarakat.
”Jangan jadikan program ini sebagai sarana mencari keuntungan sepihak dengan menjadikan masyarakat sebagai kelinci percobaan,” pungkas Prof. Sutan.
Narasumber : PROF DR SUTAN NASOMAL SH MHSH,MH Pakar Hukum Internasional, Ekonom Ketua Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID) Assotion Of Young Indonesian Advocates
Batu Bara, DN-II Pembangunan infrastruktur pada dasarnya merupakan langkah positif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, pembangunan yang menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar tidak boleh justru menimbulkan kerugian dan penderitaan bagi warga.
Hal tersebut disampaikan Prof. Sutan Nasomal, SH., MH., Pakar Hukum Internasional dan Ekonom, saat memberikan tanggapan atas persoalan banjir yang kembali melanda warga Desa Gambus Laut, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, yang diduga berkaitan dengan pekerjaan penataan atau pembendungan aliran Sungai Dalu-Dalu.
Pernyataan tersebut disampaikan Prof Sutan Nasomal SH MHdalam menjawab pertanyaan sejumlah pimpinan redaksi media cetak dan online melalui sambungan telepon seluler dari kantornya di Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka, Jakarta, Sabtu (12/9/2026).
Menurutnya, pemerintah memang harus terus membangun, tetapi setiap proyek pembangunan yang dibiayai APBD maupun APBN wajib memperhatikan aspek keselamatan masyarakat dan dampak lingkungan.
“Pembangunan apapun itu sangat baik. Tetapi kalau pembangunan penataan sungai yang menggunakan anggaran miliaran rupiah justru berdampak terhadap warga sampai terjadi banjir, maka pemerintah tidak boleh tinggal diam. Warga yang terdampak harus mendapatkan perhatian dan penyelesaian yang jelas,” tegas Prof Sutan Nasomal SH MH Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ia meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bersama Pemerintah Kabupaten Batubara segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap penyebab banjir yang terjadi di kawasan tersebut.
Menurutnya, harus ada kejelasan apakah banjir tersebut murni akibat faktor alam atau terdapat kaitan dengan pekerjaan konstruksi penataan sungai, termasuk perubahan aliran air, sistem drainase, desain bangunan pengendali sungai maupun pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
“Gubernur Sumatera Utara harus memerintahkan jajaran terkait bersama Bupati Batubara segera turun ke lapangan. Jangan sampai warga menjadi korban dari sebuah pembangunan yang seharusnya memberikan manfaat,” ujarnya.
Prof Sutan Nasomal SH MH, juga mendorong agar pemerintah melakukan pendataan terhadap warga yang rumah, lahan, harta benda maupun aktivitas ekonominya terdampak banjir.
Apabila berdasarkan hasil verifikasi resmi ditemukan kerugian masyarakat yang memiliki hubungan dengan pelaksanaan proyek, menurutnya pemerintah harus mempertimbangkan mekanisme ganti kerugian atau bantuan penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa dugaan kelalaian kontraktor atau pelaksana proyek tidak boleh langsung dianggap sebagai tindak pidana sebelum melalui proses pemeriksaan dan pembuktian.
“Kalau kemudian hasil pemeriksaan teknis dan audit menemukan adanya kelalaian, pelanggaran kontrak, atau bahkan unsur kesengajaan yang memenuhi unsur pidana, tentu harus diproses sesuai hukum. Jangan ada pihak yang merasa kebal hukum hanya karena proyek tersebut merupakan proyek pemerintah,” tegasnya.
Ia meminta aparat penegak hukum dan instansi pengawas tidak hanya melihat nilai proyek, tetapi juga memastikan bahwa pelaksanaan pembangunan tidak mengabaikan keselamatan masyarakat.
Pemprov Sumut dan Pemkab Batubara Diminta Bertindak, Lebih lanjut, Prof Sutan Nasomal meminta Gubernur Sumatera Utara dan Bupati Batubara tidak saling menunggu dalam menangani persoalan tersebut.
Menurutnya, masyarakat membutuhkan tindakan nyata berupa pengecekan kondisi sungai, evaluasi pekerjaan, penanganan banjir, serta pendataan kerugian warga.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Jangan hanya bicara pembangunan dan besarnya anggaran. Ukuran keberhasilan pembangunan adalah ketika masyarakat merasakan manfaat, bukan justru menjadi korban. Kalau warga sudah kebanjiran, pemerintah harus hadir,” katanya.
Ia juga meminta dokumen perencanaan, spesifikasi teknis, pelaksanaan pekerjaan, pengawasan proyek serta hasil pemeriksaan lapangan dibuka dan dievaluasi oleh instansi berwenang agar penyebab persoalan dapat diketahui secara objektif.
Persoalan banjir di Desa Gambus Laut tersebut kini menjadi perhatian karena masyarakat membutuhkan kepastian mengenai penyebab banjir sekaligus langkah konkret pemerintah untuk mencegah kejadian serupa kembali terjadi.
Publik pun menunggu langkah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Pemerintah Kabupaten Batubara untuk memastikan pembangunan penataan sungai benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, tanpa mengorbankan keselamatan dan hak warga.Nara Sumber Prof Sutan Nasomal SH MH Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (, PAMID)
NTT, DN-II TNI terus memperkuat dukungan dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kalimantan dengan menyalurkan peralatan pendukung dari Kementerian Pertahanan (Kemhan) menuju Palangkaraya, Kalimantan Tengah, melalui Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Sabtu (12/9/2026).
Pengiriman dukungan tersebut menggunakan pesawat C-130 Hercules A-1333 dengan total 128 koli seberat 3.936 kilogram. Peralatan yang dikirim antara lain perangkat Dji Agras T-50, baterai fight, genset, kabel pengisi daya, portable charger serta perangkat pendukung lainnya.
Dukungan peralatan tersebut diharapkan dapat memperkuat kesiapan dan kemampuan penanganan Karhutla di wilayah Kalimantan Tengah. Pengiriman dilakukan sebagai bagian dari upaya mendukung pelaksanaan penanganan Karhutla secara efektif dan terpadu di lapangan.
TNI bersama kementerian dan instansi terkait berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dalam menghadapi Karhutla. Dukungan personel, sarana dan prasarana akan terus dioptimalkan guna membantu mencegah meluasnya kebakaran serta menjaga keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan. Red
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
#tniprima #tnirakyat #indonesiaberdaulat

Brebes, DN-II Kisah inspiratif datang dari belantika musik Indonesia melalui sosok Bams Bangedz, atau yang lebih dikenal sebagai Bams D’BRUG. Vokalis utama komunitas musik jalanan D’BRUG asal Brebes, Jawa Tengah, ini sukses mencuri perhatian publik berkat vokal khasnya yang sangat mirip dengan Charly Van Houten, vokalis Setia Band. Minggu, (13/9/2026).
Profil Singkat dan Klarifikasi Identitas
Memiliki nama panggung yang diawali dengan “Bams” sering kali membuat sebagian pendengar keliru mengidentifikasikannya. Bams D’BRUG adalah musisi murni asal Brebes yang merintis karier dari bawah, yang sama sekali berbeda dengan Bams mantan vokalis band Samsons yang lahir di Ottawa, Kanada.

Berbekal karakter suara yang identik dengan pelantun lagu “Puspa”, Bams D’BRUG perlahan membangun basis penggemar setia yang berawal dari aksi panggung jalanan hingga viral di berbagai platform media sosial.
Momen Bersejarah Bersama Charly Van Houten
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Puncak titik balik karier Bams terjadi pada Januari 2026. Tampil dalam perayaan HUT ke-348 Kabupaten Brebes di Alun-Alun Brebes, ia mendapatkan kesempatan emas untuk berduet langsung dengan idolanya, Charly Van Houten, di hadapan puluhan ribu penonton. Momen spektakuler tersebut tidak hanya memvalidasi kualitas vokalnya, tetapi juga sukses mengangkat namanya dari panggung sederhana menuju panggung-panggung konser resmi di berbagai daerah.
Eksistensi dan Karya Terbaru
Transformasi dari musisi jalanan menjadi penampil profesional kini dibuktikan oleh konsistensinya dalam berkarya.
Selain rutin membawakan lagu-lagu populer, Bams D’BRUG bersama komunitasnya semakin serius merambah industri musik komersial. Langkah besar ini ditandai dengan perilisan single terbaru berjudul “Terpeluk Sunyi”, di mana ia menggandeng SP Band dalam proyek kolaborasi yang siap menyapa para penikmat musik tanah air. Red
BEKASI, DN-II Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia DPD Kabupaten Bekasi melakukan audiensi dan silaturahmi dengan jajaran Pengadilan Negeri (PN) Cikarang. Pertemuan tersebut menjadi momentum untuk mempererat hubungan kelembagaan sekaligus membangun sinergi dalam mendukung keterbukaan informasi dan edukasi hukum kepada masyarakat. Jumat (11/09/2026).
Audiensi berlangsung dalam suasana hangat dan penuh kekeluargaan. Sejumlah hal dibahas dalam pertemuan tersebut, khususnya mengenai pentingnya komunikasi yang baik antara insan pers dengan lembaga peradilan dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing.
Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi, Afifudin biasa disapa bang Opik, menyampaikan bahwa kehadiran pers memiliki peran penting dalam memberikan informasi kepada masyarakat, termasuk informasi mengenai hukum dan proses peradilan.
Menurut Afifudin, sinergi antara organisasi wartawan dan lembaga peradilan perlu dibangun atas dasar komunikasi, profesionalitas, serta saling menghormati kewenangan masing-masing.

“Audiensi ini bukan hanya sebatas silaturahmi, tetapi menjadi momentum untuk membangun sinergi dan komunikasi yang lebih baik antara IWO Indonesia dengan Pengadilan Negeri Cikarang.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kami berharap keterbukaan informasi dapat terus didorong dengan tetap berpedoman pada aturan, sehingga masyarakat mendapatkan informasi yang benar, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Afifudin.
Ia menambahkan, wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik tentu membutuhkan informasi dan ruang komunikasi dengan pihak-pihak yang berkompeten. Namun demikian, seluruh proses tersebut tetap harus memperhatikan ketentuan hukum dan kode etik jurnalistik.
“Kami memahami bahwa dalam lingkungan peradilan terdapat ketentuan dan batasan informasi yang harus dihormati. Karena itu, komunikasi dan koordinasi menjadi sangat penting agar pemberitaan yang disampaikan kepada masyarakat tetap akurat, berimbang, dan tidak menimbulkan kesalahpahaman,” ungkapnya.
Sementara itu,Hakim Pengadilan Negeri Cikarang,Edo Juniansyah, S.H., M.H, menyambut baik kedatangan jajaran IWO Indonesia DPD Kabupaten Bekasi dalam kegiatan audiensi tersebut.
“Kami menerima dengan baik kawan-kawan dari Organisasi IWO Indonesia DPD Kabupaten Bekasi dan semoga sinergitas kita dapat berjalan baik sesuai kode etik,” ujar Edo Juniansyah.
Pernyataan tersebut menunjukkan pentingnya membangun hubungan komunikasi yang sehat antara lembaga peradilan dengan insan pers. Sinergi yang terjalin diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya bersama dalam memberikan informasi yang edukatif dan dapat dipahami masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, IWO Indonesia DPD Kabupaten Bekasi juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik yang tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Media diharapkan dapat menjadi jembatan informasi antara lembaga dan masyarakat, khususnya dalam memberikan pemahaman mengenai proses hukum dan pelayanan publik.
Di sisi lain, komunikasi yang baik juga dapat menjadi ruang klarifikasi apabila terdapat informasi yang belum lengkap atau membutuhkan penjelasan resmi dari pihak berwenang.
Audiensi ini diharapkan tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial, tetapi menjadi awal dari hubungan komunikasi dan sinergi yang berkelanjutan antara IWO Indonesia DPD Kabupaten Bekasi dan Pengadilan Negeri Cikarang.
Dengan terbangunnya komunikasi yang baik, insan pers dan lembaga peradilan dapat menjalankan peran masing-masing secara profesional, sekaligus memberikan kontribusi positif dalam meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Silaturahmi menjadi pintu, komunikasi menjadi jembatan, dan sinergi menjadi langkah bersama untuk menghadirkan informasi yang akurat, berimbang, serta bermanfaat bagi masyarakat.
(Red)
PURWAKARTA, DN-II Proyek pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di sejumlah Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) wilayah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, menuai sorotan tajam. Fasilitas energi terbarukan yang diharapkan dapat menunjang operasional pelayanan kesehatan vital tersebut justru diduga mangkrak dan tidak berfungsi optimal.
Berdasarkan penelusuran di lapangan, fasilitas PLTS di Puskesmas Darangdan dan bekas wilayah tugasnya di Puskesmas Kiarapedas terpantau tidak berjalan sebagaimana mestinya. Kepala Puskesmas Darangdan, Ujang Sobana, mengungkapkan bahwa proyek yang berjalan sejak tahun anggaran sebelumnya tersebut tidak pernah melibatkan pihak puskesmas dalam proses perencanaan maupun bimbingan teknis.
”Kendala yang terjadi di antaranya kurang optimalnya penggunaan PLTS, sering terjadi kerusakan kecil, hingga ketiadaan komponen vital seperti baterai yang saat ini dibawa oleh pihak pemeliharaan,” ujar Ujang saat dikonfirmasi, Rabu (9/9/2026). Ia menambahkan, keberadaan sistem hybrid yang terpasang belum memberikan efisiensi biaya listrik, dan pihak puskesmas tidak mengetahui rincian anggaran proyek karena hanya bertindak sebagai penerima manfaat.
Tim penyidik kejaksaan sebelumnya juga telah mendatangi lokasi untuk menyelidiki status operasional fasilitas tersebut. Namun, hingga kini, pasokan listrik utama masih bergantung penuh pada PLN, sementara fungsi darurat dari PLTS belum dapat dirasakan untuk mengantisipasi pemadaman di fasilitas kesehatan.
Tinjauan Hukum dan Potensi Pelanggaran Peraturan
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Indikasi mangkraknya proyek strategis yang bersumber dari anggaran negara ini memicu desakan agar Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kepolisian maupun Kejaksaan, segera melakukan audit dan investigasi menyeluruh terhadap Dinas Kesehatan Kabupaten Purwakarta serta pihak kontraktor pelaksana.
Secara yuridis, dugaan penyimpangan dalam proyek ini bersinggungan dengan sejumlah ketentuan perundang-undangan berikut:
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor):
Pasal 2 ayat (1): Mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan atau perekonomian negara.
Pasal 3: Mengatur penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Mengatur kewajiban Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan penyedia jasa dalam memastikan kesesuaian spesifikasi teknis, fungsi, serta akuntabilitas penggunaan anggaran publik.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP): Menyoroti sikap Dinas Kesehatan Kabupaten Purwakarta, baik Sekretaris Dinas maupun Kepala Dinas, yang belum memberikan klarifikasi resmi atau hak jawab ketika dikonfirmasi awak media terkait mandeknya proyek tersebut.
Masyarakat mendesak APH segera memanggil pihak-pihak berwenang guna mengusut tuntas proses perencanaan hingga pelaksanaan teknis di lapangan, demi memastikan transparansi dan mencegah kerugian negara yang lebih besar.
Tim Red
BREBES, DN-II Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Insan Pers Independen (INSPI) Kabupaten Brebes secara resmi merampungkan pembentukan dan pengesahan struktur personalia kepengurusan baru. Kegiatan musyawarah pembentukan ini berlangsung lancar dan khidmat pada Sabtu, (12/9/2026, bertempat di Sekretariat DPC INSPI Kabupaten Brebes yang berlokasi di Desa Kramat Sampang, RT 02 / RW 04, Kecamatan Kersana, Kabupaten Brebes.
Acara penting ini dihadiri langsung oleh pendiri sekaligus Pengawas DPP INSPI, Dade Wijaya, jajaran pengurus, serta para anggota pers yang tergabung dalam wadah organisasi. Rangkaian agenda meliputi laporan persiapan pembentukan DPC, pemilihan dan penetapan struktur kepengurusan, penyusunan program kerja strategis, hingga perumusan langkah awal sosialisasi organisasi kepada publik.
Pembentukan DPC INSPI Kabupaten Brebes ini mengacu secara struktural pada amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Melalui payung hukum tersebut, INSPI berkomitmen untuk mengoptimalkan lima fungsi utama pers, yakni sebagai media informasi, sarana pendidikan, kontrol sosial, lembaga advokasi, serta fungsi pengawasan.

Susunan Pengurus DPC INSPI Kabupaten Brebes
Ketua: Tashadi
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Wakil Ketua: Abdul Gofur
Sekretaris: Warsodik
Bendahara: Abdul Mutolib
Bidang OKK: Toni
Bidang Kumham: Imam Syafii, SH & Tado, SH
Humas: Wakhidin, Teguh
Bidang Pendekom: Rianto
Penguatan Konsolidasi dan Wawasan Kebangsaan
Dalam sambutannya, Pengawas DPP INSPI Dade Wijaya menyampaikan apresiasi atas terbentuknya kepengurusan perdana di Kabupaten Brebes ini. Pembentukan ini sejalan dengan gencar digelarnya musyawarah program kerja di berbagai wilayah pasca perhelatan Musyawarah Nasional (Munas) INSPI yang sukses di gelar pada 6 September 2026 lalu.
Dade menekankan pentingnya memperkuat wawasan kebangsaan serta merajut kebersamaan dan kesepahaman yang harmonis antara jajaran pemerintah daerah dan insan pers.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Kolaborasi antara pemerintah dan media harus terus terjalin erat untuk mewujudkan penyampaian informasi yang akurat dan edukatif kepada masyarakat luas di Kabupaten Brebes,” ujar Dade.
Senada dengan hal tersebut, Ketua DPC INSPI Brebes terpilih, Tashadi, menegaskan bahwa kepengurusan baru ini akan fokus menyatukan visi dan misi, menyelaraskan pola kerja, serta membangun disiplin dan etika kerja yang kuat di antara para anggotanya. Ia juga menyerukan pentingnya soliditas internal dalam mengarungi dinamika profesi jurnalistik.
”Prinsip kita satu kata, satu komando. Sinergi yang kuat antara DPP dan DPC INSPI Brebes akan menjadi landasan utama bagi kita dalam menjalankan roda organisasi secara profesional dan bertanggung jawab,” tegas Tashadi.
Kehadiran DPC INSPI di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, ini diharapkan mampu menjadi momentum sejarah baru bagi kemajuan profesi wartawan yang independen, berintegritas, serta senantiasa mengedepankan kepentingan masyarakat dan bangsa.
Reporter: Wakhidin
Semarang, DN-II Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah mengungkap tiga perkara narkotika dan psikotropika di wilayah Kota Semarang dalam satu rangkaian kegiatan pada Kamis, (10/9/2026).
Dari tiga pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga orang yang diduga sebagai pengedar serta menyita 300 butir Alprazolam dan empat paket sabu dengan berat bruto keseluruhan 1,68 gram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombespol. Yos Guntur menjelaskan Pengungkapan pertama berlangsung sekitar pukul 18.30 WIB di rumah JN (31) di wilayah Muktiharjo Kidul, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang. Petugas sebelumnya memperoleh informasi mengenai dugaan peredaran obat psikotropika jenis Alprazolam tanpa izin. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan hingga mengarah ke tempat tinggal JN.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 300 butir Alprazolam yang disimpan di dalam lemari. Polisi juga mengamankan satu unit telepon seluler dan sebuah kotak plastik bening, dari pemeriksaan awal, JN mengaku memperoleh Alprazolam tersebut dari seseorang berinisial G yang saat ini berstatus DPO. Obat tersebut kemudian diedarkan kembali untuk mendapatkan keuntungan dan JN juga tidak memiliki izin untuk menjual atau mengedarkan psikotropika tersebut” terang Kombespol Yos Guntur. Sabtu (12/9)
Dirinya selanjutnya menjelaskan bahwa tidak berselang lama, sekitar pukul 20.00 WIB, petugas kembali melakukan pengungkapan perkara narkotika di wilayah Karangroto, Kecamatan Genuk, Kota Semarang. Seorang pria berinisial YAS (29) diamankan setelah petugas memperoleh informasi mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu di kawasan tersebut.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Dari penggeledahan di rumah YAS, polisi menemukan tiga paket sabu dengan berat bruto 1,28 gram. Barang bukti tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan, Petugas selanjutnya membawa YAS beserta barang bukti ke Mako Ditresnarkoba Polda Jateng untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Menurut Dir Narkoba Pengungkapan ketiga berlangsung sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah tempat kos di kawasan Sendangguwo, Kelurahan Kedungmundu, Kota Semarang. Petugas mengamankan INK (24) yang diduga terlibat dalam peredaran sabu.
” Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu paket sabu dengan berat bruto 0,40 gram, satu unit timbangan dan satu bungkus plastik klip. Pemeriksaan kemudian dikembangkan untuk mengetahui asal barang. Kepada penyidik, INK mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial S yang saat ini berstatus DPO ”
” Menurut keterangan tersangka, dirinya pernah menerima sabu sebanyak 10 gram untuk kemudian diedarkan dengan modus alamat, yakni menempatkan paket narkotika di sejumlah titik yang telah ditentukan untuk kemudian diambil oleh pihak lain. Dalam praktiknya, INK diperintahkan menempatkan barang tersebut di 36 titik. Setelah seluruhnya selesai, ia dijanjikan imbalan sebesar Rp 1 juta. Dari pemeriksaan sementara, INK mengaku telah menerima pasokan dari S sebanyak empat kali ” terang Kombespol Yos Guntur
Dari tiga perkara tersebut, penyidik masih melakukan pengembangan untuk menelusuri sumber barang, pihak yang mengendalikan distribusi, serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Kombes Pol. Yos Guntur mengatakan, tiga pengungkapan tersebut menunjukkan bahwa pola peredaran narkotika maupun psikotropika semakin beragam. Karena itu, setiap informasi yang diterima akan ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pengembangan untuk mengungkap mata rantai peredarannya.
“Kami tidak hanya melihat barang bukti yang ditemukan dari tersangka. Setiap perkara akan kami kembangkan untuk mengetahui dari mana barang diperoleh dan siapa saja yang terlibat dalam peredarannya. Termasuk modus alamat, yang memungkinkan pelaku menempatkan barang di titik tertentu tanpa harus bertemu langsung dengan penerima,” ujar Kombespol. Yos Guntur.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Yuliyanto mengatakan, pengungkapan tersebut menjadi bukti bahwa informasi dari masyarakat memiliki peran penting dalam membantu kepolisian mengungkap peredaran narkoba.
“Peredaran narkoba bisa berlangsung dengan cara yang semakin beragam dan tidak selalu terlihat secara langsung. Karena itu, kami mengajak masyarakat untuk tidak mengabaikan hal-hal yang mencurigakan di lingkungannya. Informasikan kepada kepolisian, biarkan petugas yang melakukan pemeriksaan dan memastikan kebenarannya,” kata Kombespol. Yuliyanto.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Yuliyanto mengatakan, pengungkapan tiga perkara tersebut menunjukkan bahwa peredaran narkotika dan psikotropika dilakukan dengan berbagai pola, termasuk memanfaatkan sistem distribusi yang membuat pelaku tidak perlu bertemu langsung dengan penerima.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Tiga perkara ini memperlihatkan bahwa narkoba bisa bergerak dari satu tangan ke tangan lain dengan cara yang berbeda-beda. Karena itu, kami tidak ingin melihat pengungkapan hanya dari jumlah barang yang disita atau orang yang diamankan. Yang lebih penting adalah membaca bagaimana barang itu masuk, berpindah, dan siapa yang mengatur peredarannya.” ujarnya.
Menurutnya, pola tersebut menjadi perhatian penyidik karena dalam salah satu perkara ditemukan penggunaan sistem alamat untuk mendistribusikan sabu.
“Modus alamat membuat transaksi terlihat sederhana, seolah hanya soal mengambil barang di suatu tempat. Padahal di belakang satu paket bisa ada orang yang memasok, mengatur lokasi, menentukan penerima, sampai mengambil keuntungan. Bagian-bagian itulah yang sedang kami dalami.” jelasnya.
Kombespol Yuliyanto menambahkan, upaya pemberantasan narkoba membutuhkan kepedulian dari lingkungan sekitar, terutama karena aktivitas peredaran tidak selalu berlangsung secara terbuka.
“Kadang sesuatu yang terlihat biasa justru perlu dicermati. Kami berharap kepedulian dari keluarga, pemilik kos, lingkungan tempat tinggal dan masyarakat bisa menjadi alarm awal ketika ada aktivitas yang tidak wajar. Sampaikan kepada petugas, sehingga bisa ditindaklanjuti dengan cara yang tepat,” pungkasnya.
Saat ini ketiga perkara tersebut masih dalam proses penyidikan dan Ditresnarkoba Polda Jateng masih melakukan pendalaman terhadap pihak lain yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika dan psikotropika tersebut. Red
You cannot copy content of this page

