Beranda » Ekonomi » Halaman 20

Ekonomi

Puskesmas Muara Kuang Gelar Posyandu Rutin Guna Tingkatkan Kesehatan Ibu dan Anak

​MUARA KUANG, WWW.DETIK-NASIONAL.COM // Puskesmas Muara Kuang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan kesehatan dasar dengan menyelenggarakan kegiatan Posyandu rutin pada Senin, (06/04/2026). Bertempat di ruang Kelurahan Muara Kuang, kegiatan ini bertujuan untuk memantau tumbuh kembang balita serta memberikan pelayanan kesehatan bagi ibu hamil secara berkala di lingkungan setempat.

​Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Bidan Kelurahan Muara Kuang, Nuriyah, S.Keb., bersama jajaran tenaga kesehatan lainnya. Kehadiran petugas profesional ini memastikan setiap peserta mendapatkan penanganan yang tepat, mulai dari penimbangan berat badan, pengukuran tinggi badan, hingga pemberian imunisasi dan konsultasi kesehatan.

​Sinergi lintas sektoral terlihat jelas dengan hadirnya Kepala Kantor KB beserta jajaran serta Ibu Lurah Muara Kuang beserta jajaran perangkat kelurahan. Dukungan dari pihak pemerintah kelurahan dan instansi KB ini berperan penting dalam memobilisasi warga serta memberikan edukasi terkait program keluarga berencana dan pencegahan stunting di tingkat kelurahan dan desa.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Para peserta Posyandu yang terdiri dari ibu dan anak tampak antusias mengikuti rangkaian pemeriksaan yang disediakan. Selain mendapatkan layanan fisik, para orang tua juga diberikan pengarahan mengenai pola asuh dan pemenuhan gizi seimbang guna memastikan anak-anak di wilayah Muara Kuang tumbuh dengan sehat dan terhindar dari risiko gangguan kesehatan.

​Melalui kolaborasi yang solid antara Puskesmas, Kantor KB, dan Pemerintah Kelurahan, kegiatan rutin ini diharapkan dapat menjadi fondasi kuat dalam menciptakan generasi masa depan yang berkualitas. Penyelenggaraan Posyandu yang konsisten menjadi bukti nyata bahwa pelayanan kesehatan masyarakat tetap menjadi prioritas utama demi kesejahteraan warga Kelurahan Muara Kuang secara menyeluruh.

REPORT : JULIYAN

*Wamen Viva Yoga Dorong Balai Transmigrasi Berkontribusi Dalam Pembangunan Wilayah*

BALI, WWW.DETIK-NASIONAL.COM // Wakil Menteri Transmigrasi Viva Yoga Mauladi mendorong agar Balai Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat Transmigrasi (BPPMT) Denpasar berkontribusi dalam pembangunan wilayah. “Program kerja dari Balai bisa dikerjasamakan dengan pihak lain seperti dengan Universitas Udayana maupun lembaga lainnya”, ujarnya.

Dorongan agar Balai Transmigrasi Denpasar berkontribusi dalam pembangunan wilayah disampailkan Viva Yoga saat dirinya memberikan pengarahan kepada pegawai Balai di Kantor BPPMT Denpasar, Seminyak, Badung, Bali,(5/4/2026)

Kontribusi Balai Transmigrasi dalam pembangunan wilayah disebut sudah dilakukan oleh BPPMT Pekanbaru dan balai transmigrasi di Yogyakarta dan Banjarmasin. Balai Transmigrasi yang ada di Provinsi Riau memiliki banyak demplot pertanian serta perikanan. Salah satu demplot yang ada adalah demplot nanas. “Dari demplot inilah Balai Transmigrasi Pekanbaru memberdayakan petani di berbagai kabupaten sehingga memperkuat Riau sebagai sentra nanas”, ujarnya. “Saat berkunjung ke Balai Transmigrasi Pekanbaru, Kita gelar panen dan festival nanas”, tambahnya.

BPPMT Denpasar diakui memiliki fungsi yang strategis. Dari catatan yang ada banyak kawasan transmigrasi yang dihuni oleh transmigran asal Bali. ”Di berbagai kawasan transmigrasi ada Kampung Bali”, ujar pria alumni Universitas Udayana itu. Dikatakan dirinya beberapa waktu yang lalu berkunjung ke Kabupaten Mesuji, Lampung. Menuju kawasan transmigrasi di sana, seolah-olah berada di Bali sebab banyak pura (tempat sembahyang orang Hindhu).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Transmigrasi dari Bali termasuk transmigran yang tekun, ulet, dan sabar dalam mengelola lahan yang diberikan. Keuletan dan kesabaran itulah yang membawa anak dan cucu generasi pertama atau kedua transmigran menjadi sukses, “ada yang menjadi pengusaha hingga Plt bupati di salah satu kabupaten di Lampung, jadi anggota DPR RI, wakil gubernur, dan lainnya”, ucap Viva Yoga.

Dalam kesempatan itu, Viva Yoga juga menegaskan bahwa penerapan dan pelaksanaan birokrasi di Kementerian Transmigrasi (Kementrans) menggunakan merit system. “Dengan sistem ini yang transparan, obyektif, terukur, pruden, dan sesuai aturan membuka peluang seluas-luasnya kepada seluruh pegawai dalam menata karier”, tegasnya.

Dengan sistem ini pula membuat budaya organisasi yang mampu menstimulus kinerja dengan dampak pada kekuatan dan kualitas kelembagaan.  “Sistem ini pada masa pemerintahan Presiden Prabowo akan membawa  sistem yang efisien dan efektif”, paparnya.

Efisiensi dalam membangun kawasan transmigrasi ini juga dilakukan oleh Kementrans. “Dalam membangun kawasan transmigrasi, Kementrans bersinergi dengan kementerian dan lembaga yang lain”, ungkapnya. Efisiensi anggaran ini terlihat dalam pembangunan Kawasan Transmigrasi Barelang. Dalam pembangunan kawasan itu Kementrans bermitra dengan KKP, BP Batam, Kementerian PU, serta kementerian dan lembaga lain yang terkait dengan pembangunan kawasan transmgrasi yang tak jauh dari Singapura itu.

REDAKSI

TEGAL, DN-II Praktik tata kelola aset negara di tingkat desa kembali menjadi sorotan. Kali ini, Desa Brekat, Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal, diterpa isu miring terkait dugaan maladministrasi dan penyimpangan dana sewa lahan kas desa seluas 6,4 hektar.

​Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa BPD Brekat, Edi Mulyono, mengungkapkan adanya indikasi kuat pelanggaran hukum dalam proses kerja sama dengan pihak Pabrik Gula PG tersebut.

​Aliran Dana ke Rekening Pribadi. Pelanggaran Serius UU Desa

​Persoalan utama mencuat ketika dana sewa lahan sebesar kurang lebih Rp23,6 juta per hektar diduga tidak disetorkan ke rekening resmi pemerintah desa. Edi menyebut, dana tersebut disinyalir mengalir ke rekening pribadi salah satu oknum pamong desa berinisial W.

​Secara hukum, tindakan ini bertentangan dengan Pasal 75 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan bahwa seluruh pendapatan desa harus dikelola melalui rekening kas desa. Selain itu, berdasarkan Pasal 10 Permendagri No. 20 Tahun 2018, semua penerimaan desa harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​”Semestinya setiap transaksi yang melibatkan aset desa langsung masuk ke rekening desa. Namun dalam kasus ini, dana diduga masuk ke rekening pribadi. Ini bukan sekadar tidak transparan, tapi berpotensi menjadi tindak pidana korupsi,” tegas Edi pada Senin (6/4/2026).

​Mekanisme Lelang Ghaib dan Pengangkangan Fungsi BPD

​Selain masalah finansial, aspek prosedural juga dinilai cacat hukum. Edi mengungkapkan bahwa pihak BPD sama sekali tidak dilibatkan dalam proses penunjukan penyewa. Padahal, merujuk pada Permendagri No. 1Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, pemanfaatan aset desa dalam bentuk sewa harus dilakukan melalui mekanisme lelang yang kompetitif dan transparan.

​Langkah sepihak ini diduga melanggar Pasal 55 UU Desa, di mana BPD memiliki fungsi pengawasan atas kinerja Kepala Desa.

​”Prosesnya gelap. Jika ada pelelangan, BPD wajib hadir dan mengetahui. Ironisnya, kami mendapat informasi bahwa proses ini diketahui oleh pihak Camat, sementara kami di desa justru ‘dikangkangi’. Ini merusak marwah demokrasi desa,” lanjutnya.

​Masyarakat Desa Menjadi Korban

​Ketidakterbukaan ini berdampak langsung pada kesejahteraan warga. BPD menilai, jika lelang dilakukan secara terbuka di balai desa, warga lokal memiliki kesempatan untuk menjadi penggarap atau penyewa, sehingga perputaran ekonomi tetap berada di lingkungan Desa Brekat.

​Beberapa dampak kerugian yang diidentifikasi meliputi:

​Kerugian PADes: Pendapatan Asli Desa yang tidak tercatat secara resmi berisiko tinggi untuk disalahgunakan.

​Eksklusi Ekonomi: Warga lokal kehilangan hak prioritas untuk mengelola lahan desa (melanggar prinsip kemandirian desa).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Maladministrasi: Pengabaian prosedur formal yang berisiko menyeret perangkat desa ke ranah hukum.

​Analisis Hukum Terkait

​Berdasarkan fakta-fakta yang dibeberkan, terdapat indikasi pelanggaran terhadap beberapa aturan berikut:

Regulasi Poin Pelanggaran

UU No. 6 Tahun 2014 (Pasal 75) Pengelolaan keuangan desa tidak melalui rekening kas desa.

Permendagri No. 1 Tahun 2016 Prosedur sewa aset desa tidak melalui mekanisme lelang/musyawarah desa.

UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 Potensi penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara/desa (Tipikor).

Upaya Konfirmasi

Hingga berita ini diturunkan, oknum pamong desa berinisial W maupun Camat Tarub, Abdul Syukur, belum memberikan keterangan resmi. Ruang klarifikasi tetap terbuka bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan atas dugaan pelanggaran prosedur dan mekanisme pembayaran sewa lahan yang tengah memanas di Desa Brekat ini.

Reporter: Teguh

Sumber Informasi: Wawancara Wakil Ketua BPD Desa Brekat, Edi Mulyono.

TEGAL, DN-II Proses verifikasi dan mekanisme pembayaran sewa lahan untuk perkebunan tebu di Desa Brekat, Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal, kini tengah menjadi sorotan publik. Pasalnya, aliran dana sewa lahan seluas 6,4 hektar tersebut diketahui tidak masuk ke rekening kas desa, melainkan mengalir ke rekening pribadi salah satu perangkat desa.

​Berdasarkan keterangan yang dihimpun pada Senin (6/4/2026), lahan tersebut disewa oleh PT SGN (Sinergi Gula Nusantara) untuk mendukung operasional produksi gula dengan masa kontrak hingga akhir tahun 2028.

​Mekanisme Pembayaran Dipertanyakan

​Sorotan tajam tertuju pada tata kelola administrasi keuangan dalam kerja sama ini. Berdasarkan pengakuan pihak penyewa, dana sewa tidak disalurkan melalui rekening bendahara resmi desa, melainkan ditransfer langsung ke rekening Warto, yang menjabat sebagai Kepala Dusun (Kadus) Desa Brekat.

​Sujarwo, perwakilan dari PT SGN, mengungkapkan bahwa pihaknya hanya menjalankan prosedur sesuai instruksi dari pimpinan desa setempat.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​”Kami melaksanakan proses tersebut berdasarkan instruksi. Jika Kepala Desa meminta dana ditransfer ke saudara Warto yang juga merupakan perangkat desa, kami mengikuti koordinasi tersebut sebagai dasar pelaksanaan di lapangan,” ungkap Sujarwo saat dikonfirmasi, Senin (6/4/2026).

​Padahal secara prosedural, pengelolaan dana yang berkaitan dengan aset atau kerja sama desa seharusnya melalui mekanisme keuangan yang transparan dan melibatkan bendahara desa, bukan akun pribadi perangkat yang tidak membidangi urusan keuangan.

​Rincian Kontrak dan Luas Lahan

​Kerja sama ini mencakup lahan seluas 6,4 hektar yang berlokasi di Desa Brekat. Kontrak direncanakan berlangsung selama dua musim tanam, terhitung sejak Desember 2025 hingga Januari 2028.

​Adapun rincian nilai transaksi yang berhasil dihimpun adalah sebagai berikut:

​Luas Lahan: 6,4 Hektar.

​Durasi Sewa: Desember 2025 – Januari 2028 (2 Musim Tanam).

​Nilai Sewa: Rp11,8 juta per hektar/tahun (Total Rp23,6 juta per hektar untuk dua tahun).

​Estimasi Total: Nilai transaksi keseluruhan mencapai ratusan juta rupiah untuk total luas lahan yang tersedia.

​Menunggu Transparansi Pemerintah Desa

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa pengolahan lahan telah dimulai sejak periode Januari-Februari 2026 dan saat ini sudah memasuki tahap penanaman.

​Namun, keterlibatan perangkat desa dalam penandatanganan kesepakatan serta penerimaan dana secara personal memicu pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai transparansi pemanfaatan dana tersebut bagi pembangunan desa. Warga berharap pihak Pemerintah Desa Brekat segera memberikan klarifikasi terbuka guna menghindari dugaan penyalahgunaan wewenang atau maladminstrasi.

​Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih berupaya meminta konfirmasi lebih lanjut dari Kepala Desa Brekat terkait dasar penunjukan rekening pribadi perangkat desa dalam transaksi sewa lahan tersebut.

​Reporter: Teguh
Editor: Casroni

KABUPATEN TEGAL, DN-II Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Berkat mulai mengambil langkah progresif dalam menjalankan fungsi pengawasan. Pada Senin (6/4/2026), BPD resmi melayangkan surat permohonan kedua terkait Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa LKPPD Tahun Anggaran 2025, menyusul kebuntuan komunikasi dengan Pemerintah Desa Pemdes setempat.

​Kronologi Penyerahan Surat

​Langkah ini diambil sebagai bentuk ketegasan prosedural. Ketua BPD Desa Berkat, Bapak Untung, menyatakan bahwa surat kedua ini merupakan peringatan keras karena surat pertama sebelumnya sama sekali tidak diindahkan oleh Kepala Desa Kades Berkat.

​Proses Penyerahan: Surat resmi diserahkan oleh Anggota BPD, Dwi, kepada pihak administrasi desa.

​Absensi Kepala Desa Saat penyerahan berlangsung, Kepala Desa dilaporkan tidak berada di tempat karena sedang menghadiri agenda Halal bi Halal di tingkat Kabupaten Tegal.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Tanda Terima Resmi Berkas permohonan akhirnya diterima oleh Sekretaris Desa Sekdes, Bapak Muhsin, yang dibuktikan dengan penandatanganan berita acara serah terima dokumen.

​Tiga Poin Desakan BPD: Deadline 3 Hari Kerja

​BPD menuntut transparansi penuh dan mendesak Pemdes untuk segera membuka akses terhadap dokumen-dokumen vital penyelenggaraan desa tahun 2025, yang mencakup:

​Laporan Realisasi APBDes Tahun Anggaran 2025.

​Dokumen Pendukung (bukti autentik) penggunaan anggaran.

​Laporan Kegiatan baik bersifat fisik maupun non-fisik.

​”Kami memberikan tenggat waktu yang ketat selama tiga hari kerja, hingga 8 April 2026. Seluruh laporan tersebut harus diserahkan kepada BPD untuk dikoreksi secara mendalam,” tegas jajaran pengurus BPD.

​Kritik Tajam Maladministrasi, Jangan Melompati Prosedur

​Bapak Untung menyayangkan adanya dugaan praktik administrasi yang “melompati” kewenangan BPD. Berdasarkan informasi yang dihimpun, dokumen LKPPD tersebut diduga dititipkan langsung ke Kantor Camat untuk dikoreksi tanpa melalui peninjauan BPD terlebih dahulu.

​”Secara regulasi, dokumen tersebut wajib diserahkan dan dikoreksi oleh BPD terlebih dahulu sebagai pemegang fungsi kontrol di tingkat desa. Jangan sampai fungsi pengawasan kami dikerdilkan dengan langsung membawanya ke tingkat kecamatan,” ujar Untung dengan nada kecewa.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Catatan Merah: Keterlambatan Menahun

​Hal yang paling mengejutkan adalah fakta bahwa bukan hanya laporan tahun 2025 yang bermasalah. Hingga saat ini, BPD mengaku belum menerima LKPPD serta Surat Pertanggungjawaban SPJ tahun anggaran 2024.

​Keterlambatan yang terjadi selama hampir dua tahun ini memicu tanda tanya besar bagi masyarakat terkait tata kelola dan transparansi penggunaan anggaran di Desa Berkat. BPD menegaskan bahwa jika peringatan kedua ini kembali diabaikan, mereka tidak menutup kemungkinan untuk mengambil langkah koordinasi yang lebih tinggi guna memastikan hak informasi masyarakat terpenuhi.

​Reporter: Teguh

Gotong Royong Kebersihan, SDN 1 Muara Kuang Percantik Lingkungan Sekolah

MUARA KUANG ,WWW.DETIK-NASIONAL.COM // Dalam rangka menciptakan lingkungan belajar yang bersih dan nyaman, SDN 1 Muara Kuang menyelenggarakan kegiatan pembersihan lapangan sekolah pada Senin (06/04/2026). Aksi bersih-bersih ini melibatkan seluruh elemen sekolah sebagai bentuk kepedulian terhadap kebersihan lingkungan pendidikan.

​Kegiatan ini dipantau langsung oleh Kepala Sekolah SDN 1 Muara Kuang. Kehadiran pimpinan sekolah di tengah lapangan bertujuan untuk memastikan proses pembersihan berjalan dengan efektif sekaligus memberikan motivasi kepada seluruh peserta yang terlibat dalam agenda rutin tersebut.

​Tidak hanya dipantau oleh Kepala Sekolah, para guru SDN 1 Muara Kuang juga turun langsung membantu proses pembersihan. Sinergi antara pimpinan dan tenaga pendidik ini menunjukkan kekompakan serta komitmen kolektif dalam menjaga aset dan fasilitas sekolah agar tetap dalam kondisi prima.

​Fokus utama pembersihan kali ini adalah area lapangan utama yang sering digunakan untuk upacara maupun kegiatan olahraga. Sampah-sampah organik dan anorganik dibersihkan secara teliti, serta rumput-rumput liar yang mulai memanjang dirapikan agar lapangan terlihat lebih estetis dan aman digunakan siswa.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Kepala Sekolah menyampaikan bahwa kegiatan ini bukan sekadar rutinitas fisik, melainkan bagian dari pendidikan karakter bagi warga sekolah. Dengan lingkungan yang bersih, diharapkan semangat belajar para siswa meningkat serta mampu menanamkan nilai-nilai kedisiplinan dan rasa tanggung jawab sejak dini.

​Pelaksanaan pembersihan yang berlangsung sejak pagi hari ini berjalan dengan lancar dan tertib. Dengan kondisi lapangan yang kini jauh lebih bersih dan rapi, SDN 1 Muara Kuang siap melanjutkan aktivitas akademik dan non-akademik dengan suasana yang lebih segar dan kondusif bagi seluruh warga sekolah.

REPORT : JULIYAN

KABUPATEN TEGAL, DN-II Tata kelola administrasi Pemerintah Desa (Pemdes) Brekat, Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal, kini tengah menjadi sorotan tajam. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat mensinyalir adanya pelanggaran prosedur serius terkait penyampaian Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD). (5/4/2026).

​Ketua BPD Desa Brekat, Untung, mengungkapkan bahwa Pemdes diduga sengaja “melompati” peran BPD dalam proses verifikasi dokumen negara tersebut. Berdasarkan regulasi yang berlaku, dokumen LKPPD wajib diserahkan kepada BPD untuk dikaji dan dikoreksi terlebih dahulu sebelum diteruskan ke tingkat kecamatan. Namun, kenyataannya dokumen tersebut justru langsung dikirimkan ke pihak Kecamatan Tarub.

​Prosedur yang Terabaikan

​Untung menyatakan keheranannya atas tindakan Pemdes yang dinilai tidak tertib birokrasi. Ia menegaskan bahwa BPD memiliki fungsi pengawasan krusial untuk mengoreksi realisasi APBDes guna memastikan seluruh program berjalan sesuai perencanaan.

​”Seharusnya dokumen tersebut masuk ke kami (BPD) dulu. Setelah dilakukan pengecekan dan dinyatakan tidak ada masalah, baru diteruskan ke kecamatan. Ini langkahnya langsung loncat, jelas itu salah prosedur,” tegas Untung saat memberikan keterangan kepada media.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa dokumen LKPPD tersebut saat ini telah berada di tangan Camat Tarub, Abdul Syukur. Melalui konfirmasi pesan singkat, pihak kecamatan menyatakan telah menerima dokumen tersebut, meski statusnya disebutkan hanya sebagai “titipan” untuk dikoreksi.

​Persoalan Tenggat Waktu dan Dugaan Intervensi

​Selain masalah alur birokrasi, BPD juga menyoroti keterlambatan penyampaian laporan. Sesuai aturan, LKPPD tahun anggaran seharusnya sudah rampung paling lambat 31 Maret 2026. Meskipun BPD mengaku telah melayangkan surat resmi satu bulan sebelumnya untuk meminta dokumen realisasi APBDes, pihak Pemdes dinilai lamban merespons.

​Situasi kian memanas dengan munculnya dugaan tekanan internal di lingkungan perangkat desa. Bendahara Desa, Mas Hudi, disebut-sebut berada dalam posisi sulit terkait penyampaian dokumen dan undangan yang kerap terlambat.

​”Saya menduga ada tekanan dari Kepala Desa, sehingga perangkat di bawahnya tidak berdaya. Hal inilah yang membuat komunikasi antara BPD dan bendahara menjadi terhambat,” tambah Untung.

​Memperketat Fungsi Kontrol

​BPD Desa Brekat menegaskan komitmennya untuk terus mengejar transparansi penggunaan dana desa tahun anggaran 2024 dan 2025. Fokus utama BPD adalah melakukan sinkronisasi antara laporan tertulis dengan realisasi fisik di lapangan guna mencegah potensi kerugian masyarakat.

​Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa maupun pihak Pemerintah Desa Brekat belum memberikan keterangan resmi terkait alasan di balik keputusan menyerahkan dokumen langsung ke kecamatan tanpa melalui mekanisme pleno di BPD.

Reporter: Teguh

Kota Tegal, DN-II Menjalani profesi baru tentu memerlukan adaptasi yang tidak mudah. Hal inilah yang dirasakan oleh seorang mantan pekerja tambang yang kini memilih jalan hidup sebagai pedagang di wilayah Brebes.

Setelah empat tahun bergelut dengan kerasnya dunia pertambangan di Kalimantan, pria yang enggan disebutkan namanya ini memutuskan untuk pulang kampung dan memulai usaha mandiri. Keputusan tersebut diambilnya setelah masa kontrak atau pengabdiannya di sektor alat berat berakhir.

Rekam Jejak di Industri Pertambangan

Sebelum terjun ke dunia perdagangan, ia diketahui merupakan seorang operator alat berat jenis ekskavator (beko) di salah satu perusahaan kontraktor pertambangan terbesar di Indonesia, yakni PT Pama Persada Nusantara (Pama).

“Saya dulu bekerja di Kalimantan sebagai operator beko selama kurang lebih empat tahun di PT Pama,” ujarnya saat berbincang dengan awak media, Minggu (5/4/2026).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Pengalamannya bekerja di salah satu anak perusahaan raksasa otomotif tersebut memberikannya banyak pelajaran tentang kedisiplinan dan kerja keras. Namun, panggilan untuk berwirausaha di tanah kelahiran tampaknya lebih kuat.

Baru Satu Bulan Berjualan

Meski sudah memiliki jam terbang tinggi di operasional alat berat, pria ini mengaku masih berstatus “pendatang baru” di dunia perdagangan. Ia baru menjalani profesi barunya ini selama satu bulan terakhir.

Baru satu bulan ini saya mulai jualan, tambahnya singkat.

Transisi dari seorang pekerja lapangan di industri tambang menjadi seorang pedagang menunjukkan sisi fleksibilitas dan semangat pantang menyerah dalam mencari rezeki. Kisahnya menjadi gambaran nyata bahwa pengalaman kerja di korporasi besar tidak membatasi seseorang untuk tetap produktif melalui jalur mandiri atau UMKM di daerah asal.

Editor: Casroni
Reporter: Teguh

BREBES, DN-II Keberangkatan ibadah haji ke Tanah Suci merupakan momen sakral yang dinanti umat Muslim. Mendampingi kekhidmatan tersebut, peran Tim Pemandu Haji Daerah TPHD Kabupaten Brebes menjadi krusial dalam memastikan kenyamanan jemaah selama menjalankan rukun Islam kelima.

Bahrul Ulum menjelaskan bahwa TPHD adalah petugas khusus yang diangkat oleh Pemerintah Daerah baik Gubernur, Bupati, maupun Wali Kota dengan mandat utama mendampingi, membimbing, dan melayani jemaah haji asal wilayah masing-masing.

“Mereka bertugas bersama kelompok terbang kloter mulai dari embarkasi, selama di Arab Saudi, hingga kembali ke Tanah Air. Tugas mereka adalah menyokong petugas kloter utama agar pelayanan jemaah lebih optimal,” ujar Ulum, Sabtu (4/4/2026).

Tanggung Jawab Moral dan Transparansi

Ulum menekankan pentingnya profesionalitas bagi personel TPHD. Mengingat sumber pendanaan keberangkatan tim ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah APBD. ada tanggung jawab moral yang besar kepada masyarakat.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Mereka harus bekerja dengan performa terbaik karena ini menggunakan uang rakyat. Bagi anggota TPHD yang mungkin belum berhaji, tugas utama mereka tetaplah melayani, melindungi, dan membimbing jemaah,” tambahnya.

Ia juga mengingatkan bahwa terpilihnya anggota TPHD merupakan sebuah keberuntungan sekaligus amanah besar. Selain harus lulus seleksi ketat, mereka juga mendapatkan restu langsung dari pimpinan daerah (G1).

“Tunjukkan kinerja dengan baik. Saya minta ada progres info perkembangan yang berkelanjutan, baik melalui liputan kondisi jemaah di Tanah Air maupun saat sudah di Tanah Suci. Informasi ini sangat penting bagi keluarga dan masyarakat di daerah,” pungkas Ulum.

Koordinasi Lintas Sektoral

Di sisi lain, Plt. Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Brebes, Nizam, memberikan klarifikasi terkait ranah administratif tim tersebut. Ia menjelaskan bahwa mekanisme TPHD berada di bawah kendali Pemerintah Kabupaten.

“Mengenai TPHD, hal tersebut menjadi kewenangan Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra). Mereka yang mengatur proses pengusulan, pembentukan, hingga teknis pembiayaan melalui APBD,” terang Nizam singkat.

Reporter: Teguh

Aceh Tamiang, DN-II Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali menerjunkan praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) untuk mempercepat pemulihan pascabencana di Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh. Mereka tergabung dalam gelombang ketiga penugasan praja IPDN yang terdiri dari 731 praja pratama atau tingkat satu dan 37 Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemendagri.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sekaligus Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera Muhammad Tito Karnavian memimpin langsung Apel Pembukaan Gelombang III Satuan Tugas IPDN Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang. Apel berlangsung di Halaman Istana Benua Raja, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, Sabtu (4/4/2026).

Dalam keterangannya, Mendagri menjelaskan, pada penugasan praja gelombang pertama fokus utama penanganan yaitu pembersihan kawasan perkantoran. Sementara gelombang kedua memperluas cakupan hingga ke lingkungan masyarakat. Adapun gelombang ketiga difokuskan pada penanganan lokasi yang masih terdampak berat, terutama akibat endapan lumpur. Hal ini seperti pembersihan di permukiman masyarakat termasuk lingkungan Istana Benua Raja yang merupakan situs bersejarah.

“Target utamanya lah, tadi, menyelesaikan persoalan-persoalan di titik yang masih terkena lumpur, ada yang sudah mengeras, ya,” jelasnya.

Menurut Mendagri, Aceh Tamiang menjadi salah satu daerah terdampak bencana cukup berat, khususnya akibat banjir yang menyisakan lumpur dengan ketinggian mencapai beberapa meter. Karena itu, kondisi tersebut perlu penanganan yang serius dan berkelanjutan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Ia menambahkan, pelaksanaan tugas gelombang ketiga ini direncanakan berlangsung selama satu bulan dengan target sejumlah dusun terdampak. “Kalau bisa lebih cepat, mereka akan digeser ke tempat yang lainnya, yang memerlukan bantuan,” ujarnya.

Mendagri berpesan kepada para praja agar mencontoh keberhasilan penugasan dua gelombang sebelumnya dengan bekerja keras, tulus, serta menjaga kesehatan dan disiplin selama bertugas. “Jaga kesehatan mereka masing-masing, dan jangan sampai membuat pelanggaran-pelanggaran,” tegasnya.

Guna mendukung kerja di lapangan, Kemendagri telah menyiapkan berbagai peralatan, mulai dari alat manual seperti cangkul dan sekop hingga alat berat dan dump truck. Mendagri juga menyampaikan apresiasi kepada Wali Kota Medan dan Bupati Deli Serdang yang turut membantu penyediaan sarana dan prasarana.

Turut hadir dalam kesempatan Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah, Bupati Aceh Tamiang Armia Pahmi, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Aceh Tamiang, serta pejabat terkait lainnya. Selain itu, hadir pula Rektor IPDN Halilul Khairi, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Safrizal ZA, serta pejabat Kemendagri lainnya.

Red/Puspen Kemendagri

You cannot copy content of this page