BREBES, DN-II Menanggapi isu miring mengenai dugaan adanya “aktor di balik layar” berinisial B yang mengendalikan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes, tokoh masyarakat sekaligus praktisi pengadaan, Hamzah ST, memberikan peringatan keras. Ia meminta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menjaga integritas dan tidak tunduk pada tekanan pihak luar yang tidak memiliki kompetensi formal. (2/5/2026).
Integritas OPD Harga Mati
Terkait kabar burung bahwa setiap kegiatan proyek harus mendapat “restu” dari seseorang berinisial B, Hamzah memilih bersikap normatif namun tegas. Meski pembuktian hukum diperlukan, ia menekankan bahwa pejabat tidak boleh membiarkan diri mereka diatur oleh pihak di luar sistem.
“Anda harus punya integritas. Jangan sampai dikoptasi oleh orang-orang yang tidak memiliki kompetensi untuk itu. Laksanakan saja tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Hamzah saat memberikan keterangan kepada media.
Solusi Transparansi: Mini-Kompetisi
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Untuk memutus rantai praktik “titip-menitip” proyek atau sistem setoran yang merusak iklim investasi, Hamzah menyarankan OPD di Brebes segera menerapkan sistem Mini-Kompetisi. Hal ini merujuk pada Keputusan Kepala LKPP Nomor 122 Tahun 2022.
Sistem ini dianggap sebagai solusi teknis untuk menyederhanakan proses pengadaan barang dan jasa secara transparan. Hamzah memberikan contoh konkret dari daerah tetangga yang telah sukses menerapkannya.
Referensi: Kota Tegal telah menerapkan sistem mini-kompetisi versi 6.
Cakupan: Berlaku untuk pengadaan dengan rentang nilai Rp20 juta hingga Rp150 juta.
Tujuan: Memastikan pemilihan penyedia jasa dilakukan secara objektif, bukan berdasarkan kedekatan personal atau tekanan pihak tertentu.
Soroti Efisiensi Asosiasi Konstruksi
Hamzah juga menyinggung fenomena merosotnya keanggotaan asosiasi profesi seperti GAPEKSINDO di Brebes. Menurutnya, ini adalah dampak alami dari digitalisasi dan perubahan regulasi. Birokrasi internal yang rumit dan biaya tinggi membuat pengusaha lebih memilih jalur mandiri.
“Sekarang perangkat seperti LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) dan LSBU (Lembaga Sertifikasi Badan Usaha) sudah aktif secara mandiri. Pengusaha merasa lebih efisien mengurus izin sendiri daripada melalui asosiasi jika harus membayar mahal namun tetap mencari pekerjaan sendiri,” jelasnya.
Risiko “Uang Titipan” Adalah Tanggung Jawab Pribadi
Terkait rumor adanya oknum yang menjanjikan proyek dengan imbalan sejumlah uang (setoran), Hamzah menegaskan bahwa hal tersebut adalah tindakan di luar hukum dan risiko sepenuhnya ditanggung pelaku.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ia memprediksi, jika OPD berani bersikap tegas selama 1-2 tahun ke depan, praktik percaloan proyek ini akan runtuh dengan sendirinya.
Dampak Jera: Oknum yang terlanjur menyerahkan uang namun tidak mendapatkan proyek akan menanggung kerugian pribadi.
Kunci Utama: Ketegasan eksekutif dalam menjalankan sistem penyediaan jasa yang bersih.
Pesan Penutup
Mengakhiri keterangannya, Hamzah mengingatkan para pejabat agar tetap berada di koridor aturan guna menghindari masalah hukum di masa depan.
“Patuh dan tunduklah pada peraturan yang berlaku. Tidak perlu merasa tertekan atau dikoptasi oleh pihak-pihak yang tidak berkompeten,” pungkasnya.
Ringkasan Berita
Topik Catatan Penting
Isu Utama Dugaan intervensi oknum berinisial B dalam proyek di lingkungan OPD.
Solusi Regulasi Implementasi Keputusan Kepala LKPP No. 122 Tahun 2022.
Inovasi Teknis Penerapan Mini-Kompetisi untuk menjamin transparansi dan objektivitas.
Imbauan OPD wajib menjaga integritas dan menolak segala bentuk tekanan eksternal.
Reporter: Teguh
ACEH TAMIANG, DN-II Harapan baru mulai tumbuh di Desa Lubuk Sidup, Kecamatan Sekerak, Kabupaten Aceh Tamiang. Setelah hampir lima bulan bertahan di tenda pengungsian akibat banjir besar November 2025 lalu, sebagian besar warga kini mulai berpindah ke Hunian Sementara (Huntara) yang disediakan pemerintah, Jumat (1/5/2026).
Kehadiran Huntara ini menjadi titik balik krusial bagi pemulihan psikologis dan ekonomi warga. Meski masih dalam tahap penyempurnaan fasilitas, warga mengaku kondisi hunian saat ini jauh lebih manusiawi dibandingkan keterbatasan di tenda darurat.
Respon Positif Warga
Muhammad Fa’i, salah satu warga yang baru sepekan menempati Huntara, mengungkapkan rasa syukurnya. Bagi Fa’i, ruang gerak yang lebih luas memberikan ketenangan tersendiri bagi keluarganya.
”Jauh lebih nyaman di sini, area lebih luas dan pemandangannya juga asri,” ujar Fa’i saat ditemui pada Rabu (29/4/26).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ia sempat menginformasikan adanya kendala teknis berupa kebocoran atap pada awal penempatan. Namun, Fa’i mengapresiasi respons cepat pemerintah yang langsung melakukan perbaikan. “Pemerintah segera memperbaiki, sehingga sekarang sudah normal dan nyaman ditempati,” tambahnya.
Hal senada diungkapkan oleh Anwar. Ia merasa lega akhirnya bisa memberikan tempat bernaung yang lebih layak untuk anak-istrinya. “Terima kasih kepada pemerintah atas bantuan Huntara ini. Di sini jauh lebih baik untuk beraktivitas bersama keluarga,” tuturnya.
Catatan Fasilitas dan Progress Pembangunan
Meskipun disambut baik, warga berharap adanya penambahan fasilitas peneduh atau penghijauan di sekitar area Huntara. Mengingat material bangunan yang digunakan, suhu udara di dalam hunian terasa cukup menyengat saat siang hari.
Pemerintah melalui Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) mengalokasikan unit Huntara di Lubuk Sidup untuk 163 Kepala Keluarga (KK). Saat ini, sekitar 50 persen unit telah dihuni, sementara sisanya sedang dalam tahap penyelesaian akhir dan pengadaan fasilitas pendukung.
Progres Kumulatif Wilayah Sumatera
Secara lebih luas, upaya pemulihan pascabencana di wilayah Sumatera menunjukkan progres yang signifikan. Berdasarkan data Satgas PRR per 29 April 2026:
Total Target: 20.267 unit Huntara.
Total Selesai: 18.505 unit (Mencakup wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat).
Persentase Progres: 91%.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Pemerintah berkomitmen untuk terus memacu penyelesaian sisa unit yang ada agar seluruh warga terdampak dapat segera mendapatkan hunian yang layak sebelum memasuki fase pembangunan hunian tetap (Huntap).
Red
KARAWANG, DN-II Masalah klasik mengenai penyelesaian piutang kemitraan Build Operate Transfer (BOT) atau Bangun Guna Serah (BGS) di Kabupaten Karawang kembali menjadi sorotan. Meski Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang mencatatkan realisasi Lain-lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang Sah melampaui target di tahun 2024, namun tunggakan kontribusi dari pengelolaan pasar oleh pihak ketiga justru kian membengkak.
Wakil Ketua Umum Iwok Indonesia, Ali Sopyan, menyikapi tajam kondisi ini. Menurutnya, berlarut-larutnya penyelesaian piutang ini menunjukkan adanya ketidaktegasannya OPD terkait dalam mengelola aset daerah.
Realisasi PAD Tinggi, Tapi Piutang Macet
Berdasarkan data yang dihimpun, pada tahun 2024 Pemkab Karawang menyajikan anggaran Lain-lain PAD yang Sah sebesar Rp30,74 miliar dengan realisasi mencapai Rp54,10 miliar (175,98%). Namun, di balik capaian tersebut, terdapat rapor merah pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).
Hingga 31 Desember 2023, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melalui LHP Nomor 38A/LHP/XVIII.BDG/05/2024 telah merekomendasikan Bupati Karawang untuk menyusun roadmap strategi penagihan tunggakan piutang kontribusi sebesar Rp18,61 miliar.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Temuan BPK: Belum Ada Perbaikan Signifikan
Meski Pemkab telah mengeluarkan Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/Kep.485-Huk/2024 tentang Roadmap Penyelesaian, hasil audit lapangan menunjukkan fakta yang kontras:
Saldo Tunggakan Bertambah: Belum terdapat perbaikan signifikan dalam kerjasama pengelolaan pasar, bahkan saldo tunggakan mitra justru semakin bertambah.
Ketidakpastian Pelunasan: Waktu pelunasan dari pihak mitra belum dapat diukur secara pasti.
Kendala Administratif: Di Pasar Johar (PT Senjaya Rejeki Mas), Disperindag masih menunggu laporan keuangan mitra untuk kajian appraisal kontribusi oleh KJPP.
Potensi Pelanggaran Regulasi
Berlarut-larutnya penagihan ini diduga menabrak Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 dan Perda Karawang Nomor 7 Tahun 2018. Dalam aturan tersebut, Bupati sebenarnya memiliki wewenang penuh untuk melakukan pengakhiran kerjasama secara sepihak jika mitra: 
Terlambat membayar kontribusi 3 kali berturut-turut.
Tidak membayar kontribusi 3 kali berturut-turut.
Tidak menyelesaikan pembangunan sesuai perjanjian.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Regulasinya jelas, ada tahapan teguran tertulis satu hingga tiga sebelum pemutusan kontrak. Jika penagihan tidak optimal, maka daerah yang dirugikan karena potensi pendapatan tertunda terus-menerus,” tegas Ali Sopyan.
Langkah Hukum dan Rekomendasi
Saat ini, Disperindag dilaporkan telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Karawang melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk menangani permasalahan di Pasar Cikampek I, Pasar Cikampek II, dan Pasar Cilamaya.
Atas temuan ini, BPK merekomendasikan Bupati Karawang agar menginstruksikan Kepala Disperindag untuk lebih optimal dalam menjalankan strategi penagihan. Pemkab Karawang menyatakan sependapat dan berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi tersebut dalam jangka waktu 60 hari setelah LHP diterima.
Publik kini menunggu, apakah langkah koordinasi dengan aparat penegak hukum ini akan membuahkan hasil nyata, atau justru piutang belasan miliar tersebut akan terus menguap dan membebani neraca keuangan daerah.
Tim Red
Polres Ogan Ilir dan Pemkab Gelar Dialog Terbuka Serap Aspirasi Buruh pada Peringatan May Day
OGAN ILIR, www.detik-nasional.com // Dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) tahun 2026, Polres Ogan Ilir bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir untuk memfasilitasi penyampaian aspirasi para buruh. Kegiatan yang dikemas dalam bentuk dialog terbuka ini melibatkan aliansi buruh yang tergabung dalam KASBI Kabupaten Ogan Ilir. Forum tersebut berlangsung dengan khidmat di Ruang Rapat Bupati Ogan Ilir, Kompleks Perkantoran Terpadu Tanjung Senai, pada Jumat (01/05/2026).
Acara ini dihadiri langsung oleh Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.I.K., M.H., dan Sekda Ogan Ilir Dicky Syailendra, S.Sos., M.Si. Turut hadir pula perwakilan dari DPRD Kabupaten Ogan Ilir, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Kepala Dinas Pertanian, serta jajaran pejabat utama Polres Ogan Ilir. Kehadiran para pemangku kepentingan ini menunjukkan komitmen serius pemerintah daerah dalam mendengarkan persoalan ketenagakerjaan di wilayah tersebut.

Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Rangkaian kegiatan dimulai sejak pagi hari saat sekitar 70 massa buruh berkumpul di titik temu Simpang Sakatiga, Kecamatan Indralaya. Massa kemudian bergerak menuju Kantor Pemkab Ogan Ilir dengan pengawalan ketat namun humanis dari aparat kepolisian. Sebelum dialog dimulai, Kapolres Ogan Ilir memberikan arahan agar seluruh peserta tetap menjaga ketertiban umum dan menghindari segala bentuk provokasi yang dapat memicu tindakan anarkis.
Setibanya di lokasi dialog, perwakilan massa menyampaikan sejumlah poin tuntutan yang menjadi perhatian utama mereka. Aspirasi tersebut meliputi urgensi pembentukan Dewan Pengupahan Kabupaten, pengaktifan LKS Tripartit, serta kepastian status kerja bagi para buruh. Selain itu, mereka menuntut penerapan standar K3 yang lebih ketat, penghentian praktik union busting, serta penegakan hukum terhadap aturan ketenagakerjaan yang sering dilanggar.
Menanggapi hal tersebut, Sekda Ogan Ilir menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki komitmen kuat untuk menampung dan menindaklanjuti setiap poin aspirasi yang disampaikan. Senada dengan pemerintah, perwakilan DPRD Kabupaten Ogan Ilir juga memberikan jaminan bahwa fungsi pengawasan legislatif akan ditingkatkan, terutama dalam memantau perusahaan-perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap hak-hak pekerja.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Ogan Ilir menambahkan langkah konkret yang akan segera diambil, yakni pemanggilan terhadap pihak perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran administratif maupun normatif. Pihaknya berjanji akan memastikan perlindungan hak buruh berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku agar tercipta iklim kerja yang sehat dan adil di Kabupaten Ogan Ilir.
Sementara itu, Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo menyampaikan bahwa seluruh masukan telah dicatat dan akan dikawal secara bersama-sama. Beliau juga menegaskan peran kepolisian dalam ranah hukum, di mana jika ditemukan adanya unsur tindak pidana dalam sengketa ketenagakerjaan, masyarakat diminta tidak ragu untuk melapor agar dapat segera diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagai tindak lanjut nyata, forum menyepakati akan dilaksanakannya rapat koordinasi lanjutan pada Rabu, 6 Mei 2026, yang melibatkan DPRD, Disnaker Provinsi, serta pihak perusahaan. Rangkaian kegiatan diakhiri pada pukul 14.00 WIB dengan penyerahan notulen hasil dialog kepada perwakilan KASBI sebagai bukti administrasi atas komitmen bersama dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di Ogan Ilir.
HUMAS RES OI
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
REPORT : JULIYAN
Jakarta, DN-II Wakil Menteri Transmigrasi Viva Yoga Mauladi mengucapkan selamat hari ulang tahun ke-45 Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI). “Semoga organisasi yang berdiri pada tahun 1981 ini mampu menjadi jembatan antara pelaku usaha kelapa sawit dengan pemerintah”, ujarnya. (30/4/2026).
Ucapan selamat disampaikan saat dirinya memberi sambutan pada Perayaan 45 Tahun GAPKI Untuk Negeri di Pullman Hotel, Jakarta, 29/4/2026. Dalam perayaan yang juga diluncurkan buku GAPKI Untuk Negeri Berkontribusi Mewujudkan Indonesia Emas 2045 itu dihadiri para pengurus, mantan ketua umum, pelaku usaha, petani, perwakilan dari beberapa kementerian, hingga duta besar dari Pakistan dan Tanzania.
Terkait sawit dan produk turunannya, komoditas ini menurut Viva Yoga bukan suatu hal yang asing bagi Kementerian Transmigrasi (Kementrans) dan transmigran. Ada 600.000 Ha lahan sawit di kawasan transmigrasi. “Lahan untuk komoditas sawit akan lebih luas bila ditambah dari kelompok transmigran swakarsa, kawasan eks transmigrasi, dan perluasan lahan secara legal lainnya”, ujarnya.
Viva Yoga menceritakan dirinya pernah melakukan kunjungan kerja ke Kawasan Transmigrasi Kuamang Kuning, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi. Mayoritas transmigran yang ditempatkan di sana sejak tahun 1985 menjadi petani sawit. Dalam perjalanan waktu, apa yang ditekuni itu mampu mensejahterakan mereka. Warga transmigran dalam mengelola perkebunan sawit ada yang bekerja sama dengan perusahaan swasta, ada pula secara mandiri. “Selepas kerja sama dengan perusahaan swasta, selanjutnya pengelolaan dilakukan secara mandiri dan lahan menjadi miliki warga”, tuturnya.
Menurut pengakuan para petani sawit di Kuamang Kuning, mereka senang menjadi petani sawit karena mampu meningkatkan pendapatan juga bisa menyekolahkan anak-anaknya. Tingginya nilai komoditas sawit inilah ada yang membuat petani di komoditas lainnya berpindah menjadi petani sawit. “Menurut mereka sawit lebih menguntungkan”, ujar Viva Yoga.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Mantan Anggota Komisi IV DPR ini menyebut sawit merupakan komoditas ekspor yang menghasilkan devisa terbesar untuk non-migas. “GAPKI harus menjadi jembatan komunikasi antara pengurus dan anggota dengan pemerintah”, tegasnya. Hal demikian penting karena sawit adalah kekayaan terbesar Indonesia sehingga sangat disesalkan bila kemudian komoditas ini diurus dengan tidak tepat atau salah kebijakan. “Ini yang tidak boleh”, ujarnya. Semua hal harus dikomunikasikan agar sawit mampu menguntungkan bagi para pengusaha serta harus mensejahterahkan anggota dan petani sawit.
Untuk lebih mengembangkan komoditas ditekankan perlunya peremajaan bila telah tiba waktunya, serta riset dan inovasi dalam mengelola produk sawit dan turunannya serta perluasan pasar.
Viva Yoga mendorong organisasi ini terus berkiprah dalam dunianya hingga kehadirannya di dunia persawitan mampu mensejahterahkan semua pihak hingga memberi efek pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan pekerjaan, dan melahirkan inovasi dan pengembangan ilmu pengetahuan. “Kementrans akan terus berkomunikasi dengan GAPKI untuk memberikan manfaat bagi masyarakat, bangsa, dan negara”, tegasnya.
Red/Casroni
Dugaan Pungutan Liar di MTSN 1 Kota Tegal: Siswa Keluhkan SPP hingga Iuran Perpisahan di Hotel Mewah
KOTA TEGAL, DN-II Praktik penarikan iuran di lingkungan satuan pendidikan negeri kembali menuai kontroversi. MTSN 1 Kota Tegal kini menjadi sorotan setelah mencuatnya pengakuan siswa mengenai adanya beban biaya bulanan (SPP), iuran kebersihan, hingga rencana acara perpisahan yang akan digelar di hotel berbintang.
Rincian Iuran yang Membebani Siswa
Berdasarkan keterangan seorang siswi kelas 8 yang identitasnya dirahasiakan, pihak sekolah diduga masih membebankan berbagai pungutan kepada para peserta didik. Beberapa poin utama yang terungkap antara lain:
Pungutan SPP: Siswa mengaku masih diwajibkan membayar biaya bulanan sebesar Rp 50.000.
Iuran Operasional & Kebersihan: Terdapat tarikan dana yang dialokasikan untuk honor tenaga kebersihan dan marbot masjid sekolah.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Acara Perpisahan Mewah: Siswa kelas 9 direncanakan menggelar acara perpisahan di salah satu hotel berbintang di Kota Tegal, yang diprediksi menelan biaya tidak sedikit.
Benturan dengan Regulasi Pendidikan
Praktik ini disinyalir bertentangan dengan semangat pendidikan gratis pada satuan pendidikan negeri yang dikelola pemerintah. Merujuk pada aturan yang berlaku:
Permendikbud No. 44 Tahun 2012: Secara tegas melarang pungutan di sekolah negeri (SD dan SMP/MTS) karena biaya operasional seharusnya sudah tertutupi oleh dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Permendikbud No. 75 Tahun 2016 (tentang Komite Sekolah): Menjelaskan bahwa Komite Sekolah hanya diperbolehkan melakukan “penggalangan dana” dalam bentuk bantuan atau sumbangan sukarela, bukan pungutan yang bersifat mengikat, ditentukan jumlahnya, atau memiliki batas waktu (deadline).
PP No. 17 Tahun 2010 (Pasal 181): Pendidik dan tenaga kependidikan dilarang memungut biaya bimbingan belajar atau les dari peserta didik di satuan pendidikan yang bersangkutan.
“Kami diminta membayar untuk orang-orang yang membersihkan masjid dan lingkungan sekolah,” ungkap siswi tersebut, menggambarkan adanya pengalihan tanggung jawab pemeliharaan fasilitas kepada siswa.
Skala Sekolah dan Pengelolaan Fasilitas
Dengan total 33 rombongan belajar (rombel) dan estimasi lebih dari 1.000 siswa, potensi dana yang terkumpul dari pungutan liar tersebut tergolong sangat besar. Jika rata-rata siswa membayar Rp 50.000/bulan, maka dana yang terkumpul bisa mencapai Rp 50.000.000 per bulan, di luar iuran perpisahan dan iuran lainnya.
Tingginya jumlah siswa seharusnya diimbangi dengan manajemen aset dan dana BOS yang transparan, terutama untuk pemeliharaan fasilitas dasar seperti sanitasi (jamban) dan tempat ibadah, sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) pendidikan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kepala Madrasah Sulit Dikonfirmasi
Terkait temuan ini, tim mencoba melakukan konfirmasi kepada Kepala MTSN 1 Kota Tegal, Siti Fasikha, S.Pd., pada Kamis (30/04/2026). Upaya konfirmasi dilakukan untuk mempertanyakan transparansi penggunaan dana iuran dan dasar hukum penarikan biaya tersebut di sekolah negeri.
Namun, saat dihubungi melalui sambungan telepon WhatsApp, Siti Fasikha enggan memberikan penjelasan lebih lanjut. Ia menyatakan tidak dapat ditemui atau memberikan keterangan dengan alasan sedang sibuk.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kementerian Agama setempat maupun Dinas Pendidikan terkait dugaan pungutan yang dibebankan kepada siswa di MTSN 1 Kota Tegal tersebut.
Reporter: Teguh
Editor: Casroni
TEGAL, DN-II Rencana Pemerintah Kota Tegal melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk menaikkan tarif retribusi pelayanan persampahan menuai gelombang penolakan dari masyarakat. Kebijakan ini dinilai memberatkan karena warga selama ini telah menanggung berbagai iuran lingkungan secara swadaya di tingkat RT/RW.
Beban Ganda di Tengah Impit Ekonomi
Ketua LSM LINMAS Kota Tegal, Aji, mengungkapkan bahwa tambahan beban retribusi sebesar Rp4.000 per bulan menciptakan kondisi “beban ganda” bagi warga. Ia mencontohkan kondisi di wilayah RW 09 Kelurahan Panggung , di mana warga saat ini sudah rutin membayar iuran kebersihan sebesar Rp20.000 setiap bulannya.
“Warga jelas merasa keberatan. Selain sampah, masih banyak kewajiban lain seperti iuran kematian, PKK, dan kas lingkungan. Jika dijumlahkan, totalnya sangat signifikan bagi masyarakat kecil di tengah situasi ekonomi saat ini,” ujar Aji. (30/4/2026).
Sosialisasi Minim, Warga Merasa Ditodong
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Selain persoalan nominal, minimnya sosialisasi dari dinas terkait menjadi sorotan tajam. Munculnya payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait penarikan retribusi ini dianggap tiba-tiba tanpa melibatkan partisipasi publik yang luas.
Meskipun kebijakan ini disebut telah melalui pembahasan di DPRD Kota Tegal, warga mempertanyakan sejauh mana aspirasi masyarakat bawah benar-benar diserap sebelum aturan tersebut disahkan.
“Kami merasa tiba-tiba aturan itu sudah ada. Sosialisasi sangat kurang gencar, sehingga warga kaget saat mengetahui akan ada tambahan biaya yang dibebankan kepada mereka,” tambahnya.
Transparansi dan Sinergi Anggaran Dipertanyakan
Ketidakjelasan manajemen pengelolaan dana menjadi poin krusial yang disorot. Warga mempertanyakan alur dana mulai dari tingkat RT, Kelurahan, hingga masuk ke Kas Daerah. Masyarakat mendesak adanya transparansi dan sinergi antara iuran swadaya masyarakat dengan retribusi resmi pemerintah.
“Harus ada kejelasan, apakah iuran lingkungan di tingkat RT akan disatukan dengan retribusi Pemda atau tetap terpisah? Jangan sampai warga dipaksa membayar dua kali untuk objek layanan yang sama,” tegas Aji.
Mekanisme Penarikan: Melalui PDAM dan RT
Berdasarkan informasi yang dihimpun, mekanisme penarikan retribusi baru ini rencananya akan dilakukan melalui dua jalur utama:
Pelanggan PDAM: Biaya sebesar Rp4.000 akan langsung dimasukkan (include) ke dalam tagihan rekening air bulanan.
Non-Pelanggan PDAM: Penarikan rencananya akan dititipkan melalui pengurus RT setempat.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Selain sektor rumah tangga, kenaikan signifikan juga menyasar sektor pertokoan atau komersial dengan tarif mencapai Rp50.000, tergantung pada klasifikasi skala usaha.
Desakan Kepada Pemerintah
Masyarakat mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tegal untuk segera turun ke lapangan guna memberikan penjelasan detail. Warga meminta pemerintah tidak hanya sekadar memungut biaya, tetapi juga memaparkan latar belakang, tujuan, serta jaminan peningkatan layanan kebersihan yang konkret sebagai kompensasi atas kenaikan tarif tersebut.
Reporter: Teguh
Editor: Casroni
BREBES, DN-II Beban finansial yang dipikul para tenaga pendidik di Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes, kini tengah menjadi sorotan. Bukan hanya soal fluktuasi biaya hidup, namun para guru mulai menyuarakan keresahan terkait rentetan iuran wajib yang secara rutin menggerus penghasilan bulanan mereka.
Berdasarkan investigasi dan informasi yang dihimpun dari lingkungan SDN Rancawuluh 01 pada Rabu (29/4/2026), ditemukan sejumlah rincian potongan gaji yang dinilai membebani dan kurang transparan dalam pendistribusiannya.
Rincian Potongan Gaji: Dari Organisasi hingga Beras
Estimasi pengeluaran rutin yang dipotong langsung dari penghasilan para guru setiap bulannya mencakup berbagai aspek, mulai dari iuran sosial hingga pengadaan barang. Berikut adalah rinciannya:
Jenis Iuran / Potongan Estimasi Nominal Keterangan
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Iuran Dharma Wanita Rp100.000 Diwajibkan bagi guru perempuan atau istri guru laki-laki.
Barsos / Beras Rp150.000 Pembelian beras 10 kg melalui koperasi/wilayah.
Dana Sosial Profesi Rp52.000 – Rp56.000 Besaran ditentukan berdasarkan faktor usia.
Majalah (Derap Guru) Rp17.000 Langganan majalah profesi bulanan.
Iuran PGRI Variatif Potongan wajib organisasi profesi.
Efektivitas dan Transparansi Jadi Pertanyaan
Salah satu poin yang paling dikeluhkan adalah iuran Majalah Derap Guru. Meski saldo gaji otomatis terpotong sebesar Rp17.000 setiap bulan, keberadaan fisik majalah tersebut justru kerap menjadi misteri.
“Menariknya, majalah ini terkadang harus diminta secara proaktif ke bendahara sekolah. Jika tidak diminta, fisiknya sering kali tidak sampai ke tangan guru, padahal potongan terus berjalan setiap bulan,” ungkap salah satu guru di SDN Rancawuluh 01 yang enggan disebutkan identitasnya.
Selain masalah majalah, program Barsos Beras senilai Rp150.000 juga dianggap sebagai beban signifikan. Program yang mewajibkan pembelian beras melalui koperasi ini dinilai kaku dan membatasi fleksibilitas guru dalam mengelola keuangan rumah tangga mereka sendiri.
Mekanisme Pemotongan dan Nihilnya Evaluasi
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Seluruh iuran tersebut dikelola melalui mekanisme potong gaji otomatis atau disetorkan langsung melalui bendahara sekolah. Namun, yang menjadi persoalan mendasar bukanlah sekadar nominalnya, melainkan asas kebermanfaatan dan transparansi pengelolaannya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Korwil Satpendmaupun Dinas Pendidikan terkait mengenai evaluasi atas transparansi berbagai potongan tersebut di wilayah Kecamatan Bulakamba. Para guru berharap ada peninjauan ulang agar kebijakan iuran tidak justru menjadi “benalu” bagi kesejahteraan tenaga pendidik.
Reporter: Teguh
Editor: Casroni
POLRES OGAN ILIR GELAR SIMULASI SISPAMKOTA, TINGKATKAN KESIAPSIAGAAN HADAPI AKSI UNJUK RASA
OGAN ILIR, www.detik-nasional.com. // Dalam rangka meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) jelang peringatan Hari Buruh Internasional (May Day), Polres Ogan Ilir menggelar pelatihan simulasi Sistem Pengamanan Kota (Sispamkota). Kegiatan yang berlangsung pada Rabu (29/4/2026) ini dipusatkan di Lapangan KPT Tanjung Senai, Kabupaten Ogan Ilir, dengan melibatkan personel gabungan dan berbagai peralatan taktis.
Latihan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.I.K., M.H., serta disaksikan oleh unsur Forkopimda dan pemangku kepentingan terkait. Hadir dalam acara tersebut Sekretaris Daerah Ogan Ilir, perwakilan Brimob Polda Sumsel, DPRD, Kejari, KPU, hingga Bawaslu. Kehadiran lintas sektoral ini menegaskan pentingnya sinergitas dalam menjaga stabilitas wilayah dari segala bentuk ancaman kontijensi.
Skenario simulasi dirancang secara realistis, dimulai dari munculnya isu kelangkaan BBM yang viral di media sosial hingga memicu gelombang protes besar di depan Kantor DPRD Ogan Ilir. Ribuan massa yang terdiri dari elemen buruh dan sopir angkutan digambarkan melakukan unjuk rasa yang semula damai, namun situasi perlahan memanas akibat ketidakpuasan massa terhadap hasil mediasi yang dilakukan oleh pihak berwenang.

Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ketegangan meningkat menjadi kericuhan saat massa mulai melakukan aksi pembakaran ban, aksi dorong, hingga pelemparan ke arah petugas. Menanggapi eskalasi tersebut, aparat kepolisian menjalankan prosedur pengendalian massa secara bertahap, mulai dari pengerahan tim negosiator, unit Dalmas awal, Dalmas lanjut, hingga pengerahan Pasukan Huru-Hara (PHH) Brimob dan kendaraan taktis guna mengurai serta membubarkan massa yang mulai anarkis.
Kapolres Ogan Ilir menegaskan bahwa latihan Sispamkota ini bertujuan utama untuk menguji kesiapan personel, sarana prasarana, serta pemahaman terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) di lapangan. “Kita memastikan seluruh personel memahami peran dan tanggung jawabnya masing-masing, sehingga dalam menghadapi situasi nyata, mereka dapat bertindak secara profesional, humanis, namun tetap tegas sesuai aturan yang berlaku,” ungkapnya.
Rangkaian kegiatan diakhiri dengan patroli skala besar di titik-titik rawan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Secara keseluruhan, simulasi ini menunjukkan kesiapan penuh jajaran Polres Ogan Ilir dalam mengawal momentum May Day dan menghadapi berbagai dinamika kamtibmas lainnya, guna memastikan wilayah Ogan Ilir tetap dalam keadaan aman, kondusif, dan terkendali.
HUMAS RES OI
REPORT : JULIYAN
Polres Ogan Ilir Intensifkan Monitoring Rencana Aksi Buruh Menjelang May Day 2026
OGAN ILIR, www.detik-nasional.com // Menjelang peringatan Hari Buruh Sedunia (May Day) pada 1 Mei 2026, Polres Ogan Ilir melalui Polsek Muara Kuang memperketat pengawasan dan koordinasi di wilayah hukumnya. Langkah ini diawali dengan kegiatan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) oleh Unit Intelkam pada Selasa (28/4/2026) guna memetakan potensi pergerakan massa. Upaya preventif ini bertujuan untuk memastikan seluruh rangkaian penyampaian aspirasi buruh dapat berjalan dengan aman, tertib, dan terkendali.
Hasil monitoring menunjukkan adanya rencana pergerakan massa dari dua serikat pekerja besar di perusahaan perkebunan PT Bumi Sawit Permai (BSP) dan PT Bumi Rambang Kramajaya (BRK). Serikat SP-KEP diperkirakan akan memberangkatkan sekitar 150 orang menuju Kota Palembang menggunakan bus dan minibus. Di sisi lain, serikat KASBI dari perusahaan yang sama berencana mengerahkan kurang lebih 200 massa menuju kawasan perkantoran Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir di Indralaya dengan konvoi kendaraan roda empat dan sepeda motor.
Kapolsek Muara Kuang, IPTU Rangga Saputra, SH., MH, melalui jajaran Intelkam telah melakukan langkah penggalangan dan dialog langsung dengan para ketua serikat buruh di wilayah tersebut. Hasil koordinasi mencatat bahwa beberapa organisasi seperti SPSI-SPPP dan SARBUPRI telah menyatakan sikap untuk tidak melaksanakan aksi turun ke jalan pada peringatan tahun ini. Hal ini dinilai sebagai dampak positif dari komunikasi intensif yang dibangun oleh pihak kepolisian dengan elemen pekerja.

Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Bagi serikat yang tetap melaksanakan aksi, pihak kepolisian telah menyepakati prosedur pengawalan demi menjaga situasi kamtibmas. Massa yang menuju Palembang diwajibkan berkumpul terlebih dahulu di Terminal Indralaya untuk menerima arahan dan imbauan dari Polres Ogan Ilir sebelum melanjutkan perjalanan. Sementara itu, kelompok yang menuju Indralaya sepakat memusatkan titik aksi di Kantor Bupati Ogan Ilir agar penyampaian aspirasi kepada pemerintah daerah maupun DPRD dapat berjalan lebih terfokus dan teratur.
Selain pengamanan titik aksi, Polsek Muara Kuang juga memberikan perhatian khusus pada potensi kerawanan lalu lintas akibat konvoi kendaraan massal. Pihak kepolisian mewaspadai adanya pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang mungkin memanfaatkan situasi untuk memicu kericuhan. Oleh karena itu, penentuan Cara Bertindak (CB) di lapangan telah disusun secara matang bersama jajaran Polres Ogan Ilir guna meminimalisir segala bentuk gangguan keamanan selama kegiatan berlangsung.
Hingga saat ini, situasi di wilayah hukum Polsek Muara Kuang dilaporkan tetap kondusif di bawah pengawasan rutin petugas. IPTU Rangga Saputra menegaskan bahwa pihaknya akan terus melaksanakan monitoring dan patroli berkelanjutan hingga hari pelaksanaan. Dengan komitmen bersama antara aparat keamanan dan serikat buruh, diharapkan momentum May Day 2026 di Kabupaten Ogan Ilir dapat menjadi contoh penyampaian pendapat yang demokratis namun tetap menjunjung tinggi nilai-nilai ketertiban umum.
HUMAS RES OI
Report : Juliyan
