Jatinangor, DN-II Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mendampingi Presiden Prabowo Subianto melantik 1.204 Pamong Praja Muda Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Angkatan XXXIII. Kegiatan itu berlangsung dalam Upacara Pelantikan Pamong Praja Muda Angkatan XXXIII Tahun 2026 yang dipimpin Presiden di Lapangan Parade Kampus IPDN Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Rabu (29/7/2026).
Presiden Prabowo tiba di mimbar upacara tepat pukul 08.23 WIB dan disambut dengan salam kebangsaan melalui lagu Indonesia Raya serta penghormatan kebesaran. Setelah menerima laporan dari komandan upacara, Presiden menyematkan pangkat kepada perwakilan Pamong Praja Muda Angkatan XXXIII. Presiden kemudian memimpin pengambilan sumpah jabatan yang diikuti seluruh peserta upacara.
Pelantikan tersebut menandai secara resmi pengangkatan 1.204 lulusan IPDN Tahun 2026 sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang siap mengemban tugas sebagai aparatur pemerintahan di berbagai daerah di Indonesia. Sebelumnya, para lulusan telah diwisuda sebagai Sarjana Terapan Ilmu Pemerintahan pada Minggu (26/7/2026).
Dalam amanatnya, Presiden menyampaikan selamat kepada Pamong Praja Muda IPDN yang baru dilantik. Ia mengatakan bahwa mereka telah memilih jalan hidup yang mulia. “Jalan hidup untuk mengabdi kepada rakyat, kepada bangsa, dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Presiden.
Lebih lanjut, Presiden mengingatkan agar mereka yang baru dilantik dapat menjadi Pamong Praja Muda yang hadir ketika rakyat sedang menghadapi kesulitan. Selain itu, mereka harus menjadi pelita harapan serta tonggak dukungan dan kepemimpinan bagi masyarakat.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Terlebih, mereka yang dilantik telah melakukan pengabdian dengan turun langsung membantu menangani bencana hidrometeorologi di Aceh. “Sebelum Saudara dilantik, Saudara sudah dituntut untuk bekerja membantu rakyat di saat rakyat menghadapi kesulitan,” ucap Presiden.

Setelah upacara, Presiden Prabowo menghampiri barisan Pamong Praja Muda untuk melakukan foto bersama. Presiden juga menyaksikan selebrasi Pamong Praja Muda sehingga semangat kesiapan pengabdian semakin terasa. Setelah itu, para orang tua dipersilakan bertemu langsung dengan putra-putri mereka hingga suasana haru dan penuh kebanggaan menyelimuti Lapangan Parade IPDN.
Turut hadir dalam kesempatan itu Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono, Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk, Wamendagri Bima Arya Sugiarto, Wamendagri Akhmad Wiyagus, pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama Kemendagri, serta pejabat terkait lainnya. Red
Yogyakarta, DN-II Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) mendorong pemerintah daerah (Pemda) mengoptimalkan penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan melalui koordinasi yang intensif. Langkah tersebut penting agar persoalan pertanahan dapat diselesaikan sesuai kewenangan masing-masing tingkatan pemerintahan dan tidak berlarut-larut.
Direktur Kawasan, Perkotaan, dan Batas Negara Ditjen Bina Adwil Kemendagri Amran mengatakan, konflik pertanahan di berbagai daerah memiliki karakteristik yang beragam. Hal itu mulai dari persoalan perkebunan, hak guna usaha (HGU), eks-HGU, tanah ulayat, kawasan hutan, hingga aset pemerintah.
“Penyelesaian konflik pertanahan menjadi hal yang sangat prioritas, sehingga pertemuan hari ini, ini sangat penting sekali,” ujar Amran saat membuka Rapat Diseminasi dan Asistensi Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Sengketa Konflik Pertanahan di Hotel Grand Zuri, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Rabu (29/7/2026).
Menurut Amran, penyelesaian konflik pertanahan membutuhkan tahapan yang jelas hingga tercapai kesepakatan di antara para pihak. Setiap kesepakatan juga perlu dituangkan secara tertulis sebagai bentuk pertanggungjawaban dan kepastian hukum.
Dalam konteks itu, Pemda berperan penting dalam menangani persoalan pertanahan di wilayahnya. Persoalan yang masih dapat ditangani pemerintah kabupaten/kota semestinya diselesaikan pada tingkat tersebut. Apabila tidak dapat dituntaskan dan berdampak lebih luas, pemerintah provinsi dapat mengambil peran, sedangkan pemerintah pusat menangani persoalan yang memang tidak dapat diselesaikan di daerah.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Bahwa pembagian kewenangan ke pemerintah daerah ini harus diperkuat, urusan kewenangan telah dilimpahkan,” katanya.
Amran juga mengingatkan pentingnya memperkuat peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Pemerintah provinsi diharapkan mampu memfasilitasi penyelesaian persoalan lintas kabupaten/kota maupun permasalahan yang membutuhkan penguatan koordinasi sebelum dibawa ke tingkat pusat.
Ia menegaskan, Kemendagri terus memfasilitasi penyelesaian berbagai konflik pertanahan dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait, terutama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Fasilitasi dilakukan melalui pertemuan langsung maupun rapat secara daring untuk mempercepat penanganan pengaduan dari daerah.
Amran menyebutkan sejumlah langkah yang perlu diperkuat dalam penyelesaian masalah pertanahan. Di antaranya memastikan kepastian hukum dan tertib administrasi sebagai fondasi penyelesaian sengketa, memastikan data pertanahan dan aset terintegrasi serta terus diperbarui, hingga memperkuat koordinasi dan kolaborasi lintas sektor.
Selain itu, setiap kebijakan pertanahan perlu memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pembangunan, pelindungan hak masyarakat, serta pengamanan aset negara maupun daerah. Pendekatan tersebut diperlukan agar penyelesaian konflik tidak memunculkan persoalan baru di kemudian hari.

“Ketika semua permasalahan-permasalahan konflik pertanahan ini kita bisa selesaikan, tentunya akan memperkuat bagaimana tata kelola administrasi pertanahan, meningkatkan kepastian hukum untuk mempercepat pembangunan,” tandasnya.
Turut hadir dalam rapat tersebut Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Provinsi DIY Adi Bayu Kristanto, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tapanuli Tengah Binsar Sitanggang, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Kutai Kartanegara Akhmad Taufik Hidayat, Analis Kebijakan Ahli Madya Subdit Fasilitasi Masalah Pertanahan Direktorat Kawasan, Perkotaan, dan Batas Negara Ditjen Bina Adwil Kemendagri Nurbowo Edy Subagio, perwakilan pejabat Kementerian ATR/BPN, serta pihak terkait lainnya. Red
Rilis Berita: Warga Desak APH Usut Tuntas Dugaan Galian C Ilegal yang Hancurkan Jalan Pemda Kampar
KAMPAR — Aktivitas penambangan tanpa izin atau dugaan galian C ilegal di Kabupaten Kampar kembali menuai sorotan tajam dari publik. Kegiatan tersebut disinyalir menjadi penyebab utama rusaknya infrastruktur jalan milik pemerintah daerah sepanjang kurang lebih 2,5 kilometer yang menghubungkan kawasan Stanum menuju Sport Center.
Ruas jalan strategis ini sebelumnya dibangun oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kampar pada tahun 2012 melalui pelaksana CV Putra Bata, dengan tujuan utama melancarkan mobilitas serta perekonomian masyarakat setempat. Namun, saat ini kondisinya mengalami kerusakan parah yang diduga akibat lalu lalang kendaraan berat pengangkut material tambang melebihi kapasitas kemampuan jalan (overload).
Tokoh masyarakat setempat, Juhardi, mendesak Pemerintah Kabupaten Kampar agar segera mengambil langkah konkret untuk memperbaiki kerusakan infrastruktur tersebut, sekaligus melakukan investigasi menyeluruh terhadap legalitas aktivitas pertambangan di sekitar lokasi.
”Jalan ini dibangun menggunakan uang rakyat. Jangan sampai rusak akibat aktivitas yang diduga melanggar aturan, sementara masyarakat yang harus menanggung dampaknya setiap hari,” tegas Juhardi, Rabu (29/7/2026).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Landasan Hukum dan Tinjauan Peraturan Perundang-Undangan
Kasus kerusakan fasilitas umum akibat dugaan penambangan ilegal ini melibatkan beberapa instansi dan regulasi hukum yang berlaku di Indonesia, antara lain:
1. Tindak Pidana Penambangan Tanpa Izin (Galian C Ilegal)
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba):

Pasal 158 dengan tegas menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Aktivitas penambangan golongan C (batuan, tanah, pasir, dan material sejenis) wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) dari instansi berwenang agar operasionalnya memenuhi standar lingkungan dan tata ruang daerah.
2. Perusakan Fasilitas Umum dan Infrastruktur Jalan
Merujuk pada ketentuan hukum terkait perlindungan prasarana jalan:
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan: Mengatur kewajiban setiap pengguna dan pelaku usaha agar tidak merusak fungsi jalan umum.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ): Mengatur pembatasan tonase kendaraan bermuatan berat. Pelanggaran terhadap ketentuan daya angkut yang menyebabkan kerusakan infrastruktur jalan dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda administratif bagi pengusaha angkutan atau pengelola tambang yang tidak mematuhi aturan kelas jalan.
3. Tanggung jawab Pemulihan Lingkungan dan Kerusakan Aset Negara
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), setiap kegiatan usaha yang menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup wajib melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup serta dapat dijatuhi sanksi administratif hingga pidana berat apabila terbukti melanggar AMDAL atau UKL-UPL.
Desakan Penegakan Hukum yang Profesional
Selain mendesak perbaikan fisik jalan, Juhardi meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH), baik pihak kepolisian maupun instansi terkait, untuk bersikap proaktif dan melakukan penyelidikan secara profesional. Penegakan hukum harus ditegakkan secara adil tanpa pandang bulu demi menjaga wibawa hukum serta melindungi hak-hak masyarakat luas.
Kerusakan jalan raya akibat kendaraan bermuatan berat ini tidak hanya merugikan keuangan negara dari segi aset infrastruktur, tetapi juga membahayakan keselamatan jiwa para pengguna jalan serta menghambat roda perekonomian warga sehari-log.
Masyarakat Kampar berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera mengambil tindakan nyata berupa penertiban aktivitas yang melanggar aturan, penegakan sanksi pidana maupun perdata, serta percepatan perbaikan infrastruktur jalan yang rusak.
Catatan Redaksi: Istilah “diduga galian C ilegal” digunakan karena status hukum kegiatan tersebut memerlukan pembuktian, penyelidikan, dan penetapan resmi dari instansi yang berwenang. Pihak-pihak terkait yang namanya disebut dalam pemberitaan memiliki hak jawab, sanggahan, atau klarifikasi sesuai dengan prinsip keberimbangan pemberitaan dan Kode Etik Jurnalistik. Tim Red
Laporan: Suara Masyarakat Kampar
PATI, DN-II Aksi unjuk rasa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati, Rabu (29/7/2026).
kembali berlangsung panas pada hari ketiga. Massa tidak hanya menyampaikan orasi bernada keras, tetapi juga menggelar aksi teatrikal dengan membakar replika keranda mayat yang di dalamnya terdapat boneka menyerupai jenazah.
Menurut koordinator aksi, Teguh Istiyanto, pembakaran replika tersebut merupakan simbol dibakarnya keangkaramurkaan, ketidakadilan, serta praktik-praktik yang mereka anggap mencederai penegakan hukum. Aksi itu sontak menyedot perhatian warga dan pengguna jalan yang melintas di depan Kantor Kejari Pati.
Dalam prolog orasinya, Teguh melontarkan kritik keras terhadap penanganan perkara dugaan korupsi di Kabupaten Pati. Ia mempertanyakan proses hukum terhadap tersangka perkara korupsi yang menurutnya belum ditahan selama berbulan-bulan.
Atas dasar itu, AMPB menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Kejaksaan Negeri Pati. Massa meminta Kepala Kejaksaan Negeri Pati bertanggung jawab atas penanganan perkara yang dipersoalkan. Selain itu, mereka juga mendesak agar pejabat pada bidang Pidana Umum, Pidana Khusus, Intelijen, serta seorang jaksa yang disebut dalam orasi turut dimintai pertanggungjawaban.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Dalam orasinya, Teguh juga menyampaikan berbagai tuduhan terkait dugaan penyimpangan dalam proses penegakan hukum. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bagian dari tuntutan demonstrasi dan hingga berita ini diterbitkan masih merupakan klaim dari pihak AMPB yang belum dapat diverifikasi kebenarannya.
Meski diwarnai orasi bernada keras dan aksi teatrikal pembakaran replika keranda, jalannya demonstrasi berlangsung dalam pengamanan aparat kepolisian. Api dari pembakaran replika keranda berhasil dikendalikan sehingga tidak mengganggu aktivitas di sekitar lokasi.
AMPB menegaskan aksi yang mereka lakukan merupakan bentuk desakan agar penegakan hukum, khususnya dalam penanganan perkara dugaan korupsi, dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa diskriminasi.
Hingga berita ini diturunkan, Jursid Nusantara masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Kepala Kejaksaan Negeri Pati maupun pihak Kejari Pati terkait seluruh tuntutan dan tuduhan yang disampaikan massa aksi. Tanggapan resmi akan dimuat pada pemberitaan berikutnya sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Red
Brebes, DN-II Proses pembangunan Jembatan Beton Garuda di Desa Karangbandung, Kecamatan Ketanggungan, Kabupaten Brebes terus menunjukkan kemajuan yang signifikan. Pada Rabu (29/07/2026).
Pekerjaan memasuki tahapan penting berupa pemasangan rangka besi sebagai persiapan pengecoran badan jembatan. Tahapan ini menjadi salah satu proses krusial dalam pembangunan karena akan menentukan kekuatan dan ketahanan konstruksi jembatan yang nantinya digunakan masyarakat.
Sejak pagi hari, kegiatan di lokasi pembangunan berlangsung dengan penuh semangat. Para pekerja bersama masyarakat melaksanakan pemasangan rangka besi secara teliti sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah direncanakan. Seluruh pekerjaan dilakukan dengan mengedepankan ketelitian, keselamatan kerja, dan kualitas konstruksi agar hasil pembangunan memiliki daya tahan yang kuat serta mampu memberikan manfaat dalam jangka panjang.
Babinsa Desa Karangbandung, Sertu Hendra, turut hadir mendampingi jalannya pekerjaan. Selain memberikan motivasi kepada para pekerja dan warga, Babinsa juga memastikan seluruh proses berlangsung dengan aman, tertib, serta sesuai tahapan pembangunan yang telah ditetapkan. Kehadiran Babinsa merupakan bentuk nyata kepedulian TNI AD dalam mendukung pembangunan infrastruktur yang menjadi kebutuhan masyarakat.
Sertu Hendra mengatakan bahwa pemasangan rangka besi merupakan salah satu tahapan yang sangat menentukan kualitas jembatan. Oleh karena itu, setiap bagian harus dipasang dengan cermat agar proses pengecoran nantinya dapat menghasilkan konstruksi yang kokoh, aman, dan tahan lama.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Setiap tahapan pembangunan memiliki peranan yang sangat penting. Hari ini kita melaksanakan pemasangan rangka besi sebagai persiapan pengecoran. Kami berharap seluruh pekerjaan dapat berjalan lancar sehingga pembangunan Jembatan Beton Garuda dapat selesai sesuai target dan segera dimanfaatkan oleh masyarakat,” ujar Sertu Hendra.
Pembangunan Jembatan Beton Garuda di Desa Karangbandung merupakan wujud nyata upaya meningkatkan konektivitas wilayah serta memperlancar aktivitas masyarakat. Kehadiran jembatan ini diharapkan mampu mempermudah akses transportasi, mempercepat distribusi hasil pertanian, mendukung kegiatan ekonomi, serta memudahkan masyarakat dalam menjangkau fasilitas pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik lainnya.
Semangat gotong royong masih menjadi kekuatan utama dalam setiap proses pembangunan. Warga Desa Karangbandung terus menunjukkan antusiasme dengan memberikan dukungan dan ikut membantu berbagai pekerjaan sesuai kemampuan masing-masing. Kebersamaan yang terjalin antara masyarakat dan Babinsa mencerminkan kuatnya kemanunggalan TNI dengan rakyat dalam membangun desa.
Masyarakat berharap seluruh tahapan pembangunan dapat berjalan tanpa kendala hingga proses pengecoran dan penyelesaian akhir jembatan selesai sesuai jadwal. Dengan demikian, Jembatan Beton Garuda dapat segera difungsikan sebagai sarana penghubung yang aman, kokoh, dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Melalui sinergi antara TNI, pemerintah desa, pekerja, dan masyarakat, pembangunan Jembatan Beton Garuda di Desa Karangbandung menjadi bukti bahwa kolaborasi dan semangat gotong royong mampu melahirkan pembangunan yang berkualitas. Jembatan ini diharapkan tidak hanya menjadi penghubung antarwilayah, tetapi juga menjadi simbol kebersamaan, kepedulian, dan komitmen bersama dalam membangun Kabupaten Brebes yang semakin maju dan sejahtera. Red/Casroni
Semarang, DN-II Kepolisian Daerah Jawa Tengah kembali melaksanakan penyegaran organisasi melalui upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) terhadap 22 jabatan. Mutasi ini meliputi 6 jabatan Pejabat Utama (PJU) Polda Jateng dan 16 jabatan Kapolres/Kapolresta jajaran.
Upacara yang berlangsung khidmat tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, bertempat di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Semarang, pada Rabu (29/7/2026) pukul 10.00 WIB.
Pelaksanaan sertijab ini didasarkan pada Surat Perintah Kapolda Jawa Tengah tertanggal 27 Juli 2026 tentang pelaksanaan serah terima jabatan Pejabat Utama dan Kapolres/Kapolresta jajaran Polda Jawa Tengah.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Pol Latif Usman, seluruh Pejabat Utama Polda Jateng, para Kapolres jajaran, serta Ketua Bhayangkari Daerah Jawa Tengah beserta pengurus.
Dalam mutasi kali ini, enam jabatan Pejabat Utama yang mengalami pergantian meliputi Dirlantas, Dirpamobvit, Dirpolairud, Kabidhumas, Dirressiber, dan Dirtahti Polda Jateng. Selain itu, sebanyak 16 jabatan Kapolres dan Kapolresta di wilayah hukum Polda Jawa Tengah juga diserahterimakan sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kinerja organisasi.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Rangkaian upacara diawali dengan laporan Perwira Upacara, penghormatan kepada Inspektur Upacara, serta pembacaan Surat Perintah Kapolda Jawa Tengah. Prosesi dilanjutkan dengan pengambilan sumpah jabatan, penandatanganan Berita Acara Serah Terima Jabatan, Berita Acara Pengambilan Sumpah, dan Pakta Integritas yang disahkan oleh Inspektur Upacara.
Setelah upacara selesai, kegiatan dilanjutkan dengan sesi foto bersama dan pemberian ucapan selamat oleh Kapolda Jateng didampingi Wakapolda Jateng kepada seluruh pejabat yang baru dilantik.
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Yuliyanto, menyampaikan bahwa mutasi dan serah terima jabatan merupakan bagian dari mekanisme pembinaan karier yang rutin dilaksanakan guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
”Serah terima jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi Polri dalam rangka pembinaan karier dan regenerasi kepemimpinan. Diharapkan para pejabat yang memperoleh amanah baru dapat segera beradaptasi, memperkuat sinergi, serta terus menghadirkan pelayanan kepolisian yang profesional, humanis, dan Presisi kepada masyarakat,” ujar Kombes Pol Yuliyanto.

Ia juga menambahkan bahwa Polda Jawa Tengah akan terus memperkuat soliditas internal, meningkatkan kolaborasi dengan pemerintah daerah, TNI, instansi terkait, serta seluruh elemen masyarakat demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Jawa Tengah.
Daftar Pejabat yang Melaksanakan Serah Terima Jabatan:
Pejabat Utama (PJU) Polda Jateng:
Dirlantas Polda Jateng
Pejabat Lama: Brigjen Pol M. Pratama Adhyasastra
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Pejabat Baru: Kombes Pol Maesa Soegriwo
Dirressiber Polda Jateng
Pejabat Lama: Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih
Pejabat Baru: Kombes Pol Wahyu Nugroho Setyawan
Dirpamobvit Polda Jateng
Pejabat Lama: Kombes Pol Anuardi
Pejabat Baru: Kombes Pol Jaka Wahyudi
Dirpolairud Polda Jateng
Pejabat Lama: Kombes Pol Raspani
Pejabat Baru: Kombes Pol Kobul Syahrin Ritonga
Kabidhumas Polda Jateng
Pejabat Lama: Kombes Pol Artanto
Pejabat Baru: Kombes Pol Yuliyanto
Dirtahti Polda Jateng
Pejabat Lama: Kombes Pol Prayudha Widiatmoko
Pejabat Baru: AKBP I Gede Nyoman Bratasena
Kapolres / Kapolresta Jajaran:
Kapolresta Pati
Pejabat Lama: Kombes Pol Jaka Wahyudi
Pejabat Baru: Kombes Pol Sigit
Kapolresta Magelang
Pejabat Lama: Kombes Pol Herbin Garbawiyata J. Sianipar
Pejabat Baru: Kombes Pol Edy Bagus Sumantri
Kapolres Salatiga
Pejabat Lama: AKBP Ade Papa Rihi
Pejabat Baru: AKBP Jonathan David Harianthono
Kapolres Blora
Pejabat Lama: AKBP Wawan Andi Susanto
Pejabat Baru: AKBP Inggal Widya Perdana
Kapolres Purbalingga
Pejabat Lama: AKBP Anita Indah Setyaningrum
Pejabat Baru: AKBP Hendry Susanto Sianipar
Kapolres Kendal
Pejabat Lama: AKBP Hendry Susanto Sianipar
Pejabat Baru: AKBP Ratna Quratul Ainy
Kapolres Semarang
Pejabat Lama: AKBP Ratna Quratul Ainy
Pejabat Baru: AKBP Heru Dwi Purnomo
Kapolres Kudus
Pejabat Lama: AKBP Heru Dwi Purnomo
Pejabat Baru: AKBP Wahyu Sulistyo
Kapolres Wonogiri
Pejabat Lama: AKBP Wahyu Sulistyo
Pejabat Baru: AKBP Haris Munandar Hasyim
Kapolresta Batang
Pejabat Lama: AKBP Veronica
Pejabat Baru: Kombes Pol Warsono
Kapolresta Klaten
Pejabat Lama: AKBP Moh. Faruk Rozi
Pejabat Baru: Kombes Pol Ari Cahya Nugraha
Kapolres Banjarnegara
Pejabat Lama: AKBP Mariska Fendi Susanto
Pejabat Baru: AKBP Aruma Chandra Dewi
Kapolres Pekalongan Kota
Pejabat Lama: AKBP Riki Yariandi
Pejabat Baru: AKBP Dies Ferra Ningtias
Kapolres Brebes
Pejabat Lama: AKBP Lilik Ardhiansyah
Pejabat Baru: AKBP Muhammad Ali Akbar
Kapolres Wonosobo
Pejabat Lama: AKBP Mohammad Kasim Akbar Bantilan
Pejabat Baru: AKBP Ricky Pripurna Atmaja
Kapolres Rembang
Pejabat Lama: AKBP Mohammad Faisal Pratama
Pejabat Baru: AKBP Muhammad Solikhin Fery
Red/Casroni
Medan, DN-II Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Hendy Antariksa meresmikan Jembatan Perintis Garuda TA 2026 di Jalan Adi Sucipto, Gang Rel, samping SMAN 2 Medan, Kecamatan Medan Polonia, Selasa (28/7/2026).
Jembatan sepanjang 32 meter dengan lebar 1,5 meter itu kini kembali dapat digunakan masyarakat setelah kerusakannya akibat banjir selama bertahun-tahun berhasil dipulihkan.
Sebelum direnovasi, jembatan tersebut tetap menjadi pilihan warga karena merupakan jalur vital yang menghubungkan Kecamatan Medan Polonia, Medan Maimun, dan Medan Johor, sekaligus menjadi akses utama menuju tempat kerja, sekolah, dan pusat aktivitas ekonomi.
Wali Kota Medan Rico Waas mengapresiasi pembangunan Jembatan Perintis Garuda yang berhasil diselesaikan hanya dalam waktu 53 hari. Menurutnya, keberhasilan tersebut merupakan hasil sinergi yang solid antara Kodim 0201/Medan, Pemerintah Kota Medan, tim teknis sipil, dan masyarakat yang bergotong royong menghadirkan kembali akses yang aman dan layak bagi warga.
Kehadiran jembatan ini diharapkan mampu memperlancar mobilitas masyarakat, memberikan rasa aman bagi para pelajar yang setiap hari melintasi jembatan untuk berangkat dan pulang sekolah, sekaligus mendukung kelancaran distribusi barang dan jasa serta menggerakkan perekonomian masyarakat.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Pangdam I/BB Mayjen TNI Hendy Antariksa menegaskan bahwa pembangunan Jembatan Perintis Garuda merupakan bagian dari program Presiden RI Prabowo Subianto yang dilaksanakan TNI Angkatan Darat untuk membantu pemerintah mempercepat pemerataan pembangunan infrastruktur yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat. Hingga saat ini, Kodam I/Bukit Barisan telah menyelesaikan pembangunan 323 jembatan yang terdiri atas jembatan Bailey, Armco, beton, dan jembatan gantung di berbagai wilayah. Pangdam berharap Jembatan Perintis Garuda dapat dimanfaatkan secara optimal untuk memperlancar aktivitas masyarakat, mendukung dunia pendidikan, memperkuat konektivitas antarwilayah, serta mendorong pertumbuhan ekonomi. Pangdam juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan merawat jembatan agar manfaatnya dapat dirasakan dalam jangka panjang.
Usai menyampaikan sambutan, Pangdam I/BB secara resmi membuka Jembatan Perintis Garuda untuk digunakan masyarakat. Peresmian ditandai dengan penandatanganan prasasti, pengguntingan pita bersama Wali Kota Medan, peninjauan jembatan, foto bersama, serta penyerahan bingkisan secara simbolis kepada masyarakat setempat sebagai wujud kepedulian TNI kepada rakyat.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kasdam I/BB, Irdam I/BB, Aster Kasdam I/BB, Kazidam I/BB, Dandim 0201/Medan, Kabag Log Polrestabes Medan, anggota DPRD Kota Medan, Para Danramil jajaran Kodim 0201/Medan,
Sultan Deli XIV, Perwakilan dari PT Anugerah Dirgantara Perkasa, Camat se kota Medan, Lurah se Kota Medan, pelajar sekolah dasar (SD) dan para tamu undangan,serta masyarakat sekitar. Red
Jakarta, DN-II Dinamika seputar sertifikasi kompetensi jurnalistik kembali mendapat sorotan tajam dari Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.E., S.H., M.H. Tokoh Pers Internasional, Pakar Hukum Internasional, Ekonom, Presiden Partai Oposisi Merdeka, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), Rektor Universitas Profesor Dr. Sutan Nasomal Jakarta, sekaligus Pengasuh Ponpes Ass-Saqwa Plus ini menegaskan bahwa penyelenggaraan sertifikasi profesi wartawan tidak terbatas hanya melalui Uji Kompetensi Wartawan (UKW), melainkan juga sah secara hukum melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang diakui secara resmi oleh negara Republik Indonesia. (29/7/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan beliau saat menjawab pertanyaan sejumlah pemimpin redaksi media cetak dan daring, baik nasional maupun luar negeri, mengenai kedudukan dan kewenangan lembaga penerbit sertifikasi kompetensi di Indonesia.
Meluruskan Pemahaman Publik Terkait Jalur Sertifikasi
Menurut Prof. Sutan Nasomal, anggapan yang menyebutkan bahwa legalitas profesi wartawan hanya bersumber dari satu jalur tertentu merupakan pandangan yang kurang tepat dan cenderung kebablasan.
”Selama ini pemahaman umum tertuju pada UKW yang diselenggarakan sebagian pihak. Padahal, BNSP adalah lembaga resmi negara yang berwenang menerbitkan sertifikasi bagi berbagai profesi, termasuk jurnalis. Selama ini hal tersebut belum banyak dipahami secara utuh oleh masyarakat profesi, sehingga terkesan seolah-olah hanya ada satu jalur tunggal,” tegas Prof. Sutan Nasomal.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Beliau menjelaskan bahwa seluruh organisasi profesi wartawan maupun institusi pendidikan tinggi khususnya fakultas ilmu komunikasi atau sekolah tinggi terkait memiliki ruang dan keabsahan untuk menyelenggarakan sertifikasi profesi melalui kerja sama resmi (MoU) dengan BNSP.
Dorongan Pemerataan dan Kesetaraan Kualitas Pers

Prof. Sutan Nasomal mengimbau seluruh organisasi pers di Indonesia untuk proaktif melaksanakan sosialisasi, kaderisasi, serta memfasilitasi sertifikasi profesi secara merata. Penyelenggaraan ini diharapkan dapat menjangkau seluruh tingkatan, mulai dari pusat hingga daerah, dengan standar kualitas yang setara.
Guna mempermudah akses bagi insan pers di berbagai wilayah, pihak Universitas Profesor Dr. Sutan Nasomal Jakarta membuka fasilitasi jemput bola bagi para pemimpin redaksi maupun wartawan di daerah.
”Bagi para pemimpin redaksi atau wartawan di daerah, silakan menghimpun rekan-rekan minimal sebanyak 50 orang setiap provinsi. Nantinya, tim dari Universitas Profesor Sutan Nasomal Jakarta yang akan langsung datang ke daerah,” ujar beliau. Bagi yang ingin mendaftar atau berkoordinasi, dapat menghubungi nomor kontak 08118419260.
Beliau juga menekankan pentingnya kepemilikan sertifikat profesi sebagai penunjang legalitas dan profesionalisme dalam kerja sama mitra kerja, baik dengan instansi pemerintah maupun pihak swasta. Tidak boleh ada diskriminasi atau perbedaan perlakuan antarkolega; seluruh wartawan maupun pemimpin redaksi wajib memiliki pemahaman yang utuh terhadap standar keilmuan dan etika profesi.
Tujuan Utama: Meningkatkan Martabat Insan Pers
Penyelenggaraan sertifikasi yang inklusif ini tidak ditekankan sekadar sebagai pemenuhan administratif, melainkan sebagai sarana pemantapan pemahaman mendalam mengenai etika, wawasan hukum, serta tanggung jawab konstitusional insan pers di tanah air. Diharapkan, pemaparan ini dapat menjadi landasan bersama untuk mendongkrak profesionalisme, perlindungan hukum, dan martabat dunia kewartawan
Nara Sumber Profesor Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional, Ekonom Presiden Partai Oposisi Merdeka Jenderal Kompii Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID) Rektor Univ Profesor Sutan Nasomal SH MH Pendiri Pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS.
JAKARTA, DN-II Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas (ratas) bersama sejumlah menteri dan kepala lembaga anggota Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, (28/7/2026).
Rapat ini digelar khusus untuk memastikan kesiapan pemerintah dalam menghadapi ancaman musim kemarau yang diperkirakan beriringan dengan fenomena El Nino yang kuat pada tahun ini.
Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya mengungkapkan, Presiden Prabowo memberikan arahan tegas agar seluruh jajaran kementerian dan lembaga meningkatkan kesiapsiagaan secara menyeluruh guna mengantisipasi potensi kekeringan, kebakaran hutan dan lahan (karhutla), serta dampak buruknya terhadap ketahanan pangan dan ketersediaan air nasional.
“Bapak Presiden menekankan bahwa pemerintah harus siap menghadapi potensi El Nino yang diprediksi cukup kuat. Seluruh langkah antisipasi harus dilakukan sejak dini, mulai dari penguatan cadangan pangan, percepatan pompanisasi, optimalisasi operasi modifikasi cuaca, hingga penguatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga dalam menjaga ketersediaan air serta mencegah kebakaran hutan dan lahan,” ujar Seskab.
Langkah Strategis dan Teknologi Ketahanan Air
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Dalam ratas tersebut, Presiden Prabowo menginstruksikan percepatan pemanfaatan teknologi untuk mendukung ketahanan air nasional, yang mencakup identifikasi kebutuhan, penentuan lokasi prioritas, hingga penyediaan sarana dan dukungan anggaran secara terintegrasi.
Secara khusus, Kepala Negara memerintahkan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk berkoordinasi erat dengan Kementerian Pertanian, TNI, dan Polri. Koordinasi ini difokuskan pada:
Pemetaan kebutuhan teknologi desalinasi air laut dan air payau.
Penentuan lokasi strategis, jumlah peralatan, serta alokasi anggaran yang dibutuhkan.
Peningkatan produktivitas sektor pertanian melalui optimalisasi lahan tanam, termasuk di wilayah-wilayah dataran tinggi.
Mitigasi Karhutla dan Penguatan Teknologi Udara
Guna mengantisipasi ancaman karhutla secara efektif, Presiden Prabowo mengeluarkan sejumlah instruksi operasional kepada instansi terkait, antara lain:
Kesiapsiagaan Udara: Menyiagakan helikopter water bombing di wilayah-wilayah rawan serta mempercepat pengadaan pesawat angkut strategis.
Personel dan Logistik: Memastikan kesiapan personel dan peralatan yang memadai di lapangan untuk penanganan titik api (hotspot).
Teknologi Modern: Memperkuat pemanfaatan teknologi udara, mengoperasikan drone pemadam kebakaran, serta mengembangkan sistem pemantauan titik api secara real-time agar potensi kebakaran dapat dideteksi dan dipadamkan sejak dini.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kolaborasi Lintas Sektor dan Pemda
Sebagai langkah pamungkas, Seskab menyampaikan bahwa Presiden Prabowo menegaskan pentingnya kolaborasi dan pelibatan aktif seluruh pemangku kepentingan.
Pemerintah daerah, pemegang izin usaha perkebunan, serta pengelola hutan tanaman industri diwajibkan untuk mematuhi standar operasional pencegahan karhutla. Setiap pelaku usaha juga diminta untuk membangun sarana penunjang seperti menara air serta memperkuat upaya mitigasi secara mandiri di wilayah operasional masing-masing. Red
Nasional, DN-II Satu fenomena sosial yang seolah telah berakulturasi menjadi budaya dalam interaksi masyarakat kita adalah fenomena PHP atau Pemberi Harapan Palsu. (29/7/2026).
Fenomena ini unik sekaligus miris, banyak individu dengan ringannya melontarkan janji manis, meski jauh di lubuk hati, mereka tahu janji tersebut tidak akan pernah terealisasi. Pertanyaannya, mengapa lingkaran setan ini terus berulang, padahal dampak destruktifnya nyata bagi semua pihak?
Seringkali, PHP muncul dari dorongan impulsif untuk mengamankan kepentingan sesaat. Istilah “manis di bibir” bukan sekadar kiasan; ia adalah strategi manipulatif. Seseorang berani menjanjikan bulan dan bintang demi mendapatkan atensi, validasi, atau keuntungan material dari orang lain secara instan.
Namun, persoalan serius muncul tepat setelah tujuan tersebut tercapai. Begitu kepentingan pribadi terpenuhi, amnesia selektif seolah menyerang. Janji yang sebelumnya diucapkan dengan penuh keyakinan menguap begitu saja, menyisakan luka psikologis dan rasa dikhianati pada pihak yang dijanjikan.
Dalam perspektif agama, melontarkan janji palsu atau mengingkari kesepakatan bukanlah sekadar masalah etika sosial, melainkan pelanggaran spiritual yang serius.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Perspektif Qurani: Kitab suci dengan tegas mengingatkan umat manusia untuk menjaga lisan dan menepati janji. Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Isra ayat 34, “Dan penuhilah janji. sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungjawabannya.” Ayat ini menegaskan bahwa setiap kata yang terucap memiliki bobot akuntabilitas di hadapan Sang Pencipta.

Tanda Munafik: Rasulullah SAW juga mengingatkan dalam hadis shahih bahwa salah satu ciri orang munafik adalah jika berjanji, ia mengingkari.
Oleh karena itu, memberi harapan palsu secara sadar sama saja dengan merusak integritas iman dan menimbun beban dosa sosial yang kelak akan dipertanggungjawabkan.
Dari sudut pandang kearifan lokal Nusantara, khususnya primbon Jawa, perilaku suka membohongi atau memberi harapan palsu erat kaitannya dengan hukum alam ula-ilu atau hukum sebab-akibat (karma).
Palang Pintu Rezeki. Primbon mengajarkan konsep bahwa lisan adalah cerminan energi jiwa (sabdo dadi). Orang yang gemar mempermainkan kepercayaan orang lain melalui janji kosong diyakini akan menutup pintu keberuntungannya sendiri. Kepercayaan (trust) adalah magnet rezeki. ketika kepercayaan itu rusak karena lisan yang tidak bisa dipegang, maka aura kewibawaan dan jalan hidupnya akan meredup.
Cikal Bakal Kesialan Sosial. Dalam falsafah tradisional, mengkhianati sesama manusia akan mengundang energi negatif (sukerto) yang membuat hidupnya sulit menemukan ketenangan, selalu dicurigai, dan dijauhkan dari relasi yang tulus.
Banyak pelaku PHP merasa telah menang karena berhasil mendapatkan keinginan mereka tanpa harus membayar harganya. Namun, ini adalah pola pikir picik yang justru membunuh prospek jangka panjang mereka sendiri. Secara psikologis, sosiologis, maupun spiritual, perilaku PHP adalah bumerang yang mematikan:
Erosi Kepercayaan (Distrust). Sekali Anda terstigma sebagai tukang PHP, label tersebut akan melekat permanen. Di masa depan, sekuat apa pun argumen Anda, publik akan memandangnya dengan skeptisisme akut.
Hukum Resiprokalitas. Dalam ekosistem sosial, ketidaktulusan hanya akan mengundang reaksi yang sama. Mereka yang gemar menabur janji palsu pada akhirnya akan terisolasi dalam lingkaran ketidakjujuran yang mereka ciptakan sendiri.
Dekadensi Karakter. Kebiasaan ini secara perlahan mengikis integritas diri. Seseorang yang tidak mampu memegang kata-katanya sendiri pada hakikatnya sedang kehilangan martabat dan jati dirinya di mata masyarakat maupun di hadapan Tuhan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Menjadi pribadi yang jujur memang menantang, terutama saat kita harus berani berkata tidak atau mengakui keterbatasan. Namun, menyuguhkan kejujuran yang pahit jauh lebih terhormat daripada menyajikan kemanisan yang beracun.
Sebelum berucap, kita perlu berefleksi bahwa janji adalah utang bukan sekadar komitmen kepada orang lain, melainkan utang terhadap harga diri dan pertanggungjawaban spiritual kita. Jangan sampai demi kepuasan semu yang sekejap, kita menggadaikan martabat, keberkahan hidup, dan integritas seumur hidup.
Penulis: Casroni
Editor: Redaksi Detik-Nasional.com
You cannot copy content of this page
