Bogor, DN-II Prof Sutan Nasomal Meyakini Seluruh jajaran kepolisian dari tingkat Mabes Polri Mapolda Mapolres pasti sedang bebenah memberikan yang namanya pelayanan prima terhadap siapapun yang melapor pasti akan dilayani maksimal tanpa adanya yang namanya tenang pilih dalam memberikan pelayanan pelaporan apapun bentuknya masalahnya kasusnya termasuk pelayanan prima pasti diberikan mapolres Bogor pasti”, ujar Prof Sutan Nasomal SH MH menjawab pertanyaan sejumlah pemimpin Redaksi media cetak onlen dalam luar negeri dikantornya Markas pusat partai oposisi Merdeka dibilangan kawasan Cijantung Jakarta (28/7/2026) ,via telpon selulernya.
Bogor – Menegakkan Hukum Tampa pilah pilih adalah kewajiban APH dalam melaksanakan tugas. Hal tersebut di sampai Prof DR Sutan Nasomal SH,MH sebagai pemerhati penegakkan hukum di Negara Indonesia. (27/07/2026)
Telah di sampaikan Dumas ke Polres Kab Bogor sebuah Informasi Hoax yang di ucapkan sengaja bahwa wartawan bisa di pidana karena tidak UKW oleh salah seorang oknum anggota Pers yang melaksanakan Safari Jurnalis PWI di kabupaten Bogor.
Prof DR Sutan Nasomal menyayangkan informasi Hoax tersebut di ucapkan di kantor desa ke publik oleh oknum wartawan PWI Kab Bogor. Sebagai pembina semua media online dan Guru Besar Hukum International Prof Sutan Nasomal mendukung bahwa oknum anggota PWI Kab Bogor dimintai pertanggung jawaban di mata hukum.

Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Nofis bersama Alan Somantri dan rekan wartawan Kab Bogor telah membuat Dumas untuk pelaporan pada tanggal 16/07/2026 yang langsung diterima penyidik di Polres Kab Bogor. Agar persoalan Informasi Hoax bisa di mintakan pertanggung jawabannya.
Prof DR Sutan Nasomal SH,MH sebagai pemerhati berharap Kapolres Kab Bogor mampu menegakkan hukum dan memproses oknum PWI Kab Bogor yang telah menyebarkan berita bohong ( hoax )
Jangan di jadikan bahan sebagai Pembunuhan Karakter persoalan UKW. Apalagi informasi tersebut di sampaikan di depan publik ( umum ).
Sesuai ketentuan Wartawan melaksanakan tugas di lindungi Undang Undang No 40 Thn 1999 terkait Pers dan telah di atur KEJ yang jelas menjadi pedoman semua Jurnalis dan Wartawan yang bernaung di bawah perusahaan media yang resmi.
Sebab hal ini selalu di jadikan objek bahan pembunuhan karakter yang berdampak luas di Indonesia dengan ucapan tidak UKW bisa di pidana dan tidak di akui ke wartawan atau jurnalisnya. Maka penegakkan hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, karena semua memiliki kedudukan yang sama.
Prof DR Sutan Nasomal meyakini Polres Kab Bogor mampu melaksanakan tugas dan kewajibannya dan tidak pilah pilih terkait penegakkan Hukum.
Narasumber : Prof DR Sutan Nasomal SH,MH Pakar Hukum Internasional Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia Presiden Partai Oposisi Merdeka Jenderal Kompii Ketua Umum YPLBH Profesor Sutan Nasomal SH MH.
Margasari, DN-II Polsek Margasari Polres Tegal bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas perjudian sabung ayam di Dukuh Jatilawang RT 01 RW 09, Desa Jembayat, Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal, Minggu (26/7/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, Plt. Kapolsek Margasari IPTU Ida Bagus Nyoman Laksana, S.H. bersama Aiptu Grading Sehatto, Aipda Aries Suryani, S.H., dan Bripka Heri Agus Kastanto langsung mendatangi lokasi yang berada di bawah saluran irigasi menuju area persawahan untuk melakukan pengecekan.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati arena yang diduga digunakan sebagai tempat perjudian sabung ayam. Mengetahui kedatangan aparat kepolisian, para pelaku langsung melarikan diri meninggalkan lokasi. Dalam pemeriksaan di tempat kejadian, petugas menemukan arena sabung ayam, sejumlah kursi kayu, kandang ayam, serta tiga ekor ayam aduan yang ditinggalkan.
Sebagai tindak lanjut, personel Polsek Margasari bersama warga sekitar membongkar arena sabung ayam, merusak kandang yang digunakan sebagai sarana perjudian, serta mengamankan tiga ekor ayam aduan sebagai barang bukti guna mencegah lokasi tersebut kembali dimanfaatkan untuk aktivitas perjudian.

Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Plt. Kapolsek Margasari IPTU Ida Bagus Nyoman Laksana, S.H. menegaskan bahwa Polri tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk praktik perjudian yang meresahkan masyarakat dan berpotensi mengganggu keamanan serta ketertiban umum.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara cepat dan profesional. Polsek Margasari berkomitmen melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk perjudian demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujar IPTU Ida Bagus Nyoman Laksana.
Polsek Margasari juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga lingkungan dengan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas perjudian maupun tindak pidana lainnya. Sinergi antara Polri dan masyarakat diharapkan mampu mewujudkan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari penyakit masyarakat. ( S. Bimantoro )
MEDAN, DN-II Perwakilan pemilik lahan (Felix), yakni Fauzi, Sentana, dan Hansen, menduga Komisi IV DPRD Medan berupaya membatalkan rencana eksekusi pembongkaran Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan Contempo di Jalan Brigjen Zein Hamid, Lingkungan VII, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor.
Dugaan itu muncul setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi IV DPRD Medan, Selasa (28/7/2026), dinilai tidak lagi berfokus pada penegakan aturan. Padahal, bangunan yang dipersoalkan disebut telah menerima Surat Peringatan (SP) 1 hingga SP 4 dari Pemerintah Kota Medan.
RDP dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak dan dihadiri sejumlah anggota Komisi IV, di antaranya Jusup Ginting dan Lailatul Badri, perwakilan kecamatan, kelurahan, pihak pengembang Contempo Boydo Panjaitan, serta perwakilan Felix selaku pemilik lahan.
Usai rapat, Fauzi menilai jalannya pembahasan tidak berimbang karena didominasi oleh pimpinan rapat bersama pihak pengembang Contempo, Boydo Panjaitan.
Menurutnya, argumentasi pihak Felix dan perwakilan OPD Medan lebih banyak dipatahkan dibandingkan membahas pelaksanaan eksekusi yang dinilai telah memiliki dasar administrasi dari Pemko Medan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Pertemuan ini tampak didominasi oleh dua pihak besar, yakni Paul Mei Anton Simanjuntak dan perwakilan pengembang Contempo, Boydo Panjaitan yang hadir untuk mematahkan jawaban dari pihak kami,” ujar Fauzi.
Kuasa hukum pihak Felix, Sentana, mengatakan Komisi IV DPRD Medan semestinya mengawal penegakan aturan, bukan membuka kembali pembahasan yang menurutnya telah selesai secara administrasi. Ia menegaskan Pemko Medan telah menerbitkan SP 1, SP 2, SP 3 hingga SP 4 terhadap dugaan pelanggaran PSU, sehingga tahapan berikutnya adalah pelaksanaan pembongkaran.
Hal ini sejalan dengan terbitknya Surat Walikota Medan Nomor: 600.1.15.2/9920 tentang perintah pembongkaran tembok/bangunan yang menguasai aset daerah tersebut secara tidak sah.
Selain itu, Fauzi menyayangkan ketidakhadiran Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkim) Kota Medan. Menurutnya, kedua instansi tersebut memegang dokumen penting berupa gambar rencana bangunan serta dokumen IMB/RGB yang dapat memperjelas status lahan dan bangunan yang disengketakan.
Fauzi juga menilai arah pembahasan RDP bergeser dari substansi penegakan aturan. Menurutnya, pimpinan rapat justru mempertanyakan alasan pembongkaran PSU, mengapa lokasi lain belum ditertibkan, serta menyinggung sosialisasi aturan kepada masyarakat.
Di sisi lain, dalam RDP tersebut, Hansen mendesak Wali Kota Medan segera memerintahkan pembongkaran bangunan berupa tembok dan taman yang diduga berdiri di atas aset Pemko Medan. Ia menegaskan PSU Perumahan Contempo telah menjadi aset pemerintah sehingga harus segera dikembalikan sesuai peruntukannya.
“Kalau memang sudah menjadi aset Pemko Medan, jangan ada lagi keraguan. Wali Kota harus berani menegakkan aturan dan memerintahkan pembongkaran bangunan yang berdiri di atas aset pemerintah demi kepentingan masyarakat,” tegas Hansen.
Sementara itu, Hansen menyatakan pihaknya akan menempuh berbagai upaya hukum atas hasil RDP tersebut. Ia menyebut akan menyampaikan aduan resmi, termasuk rencana melaporkan Ketua DPRD Medan WCS dan anggota DPRD Sumut H ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan gratifikasi.
Sebelumnya, Megah Miko tokoh masyarakat sekaligus Ketua Umum Forkaliga (Forum Komunikasi Lintas Generasi) juga mengaku telah melaporkan WCS dan H atas dugaan tindak pidana korupsi, gratifikasi, serta penyalahgunaan wewenang.
Menurut Miko, keduanya diduga mengintervensi sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Medan agar menghambat pembongkaran bangunan yang berdiri di atas fasilitas umum.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Miko juga menyebut apabila pengambilalihan aset Pemko Medan terus terhambat, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp3 miliar. Tim
Banjarbaru, DN-II Jelang Peringatan Ke-79 Hari Bakti TNI Angkatan Udara Tahun 2026, Lanud Sjamsudin Noor menggelar kegiatan Karya Bakti di kawasan Monumen Pesawat Tempur MiG-17 yang berada di Bundaran Landasan Ulin, Banjarbaru, Senin (27/07/2026). Kegiatan ini menjadi salah satu rangkaian pembinaan teritorial sekaligus bentuk nyata kepedulian TNI Angkatan Udara terhadap pelestarian aset sejarah dirgantara dan kebersihan lingkungan.
Dengan mengusung semangat pengabdian kepada masyarakat yang sejalan dengan tema Peringatan Ke-79 Hari Bakti TNI Angkatan Udara Tahun 2026 yaitu “Bakti TNI Angkatan Udara untuk Indonesia Maju”, melalui karya bakti ini, Lanud Sjamsudin Noor tidak hanya menghadirkan lingkungan yang bersih dan tertata, tetapi juga menumbuhkan kesadaran akan pentingnya menjaga warisan sejarah nasional.

Kegiatan difokuskan pada pembersihan kawasan sekitar Bundaran Monumen Pesawat yang menjadi salah satu ikon sejarah dirgantara di Kalimantan Selatan. Berbagai aktivitas dilakukan, mulai dari pencucian monumen pesawat, pengangkatan sampah organik dan anorganik, serta pembersihan rumput liar guna menciptakan lingkungan yang bersih, asri, dan nyaman.
Semangat gotong royong semakin terasa dengan keterlibatan PPAU Cabang 41 Banjarmasin dan anggota Saka Dirgantara. Sinergi lintas generasi tersebut mencerminkan kuatnya nilai kebersamaan dan kepedulian terhadap pelestarian lingkungan sekaligus penghormatan terhadap sejarah perjuangan TNI Angkatan Udara.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Komandan Lanud Sjamsudin Noor Kolonel Pnb Hilman L.P. Ambarita, M.M.S., menegaskan bahwa karya bakti ini bukan sekedar kegiatan kebersihan lingkungan, melainkan bagian dari upaya pembinaan satuan dalam menanamkan karakter disiplin, tanggung jawab, dan rasa memiliki terhadap lingkungan maupun aset sejarah bangsa. “Kegiatan ini merupakan bentuk nyata kepedulian kita terhadap lingkungan sekaligus penghormatan kepada sejarah perjuangan TNI Angkatan Udara,” ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakannya bahwa monumen Pesawat MiG-17 bukan hanya simbol kejayaan dirgantara Indonesia, tetapi juga pengingat akan pengorbanan para pendahulu dalam menjaga kedaulatan udara nasional. “Diharapkan seluruh prajurit dan masyarakat khususnya para generasi muda, senantiasa memiliki kesadaran untuk merawat lingkungan serta menghargai nilai-nilai sejarah yang telah diwariskan oleh para pendahulu pejuang bangsa,” katanya.
Melalui pelaksanaan karya bakti ini, Lanud Sam kembali menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat melalui berbagai kegiatan yang memberikan manfaat nyata. Semangat pengabdian yang diwujudkan dalam aksi karya bakti ini diharapkan mampu mempererat kemanunggalan TNI AU dengan masyarakat sekaligus menginspirasi seluruh elemen bangsa untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan dan merawat warisan sejarah sebagai bagian dari identitas nasional menuju Indonesia yang semakin maju. (Pen Lanud Shamsudin Noor) Red
Jakarta, DN-II Wakil Asisten Operasi (Waasops) Panglima TNI Marsda TNI M. Taufik Arasj S.Sos., M.I.Pol., CHRMP memimpin Apel Gelar Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Tahun 2026 di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Selasa (28/7/2026).
Apel dilaksanakan sebagai wujud kesiapan personel, alutsista, dan sarana pendukung dalam menghadapi potensi Karhutla.
Dalam amanat Panglima TNI yang dibacakan oleh Waasops Panglima TNI, ditegaskan bahwa peran TNI menjadi bagian penting dalam mendukung penanggulangan Karhutla secara terpadu, mulai dari pencegahan hingga pemulihan pascabencana. “Kehadiran TNI harus mampu memperkuat upaya pencegahan, kesiapsiagaan, tanggap darurat, hingga pemulihan pascabencana,” tegasnya.
Panglima TNI juga menekankan bahwa keberhasilan penanganan Karhutla tidak hanya bergantung pada upaya pemadaman, tetapi harus diawali dengan langkah-langkah pencegahan yang efektif dan terkoordinasi. “Keberhasilan penanganan Karhutla bukan hanya diukur dari kemampuan memadamkan api, tetapi juga dari keberhasilan mencegah munculnya titik api dan meminimalkan dampaknya terhadap masyarakat,” ujarnya.
Mengakhiri amanatnya, Panglima TNI menyampaikan keyakinannya bahwa dengan sinergi, koordinasi, dan dedikasi seluruh personel, Satgas Penanganan Karhutla Tahun 2026 akan mampu menjalankan tugas secara optimal. “Saya yakin, dengan kerja sama yang solid dan koordinasi yang baik, Satgas Penanganan Karhutla Tahun 2026 akan mampu melaksanakan tugas secara optimal demi melindungi masyarakat, menjaga kelestarian lingkungan, dan mendukung ketahanan nasional,” pungkas Panglima TNI.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Red/Casroni
#tniprima #tniprofesional #indonesiaemas2045
Garut, DN-II Sorotan tajam terus mengalir menyikapi mangkraknya pembangunan RSUD Limbangan yang telah berjalan enam tahun dan menyerap anggaran hampir Rp44 miliar namun belum juga beroperasi. Pakar Hukum Internasional dan Ekonom Nasional, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H. (28/7/206).
Cecara tegas mendesak Presiden Republik Indonesia untuk segera mengeluarkan perintah tegas kepada Gubernur Jawa Barat agar turun tangan langsung dan menuntaskan proyek ini tanpa penundaan lagi.
Pernyataan itu disampaikan Prof. Sutan Nasomal lewat sambungan telepon selulernya hari ini, saat menjawab pertanyaan sejumlah pemimpin redaksi media dari Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka, Cijantung Jakarta.
“Jangan Biarkan Rakyat Terus Dibuat Bertanya-Tanya”
“Selama enam tahun ini masyarakat wilayah Limbangan dan sekitarnya terus dibuat bertanya-tanya. Anggaran sebesar Rp44 miliar sudah disiapkan dan diserap, namun bangunan belum selesai dan manfaatnya belum bisa dirasakan. Kami juga melihat anggota DPRD dapil Garut Utara yang tersebar di 11 Kecamatan dan 116 Desa seakan tutup mata atas kelalaian yang terjadi ini,” tegasnya.
Melihat ketidakberdayaan penyelesaian di tingkat daerah, Prof. Sutan Nasomal memohon perhatian langsung pimpinan tertinggi negara: “Masyarakat sangat mengharapkan Yang Terhormat Bapak Presiden Prabowo Subianto segera memerintahkan Gubernur Jawa Barat untuk turun tangan dan memastikan pembangunan RS Limbangan ini segera diselesaikan. Jangan biarkan janji pelayanan kesehatan terlantar sementara rakyat terus menunggu dalam penderitaan.”
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Bukan Sekadar Terhambat, Tapi Melanggar Asas Negara Hukum
Lebih jauh, ia menegaskan peristiwa ini bukan sekadar kendala teknis atau alasan anggaran, melainkan pelanggaran nyata terhadap asas kepastian hukum, perencanaan matang, serta asas kemanfaatan penyelenggaraan negara.
“Jika proyek dimulai tanpa kepastian dana utuh sejak awal, lalu dibiarkan mangkrak hingga bangunan mulai rusak dimakan waktu, itu adalah pemborosan ganda. Uang rakyat habis, fasilitas tak ada, dan nanti negara harus mengeluarkan biaya lagi untuk perbaikan yang seharusnya tak terjadi. Siapa yang bertanggung jawab atas kerugian ini?” tantangnya.
*Hak Konstitusional Tak Boleh Ditunda*
Membiarkan RS Limbangan mangkrak bertahun-tahun, kata dia, adalah bentuk pengabaian terhadap hak konstitusional rakyat atas pelayanan kesehatan yang dijamin Pasal 28H UUD 1945. Wilayah utara Garut sangat kekurangan tempat tidur rawat inap, dan setiap penundaan berpotensi mengorbankan nyawa warga yang seharusnya bisa diselamatkan.
“Penyelenggara negara tidak boleh bersembunyi di balik alasan berulang-ulang. Buka semua dokumennya, audit penggunaan anggarannya, periksa siapa yang lalai, dan segera selesaikan apa yang sudah menjadi janji kepada rakyat. Tegaknya negara hukum bukan hanya di atas kertas, tapi saat ia benar-benar melindungi hak rakyat kecil,” pungkas Prof. Sutan Nasomal.
Catatan Redaksi:
Berita ini merangkum pernyataan lengkap dan terbaru dari Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H. terkait tuntutan penyelesaian mangkraknya RS Limbangan.
Sumber:
Pernyataan Langsung Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H.
Pakar Hukum Internasional, Ekonom Presiden Partai Oposisi Merdeka Jenderal Kompii Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia Pendiri Pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS Ketua Umum YPLBH Profesor Doktor Sutan Nasomal,
Pekalongan DN-II Program Kapolres Kota Pekalongan Provinsi Jawa Tengah sangat disambut positif masyarakat yang memang selama ini butuh yang namanya pengayoman yang memang sangat diidamkan didambakan diinginkan akhirnya ditahun 2026 ini tepatnya bulan Juli direalisasikan , Polres Pekalongan Kota – Polda Jateng – Dalam rangka menjaga situasi Kamtibmas serta Kamseltibcarlantas tetap aman dan kondusif saat Akhir Pekan, Polres Pekalongan Kota menggelar Patroli Skala Besar, Sabtu (26/7/2026) malam hingga Minggu Pagi.”, ujar Prof Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional menjawab pertanyaan sejumlah pimpinan Redaksi media cetak onlen dikantornya Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka Jakarta via telpon selulernya.
Sebelum Pelaksanaan Patroli Skala Besar, didahului Arahan yang dipimpin Kabag Ops Kompol Paryudi, S.H.,M.H, didampingi Kasat Samapta, AKP Seno Ajang P dan Perwira Polres serta diikuti Personel Gabungan Polres dan Polsek.
Patroli Skala Besar yang dilaksanakan Polres Pekalongan Kota untuk antisipasi kejahatan jalanan (street crime) seperti pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Narkoba, mencegah balap liar di Exit Tol Setono, tawuran, dan kejahatan lainnya.
Guna meminimalisir adanya Balap liar, serta memberikan rasa Aman warga yang melintas di Exit Tol Setono, Petugas memberikan imbauan kepada pemuda pemudi yang yang sedang duduk duduk untuk tidak melakukan balap liar, tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi tekhnis (Brong), minum minuman keras, serta petugas mengajak untuk ikut berpartisipasi menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif.
Sementara itu, Kapolres Pekalongan Kota, Polda Jateng AKBP Riki Yariandi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Ps. Kasi Humas Iptu Purno Utomo, S.H., menegaskan bahwa Patroli Skala Besar gabungan Polsek dan Polres Pekalongan Kota merupakan langkah Polres Pekalongan Kota dalam implementasi Polri Hadir guna menjamin dan memastikan kenyamanan, dan keamanan masyarakat Kota Pekalongan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Polres Pekalongan Kota hadir untuk memastikan situasi kamtibmas dan kelancaran arus lalu lintas, sehingga aktivitas masyarakat di Kota Pekalongan aman dan nyaman,” ujar Iptu Purno.
“Masyarakat agar tidak ragu untuk melapor apabila mengetahui adanya gangguan keamanan ataupun memerlukan bantuan, Kami siagakan personel selama 1×24 jam. Masyarakat dapat menghubungi Call Center Polri 110 gratis apabila membutuhkan kehadiran anggota Polri di lapangan,” pungkasnya.(Redaksi).
JAKARTA, DN-II Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Hukum dan HAM serta Sarana/Prasarana Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, M. Azis Syamsuddin, mengungkapkan bahwa banyak pulau di Indonesia memiliki lahan luas yang belum dimanfaatkan secara optimal untuk sektor pertanian maupun usaha lainnya. Akibatnya, sebagian besar kebutuhan di wilayah tersebut masih harus dipasok dari Pulau Jawa.
”Di sinilah pentingnya untuk mendatangkan transmigran,” ujar Azis saat beraudiensi dengan Wakil Menteri Transmigrasi, Viva Yoga Mauladi, di Gedung Makarti, Kantor Kementerian Transmigrasi (Kementrans), Kalibata, Jakarta, Senin (27/7/2026).
Menanggapi hal tersebut, Wamen Transmigrasi Viva Yoga Mauladi menyambut baik dukungan dari jajaran pimpinan Kadin. Ia menjelaskan bahwa pola program transmigrasi saat ini telah mengalami transformasi total dibandingkan masa Orde Baru. Jika dulu transmigrasi bersifat sentralistik dan top-down yang sepenuhnya ditentukan oleh pemerintah pusat, kini program tersebut dilaksanakan secara desentralisasi dan bottom-up.
”Program transmigrasi saat ini dijalankan berdasarkan permintaan atau usulan dari daerah yang memang membutuhkan,” ucap Viva Yoga.
Meski berbasis bottom-up, minat daerah terhadap program ini masih tergolong sangat tinggi. Tercatat ada 61 proposal dari para bupati yang mengajukan pembukaan kawasan transmigrasi baru di daerah mereka.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Tingginya permintaan ini tidak lepas dari rekam jejak program transmigrasi —yang dirintis sejak era Presiden Soekarno— yang terbukti sukses menjadi motor penggerak dan menciptakan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru di luar Pulau Jawa.
Saat ini, terdapat 154 kawasan transmigrasi yang masuk dalam skala prioritas nasional. Setiap kawasan, kata Viva Yoga, memiliki komoditas unggulan yang bervariasi. Sebagai contoh, Kabupaten Bungo di Jambi mengandalkan komoditas kelapa sawit, Kabupaten Banyuasin di Sumatera Selatan unggul dalam produksi padi, sementara kawasan di Sulawesi Tengah berkembang pesat dengan komoditas kakao, kopi, pala, dan durian. Selain di daratan, potensi perikanan di kawasan pesisir juga sangat melimpah.
Berbagai komoditas unggulan tersebut kini telah diproduksi secara massal, mulai dari skala usaha kecil dan menengah hingga skala ekspor.
”Dari kawasan transmigrasi Sulawesi Tengah, ada transmigran yang menjalankan usaha pengolahan kopi dan cokelat rumahan yang kualitasnya sangat membanggakan dan kerap dijadikan produk oleh-oleh,” jelasnya.
Sejumlah komoditas unggulan bahkan telah menembus pasar global seperti China dan Amerika Serikat. Baru-baru ini, Kementerian Transmigrasi secara resmi melepas ekspor durian asal Sulawesi Tengah ke China dengan volume mencapai 459 ton senilai Rp42,5 miliar.
Selain itu, Kementrans juga memfasilitasi ekspor rajungan sebanyak 16 ton senilai Rp14 miliar hingga Rp15 miliar ke Amerika Serikat. Rajungan tersebut dipasok langsung dari kawasan transmigrasi di Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Maluku Utara, dan Papua Barat.
Dalam kesempatan tersebut, Viva Yoga menyampaikan kepada delegasi Kadin bahwa masih banyak potensi unggulan lain yang siap diekspor, namun membutuhkan sentuhan investasi agar komoditas tersebut terus berkembang dan tidak stagnan. Oleh karena itu, ia mengajak Kadin untuk berinvestasi dan mengembangkan lini bisnis dalam berbagai skala di kawasan transmigrasi. Terlebih, Kadin memiliki jaringan yang luas mulai dari tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota.
Ia menegaskan bahwa Kementrans tidak bisa bekerja sendiri dalam membangun kawasan transmigrasi. Selama ini, kementerian telah membangun sinergi lintas sektor, baik dengan pemerintah, PT Permodalan Nasional Madani (PNM), investor asal China, maupun para offtaker.
”Sekarang saatnya Kadin ikut mengambil peran yang sama untuk bersama-sama mengembangkan kawasan transmigrasi,” pungkas politisi asal Lamongan, Jawa Timur, tersebut. Red
BREBES, DN-II Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2026 mulai direalisasikan di Desa Pangebatan, Kecamatan Bantarkawung, Kabupaten Brebes, Senin (27/7/2026).
Peningkatan jaringan irigasi ini dilaksanakan oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) Dharma Tirta Rukun Tani Pangebatan pada Daerah Irigasi (D.I.) Congkar guna mengoptimalkan distribusi air bagi lahan pertanian warga. Pekerjaan rabat beton serta pemasangan struktur saluran irigasi ini mencakup beberapa titik dengan total panjang mencapai ratusan meter.
Meski demikian, pelaksanaan proyek yang bersumber dari anggaran negara ini menuai sorotan tajam dari Tim Investigasi setelah mendapati sejumlah indikasi penyimpangan teknis di lapangan.
Pengakuan Pekerja: Kedalaman Saluran Tidak Sesuai Aturan
Berdasarkan pemantauan dan wawancara langsung di lokasi proyek, dimensi kedalaman saluran irigasi yang dikerjakan diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis standar. Salah seorang pekerja lokal mengungkapkan bahwa kedalaman galian dan struktur yang dibuat hanya berkisar 40 sentimeter.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Panjangnya sekitar 300 meter untuk jalur utama ini, dan ada segmen lain sekitar 130-an meter, dengan total panjang keseluruhan mencapai sekitar 600 meter dan kedalaman sekitar 40 sentimeter,” ujar salah seorang pekerja saat ditemui di sela-sela istirahat kerjanya.
Temuan tersebut langsung memantik sorotan serius. Secara teknis dan merujuk pada ketentuan baku, standar kedalaman untuk jenis pengerjaan saluran irigasi tersebut seharusnya mencapai 60 sentimeter. Penyusutan ukuran kedalaman menjadi 40 sentimeter ini dinilai mengindikasikan adanya potensi pengurangan volume pekerjaan yang berujung pada dugaan kecurangan.
Temuan Lapangan: Indikasi Pelanggaran Teknis
Di satu sisi, para pekerja yang merupakan warga setempat tampak antusias bahu-membahu mengerjakan proyek agar dapat segera rampung dan dimanfaatkan oleh para petani. Namun, Tim Investigasi menemukan sejumlah catatan teknis krusial yang mengarah pada kelalaian spesifikasi pekerjaan, di antaranya:
Pengurangan Volume dan Dimensi: Kedalaman struktur saluran irigasi hanya dikerjakan sekitar 40 sentimeter, tidak sesuai dengan ketentuan teknis semestinya (60 sentimeter).
Penggunaan Material yang Tidak Sesuai Standar: Ditemukan indikasi penggunaan campuran material batu yang tidak memenuhi komposisi teknis yang dipersyaratkan.
Pondasi Lama Tidak Dibongkar: Kondisi pondasi lama dibiarkan begitu saja dan langsung ditimpa oleh struktur baru tanpa adanya pembongkaran terlebih dahulu. Hal ini dikhawatirkan dapat menurunkan tingkat kekuatan, daya tahan, serta stabilitas konstruksi saluran irigasi secara keseluruhan.
Rincian Informasi Proyek P3-TGAI
Berdasarkan papan kegiatan resmi di lokasi, proyek infrastruktur kerakyatan ini memiliki spesifikasi dan alokasi anggaran sebagai berikut:
Komponen ProyekKeterangan
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
ProgramProgram Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) TA 2026
InstansiKementerian Pekerjaan Umum, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, BBWS Pemali Juana
Pelaksana KegiatanP3A Dharma Tirta Rukun Tani Pangebatan
Lokasi KegiatanDesa Pangebatan, Kec. Bantarkawung, Kab. Brebes (D.I. Congkar)
Nilai KontrakRp195.000.000 (Sumber Dana: APBN TA 2026)
Waktu Pelaksanaan90 Hari Kalender
Tinjauan Yuridis dan Penerapan Peraturan Perundang-Undangan
Temuan di lapangan terkait dugaan pengurangan mutu material, dimensi, serta kelalaian teknis konstruksi tidak boleh diabaikan. Mengingat proyek ini menggunakan anggaran negara (APBN), peruntukannya wajib transparan, akuntabel, dan tepat mutu. Sejumlah ketentuan hukum yang relevan untuk ditegakkan dalam kasus ini meliputi:
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi:
Pasal 50 dan Pasal 51: Mengatur bahwa setiap penyedia jasa dan/atau tenaga kerja konstruksi wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan (K4), serta spesifikasi teknis yang tertuang dalam perjanjian kontrak. Kegagalan bangunan atau penurunan mutu akibat kelalaian pengerjaan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.
Pasal 59: Mewajibkan setiap pemangku kepentingan untuk bertanggung jawab terhadap kegagalan mutu bangunan yang dikerjakan tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
Pasal 2 dan Pasal 3: Setiap tindakan curang dalam pengerjaan proyek infrastruktur yang bersumber dari keuangan negara (APBN) yang berpotensi menimbulkan kerugian negara dapat dijerat dengan hukum tindak pidana korupsi, baik dilakukan oleh pelaksana swakelola/P3A maupun pihak pengawas yang membiarkan penyimpangan tersebut.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait Pedoman Pelaksanaan P3-TGAI:
Program P3-TGAI dilaksanakan dengan prinsip swakelola partisipatif oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A). Walaupun dikerjakan secara swakelola oleh masyarakat, mutu teknis, transparansi pengelolaan anggaran, serta pengawasan dari pendamping masyarakat (TPM/konsultan) tetap wajib mematuhi Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Rencana Teknik Kelompok (RTK) yang telah disahkan.
Dengan adanya rehabilitasi dan peningkatan saluran irigasi ini, diharapkan suplai air ke lahan-lahan pertanian di Desa Pangebatan dan sekitarnya menjadi semakin lancar. Kendati demikian, pihak BBWS Pemali Juana, pendamping kegiatan, serta instansi berwenang didesak segera turun tangan untuk mengevaluasi dan memperbaiki temuan teknis di lapangan demi menjamin mutu infrastruktur yang tahan lama bagi produktivitas petani setempat.
Tim Investigasi
Jakarta, DN-II Sebanyak 734 Perwira Prajurit Karier (Pa PK) TNI Gelombang I Tahun Anggaran 2026 resmi dilantik dan diambil sumpahnya dalam Upacara Prasetya Perwira yang dipimpin Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (27/7/2026).
Para perwira yang dilantik merupakan lulusan Pendidikan Pertama Perwira Prajurit Karier (Dikma Pa PK) TNI Gelombang I TA 2026 yang diselenggarakan oleh Kodiklat TNI melalui Sekolah Perwira Prajurit Karier (Sepa PK) TNI. Selama menjalani pendidikan, para siswa ditempa melalui proses pembinaan yang mengintegrasikan doktrin, pendidikan, dan latihan guna membentuk perwira yang profesional, berkarakter, berintegritas, serta memiliki jiwa kepemimpinan yang tangguh.
Dari 734 perwira yang dilantik, terdiri atas 438 Perwira Matra Darat, 203 Perwira Matra Udara, dan 93 Perwira Matra Laut. Mereka selanjutnya akan mengemban tugas pengabdian di satuan masing-masing sesuai dengan kebutuhan organisasi TNI.
Keberhasilan penyelenggaraan Dikma Pa PK TNI Gelombang I TA 2026 merupakan wujud nyata peran strategis Kodiklat TNI sebagai Komando Utama Pembinaan yang bertanggung jawab menyelenggarakan pembinaan doktrin, pendidikan, dan latihan dalam rangka menghasilkan sumber daya manusia TNI yang unggul, profesional, dan adaptif terhadap perkembangan lingkungan strategis.

Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Melalui sistem pendidikan yang terintegrasi, Kodiklat TNI tidak hanya membekali para calon perwira dengan pengetahuan dan keterampilan militer, tetapi juga menanamkan nilai-nilai kepemimpinan, disiplin, loyalitas, integritas, serta semangat pengabdian kepada bangsa dan negara yang berlandaskan Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI.
Pelantikan ini menjadi tonggak awal pengabdian para perwira muda sebagai garda terdepan pertahanan negara. Bekal ilmu pengetahuan, karakter, dan kepemimpinan yang diperoleh selama pendidikan diharapkan menjadi fondasi yang kuat dalam melaksanakan tugas secara profesional, adaptif, dan bertanggung jawab demi menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Komandan Kodiklat TNI Letjen TNI M. Naudi Nurdika menyampaikan bahwa Kodiklat TNI akan terus berkomitmen meningkatkan kualitas doktrin, pendidikan, dan latihan guna mencetak perwira-perwira profesional yang memiliki integritas, karakter kepemimpinan, serta kesiapan operasional dalam mendukung terwujudnya TNI PRIMA yang mampu menjaga kedaulatan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Red
You cannot copy content of this page
