Boven Digoel, DN-II Komando Operasi Koops TNI Habema bersama aparat gabungan berhasil mengevakuasi 44 warga pendulang emas dari Kampung Kawe, Distrik Awimbon, Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua Pegunungan, pada Senin (25/5/2026).
Para pendulang tersebut sebelumnya terpaksa mengungsi akibat gangguan keamanan yang dilakukan oleh kelompok Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat, Organisasi Papua Merdeka TPNPB-OPM atau KKB di wilayah tersebut.
Sebanyak 44 warga tiba dengan selamat di Pelabuhan Tanah Merah, Kabupaten Boven Digoel, menggunakan tiga unit long boat pada Minggu (24/5/2026). Setibanya di sana, mereka langsung mendapatkan pendampingan dari personel Koops TNI Habema dan aparat gabungan untuk menjalani pendataan serta pemeriksaan kesehatan. Bahwa evakuasi ini merupakan bukti kehadiran negara dalam melindungi masyarakat sipil yang terdampak gangguan keamanan di wilayah pedalaman.
Koops TNI Habema bersama aparat terkait terus berupaya menjaga kondusifitas keamanan dan meningkatkan langkah-langkah preventif. Apkam berkomitmen mencegah gangguan keamanan maupun tindakan kekerasan yang mengancam nyawa masyarakat sipil oleh kelompok separatis bersenjata. Sebagai langkah lanjutan, aparat gabungan kini memperketat patroli dan pemantauan di sejumlah wilayah rawan untuk menjamin rasa aman bagi warga.
Gangguan keamanan di Distrik Awimbon diketahui telah menghambat mobilitas masyarakat setempat. Oleh karena itu, koordinasi antarlembaga terus diperkuat demi memulihkan stabilitas wilayah serta memastikan situasi tetap kondusif di Papua Pegunungan. 10 pendulang emas dilaporkan tewas setelah dibantai kelompok krimal bersenjata, hingga kini aparat gabungan masih berupaya mencapai titik lokasi kejadian untuk mengevakuasi jenazah korban. Red
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
MURATARA, DN-II Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya ketidaksesuaian penganggaran pemeliharaan kendaraan dinas dan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). Akibat ketidakpahaman pejabat terkait terhadap regulasi standar biaya, keuangan daerah terbebani hingga Rp1.834.280.750,00. (25/5/2026).
Berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan BPK, anggaran belanja pemeliharaan kendaraan dinas dan pembelian BBM untuk 54 unit kendaraan roda empat di lingkungan Setda Muratara tersebut diketahui tumpang tindih (double budgeting) dan menyalahi aturan yang berlaku.
Kronologi Temuan: Anggaran Dipisah, Padahal Aturan Mewajibkan Bersatu
Berdasarkan hasil uji petik terhadap dokumen Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan DPA-Perubahan, Sekretaris Daerah selaku Pengguna Anggaran (PA) menganggarkan belanja pemeliharaan kendaraan secara terpisah dari biaya BBM.
Fakta di Lapangan: Anggaran Pemeliharaan hanya dialokasikan untuk servis rutin, perbaikan kerusakan, dan pembelian ban. Sementara itu, pembelian BBM dianggarkan lagi secara terpisah melalui pos Belanja Bahan Bakar dan Pelumas.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Akar Masalah: Hasil klarifikasi BPK kepada Kepala Bidang Anggaran BPKAD serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Setda mengungkap bahwa para pejabat tersebut tidak memahami adanya aturan penggabungan satuan biaya.
Para pejabat terkait tidak mengetahui bahwa satuan biaya pemeliharaan kendaraan dinas yang tercantum dalam regulasi pusat maupun daerah sebenarnya sudah merupakan satu kesatuan (pagu total) yang mencakup biaya servis sekaligus biaya BBM.
Pelanggaran Terhadap Pasal dan Peraturan
Tindakan pemisahan anggaran tersebut dinilai tidak patuh terhadap sejumlah regulasi otentik yang mengatur Standar Harga Satuan, antara lain:
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.
Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 108 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024, khususnya Poin 6 mengenai Satuan Biaya Pemeliharaan Kendaraan Dinas.
Dalam Perbup tersebut ditegaskan secara eksplisit bahwa:
”Satuan biaya pemeliharaan kendaraan dinas merupakan satuan biaya yang digunakan untuk menyusun perencanaan kebutuhan biaya pemeliharaan dan operasional kendaraan dinas (…). Satuan biaya tersebut sudah termasuk biaya bahan bakar yang besarannya mengacu pada ketentuan yang berlaku.”
Akibat tidak dipatuhinya poin dalam aturan ini, terjadi pembengkakan pengeluaran belanja daerah yang tidak sah sebesar lebih dari Rp1,8 miliar.
Kelalaian Sekda Selaku Pengguna Anggaran dan Ketua TAPD
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
BPK mencatat bahwa pemborosan anggaran ini terjadi karena kelalaian Sekretaris Daerah (Sekda) Muratara yang mengemban dua peran krusial:
Sebagai Pengguna Anggaran (PA): Sekda dinilai tidak menyusun perencanaan anggaran Belanja Pemeliharaan Kendaraan Dinas dengan mengacu pada Peraturan Bupati yang berlaku.
Sebagai Ketua TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah): Sekda dinilai lalai dalam mengawasi, mengevaluasi usulan anggaran, serta tidak memverifikasi dengan cermat rancangan DPA dan DPPA pada Sekretariat Daerah.
Menanggapi temuan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara menyatakan sependapat dan menerima seluruh hasil temuan BPK, serta berkomitmen untuk melakukan perbaikan penganggaran di masa yang akan datang.
Rekomendasi BPK untuk Bupati Musi Rawas Utara
Atas permasalahan yang mencoreng tata kelola keuangan daerah ini, BPK mengeluarkan rekomendasi resmi kepada Bupati Musi Rawas Utara agar segera memerintahkan Sekretaris Daerah untuk:
Selaku PA: Wajib menyusun perencanaan anggaran Belanja Pemeliharaan Kendaraan Dinas yang patuh dan mengacu ketat pada Peraturan Bupati.
Selaku Ketua TAPD: Meningkatkan pengawasan, mengevaluasi usulan anggaran belanja, serta memverifikasi ulang rancangan DPA dan DPPA di seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara agar kasus serupa tidak terulang.
(Tim Redaksi)
BATAM, DN-II Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran pelayanan dasar di Kota Batam kembali menjadi sorotan tajam. Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam melayangkan kritik keras hingga melabeli kinerja Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batam dengan “rapor merah”.
Sorotan tajam ini memuncak akibat absennya Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) dalam agenda krusial evaluasi realisasi anggaran. Ketidakhadiran ini dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap fungsi pengawasan legislatif yang dilindungi oleh undang-undang.
Anggota Komisi II DPRD Kota Batam, Ruslan Sinaga, menjadi figur utama yang mengkritik keras mandeknya komunikasi birokrasi ini. Kritik terbuka dilayangkan langsung kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam beserta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait atas buruknya koordinasi, rendahnya tanggung jawab pimpinan, serta dugaan ketidakseriusan dalam mengelola serapan APBD sektor pelayanan publik.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung dinamis ini digelar pada Jumat (22/5/2026) di Gedung DPRD Kota Batam, ruang formal yang menjadi wadah pertanggungjawaban penggunaan uang rakyat.
Mengabaikan Fungsi Pengawasan Legislatif
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kemarahan legislatif dipicu oleh rekam jejak Kepala Dinas Kesehatan yang dinilai kerap absen dalam forum-forum kemitraan strategis dengan dalih sakit. Ruslan Sinaga secara terbuka mempertanyakan validitas alasan tersebut karena tidak disertai bukti medis yang sah, sehingga mengindikasikan adanya upaya menghindar dari evaluasi.
Secara hukum, tindakan mangkir dari undangan DPRD merupakan pelanggaran terhadap tatanan tata negara. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 149 ayat (1) menegaskan bahwa DPRD memiliki fungsi:
Legislasi;
Anggaran; dan
Pengawasan.
Lebih spesifik, Pasal 152 undang-undang yang sama mengatur bahwa dalam melaksanakan fungsi pengawasan, DPRD berhak meminta keterangan dan penjelasan dari pemerintah daerah.
Catatan Hukum: Ketidakhadiran OPD tanpa alasan sah berpotensi melanggar hukum, mengingat Pasal 191 UU No. 23/2014 memberikan wewenang kepada DPRD untuk memanggil pejabat pemerintah daerah secara patut. Jika panggilan diabaikan berturut-turut tanpa alasan yang sah, badan legislatif dapat meminta aparat penegak hukum untuk menjemput paksa guna dimintai keterangan.
Imbas dari absennya pucuk pimpinan tersebut, pembahasan mengenai evaluasi Triwulan I APBD Tahun Anggaran 2026, realisasi program kesehatan, hingga carut-marut pelayanan rumah sakit menjadi pincang. Legislatif menilai ketidakseriusan top manajemen Dinkes berkorelasi langsung terhadap buruknya mutu pelayanan kesehatan yang diterima masyarakat di lapangan.
Alibi “Sakit” Tanpa Surat: Bentuk Lemahnya Tanggung Jawab Publik
Saat dikonfirmasi oleh awak media usai ketegangan di ruang rapat, Ruslan Sinaga tidak dapat menyembunyikan kekecewaannya atas sikap abai yang ditunjukkan oleh Kepala Dinas Kesehatan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Selama saya menjadi anggota DPRD, Kadis Dinkes tidak pernah hadir. Alasannya selalu sakit. Kalau memang sakit, mana surat sakitnya?” tegas Ruslan dengan nada tinggi.
Menurutnya, sikap ini mencerminkan rapuhnya sistem kontrol internal pada OPD yang memegang anggaran vital. Sektor kesehatan adalah pelayanan dasar; jika nakhodanya enggan menghadapi fungsi pengawasan, maka kualitas pelayanan di puskesmas hingga rumah sakit daerah patut dipertanyakan.
“Bagaimana pelayanan rumah sakit ini bagus kalau Kadisnya saja seperti ini,” cecar Ruslan, merujuk pada dampak langsung kelalaian birokrasi terhadap hak-hak kesehatan warga Batam.
Pelanggaran Kode Etik dan Disiplin ASN
Tindakan Kepala Dinas Kesehatan yang diduga menghindar dari tanggung jawab konstitusional ini juga bertentangan dengan asas-asas birokrasi yang bersih. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), setiap pegawai ASN wajib menunjukkan integritas, akuntabilitas, dan pelayanan publik yang prima (Pasal 3 dan Pasal 4).
Selain itu, ketidakhadiran tanpa keterangan resmi yang sah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pada Pasal 3 dan 4 diatur kewajiban PNS untuk melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab, serta menghadiri dan melaksanakan tugas yang diberikan oleh atasan maupun regulasi.
Hingga berita ini diturunkan, Dinas Kesehatan Kota Batam masih memilih bungkam. Upaya konfirmasi yang dilakukan oleh awak media guna mendapatkan klarifikasi resmi terkait tudingan miring dan desakan evaluasi ini belum mendapatkan respons. Sifat tertutup ini justru kian mempertegas urgensi dilakukannya reformasi total dan evaluasi jabatan oleh Walikota Batam selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Tim Redaksi
Sampang, DN-II Dugaan penyimpangan Dana Desa kembali mencuat di Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Kali ini, sorotan tajam datang dari Desa Asem Raja, Kecamatan Jrengik, setelah masyarakat melayangkan laporan pengaduan nasional terkait dugaan pembiaran sistematis, penyalahgunaan wewenang, hingga indikasi tindak pidana korupsi senilai Rp165.432.200.
Laporan bernomor 004/LAP-LENGKAP/V/2026 itu disampaikan oleh masyarakat melalui H. Moh. Huzaini bersama unsur masyarakat dan perwakilan 14 desa. Aduan resmi tersebut ditujukan kepada Presiden RI, Menteri Dalam Negeri, Ketua KPK, Kepala BPKP, DPR RI Komisi II, DPRD Jawa Timur Komisi I, hingga DPRD Kabupaten Sampang Komisi I.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (23/05/2026), H. Moh. Huzaini menegaskan bahwa persoalan yang terjadi bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan dugaan pelanggaran hukum yang dinilai berlangsung secara sistematis dan berulang.
“Ini bukan lagi persoalan teknis biasa. Ada dugaan pembiaran yang menyebabkan penyimpangan terus terjadi dan merugikan masyarakat serta keuangan negara,” tegas Huzaini.
Aturan yang Ditabrak: Kerja Paksa Tanpa Upah & Manipulasi RAB
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Berdasarkan laporan yang diterima, penggunaan anggaran Dana Desa sebesar Rp165.432.200 diduga kuat tidak dijalankan sesuai aturan. Dalam pelaksanaannya, masyarakat disebut dipaksa bekerja tanpa menerima upah, bahkan diminta memberikan kontribusi pribadi untuk menyelesaikan pekerjaan desa. 
Tindakan memaksa warga bekerja tanpa upah ini diduga melanggar konsep Padat Karya Tunai Desa (PKTD) yang diatur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, di mana setiap kegiatan yang dibiayai Dana Desa wajib dilaksanakan secara swakelola dan mengutamakan tenaga kerja lokal yang dibayar sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Lebih jauh, praktik kerja paksa ini bertentangan dengan Pasal 4 Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa yang bertujuan memajukan perekonomian masyarakat desa dan mengatasi kesenjangan pembangunan.
“Fakta di lapangan, tidak ada pekerja yang dibayar dan tidak ada kontraktor. Semua dikerjakan masyarakat sendiri. Ini jelas menimbulkan pertanyaan besar ke mana anggaran tersebut digunakan,” ujar Huzaini.
Tak hanya itu, laporan juga mengungkap dugaan pemalsuan laporan kegiatan (fiktif). Dokumen administrasi menyebutkan pekerjaan telah selesai sesuai spesifikasi, namun kondisi lapangan berbeda jauh. Tindakan manipulasi dokumen ini berpotensi dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat serta indikasi tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Inspektorat Sampang Diduga Mandul dan Melanggar UU APAN
Masyarakat juga menyoroti peran Inspektorat Kabupaten Sampang yang dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasan (APIP). Dugaan pelanggaran disebut sudah berlangsung sejak 2024 hingga 2026, namun tidak ada tindakan tegas yang dilakukan.
Dugaan pembiaran oleh Inspektorat ini dinilai menabrak Pasal 20 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU APAN), di mana aparat pengawasan intern pemerintah wajib menindaklanjuti hasil pengawasan terhadap larangan penyalahgunaan wewenang. Selain itu, mereka dianggap tidak menjalankan kewajiban yang diamanatkan dalam PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
“Kalau pengawasan berjalan baik, tentu penyimpangan tidak akan berlangsung bertahun-tahun. Ini yang membuat masyarakat kecewa dan kehilangan kepercayaan,” ungkapnya.
Penempatan Pj Kades dari Dishub Dipertanyakan
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Salah satu poin krusial dalam laporan tersebut adalah penempatan Penjabat (Pj) Kepala Desa Asem Raja yang berasal dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sampang. Masyarakat mempertanyakan kompetensi pejabat tersebut karena tidak memiliki latar belakang pemerintahan desa.
Merujuk pada Pasal 43 PP Nomor 43 Tahun 2014 (perubahan PP No. 47 Tahun 2015) tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa, Pj Kepala Desa yang diangkat dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus memenuhi persyaratan berupa pengetahuan dan kemampuan di bidang pemerintahan desa.
Menurut Huzaini, penempatan ASN dari dinas teknis perhubungan untuk mengelola Dana Desa bernilai ratusan juta rupiah adalah keputusan yang janggal dan berisiko tinggi.
“Bagaimana mungkin pejabat yang tugas pokoknya di bidang lalu lintas ditempatkan mengelola keuangan desa. Ini menimbulkan dugaan kuat adanya rekayasa penempatan agar penyimpangan tetap berjalan,” tukasnya.
Tuntutan Masyarakat: Dari Copot Jabatan hingga Audit Total
Merespons rentetan kejanggalan tersebut, masyarakat melayangkan sejumlah tuntutan tegas:
No Poin Tuntutan Masyarakat
1 Mendesak pencopotan Kepala Inspektorat Kabupaten Sampang karena dinilai gagal total dalam pengawasan.
2 Meminta Aparat Penegak Hukum (APH) memeriksa Pj Kades, Camat Jrengik, Inspektorat, hingga pejabat pembina yang menunjuk Pj Kades.
3 Menuntut Audit Total (Audit Investigatif) oleh BPKP/BPK terhadap penggunaan Dana Desa tahun 2024–2026 di Desa Asem Raja dan seluruh desa di Kecamatan Jrengik.
4 Menuntut pemulihan hak masyarakat berupa ganti rugi atas tenaga, waktu, dan biaya yang telah diperas secara paksa selama pengerjaan proyek desa.
H. Moh. Huzaini menegaskan, pihaknya bersama koalisi masyarakat siap membawa persoalan ini ke ranah hukum pidana jika tidak ada respons konkret dari pemerintah pusat dan daerah.
“Pembiaran terhadap pelanggaran hukum adalah kejahatan struktural. Negara tidak boleh kalah oleh praktik pembiaran dan dugaan rekayasa birokrasi,” pungkasnya. (Red/C).
Penuh Haru, SMP Negeri 1 Muara Kuang Gelar Acara Pelepasan Siswa Kelas IX
OGAN ILIR, www.detik-nasional.com // Suasana haru sekaligus bangga mewarnai jalannya acara pelepasan siswa-siswi kelas IX SMP Negeri 1 Muara Kuang Tahun Pelajaran 2025/2026. Kegiatan yang berlangsung khidmat tersebut dilaksanakan secara terpusat di ruang kelas yang telah dipersiapkan dengan matang oleh pihak sekolah pada Senin (25/05/2026).
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh perwakilan Pemerintah Kecamatan Muara Kuang yang dipimpin oleh Kasi PMD, M. Rian Arianza, bersama jajaran staf, serta perwakilan dari Kelurahan Muara Kuang. Turut hadir Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Muara Kuang Suhardin, S.Pd., bersama seluruh tenaga pendidik, para kepala sekolah SD dan SMP sekitar, perwakilan guru SMA, orang tua atau wali murid, serta seluruh siswa kelas IX terkait.
Rangkaian acara diisi dengan prosesi pelepasan formal, penyampaian pesan kesan, serta sesi foto bersama untuk mengabadikan momen kebersamaan terakhir. Memasuki penghujung acara, atmosfer ruangan berubah menjadi sangat menyentuh dan penuh kekeluargaan ketika seluruh guru, staf, dan murid berdiri bersama untuk menyanyikan lagu perpisahan.

Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Muara Kuang, Suhardin, S.Pd., menyampaikan rasa syukur yang mendalam atas kelancaran seluruh prosesi dan berharap agar para lulusan tidak cepat merasa puas dengan capaian yang ada. Beliau menegaskan bahwa perjalanan menuntut ilmu masih sangat panjang, sehingga siswa-siswi wajib melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, baik SMA maupun SMK sederajat.
Suhardin juga menambahkan agar seluruh siswa yang dilepas hari ini selalu menjaga nama baik almamater sekolah di mana pun mereka berada nantinya. Selain itu, beliau menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada para kepala sekolah tingkat dasar (SD) yang telah meletakkan fondasi awal, seluruh dewan guru yang mendidik tanpa lelah, serta kepercayaan besar para wali murid selama tiga tahun ini “ujarnya ketika di wawancarai di sela-sela acara.
Dengan diserahkannya kembali para siswa secara resmi kepada orang tua masing-masing, pihak sekolah berharap angkatan ini mampu tumbuh menjadi generasi penerus bangsa yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga berakhlak mulia. Harapan besar ditumpukan agar mereka dapat mengukir prestasi yang membanggakan serta mampu berkontribusi positif bagi kemajuan daerah, khususnya di Kecamatan Muara Kuang.
REPORT : JULIYAN
Dukuhturi, DN-II Suasana duka menyelimuti warga Desa Sidakaton RT 001 RW 012, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal. Seorang pria ditemukan meninggal dunia di dalam sumur rumahnya pada Minggu (24/05/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.
Korban diketahui bernama Efendi (47), seorang buruh harian lepas yang selama ini tinggal seorang diri di rumah tersebut.
Peristiwa memilukan ini pertama kali terungkap saat warga sekitar mencium bau menyengat yang berasal dari arah rumah korban. Merasa curiga, warga bersama tetangga setempat berupaya mencari sumber bau tersebut. Pencarian mereka berujung pada temuan jasad korban yang sudah berada di dalam sumur.
Mendapat laporan dari masyarakat, personel Polsek Dukuhturi jajaran Polres Tegal bersama Tim Identifikasi Satreskrim Polres Tegal segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan penanganan awal.
Proses evakuasi jasad korban berlangsung dramatis dan dilakukan secara hati-hati oleh petugas gabungan dari PMI, BPBD, serta tenaga kesehatan dari Puskesmas Kupu, mengingat medan lokasi yang cukup sulit. 
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kapolres Tegal melalui Kapolsek Dukuhturi, IPTU Ahmad Joni, S.H., mengatakan bahwa pihak kepolisian langsung bergerak cepat setelah menerima laporan warga untuk mengamankan TKP dan membantu proses evakuasi.
“Setelah dilakukan pemeriksaan medis di RSI Singkil Adiwerna, tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan maupun penganiayaan pada tubuh korban,” jelas IPTU Ahmad Joni.
Berdasarkan keterangan dari pihak keluarga dan warga sekitar, korban diketahui memiliki riwayat gangguan kejiwaan selama hidup sendirian.
Pihak keluarga menyatakan telah ikhlas menerima kejadian ini sebagai musibah. Mereka juga menolak untuk dilakukan autopsi yang diperkuat dengan penandatanganan surat pernyataan resmi.
Kehadiran personel kepolisian di lokasi tidak hanya untuk melakukan penanganan hukum, tetapi juga memberikan rasa aman serta mendampingi pihak keluarga mulai dari proses evakuasi hingga pemakaman korban.
( S. Bimantoro )
BREBES, DN-II Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Brebes, Carudin, memberikan tanggapan keras terkait adanya aksi protes pasca Musyawarah Anak Cabang (Musancab) yang bertempat di Kecamatan Songgom. Protes tersebut sebelumnya dilayangkan oleh salah satu kader, Makmuri, yang mempersoalkan latar belakang pendidikan ketua dan bendahara Pengurus Anak Cabang (PAC) di Brebes dituding tidak memiliki ijazah.
Saat dikonfirmasi, Carudin menegaskan bahwa protes yang dilayangkan oleh Makmuri tidak perlu disikapi secara serius. Menurutnya, rekam jejak Makmuri yang pernah berpindah partai politik membuat hak bicaranya di internal partai menjadi gugur.
“Semua orang tahu si Makmuri itu pernah pindah partai. Artinya, dia sudah tidak berhak lah. Suara apa pun itu hanya sifatnya pengacau dan tidak perlu ditanggapi oleh PDI Perjuangan,” ujar Carudin tegas. Ia bahkan menantang Makmuri untuk menemuinya langsung jika merasa tidak puas.
Proses Seleksi Ketat dan Gugurnya Makmuri
Carudin membantah keras adanya tudingan bahwa penunjukan pengurus PAC di wilayah Kabupaten Brebes dilakukan secara sepihak atau tanpa prosedur. Ia menjelaskan bahwa seluruh proses penentuan pengurus melalui tahapan seleksi yang transparan dan ketat, mulai dari tes berbasis daring (online) hingga tahapan wawancara. Senin, (25/5/20206).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Menurut Carudin, posisi Makmuri tereliminasi justru karena rekam jejaknya sendiri yang terdeteksi pernah mencalonkan diri sebagai anggota legislatif (nyaleg) melalui Partai Amanat Nasional (PAN). Fakta tersebut dinilai sebagai bentuk ketidaksetiaan terhadap partai.
“Di sesi wawancara itu muncul pertanyaan, ‘Pak Makmuri, Anda kan pernah pindah partai, bagaimana penjelasannya?’ Di situlah orang menjadi habis (terdiskualifikasi). Tereliminir karena ada ketidaksetiaan. Buktinya jelas dan terdeteksi karena pernah nyaleg di PAN. Tolong itu disadari oleh Makmuri, tidak usah merasa paling pintar,” tambahnya.
Carudin juga sempat mencontohkan dirinya yang kerap diterpa isu miring serupa, namun ia menegaskan isu dirinya pindah ke NasDem atau PPP tidak pernah terbukti, berbeda dengan kasus Makmuri yang memiliki bukti rekam jejak digital dan politik yang valid.
Bantahan Polarisasi “Titipan” Anggota Dewan
Selain isu ijazah, Musancab Songgom juga diterpa isu miring mengenai adanya keterwakilan “orang titipan” dari sejumlah figur politik PDIP, seperti Shanty Alda, , Shintia, hingga Anggota DPR RI Harris Turino, di jajaran pengurus baru.
Menanggapi hal tersebut, Carudin memastikan tidak ada istilah kubu-kubuan atau faksi di bawah kepemimpinannya. Semua kader yang diakomodir masuk ke dalam struktur PAC dinilai secara objektif berdasarkan kinerja, bukan kedekatan personal.
“Tidak ada orang Santi Alda, Cintia, atau Harris Turino. Di mata saya, PDI Perjuangan adalah PDI Perjuangan. Semua pendukung figur tersebut kami akomodir secara berimbang. Contohnya di PAC, ada Mas Didi Tuswandi yang merupakan pendukung Pak Harris Turino. Semuanya proporsional,” jelasnya.
Fokus Tatap Musyawarah Ranting
Di akhir keterangannya, Carudin mengimbau kepada seluruh pengurus PAC yang baru terbentuk untuk segera melepaskan “gerbong dukungan” politik praktis masa lalu dan kembali fokus pada kesatuan partai. Menurutnya, urusan dukung-mendukung figur politik memiliki momentumnya sendiri saat pemilu tiba.
“Saat ini kita bicara kinerja PDI Perjuangan. Saya minta fokus, karena dalam waktu dekat, sekitar 20 hari ke depan, kita akan mulai menyusun jadwal dan menggelar Musyawarah Ranting (Musran) di setiap desa. Itu yang harus dibahas, bukan lagi bicara dukung-mendukung,” pungkas Carudin.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Reporter: Teguh
Editor: Casroni
BREBES, DN-II Menjelang pelaksanaan Musyawarah Anak Cabang (Musancab), bursa pemilihan Ketua Pengurus Anak Cabang (PAC) PDI Perjuangan Kecamatan Brebes mulai menghangat. Kader senior PDI Perjuangan Kecamatan Brebes, Makmuri, membeberkan sejumlah persyaratan krusial yang harus dipenuhi oleh para kandidat yang ingin memimpin partai di tingkat kecamatan tersebut.
Menurut Makmuri, seluruh tahapan dan syarat pencalonan wajib merujuk pada regulasi tertinggi partai, yakni Peraturan Partai No. 01 Tahun 2025 serta ketentuan internal yang berlaku.
“Untuk melahirkan pemimpin yang solid di tingkat akar rumput, syarat administratif dan keanggotaan menjadi filter pertama. Calon Ketua PAC harus mengantongi KTA PDI Perjuangan yang aktif dengan masa keanggotaan minimal 3 hingga 5 tahun,” ujar Makmuri saat memberikan keterangan, Minggu, (24/5/2026).
Selain legalitas keanggotaan, calon ketua juga diwajibkan berdomisili atau bekerja di wilayah kecamatan terkait. Makmuri menegaskan pentingnya aspek integritas, di mana calon tidak boleh terlibat dalam kasus hukum atau pidana, serta bersih dari keterikatan dengan organisasi yang bertentangan dengan asas dan ideologi Pancasila.
Kualifikasi, Rekam Jejak, dan Uji Kelayakan
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
PDI Perjuangan tidak hanya menitikberatkan pada aspek administratif, melainkan juga kapasitas kepemimpinan. Makmuri menjelaskan bahwa rekam jejak (track record) berorganisasi menjadi poin penilaian yang sangat vital.
“Kandidat ideal minimal berpendidikan SLTA atau sederajat dan pernah menjabat sebagai pengurus di tingkat Ranting, Anak Ranting, atau PAC. Mereka harus menguasai ideologi, sejarah, serta visi-misi partai, sekaligus memiliki kemampuan menggerakkan massa dan menyusun program kerja nyata,” tambahnya.
Untuk memastikan kualitas tersebut, para calon ketua PAC harus melewati serangkaian proses seleksi yang ketat. Proses ini meliputi Fit and Proper Test yang terdiri dari tes tertulis, wawancara, pemahaman ideologi, wawasan kebangsaan, hingga psikotes. Calon juga diwajibkan memaparkan visi-misi pembangunan organisasi di wilayahnya sebelum nantinya disetujui melalui forum Musancab atas rekomendasi Dewan Pimpinan Cabang (DPC).
Penerapan Prinsip “5 Mantap”
Lebih lanjut, Makmuri menggarisbawahi adanya standarisasi khusus yang diterapkan partai di beberapa daerah demi menghadapi tantangan politik ke depan, yaitu prinsip “5 Mantap”.
“Kita ingin ketua PAC terpilih nanti benar-benar memenuhi prinsip ‘5 Mantap’, yaitu Mantap Ideologi, Mantap Organisasi, Mantap Kader, Mantap Program, dan Mantap Sumber Daya. Ini adalah kunci agar mesin partai di Kecamatan Brebes bergerak dinamis, loyal, dedikatif, dan tidak mementingkan diri sendiri,” pungkas Makmuri menutup keterangannya.
Reporter: Teguh
BREBES, DN-II Pelaksanaan Musyawarah Anak Cabang (Musancab) PDI Perjuangan yang digelar di Kecamatan Songgom pada Minggu (24/5/2026) menuai protes keras dari internal kader. Penetapan pengurus Pimpinan Anak Cabang (PAC) PDI Perjuangan Kecamatan Brebes dinilai cacat hukum lantaran diduga kuat menabrak aturan internal partai.
Kritik tajam tersebut disampaikan langsung oleh Makmuri, seorang kader militan PDI Perjuangan Kecamatan Brebes yang berdomisili di Kelurahan Limbangan Kulon, RT 02 RW 01, Kabupaten Brebes.
Soroti Syarat Pendidikan Ketua dan Bendahara
Makmuri mengungkapkan bahwa proses seleksi kader dan perekrutan pengurus PAC Kecamatan Brebes yang baru saja ditetapkan telah melanggar syarat kualifikasi dan kompetensi yang diatur dalam Peraturan Partai.
Ia membeberkan bahwa posisi Ketua dan Bendahara PAC terpilih diduga kuat tidak memenuhi syarat administrasi paling mendasar, yaitu kepemilikan ijazah minimal SMA atau sederajat.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Syarat minimal untuk menjadi pengurus atau menjadi Ketua PAC Kecamatan Brebes itu adalah minimal berijazah SMA atau sederajat. Namun, pada kenyataannya, Ketua dan Bendahara yang sudah ditetapkan tidak memenuhi syarat tersebut (tidak memiliki ijazah SMA sederajat),” ujar Makmuri dengan nada prihatin.
Desak DPD Jawa Tengah Tinjau Ulang
Atas kejanggalan tersebut, Makmuri mendesak Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Provinsi Jawa Tengah untuk segera turun tangan dan meninjau kembali surat keputusan penetapan pengurus PAC PDI Perjuangan Kecamatan Brebes.
Menurutnya, pembiaran terhadap pelanggaran aturan ini akan mencederai nilai-nilai keorganisasian dan kaderisasi di tubuh partai berlambang banteng moncong putih tersebut.
“Kami sebagai kader akan tetap legawa dan berkomitmen penuh untuk membesarkan PDI Perjuangan di Kabupaten Brebes berdasarkan ideologi yang kami yakini. Namun, apabila aturan yang sudah ditentukan oleh DPP tetap ditabrak, itu berarti cacat hukum secara keorganisasian,” tegasnya.
Mengakhiri pernyataannya, Makmuri meminta agar laporan dan aspirasi dari arus bawah ini segera ditindaklanjuti demi menjaga marwah dan kejayaan partai ke depan.
“Kami tidak mau dipimpin oleh orang yang menabrak Peraturan Partai,” pungkasnya membakar semangat.
Reporter: Teguh
Editor: Casroni
HAMBALANG, JABAR, DN-II Presiden RI Prabowo Subianto memberikan taklimat (pengarahan) langsung kepada 400 peserta Presidential Future Leaders Program (PFLP) 2026 di Hambalang, Jawa Barat, Minggu (24/5/2026).
Program strategis yang diinisiasi langsung oleh Presiden ini dirancang khusus untuk mencetak generasi baru yang akan memimpin perusahaan-perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di masa depan.
Dalam arahannya, Presiden menekankan bahwa kedaulatan dan keberlanjutan bangsa sangat bergantung pada kualitas para pemimpin masa depannya. PFLP Angkatan (Batch) I ini hadir sebagai jawaban atas tantangan tersebut, sekaligus mendukung visi besar Presiden dalam menciptakan tata kelola BUMN yang bersih dan akuntabel (good corporate governance).
“Kita memerlukan penguatan sumber daya manusia yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga memiliki integritas tinggi. Pemimpin BUMN masa depan harus memiliki best heart and best mind,” ujar Presiden Prabowo di hadapan para peserta.
Kurikulum 9 Bulan: Dari Disiplin Militer hingga Danantara
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Program pendidikan intensif ini akan berlangsung selama sembilan bulan dengan kurikulum komprehensif yang dibagi ke dalam tiga tahapan taktis:
Tahap 1: Pembentukan Karakter & Disiplin (3 Bulan)
Fase awal untuk menempa mentalitas, kedisiplinan, fisik, dan rasa cinta tanah air para peserta. 
Tahap 2: Penguatan Manajerial di Danantara Corporate University (4 Bulan)
Fase pendalaman kapasitas strategis, analisis bisnis, dan pengambilan keputusan di lembaga pendidikan korporasi Danantara.
Tahap 3: Magang Strategis (2 Bulan)
Fase aplikasi lapangan di mana peserta akan diterjunkan langsung di lingkungan Kementerian, Lembaga Pemerintah, maupun ekosistem BUMN.
Strategi Besar Transformasi BUMN
Langkah progresif ini menjadi bagian dari strategi besar pemerintah dalam menyiapkan kader-kader pemimpin BUMN yang profesional dan berintegritas. Melalui PFLP, para calon pimpinan ini diharapkan tidak hanya mampu mengejar profitabilitas perusahaan, tetapi juga siap menjawab tantangan ekonomi global demi membawa Indonesia menuju kemandirian bangsa. Red
You cannot copy content of this page
