Beranda » Budaya » Halaman 6

Budaya

​BREBES, DN-II Proyek Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) senilai Rp195 juta di Desa Kaliwadas, Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes, menjadi potret buruk pengelolaan anggaran negara. Program yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 di Daerah Irigasi Congkar ini terindikasi kuat dikerjakan secara serampangan, mengabaikan spesifikasi teknis, serta berpotensi merugikan keuangan negara demi keuntungan sepihak. (26/7/2026).

​Proyek di bawah naungan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana ini dilaksanakan secara swakelola oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) Tani Sejahtera. Alih-alih mengalirkan kesejahteraan bagi petani, peninjauan langsung di lapangan justru membongkar realitas yang memprihatinkan.

​Dugaan Pelanggaran Spesifikasi Teknis dan Potensi Kerugian Negara

​Berdasarkan pemantauan visual di lokasi, mutu fisik bangunan irigasi menunjukkan indikasi kuat penurunan kualitas material yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) maupun Standar Nasional Indonesia (SNI). Pemasangan batu kali pada struktur penopang tampak dikerjakan secara asal-asalan dengan adukan mortar yang sangat minim semen, sehingga rentan mengalami keropos.

​Kondisi tersebut memicu keresahan mendalam di kalangan petani setempat. Infrastruktur saluran air yang baru dikerjakan ini diprediksi tidak akan mampu menahan debit air dalam jangka panjang dan terancam jebol sebelum masa pemeliharaan berakhir, mencederai esensi utama pembangunan infrastruktur pedesaan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Borok proyek ini semakin telanjang melalui papan informasi yang terpasang di lokasi kegiatan. Terdapat kesalahan penulisan nomenklatur fatal yang mencetak kalimat “PENINGKATAN JARAKAN IRIGASI” alih-alih Jaringan Irigasi.

​Kesalahan konyol ini membuktikan lemahnya fungsi kontrol, kurangnya ketelitian panitia pelaksana, serta abainya tenaga pendamping masyarakat dan pejabat Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air Pemali Juana dalam memastikan transparansi publik yang akurat dan akuntabel. Skema swakelola tipe empat yang menuntut partisipasi aktif dan integritas justru diduga disalahgunakan sebagai celah meraup keuntungan pribadi.

​Landasan Hukum dan Jerat Peraturan Perundang-Undangan

​Indikasi penyimpangan dalam proyek rehabilitasi atau peningkatan jaringan irigasi ini tidak hanya mencederai rasa keadilan masyarakat, tetapi juga melanggar sejumlah ketentuan hukum positif di Indonesia, antara lain:

​Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001:

​Pasal 2 Ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

​Pasal 3: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.

​Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara:

​Mengatur tentang tanggung jawab pengelola keuangan negara dan kewajiban ganti rugi terhadap setiap kerugian negara akibat tindakan melanggar hukum, kelalaian, atau penyalahgunaan wewenang.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya dan petunjuk teknis P3-TGAI:

​Mengatur asas pengadaan yang efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel, termasuk mekanisme pelaksanaan swakelola yang harus mematuhi standar mutu dan spesifikasi teknis yang ditetapkan.

​Desakan Investigasi dan Penegakan Hukum

​Menyikapi indikasi penyimpangan yang kasat mata ini, elemen masyarakat mendesak langkah hukum dan administratif yang konkret tanpa kompromi. Inspektorat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum bersama BBWS Pemali Juana dituntut segera menerjunkan tim investigasi independen untuk mengaudit fisik bangunan dan memeriksa pertanggungjawaban keuangan proyek secara transparan.

​Jika terbukti ada unsur penyelewengan dana atau kesengajaan menurunkan spesifikasi teknis, aparat penegak hukum (Kepolisian dan Kejaksaan) wajib didorong masuk untuk menyeret pihak-pihak yang terlibat ke meja hijau, disertai kewajiban pembongkaran total dan pembangunan ulang struktur yang gagal mutu berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

​Pemberitaan ini disusun dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan kode etik jurnalistik. Hingga berita ini ditayangkan, upaya konfirmasi kepada pengurus P3A Tani Sejahtera dan instansi terkait masih terus diupayakan.

​Redaksi menyediakan ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi seluas-luasnya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers bagi pihak manapun yang merasa dirugikan atau ingin memberikan klarifikasi atas substansi laporan investigasi ini.

​Publisher – Red

BREBES, DN-II Pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2026 di Desa Pangebatan, Kecamatan Bantarkawung, Kabupaten Brebes, menuai sorotan tajam dan kecurigaan publik. Proyek rehabilitasi saluran irigasi yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) senilai ratusan juta rupiah ini diduga kuat sarat penyimpangan, baik dari segi transparansi progres fisik maupun standar kualitas pengerjaannya. (26/7/2026).

​Berdasarkan data yang tertera pada papan proyek resmi milik Kementerian Pekerjaan Umum, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana, kegiatan tersebut memiliki spesifikasi:

​Nama Program: P3-TGAI Tahun Anggaran 2026

​Pelaksana Kegiatan: P3A Dharma Tirta Rukun Tani Pangebatan (D.I. Congkar)

​Lokasi Kegiatan: Desa Pangebatan, Kecamatan Bantarkawung, Kabupaten Brebes

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Nilai Kontrak: Rp195.000.000 (Seratus Sembilan Puluh Lima Juta Rupiah)

​Sumber Dana: APBN TA 2026

​Indikasi Pelanggaran Teknis dan Temuan Lapangan

​Kejanggalan pertama ditemukan oleh tim investigasi di lapangan. Papan nama proyek berukuran besar memang telah berdiri gagah di lokasi. Namun, pemandangan di sekitar papan proyek berbanding terbalik dengan informasi yang tertulis. Saluran irigasi yang seharusnya menjadi objek perbaikan di Daerah Irigasi (D.I.) Congkar tampak sepi dari aktivitas pengerjaan.

​Bahkan, dari foto yang didokumentasikan di lokasi, terlihat sebuah galian tanah untuk saluran irigasi yang kondisinya sangat memprihatinkan dan diduga tidak memenuhi standar konstruksi yang layak. Dalam foto tersebut, terlihat pemasangan batu kali atau batu gunung yang dilakukan secara serampangan. Batu-batu ditata tanpa adanya adukan semen (spesi) yang memadai sebagai pondasi atau dinding penahan, serta hanya ditumpuk di atas tanah galian yang masih labil.

​Kondisi ini sangat rentan terhadap keruntuhan. Tanpa adanya ikatan semen yang kuat, struktur batu tersebut akan mudah tergerus air irigasi dan longsor, terutama saat debit air meningkat. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai pengawasan teknis dari pihak pendamping lapangan (TPM) dan konsultan, serta kompetensi dari pelaksana kegiatan P3A.

​”Papan proyeknya sudah dipasang sejak lama, tapi pengerjaannya seperti ini. Sangat lambat dan kualitasnya dipertanyakan. Tidak ada material pasir dan semen yang cukup terlihat di lokasi. Kami khawatir dana negara terbuang percuma,” tutur salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya.

​Kombinasi antara lambatnya progres fisik yang terlihat di awal dan dugaan rendahnya standar kualitas pengerjaan memicu kecurigaan publik bahwa proyek ini sarat akan penyelewengan. Ada indikasi kuat bahwa dana negara digunakan secara tidak sah oleh oknum-oknum tertentu yang memanfaatkan kelompok Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) setempat untuk meraup keuntungan pribadi dengan mengurangi volume dan kualitas pekerjaan (mark down).

​Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana kegiatan yaitu P3A Dharma Tirta Rukun Tani Pangebatan belum dapat dikonfirmasi terkait mandeknya progres fisik dan buruknya kualitas konstruksi di lapangan.

​Tinjauan Yuridis: Potensi Pelanggaran Hukum dan Perundang-Undangan

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Proyek Siluman Irigasi APBN 2026 di Brebes: Papan Nama Gagah Terpancang, Kualitas Pengerjaan Ternoda Potret Kejanggalan

​Dugaan penyimpangan dalam proyek rehabilitasi saluran irigasi bernilai ratusan juta rupiah ini tidak hanya mencederai rasa keadilan masyarakat, tetapi juga berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum positif di Indonesia. Berikut adalah pasal-pasal dari peraturan perundang-undangan yang dilanggar atau dapat menjerat oknum-oknum terkait:

​1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)

​Pasal 2 Ayat (1):

​”Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

​Pasal 3:

​”Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

​Analisis: Dugaan pengurangan volume material (mark down) dan pengerjaan asal-asalan yang tidak sesuai spesifikasi kontrak berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara akibat selisih antara anggaran yang dicairkan dengan realisasi fisik di lapangan.

​2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi

​Pasal 96:

​Setiap penyedia jasa dan/atau pengguna jasa yang tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan (K4) dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana apabila kelalaian tersebut menimbulkan kegagalan bangunan atau kerugian pihak lain/negara.

​Analisis: Pemasangan batu kali tanpa adukan semen yang memadai di atas tanah labil menunjukkan pengabaian terhadap standar keamanan dan mutu konstruksi bangunan air.

​3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)

​Walaupun papan nama proyek telah terpasang, transparansi mengenai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan progres penyerapan anggaran wajib diakses oleh publik. Penutupan akses informasi atau tidak adanya kejelasan atas lambatnya pengerjaan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hak masyarakat untuk mendapatkan informasi publik yang transparan terkait penggunaan anggaran negara.

​Desakan Tindakan Tegas

​Masyarakat dan pegiat antikorupsi di Kabupaten Brebes mendesak pihak BBWS Pemali Juana selaku instansi penanggung jawab, serta aparat penegak hukum (APH), untuk segera turun tangan melakukan:

​Investigasi Mendalam dan Audit Keuangan: Memeriksa aliran dana P3-TGAI TA 2026 di Desa Pangebatan secara menyeluruh.

​Uji Petik Kualitatif Fisik: Melakukan pengecekan langsung ke lokasi untuk menguji kualitas struktur bangunan sesuai dengan spesifikasi teknik dalam kontrak kerja.

​Penegakan Hukum: Menindak tegas oknum pengurus P3A maupun pihak pendamping yang diduga terlibat dalam upaya pelemahan mutu infrastruktur demi meraup keuntungan pribadi.

​Langkah cepat ini dinilai krusial guna mencegah potensi kerugian keuangan negara yang lebih besar, serta memastikan program pemerintah pusat benar-benar tepat sasaran dan memberikan manfaat jangka panjang bagi para petani.

​Publisher – Red

JAKARTA, DN-II Pakar Hukum Internasional sekaligus pemerhati sejarah, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., mendesak pemerintah, khususnya Presiden RI Prabowo Subianto dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, untuk segera merenovasi dan memfungsikan kembali Gedung Juang ’45 yang berlokasi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

​Sutan menyoroti kondisi bangunan bersejarah tersebut yang kini memprihatinkan dan terkesan diabaikan oleh pemerintah. Menurutnya, kerusakan terlihat jelas pada bagian atap dan struktur balok yang sudah rapuh, ditambah dengan tidak berfungsinya fasilitas penerangan.

​”Kondisinya sangat tidak baik. Ironis sekali melihat bangunan yang menjadi saksi perjuangan bangsa tidak diperhatikan sedikit pun. Hal ini sangat mungkin juga terjadi pada bangunan bersejarah lain di berbagai daerah di Indonesia,” ujar Sutan saat menjawab pertanyaan sejumlah pimpinan redaksi media melalui sambungan telepon dari Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka, Jakarta, Sabtu (25/7/2026).

​Oleh karena itu, ia secara khusus meminta Presiden Prabowo Subianto untuk menginstruksikan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) agar segera turun tangan membangun dan memperbaiki prasarana lokasi bangunan bersejarah di seluruh Indonesia, khususnya Gedung Juang ’45.

​Desakan ini dinilai semakin relevan mengingat Indonesia akan segera menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan ke-81 pada 17 Agustus 2026 mendatang. Sutan menyayangkan, di saat banyak gedung tua di Jakarta bersolek dengan ornamen Merah Putih untuk merayakan bulan kemerdekaan, Museum Gedung Juang ’45 justru luput dari perhatian Pemprov DKI Jakarta.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Padahal, Sutan meyakini Pemprov DKI memiliki kapasitas yang lebih dari cukup untuk merenovasi dan menghidupkan kembali cahaya edukasi perjuangan di gedung tersebut. Tanpa adanya bukti dan saksi sejarah yang terawat, ia khawatir generasi muda akan melupakan sejarah panjang bangsa dalam melepaskan diri dari belenggu penjajahan.

​”Dunia boleh meninggalkan masa lalu, tetapi masa lalu adalah tongkat untuk masa depan dunia, sekaligus catatan jati diri kita dalam berbangsa dan bertanah air. Negara tidak akan rugi merawat Gedung Juang ’45. Gedung ini harus dihidupkan kembali sebagai pusat edukasi bagi anak-anak muda Indonesia,” tegas Sutan yang juga menjabat sebagai Presiden Partai Oposisi Merdeka ini.

​Hal senada turut disampaikan oleh Haji Erin, salah satu pengurus Gedung Juang ’45. Kepada media, ia membenarkan bahwa perawatan dan renovasi sangat mendesak untuk segera dilaksanakan. Ia mengingatkan kembali nilai historis gedung tersebut yang pada masa lalu menjadi pusat silaturahmi dan konsolidasi para pejuang dalam merebut kemerdekaan.

​Sebagai tokoh multibidang yang juga menjabat sebagai Ekonom Nasional, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia, hingga Ketua Umum Komite Wartawan Indonesia Prof. Sutan berharap energi perjuangan dan kecintaan terhadap Tanah Air dapat kembali bangkit melalui pemugaran ini. Gedung tersebut juga diharapkan dapat kembali digunakan untuk berbagai kegiatan besar kenegaraan, termasuk perayaan Hari Kemerdekaan.

​”Semoga Presiden RI bersama Pemprov DKI Jakarta mau bermurah hati memberikan perhatian lebih dan merenovasi aset sejarah ini,” pungkasnya

Narasumber : Prof DR Sutan Nasomal SH,MH
Prof Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional, Ekonom Nasional Presiden Partai Oposisi Merdeka Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia Jenderal Kompii Ketua Umum YPLBH Pronass Unggul Pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS Ketua Umum YPP Brigip Ketua Umum Komite Wartawan Indonesia.

​Surabaya, DN-II Halaman Balai Kota Surabaya di Jalan Taman Surya Nomor 1 (dengan kompleks perkantoran di Jalan Wali Kota Mustajab Nomor 58 Surabaya) dipenuhi keceriaan ratusan anak dari berbagai penjuru Kota Pahlawan dalam peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2026, Sabtu (25/7/2026).

​Kegiatan tahunan yang menjadi momentum pemenuhan hak anak tersebut dihadiri langsung oleh Wali Kota Surabaya Dr. Eri Cahyadi, S.T., M.T., Wakil Wali Kota Surabaya Ir. Armuji, M.H., serta Ketua DPRD Kota Surabaya H. Syaifuddin Zuhri, S.Sos. Kehadiran para pemimpin daerah ini menjadi bentuk nyata dukungan Pemerintah Kota Surabaya terhadap tumbuh kembang anak sebagai generasi penerus bangsa.

​Suasana semakin meriah dengan berbagai rangkaian kegiatan yang melibatkan anak-anak secara aktif. Mulai dari pertunjukan tari, lomba mewarnai, hingga wicara edukatif (talk show) yang mengangkat pentingnya perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak.

​Ketua Panitia, Rizal, mengatakan bahwa peringatan Hari Anak Nasional di Surabaya merupakan agenda rutin yang diselenggarakan setiap tahun sebagai bentuk komitmen menghadirkan ruang yang aman, ramah, sekaligus menyenangkan bagi anak-anak.

​”Kegiatan ini kami laksanakan setiap tahun sebagai wujud kepedulian terhadap anak-anak Surabaya. Kami ingin mereka mendapatkan ruang untuk berekspresi, belajar, bermain, sekaligus memperoleh edukasi yang bermanfaat bagi masa depan mereka,” ujar Rizal.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Dongeng Inspiratif dan Edukasi Pencegahan Stunting Bersama Kak Harris

​Salah satu penampilan yang paling dinantikan adalah sesi dongeng inspiratif dari pendongeng anak nasional Kak Harris (Harris Rizki Akhiruddin). Dalam kesempatan tersebut, Kak Harris mengangkat tema pencegahan stunting melalui cerita yang ringan, interaktif, dan mudah dipahami anak-anak.

​Dengan gaya bercerita yang komunikatif, diselingi humor dan permainan, Kak Harris mengajak anak-anak memahami pentingnya mengonsumsi makanan bergizi, menjaga kebersihan, dan menjalani pola hidup sehat agar tumbuh menjadi generasi yang kuat, cerdas, dan bebas stunting.

​Penampilan Kak Harris semakin hidup dengan hadirnya Boneka Ayis, tokoh boneka yang menjadi sahabat anak-anak. Tingkah lucu Ayis berkali-kali mengundang gelak tawa para peserta. Anak-anak tampak antusias mengikuti setiap dialog, bernyanyi bersama, hingga berinteraksi langsung dengan boneka tersebut.

​Menurut Kak Harris, edukasi mengenai stunting harus disampaikan sejak dini melalui metode yang menyenangkan sehingga pesan kesehatan lebih mudah diterima anak-anak.

Peringatan Hari Anak Nasional 2026 di Surabaya: Semarak Balai Kota dan Dongeng Edukatif Cegah Stunting

​”Anak-anak Surabaya harus tumbuh sehat, cerdas, dan bebas dari stunting. Melalui dongeng, mereka belajar sambil bermain sehingga pesan-pesan penting dapat diterima dengan gembira,” ungkap Kak Harris.

​Penampilan di Surabaya ini juga menjadi bagian dari rangkaian road show nasional Kak Harris yang akan berlangsung di sejumlah kota besar di Indonesia, di antaranya Jakarta, Yogyakarta, Bandung, Kalimantan, serta berbagai wilayah lainnya dengan mengusung kampanye edukasi anak melalui media dongeng.

​Antusiasme Peserta dan Penutup yang Bermakna

​Keceriaan peserta terlihat sepanjang acara. Tawa dan tepuk tangan terus mengiringi penampilan Boneka Ayis yang berhasil mencuri perhatian anak-anak.

​Salah seorang peserta, Radit, mengaku sangat terhibur dengan jalannya acara.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​”Ayis lucu sekali. Saya senang dan tertawa terus. Saya dibuat gemas oleh Ayis,” katanya dengan wajah penuh semangat.

​Peringatan Hari Anak Nasional 2026 di Balai Kota Surabaya tidak hanya menjadi ajang hiburan, tetapi juga menghadirkan edukasi yang bermakna bagi anak-anak. Melalui kolaborasi pemerintah, panitia, komunitas, dan para pegiat pendidikan, kegiatan ini menjadi bukti nyata bahwa investasi terbaik bagi masa depan bangsa dimulai dari menciptakan lingkungan yang mendukung tumbuh kembang anak secara sehat, aman, bahagia, dan bebas dari stunting. Red

Jakarta, DN-II Dinegara maju manapun sangat pasti ada pihak pihak yang berusaha menimbulkan yang namanya keresahan kegoncangan kejadian yang pada dasarnya disusupi ditunggangi agar tidak kondusif kacau balau seperti demostrasi perekonomian bahkan lainnya “, ujar Profesor Sutan Nasomal SH MH Mengomentari pidato yth Bapak Haji Prabowo Subianto Presiden RI tentang makna penyebutan pribahasa Jawa Londo Ireng menjawab materi pertanyaan sejumlah pemimpin Redaksi media cetak onlen dalam luar negeri dikantornya Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka dibikangan Cijantung Jakarta (25/7/2026) via telpon selulernya.

PROF DR SUTAN NASOMAL : BIJAKSANA MENGARTIKAN LONDO IRENG SANGAT PENTING KARENA SEMUA ITU ADALAH SAKSI SEJARAH YANG MASIH TERUS HIDUP SAMPAI KAPANPUN

Memajukan pola kesadaran dalam memandang menilai memahami ucapan RI 1 memang harus di buka kepada publik menurut PROF DR SUTAN NASOMAL SH,MH agar kita semua di ajarkan untuk tenang dan perhatikan dampak dari TES OMBAK istilahnya dalam pemahaman masyarakat saat ini.

Ungkapan LONDO IRENG akan membuat pihak pihak yang berada didalamnya terlibat dan memang jelas pekerjaannya menerima order dari pihak asing akan merasa sangat tidak suka atau tidak nyaman dengan ungkapan LONDO IRENG padahal semua itu benar dan PRESIDEN RI memiliki semua bukti buktinya dari laporan intelijen Indonesia.

Aliran dana dari pihak asing ke Rekening beberapa oknum WNI yang sudah di laporkan ke Presiden RI serta adanya pertemuan pertemuan kecil mereka juga rekam jejaknya sudah Presiden RI terima laporannya. Maka ungkapan LONDO IRENG tersebut bukan untuk semuanya WNI atau bukan untuk semua para pekerja profesi tersebut.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Bagi yang tidak termasuk melakukan perbuatan LONDO IRENG jangan terpancing emosi. Menyadari penuh bahwa ungkapan itu bukan untuk yang tidak melakukannya. Biarkan yang benar oknum LONDO IRENG tersinggung serta memuntahkan emosinya agar masyarakat bisa melihat langsung bahwa merekalah yang dimaksud Presiden RI.

Prof DR Sutan Nasomal sebagai pembina umum semua media nasional Republik Indonesia menyampaikan untuk semua sahabat sahabatnya. Berbijaklah menyimak makna LONDO IRENG dan tersenyumlah karena Presiden RI sedang berjuang menyapu bersih para oknum pengkhianat saat ini.

Doakan Presiden RI Prabowo Subianto agar sehat Wal Afiat dan bisa mengalahkan oknum LONDO IRENG di dalam atap negara kita.

Narasumber : PROF DR SUTAN NASOMAL SH,MH Pakar Hukum Internasional, Ekonom Nasional Presiden Partai Oposisi Merdeka Jenderal Kompii Ketua Umum Perkumlulan Advokat Muda Indonesia Pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS Ketua Umum YPLBH Profesor Doktor Sutan Nasomal SH MH.

Boyolali, DN-II Babinsa Desa Tempursari Koramil 10/Sambi Kodim 0724/Boyolali, Serma Maryadi, melaksanakan karya bakti bersama warga di Dukuh Tempursari, Desa Tempursari, Kecamatan Sambi, Kabupaten Boyolali, Sabtu (25/7/2026).

Kegiatan karya bakti dilakukan dengan bergotong royong membangun talud menggunakan batu untuk memperkuat tebing sekaligus menjaga keamanan lingkungan dari potensi longsor.

Serma Maryadi mengatakan, kegiatan tersebut merupakan wujud kepedulian TNI kepada masyarakat sekaligus mempererat kemanunggalan TNI dengan rakyat melalui budaya gotong royong.

Dengan penuh semangat, Babinsa dan warga bahu-membahu menyelesaikan pekerjaan. Kebersamaan yang terjalin diharapkan mampu meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap pembangunan dan menjaga lingkungan desa.

Karya bakti ini menjadi bukti nyata sinergi antara TNI dan masyarakat dalam mendukung pembangunan desa, sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh warga Desa Tempursari. Red

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

SAMPIT, DN-II Tokoh pemuda Dayak Kalimantan Tengah, Yanto Eko Saputra, menilai terbitnya rekomendasi dari Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) serta pencatatan akta notaris bagi Koperasi Produsen Makarti Jaya di Desa Wonosari, Kecamatan Tualan Hulu, merupakan langkah penting dalam memperkuat tata kelola koperasi di daerah. (25/7/2026).

Menurut Yanto, legalitas yang telah dikantongi koperasi tersebut bukan hanya soal administrasi, tetapi juga menjadi dasar kepercayaan bagi anggota untuk bersama-sama membangun usaha yang sehat, transparan, dan berkelanjutan.

“Saya melihat ini sebagai momentum penting. Koperasi yang memiliki legalitas jelas akan lebih mudah bergerak, lebih dipercaya anggota, dan lebih kuat dalam menjalankan program usaha,” ujar Yanto Eko Saputra saat dimintai pandangan, Selasa (22/7/2026).

Ia menilai, keberadaan koperasi di tingkat desa memiliki peran strategis dalam mendorong ekonomi kerakyatan, terutama bagi masyarakat yang ingin membangun kemandirian melalui usaha bersama. Karena itu, ia mengapresiasi langkah pengurus Koperasi Produsen Makarti Jaya yang telah menempuh proses sesuai ketentuan hukum.

Rekomendasi DKUKMPP Kotim dengan nomor 500.3/732/DKUKMPP.6/2026 tertanggal 21 Juli 2026 itu menjadi salah satu dasar administratif bagi kepengurusan baru koperasi. Selain itu, perubahan Anggaran Dasar koperasi juga telah tercatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum melalui **Pemberitahuan Penerimaan Laporan Perubahan Anggaran Dasar Nomor AHU-0004088.AH.01.39.TAHUN 2026.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Pencatatan tersebut merujuk pada Akta Notaris Nomor 07 tanggal 21 Juli 2026 yang dibuat oleh Notaris Tri Dartahena, berkedudukan di Kabupaten Kotawaringin Timur. Berdasarkan akta itu, susunan pengurus Koperasi Produsen Makarti Jaya periode 2026–2031 ditetapkan dengan Bripko Mandala sebagai Ketua, Danuri sebagai Sekretaris, dan Rakhmat sebagai Bendahara.

Yanto menegaskan, dalam setiap organisasi ekonomi masyarakat, perbedaan pandangan adalah hal yang wajar. Namun, ia mengingatkan agar seluruh pihak tetap mengedepankan musyawarah, keterbukaan, dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
“Kalau ada perbedaan pendapat di internal koperasi, itu biasa. Yang penting diselesaikan dengan cara yang baik, terbuka, dan sesuai mekanisme hukum. Jangan sampai koperasi yang seharusnya menjadi wadah persatuan justru terjebak dalam konflik berkepanjangan,” katanya.

Ia juga menyoroti pentingnya peran generasi muda Dayak dalam mendukung tumbuhnya lembaga ekonomi lokal seperti koperasi. Menurutnya, anak muda tidak boleh hanya menjadi penonton, tetapi harus ikut terlibat dalam penguatan ekonomi masyarakat di kampung dan desa.

“Pemuda Dayak harus hadir dalam gerakan ekonomi. Koperasi adalah salah satu ruang terbaik untuk belajar mandiri, membangun solidaritas, dan memperkuat kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Yanto berharap legalitas yang telah diterbitkan pemerintah dapat menjadi titik awal bagi Koperasi Produsen Makarti Jaya untuk berkembang lebih profesional dan memberi manfaat nyata bagi seluruh anggota. Ia juga mendorong agar pengurus baru menjaga amanah, menjalankan program secara transparan, dan membuka ruang partisipasi seluas-luasnya bagi anggota koperasi.

Sebelumnya, Kepala Desa Wonosari, Muhammad Amin, membenarkan bahwa kepengurusan Bripko Mandala bersama rekan-rekannya telah mengantongi akta notaris. Ia menyebut proses pemilihan pengurus telah dilakukan melalui forum yang sah dan kemudian diproses hingga terbit legalitas resmi. Iwan Red

KOTA TEGAL, DN-II Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Tegal tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tegal Tahun Anggaran 2025 disetujui bersama oleh Wali Kota Tegal dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Tegal.

Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal pada Jum’at (24/7/2026) siang, yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro bersama Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo dan Amiruddin serta dihadiri oleh Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, Wakil Wali Kota Tegal, Tazkiyyatul Muthmainnah, Jajaran Forkopimda Kota Tegal, Sekretaris Daerah Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono, Anggota DPRD Kota Tegal, Kepala OPD serta Camat dan Lurah se-Kota Tegal.

Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Kota Tegal, Arie Prima Setyoko dalam laporan akhir hasil pembahasan menyampaikan bahwa sesuai dengan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) APBD Kota Tegal Tahun Anggaran 2025, Pendapatan Daerah yang dianggarkan Rp1.215.063.675.676, terealisasi sebesar Rp1.179.984.816.840,- atau terealisasi sebesar 97,11 %.

“Pendapatan Daerah tersebut berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dianggarkan sebesar Rp465.241.526.665,-, terealisasi sebesar Rp447.994.185.449,- atau terealisasi sebesar 96,29 %, dan Pendapatan Transfer yang dianggarkan Rp749.822.149.011 , terealisasi sebesar Rp731.990.631.391,- atau terealisasi sebesar 97,62 %,” ujarnya.

Selanjutnya dari LRA APBD Kota Tegal Tahun Anggaran 2025 tersebut, dapat diketahui pula bahwa Belanja Daerah yang dianggarkan sebesar Rp1.238.058.426.555 , terealisasi sebesar Rp1.136.256.205.761 ,- atau terealisasi sebesar 91,77 %.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Belanja Daerah tersebut meliputi Belanja Operasi yang dianggarkan sebesar Rp1.119.523.777.470 ,- terealisasi sebesar Rp1.051.863.390.974 atau terealisasi sebesar 93,95 %, Belanja Modal yang dianggarkan sebesar Rp117.420.124.552 ,- terealisasi sebesar Rp83.323.914.787 ,- atau terealisasi sebesar 70,96 %, dan Belanja Tidak Terduga yang dianggarkan sebesar Rp1.114.524.533 ,- terealisasi sebesar Rp1.068.900.000 ,- atau terealisasi sebesar 95,90 %.

“Dari target dan realisasi Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah tersebut, yang semula dianggarkan mengalami Defisit sebesar Rp22.994.750.879 ,- namun pada realisasinya justru mengalami Surplus sebesar Rp43.728.611.079 ,-,” jelas Arie.

Sementara untuk Pembiayaan Daerah yang dianggarkan Rp22.994.750.879,- terealisasi sebesar Rp22.994.750.879,75 ,- atau terealisasi sebesar 100 %.

Arie menjelaskan bahwa Pembiayaan Daerah tersebut berasal dari Penerimaan Pembiayaan dan merupakan Pembiayaan Netto. Sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2025 dilaporkan sebesar Rp66.723.361.958,75 ,-.

Sementara itu, Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Tegal, Tim Anggaran Pemerintah Kota Tegal dan semua organisasi perangkat daerah yang telah menyampaikan kelengkapan laporan pertanggungjawaban kepada DPRD Kota Tegal, sehingga pembahasan rancangan peraturan daerah Kota Tegal tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Tegal Tahun Anggaran 2025 berjalan dengan baik .

“Terhadap semua saran, pemikiran dan masukan serta catatan-catatan, baik pada saat penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD dan dalam pembahasan di badan anggaran, serta yang disampaikan dalam pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD, saya sangat berterima kasih, selanjutnya akan menjadi perhatian serta bahan pertimbangan guna peningkatan kinerja aparatur Pemerintah Kota Tegal dalam menjalankan fungsi pelayanan kepada masyarakat,” ujar Dedy Yon.

Selanjutnya, berkaitan dengan temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terhadap laporan keuangan Pemerintah Kota Tegal tahun anggaran 2025 pihaknya akan mengupayakan penyelesaian tindaklanjutnya sesuai dengan ketentuan yang belaku dan rencana aksi yang telah dibuat.(* S. Bimantoro )

Jakarta, DN-II Bukti nyata perang terhadap para koruptor mulai ditabuh Presidenku presidenmu. Presiden kita semua yth Bapak Jenderal Haji Prabowo Subianto dengan tertangkapnya koruptor paus Pejabat tinggi Dilingkungan Kejagung RI. masyarakat mulai percaya pemerintah Indonesia dibawah kepemimpinan Bapak Prabowo Subianto perang terhadap koruptor yang dibayang bayangi hukuman mati menanti para koruptor ini sejarah baru dalam negeri kita”, ujar Prof Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional, Ekonom Nasional Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID) menjawab pertanyaan para pemimpin Redaksi media cetak onlen dalam luar negeri dikantornya Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka dibilangan Cijantung Jakarta, (24/7/2026), via telpon selulernya.

Sebuah kekaguman yang luar biasa dan ucapan terimakasih kepada Presiden RI Prabowo Subianto bersama jajarannya telah membongkar Korupsi di jampidsus yang telah jelas bahwa Presiden RI sangat serius akan menelusuri semua Korupsi di lembaga pemerintahan pusat sampai ke akarnya pemerintahan.

Memang tak boleh di biarkan oknum tikus berbaju lembaga pemerintah memperkaya diri dan memiskinkan Negara Indonesia. Pesan Prof Sutan Nasomal SH,MH agar jangan kasih kendor dan gass terus bongkar semua permainan korupsi di semua alur yang saat ini telah terdeteksi.

Rasa Cinta yang sangat luas masyarakat Indonesia kepada Pak Presiden RI Prabowo Subianto dengan dukungan besar agar pengawasan Korupsi terus di laksanakan. Maka perlu ketegasan yang kuat agar bisa mengalahkan para oknum tikus berbaju pemerintahan yang memperkaya diri korupsi serta berkelompok kelompok merusak masa depan Indonesia

Prof Sutan Nasomal SH,MH menyampaikan kepada media : Para oknum tikus yang berkhianat pada Negara Indonesia memang telah merasa sangat mampu menipu hukum atau merasa menang karena saling terlibat dengan cara cara oknum sang atasan menekan bawahannya agar korupsi dan kalau tidak menurut di pindahkan. Padahal bila di audit kemana uang negara Indonesia ini di gunakan atau korupsi maka pasti terungkap.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Maka sangat masyarakat Indonesia Koruptor di hukum mati.”

Perlu pengawasan luar biasa dari kantor kelurahan kecamatan pemda kabupaten atau kantor walikota dan gubernur untuk selalu di audit. Begitu juga lembaga yang mengaudit uang negara harus di periksa. Bukan rahasia lagi oknum tikus koruptor ada dibanyak posisi dan jabatan. Istilah dari daerah mengungkapkan “Dapat Jabatan tentu dapat peluang memperkaya diri menghalalkan semua cara agar bisa korupsi”

Prof DR Sutan Nasomal bersama masyarakat Indonesia mendoakan semoga Pak Prabowo Subianto sehat selalu dan semangat membela masyarakat yang lemah.

Narasumber : Prof DR Sutan Nasomal SH,MH
Pakar Hukum Internasional, Ekonom Nasional Presiden Partai Oposisi Merdeka Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), Ketua Umum YPLBH Profesor Sutan Nasomal SH MH Pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS Jenderal Kompii.

KEEROM, DN-II Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, personel Pos Kotis Satgas Pamtas RI-PNG Statis Yonif 643/Wns bahu-membahu bersama warga setempat melaksanakan aksi karya bakti pembersihan lapangan besar di Kampung Wonorejo, Pir IV, Distrik Mannem, Kabupaten Keerom, Provinsi Papua, Jumat (24/7/2026).

​Kegiatan yang difokuskan pada pembabatan dan pembersihan rumput liar ini bertujuan untuk mempersiapkan sarana lapangan yang nantinya akan digunakan sebagai pusat berbagai kegiatan Perlombaan 17 Agustus mendatang.

​Dansatgas Yonif 643/Wns Letkol Inf Adhi Sumarno, menyampaikan bahwa kegiatan karya bakti ini merupakan wujud nyata kemanunggalan TNI dengan rakyat, khususnya di daerah perbatasan Papua. Selain untuk menyambut dan menyemarakkan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia, momentum ini juga bertujuan untuk mempererat tali silaturahmi serta merawat semangat gotong royong antara prajurit TNI dan masyarakat.

“Kami ingin memastikan masyarakat Kampung Wonorejo dapat merayakan peringatan hari kemerdekaan dengan penuh sukacita dengan fasilitas yang memadai dan bertujuan untuk memupuk rasa cinta tanah air,” tuturnya.

​Kepala Kampung Wonorejo, Matius Wei (72), mewakili seluruh warga Kampung Wonorejo mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada bapak-bapak TNI dari Pos Kotis Yonif 643/Wns. Kehadiran dan kepedulian anggota TNI sangat membantu kami dalam mempersiapkan tempat untuk perlombaan 17-an nanti.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“​Aksi kebersamaan ini tentunya dapat memperkokoh rasa nasionalisme dan persaudaraan masyarakat perbatasan Papua di bawah naungan NKRI,” tuturnya. Red

You cannot copy content of this page