Beranda » Trik dan tips » Halaman 49

Trik dan tips

JAKARTA, DN-II Penanganan dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Kepala Desa Sontang, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, kini dibawa ke meja pengawasan Mabes Polri. Tim kuasa hukum menilai terdapat sejumlah hal yang perlu diuji kembali melalui mekanisme gelar perkara khusus agar konstruksi hukum perkara tersebut dapat diperiksa secara menyeluruh dan objektif.

Tim kuasa hukum yang terdiri dari Zulhadi Awalliby, S.H., M.H. dan Iskandar Halim Munthe, S.H., M.H. secara resmi mengajukan permohonan kepada Kapolri, Wakapolri, Kabareskrim Polri, Rowassidik, dan Divisi Propam Polri.

Langkah tersebut ditempuh karena kuasa hukum menilai terdapat aspek-aspek penting yang belum memperoleh perhatian secara utuh dalam proses penanganan perkara di tingkat penyidikan.

“Hari ini kami meminta Kapolri, Wakapolri, Kabareskrim, Rowassidik dan Propam untuk melaksanakan gelar perkara khusus terhadap perkara yang menjerat klien kami,” ujar Zulhadi.

Menurut kuasa hukum, perkara tersebut berawal dari bencana banjir yang melanda Desa Sontang pada tahun 2024 dan menyebabkan kerusakan parah pada akses jalan sepanjang kurang lebih tiga kilometer yang selama ini menjadi urat nadi mobilitas masyarakat sekaligus jalur operasional kendaraan perusahaan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Dalam kondisi tersebut, pemerintah kecamatan bersama masyarakat dan sejumlah perusahaan disebut mengambil langkah gotong royong guna memulihkan akses yang lumpuh akibat bencana.

Dana swadaya yang terkumpul, menurut kuasa hukum, mencapai sekitar Rp1,1 miliar dan digunakan untuk membangun kembali jalan yang rusak.

“Hasil pembangunan itu dapat dilihat secara nyata dan hingga hari ini masih digunakan masyarakat, petani sawit maupun kendaraan perusahaan yang melintas setiap hari,” kata Zulhadi.

Namun setelah pembangunan selesai, perkara tersebut justru berujung pada laporan dugaan tindak pidana korupsi ke Polda Riau dengan sangkaan pelanggaran Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kuasa hukum menegaskan pihaknya tidak sependapat dengan konstruksi hukum tersebut dan menilai perlu dilakukan pengujian kembali melalui forum gelar perkara khusus di Mabes Polri.

“Kami berpendapat tidak terdapat unsur memperkaya diri sendiri maupun pihak lain sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut. Menurut klien kami, dana digunakan untuk pembangunan jalan yang hasilnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” tegasnya.

Iskandar Halim Munthe menambahkan, gelar perkara khusus merupakan instrumen hukum yang tersedia untuk memastikan penegakan hukum berjalan secara profesional, proporsional, dan akuntabel.

Menurutnya, evaluasi menyeluruh diperlukan agar tidak muncul persepsi bahwa langkah penanganan perkara mengabaikan konteks peristiwa yang melatarbelakangi pengumpulan dana tersebut.

“Kami meminta Mabes Polri memberikan atensi terhadap seluruh fakta hukum, dokumen, serta keterangan para pihak sebelum perkara ini melangkah lebih jauh,” ujarnya.

Tim kuasa hukum juga menyoroti penerapan Pasal 12 huruf e UU Tipikor terhadap kepala desa. Mereka berpendapat terdapat pengaturan tersendiri mengenai kedudukan dan kewenangan kepala desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang patut menjadi bagian dari pertimbangan hukum.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Menurut mereka, langkah memperbaiki jalan pascabanjir merupakan bentuk respons terhadap kondisi darurat demi menjaga aktivitas ekonomi masyarakat tetap berjalan.

Sebagai dasar permohonan, kuasa hukum mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana yang mengatur mekanisme pelaksanaan gelar perkara khusus.

Mereka berharap seluruh pihak yang terlibat, mulai dari unsur pemerintah, masyarakat hingga perusahaan, dapat dihadirkan dalam forum tersebut agar seluruh fakta dapat dibuka secara terang dan berimbang.

Menanggapi tudingan adanya pungutan liar terhadap perusahaan, kuasa hukum kembali menegaskan bahwa seluruh kontribusi yang diberikan, menurut mereka, bersifat sukarela dan dilakukan secara terbuka.

“Tidak ada unsur pemaksaan menurut klien kami. Seluruh proses dilakukan secara transparan, terdokumentasi dan hasil pekerjaannya dapat dilihat serta dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujar Iskandar.

“Perlu diketahui bahwa sumbangan adalah dengan sukarela tidak ada pakasaan dari pihak manapun dan perbaikan jalan pada tahun 2024 , telah 2 tahun jalan tersebut telah di nikmati oleh masyarakat dan semua perusahaan , tapi kenapa sekarang tahun 2026 baru di persiolkan?” ucap Iskandar Halim Munthe penuh tanya

Sementara hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan resmi dari penyidik Polda Riau terkait permohonan gelar perkara khusus yang diajukan tim kuasa hukum tersebut. (Red/Pajar Saragih).

BEKASI, DN-II Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Bekasi mendapat sorotan tajam dari Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia. Regulasi yang saat ini berlaku, yakni Peraturan Bupati (Perbup) Bekasi Nomor 48 Tahun 2019, dinilai memiliki celah hukum yang berpotensi memberikan “karpet merah” bagi calon petahana untuk melanggengkan kekuasaan. (18/7/2026).

​Ketua Umum DPP IWO Indonesia, Afifudin atau yang akrab disapa Bang Opik, mengungkapkan bahwa lemahnya aturan tersebut berisiko mencederai proses demokrasi di tingkat desa. Ia mengibaratkan regulasi saat ini seperti pertandingan sepak bola tanpa wasit yang tegas.

​”Regulasi ini sangat lemah dan tidak memiliki sanksi yang cukup memberikan efek jera. Akibatnya, calon petahana merasa memiliki keleluasaan dalam menggunakan sumber daya yang ada demi mempertahankan kursi jabatan,” ujar Opik kepada awak media, [Sebutkan Hari/Tanggal].

Celah Hukum yang Disorot

​Menurut IWO Indonesia, terdapat tiga poin krusial dalam regulasi tersebut yang dianggap rawan penyalahgunaan oleh petahana:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Mobilisasi Perangkat Desa: Tidak adanya sanksi diskualifikasi yang tegas bagi calon yang melibatkan perangkat desa dalam kegiatan pemenangan.

​Penyalahgunaan Aset Desa: Minimnya batasan penggunaan fasilitas desa oleh petahana selama masa kampanye.

IWO Indonesia Soroti Kelemahan Regulasi Pilkades di Kabupaten Bekasi

​Praktik Politik Uang: Belum adanya mekanisme diskualifikasi yang efektif bagi pelaku money politics, sehingga praktik tersebut dianggap lumrah oleh sebagian pihak.

​Opik memperingatkan bahwa jika celah ini tidak segera ditutup, dikhawatirkan Pilkades akan kehilangan legitimasi. Pemimpin yang terpilih melalui proses yang manipulatif, menurutnya, berpotensi memicu ketidakpercayaan warga hingga konflik sosial di tingkat desa.

Mendorong Pengawasan Berbasis Desa

​Merespons situasi tersebut, IWO Indonesia mendorong masyarakat dan pemangku kepentingan di tingkat desa untuk mengambil langkah antisipatif guna menjaga integritas Pilkades:

​Inisiatif BPD: Badan Permusyawaratan Desa (BPD) didorong untuk segera menyusun Peraturan Desa (Perdes) yang memuat klausul sanksi diskualifikasi bagi pelanggar aturan Pilkades.

​Pakta Integritas yang Mengikat: Setiap calon diwajibkan menandatangani pakta integritas yang memiliki konsekuensi hukum, termasuk pencabutan hak sebagai calon jika terbukti melakukan pelanggaran berat.

​Pengawasan Independen: Masyarakat diminta membentuk tim pengawas independen untuk memantau proses pemilihan dan mendokumentasikan setiap indikasi kecurangan sebagai bentuk kontrol sosial.

​Tantangan bagi Pemkab Bekasi

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Menutup pernyataannya, Opik menantang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi untuk segera mengevaluasi regulasi tersebut demi menjamin keadilan bagi seluruh calon.

​”Kami menantang Pemkab Bekasi untuk menunjukkan komitmennya. Jika memang serius ingin mewujudkan Pilkades yang jujur dan adil, tutup celah hukum ini sekarang juga. Jangan biarkan demokrasi di desa-desa tercederai oleh kepentingan pihak tertentu,” tegasnya.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Bekasi belum memberikan tanggapan resmi terkait kritik terhadap Perbup Nomor 48 Tahun 2019 tersebut.

Tim Red

MAPPI, DN-II Dalam rangka memperkuat stabilitas keamanan dan mendukung pembangunan di wilayah terdepan, Satgas Yonif 123/Rajawali Pos Khaibar bersama masyarakat Kampung Amazu melaksanakan peresmian Gereja Reformasi Hermon Amazu, Distrik Khaibar, Kabupaten Mappi, Provinsi Papua Selatan. (17/7/2026).

Kegiatan ini digelar secara khidmat dan tertib di bawah pengamanan ketat Satgas. Peresmian gereja ini menjadi bagian dari upaya nyata TNI dalam menjaga situasi kondusif sekaligus memfasilitasi kebutuhan rohani masyarakat setempat. Kehadiran gereja baru diharapkan dapat mempererat silaturahmi antarwarga dan memperkuat persatuan dalam menjaga keamanan wilayah dari berbagai potensi gangguan.

Dansatgas Yonif 123/Rajawali Letkol Inf Anhar Agil Gunawan, S.H., M.Han menyampaikan bahwa Satgas terus waspada dan siap mendukung setiap kegiatan positif masyarakat.

“Kami tetap siaga 24 jam untuk mengamankan seluruh aktivitas pembangunan. Peresmian gereja ini membuktikan sinergi yang baik antara TNI dan masyarakat dalam membangun wilayah Papua yang aman, damai, dan sejahtera,” tegasnya.

Masyarakat Kampung Amazu menyambut positif kegiatan ini. Mereka mengapresiasi kehadiran Satgas yang tidak hanya menjaga keamanan tetapi juga turut aktif membantu pembangunan sarana ibadah. Gotong royong antara prajurit dan warga menjadi kunci keberhasilan peresmian ini.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Dengan diresmikannya Gereja Reformasi Hermon Amazu, Satgas Yonif 123/Rajawali Pos Khaibar menegaskan komitmennya untuk terus waspada terhadap segala bentuk ancaman keamanan sambil mendukung program pembangunan pemerintah di Kabupaten Mappi. Situasi di wilayah Distrik Khaibar saat ini tetap kondusif dan terkendali. Red

Makassar, DN-II Lanud Sultan Hasanuddin mengerahkan pesawat Boeing 737 milik Skadron Udara 5 untuk mendukung operasi pencarian Kapal Layar Motor (KLM) Nurul Salsa yang dilaporkan tenggelam di perairan Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, Kamis (16/7/2026).

Pengerahan pesawat Boeing 737 dilakukan sebagai bentuk dukungan TNI Angkatan Udara dalam misi kemanusiaan dan operasi pencarian serta pertolongan (Search and Rescue/SAR), dengan melaksanakan pengamatan udara guna membantu mempercepat proses pencarian korban maupun lokasi kapal yang tenggelam.

Komandan Lanud Sultan Hasanuddin Marsma TNI Vincentius Endy Hadi Putra, M.Han., menyampaikan bahwa keterlibatan unsur udara TNI AU merupakan wujud komitmen dalam membantu pemerintah dan instansi terkait pada setiap operasi kemanusiaan, khususnya dalam situasi darurat yang memerlukan kemampuan pengamatan dari udara.

“Melalui kemampuan yang dimiliki pesawat Boeing 737 Skadron Udara 5, diharapkan area pencarian dapat dipantau secara lebih luas dan efektif sehingga dapat mendukung tim SAR gabungan dalam menemukan korban maupun petunjuk keberadaan KLM Nurul Salsa,” ujarnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Selama pelaksanaan misi, pesawat melaksanakan penyisiran di sejumlah sektor pencarian yang telah ditentukan dengan berkoordinasi bersama Basarnas, TNI, Polri, dan unsur SAR gabungan lainnya yang terlibat dalam operasi.

Lanud Sultan Hasanuddin akan terus memberikan dukungan sesuai kebutuhan operasi dan siap mengerahkan kemampuan terbaik TNI Angkatan Udara dalam membantu misi pencarian dan penyelamatan, sebagai wujud pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara. (Pen Lanud Sultan Hasanuddin) Red

Papua, DN-II Koops TNI Habema – Di balik keindahan alam Papua, terdapat tantangan yang dapat mengancam masa depan generasi mudanya. Salah satunya adalah penyalahgunaan narkotika yang berpotensi merusak kesehatan, memutus harapan, dan menghambat lahirnya generasi Papua yang kuat.

Berangkat dari kepedulian tersebut, Satgas Pamtas RI–PNG Mobile Yonif 725/Woroagi Komando Operasi (Koops) TNI Habema berhasil menemukan 5.000 batang tanaman ganja di dua lokasi di Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, Senin (13/07/2026).

Pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan secara bertahap melalui pengumpulan informasi di lapangan. Dengan menempuh medan pegunungan yang terjal, cuaca yang tidak menentu, dan akses yang sulit dijangkau, personel melaksanakan pengintaian serta penguasaan wilayah untuk memastikan keberadaan lokasi yang diduga menjadi area penanaman.

Setelah tiba di lokasi, personel melakukan pendataan, pendokumentasian, dan pengamanan terhadap sekitar 5.000 batang tanaman ganja sebagai barang bukti. Seluruh proses dilaksanakan secara profesional, terukur, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Temuan tersebut berasal dari dua patroli keamanan yang dilaksanakan secara berkesinambungan sebagai tindak lanjut pengembangan informasi di lapangan. Di Kampung Kima Kompleks ditemukan sekitar 3.000 batang tanaman ganja. Sementara di Kampung Air Garam ditemukan sekitar 2.000 batang tanaman ganja, serta satu busur dan 26 anak panah di sekitar lokasi.

Penyelidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas keberadaan ladang tersebut. Penanganan perkara dilakukan melalui sinergi antara TNI, Polri, dan instansi terkait sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Kepala Penerangan Koops TNI Habema, Letkol Inf M. Wirya Arthadiguna, menegaskan bahwa keberhasilan ini bukan semata-mata tentang penegakan hukum, tetapi juga tentang melindungi masyarakat Papua dari ancaman yang dapat merusak masa depan generasi mudanya.

“Pengungkapan sekitar 5.000 batang tanaman ganja ini merupakan bagian dari komitmen Koops TNI Habema untuk menjaga masyarakat Papua, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Bersama instansi terkait, kami akan terus bersinergi mencegah peredaran narkotika agar generasi penerus Papua dapat tumbuh sehat, aman, memperoleh kesempatan meraih cita-cita, dan membangun tanah kelahirannya,” ujar Letkol Inf M. Wirya Arthadiguna.

Di balik keberhasilan pengungkapan ini tersimpan harapan agar semakin banyak anak dan generasi muda Papua terhindar dari bahaya narkotika. Melalui langkah-langkah preventif, penegakan hukum, dan kerja sama dengan seluruh elemen masyarakat, Koops TNI Habema terus berupaya menghadirkan rasa aman sekaligus menjaga masa depan Papua. Bagi Koops TNI Habema, menjaga Papua tidak hanya berarti melindungi wilayahnya, tetapi juga memastikan setiap generasi memiliki kesempatan untuk tumbuh, belajar, dan menatap masa depan dengan penuh harapan. Red

BENGKAYANG, DN-II Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/Bogani melalui Pos Sei Saparan menerima penyerahan secara sukarela sisik trenggiling seberat kurang lebih 500 gram dari seorang warga berinisial AKR di wilayah perbatasan, Kamis (16/7/2026).

Penyerahan tersebut menjadi bukti meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga satwa yang dilindungi serta hasil positif dari komunikasi sosial yang terus dilakukan oleh personel Satgas.

Penyerahan berlangsung saat personel Pos Sei Saparan melaksanakan kegiatan komunikasi sosial (Komsos) di kawasan Divisi 7 Ledo 3, Desa Semunying Jaya, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang. Dalam kegiatan tersebut, personel menemukan sebuah plastik hitam yang disimpan di rumah warga. Setelah dilakukan dialog dan diberikan pemahaman mengenai aturan perlindungan satwa liar, warga secara sukarela menyerahkan sisik trenggiling yang dimilikinya kepada personel Satgas.

Barang bukti kemudian didata, didokumentasikan, diamankan sesuai prosedur, dan selanjutnya diserahkan kepada Badan Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jagoi Babang untuk penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/Bogani menyampaikan bahwa penyerahan tersebut menunjukkan keberhasilan pendekatan humanis yang dilakukan prajurit di wilayah perbatasan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Kepercayaan masyarakat merupakan modal utama dalam menjaga keamanan wilayah perbatasan. Kami mengapresiasi kesadaran warga yang telah menyerahkan barang tersebut secara sukarela. Ke depannya, kami akan terus meningkatkan komunikasi sosial dan memberikan edukasi kepada masyarakat agar bersama-sama menjaga kelestarian satwa yang dilindungi serta mematuhi ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Selain menjaga keamanan wilayah perbatasan, Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/Bogani juga terus berkomitmen membangun hubungan yang harmonis dengan masyarakat melalui pembinaan teritorial, sosialisasi hukum, serta berbagai kegiatan kemasyarakatan. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memperkuat stabilitas keamanan di wilayah perbatasan RI-Malaysia. Red

Jakarta, DN-II Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R. menghadiri Seminar Nasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang diselenggarakan oleh 10 Asosiasi Desa se-Indonesia bekerja sama dengan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI di Gedung Sasana Kriya TMII, Jakarta Timur, Kamis (16/7/2026).

Seminar tersebut turut dihadiri Menteri Koordinator Bidang Pangan, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Menteri Koperasi, serta Direktur Utama Agrinas Pangan Nusantara.

Mengusung tema “Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih untuk Mewujudkan Kedaulatan Ekonomi Rakyat”, seminar yang dibuka Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan ini menjadi forum penguatan sinergi antarpemangku kepentingan dalam mempercepat pembentukan dan pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai fondasi kemandirian ekonomi masyarakat.

Dalam sharing session, Wapang TNI menekankan pentingnya kolaborasi seluruh unsur, mulai dari penyiapan lahan, musyawarah desa, hingga pelaksanaan program agar Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dapat segera terwujud dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Saya yakin proses pembangunan tentang KDKMP ini mulai dari penyiapan lahan semuanya ada di Inpres, kemudian pelaksanaan di bawah bagaimana musyawarah desa itu untuk mengajukan lahan yang siap dan dari lahan itulah kita bangun Koperasi Desa Merah Putih. Mudah-mudahan apa yang kita harapkan ini bisa kita realisasikan segera dan kesejahteraan rakyat menjadi ujung tombak perputaran ekonomi ini akan menjadi keinginan kita semuanya,” ucap Wapang TNI.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Seminar ini diharapkan menghasilkan sinergi dan komitmen bersama untuk memperkuat koperasi desa yang profesional, modern, dan transparan sebagai penggerak kesejahteraan masyarakat menuju Indonesia Emas 2045. Red

#tniprima #tnirakyat #indonesiaemas2045

Jakarta, DN-II Satuan Tugas Kompi Zeni (Satgas Kizi) TNI Kontingen Garuda (Konga) XX-W United Nations Organization Stabilization Mission in the Democratic Republic of the Congo (MONUSCO) TA 2026 siap melaksanakan misi pemeliharaan perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Republik Demokratik Kongo.
Upacara pemberangkatan dengan Inspektur Upacara Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto yang diwakili Asisten Operasi (Asops) Panglima TNI Letjen TNI Bobby Rinal Makmun, kegiatan bertempat di lapangan Prima, Mabes TNI, Jakarta Timur, Jumat (17/07/2026).
Dalam amanat Panglima TNI yang dibacakan oleh Asops Panglima TNI, menegaskan bahwa penugasan tersebut merupakan amanah negara sekaligus wujud nyata komitmen TNI dalam mendukung perdamaian dunia dan memperkuat diplomasi militer Indonesia di bawah mandat Perserikatan Bangsa-Bangsa. Seluruh prajurit diminta melaksanakan tugas dengan profesionalisme, disiplin, loyalitas, dan integritas, serta senantiasa menjaga kehormatan TNI, bangsa, dan negara melalui sikap yang humanis dan bertanggung jawab.
Panglima TNI juga mengingatkan bahwa wilayah operasi MONUSCO masih menghadapi tantangan keamanan, keterbatasan infrastruktur, serta potensi penyebaran wabah Ebola di sejumlah wilayah. Oleh karena itu, seluruh personel diinstruksikan untuk meningkatkan kewaspadaan, mematuhi prosedur operasi, menerapkan protokol kesehatan, serta mengutamakan keselamatan personel dan materiil.
Sebagai Kompi Zeni, Satgas Kizi TNI Konga XX-W diharapkan mampu melaksanakan tugas konstruksi, pemeliharaan, perbaikan, dan dukungan teknis sesuai standar keselamatan, mutu, dan akuntabilitas guna mendukung keberhasilan misi MONUSCO.
Sebanyak 175 prajurit terbaik TNI dengan komposisi dari tiga Matra TNI yang tergabung dalam Satgas Kizi TNI Konga XX-W MONUSCO TA 2026 ini merupakan representasi bangsa Indonesia yang akan memberikan kontribusi nyata pada misi perdamaian dunia dan mengharumkan nama TNI serta Indonesia di tingkat internasional. Red
#tniprima #Indonesiabebasaktif #misiperdamaiandunia

TEGAL, DN-II Personel Polsek Margasari, Polres Tegal, bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait penemuan seorang lanjut usia (lansia) dalam kondisi meninggal dunia di area persawahan Desa Margasari, Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal, Kamis (16/7/2026).

​Sesaat setelah menerima laporan, tim kepolisian segera menuju lokasi untuk melakukan pengamanan tempat kejadian perkara (TKP) serta memberikan pendampingan kepada keluarga korban.

​Proses penanganan awal dipimpin langsung oleh Plt. Kapolsek Margasari, IPTU Ida Bagus Nyoman Laksana, S.H. Dalam operasionalnya, Polsek Margasari berkoordinasi erat dengan Tim INAFIS Polres Tegal dan tenaga medis setempat. Setelah olah TKP selesai, jenazah dievakuasi ke RSUD Slawi untuk proses pemeriksaan medis lebih lanjut.

Hasil Pemeriksaan Medis

Berdasarkan pemeriksaan awal tim medis, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik pada tubuh korban. Keterangan dari pihak keluarga memperkuat temuan tersebut, di mana korban diketahui merupakan lansia dengan riwayat gangguan daya ingat (pikun). Korban sebelumnya dilaporkan sempat meninggalkan rumah tanpa sepengetahuan keluarga, yang kemudian memicu upaya pencarian oleh pihak keluarga selama beberapa hari terakhir.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Komitmen Pelayanan Polri

IPTU Ida Bagus Nyoman Laksana, S.H., menegaskan bahwa respons cepat ini merupakan komitmen Polri dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, terutama saat terjadi musibah.

​”Begitu menerima informasi dari warga, personel kami langsung mendatangi lokasi, mengamankan TKP, serta berkoordinasi dengan Tim INAFIS dan tenaga medis untuk evakuasi. Kehadiran Polri di sini tidak hanya untuk penegakan hukum, tetapi juga memberikan rasa aman dan pendampingan moril bagi keluarga yang ditinggalkan,” ujar IPTU Ida Bagus.

​Ia pun mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan meningkatkan pengawasan terhadap anggota keluarga yang lanjut usia, khususnya bagi mereka yang memiliki riwayat gangguan daya ingat, guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.

​Penanganan peristiwa ini menunjukkan sinergi yang solid antara pihak kepolisian, tenaga medis, pemerintah desa, dan warga setempat. Melalui langkah profesional dan humanis, Polsek Margasari memastikan seluruh proses penanganan berjalan lancar hingga jenazah diserahkan kembali kepada pihak keluarga untuk dimakamkan.

​(S. Bimantoro)

 

PADANG, DN-II Pakar Hukum Internasional dan Ekonom Nasional, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H., mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk menindaklanjuti secara serius dan menyeluruh temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengenai pengelolaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) serta Kredit Peduli Usaha Mikro (KPUM) di PT Bank Nagari.

​Prof. Sutan Nasomal menegaskan bahwa temuan BPK merupakan instrumen penting dalam pengawasan keuangan negara yang tidak boleh hanya berhenti pada ranah administratif. Menurutnya, manajemen bank wajib menindaklanjuti rekomendasi tersebut, dan aparat penegak hukum harus segera bertindak apabila ditemukan indikasi tindak pidana dengan alat bukti yang cukup.

​”Temuan ini tidak boleh sekadar menjadi arsip. Jika ditemukan indikasi pidana, proses secara profesional, transparan, objektif, dan tanpa tebang pilih,” tegas Prof. Sutan Nasomal dalam pernyataannya, Jumat (17/7/2026).

​Lebih lanjut, ia menekankan bahwa meski proses penegakan hukum harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, pendalaman kasus ini tidak boleh dilakukan setengah hati. Prof. Sutan meminta agar audit dilakukan di seluruh cabang yang bermasalah tanpa memandang posisi maupun relasi pihak-pihak yang terlibat.

​”Prinsip persamaan di mata hukum (equality before the law) harus nyata. Jangan ada pihak yang terabaikan hanya karena kedudukan atau hubungan tertentu,” imbuhnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Senada dengan hal tersebut, Ketua Umum LSM P2NAPAS, Ahmad Husein Batubara, turut mendukung agar dilakukan pendalaman menyeluruh terhadap unsur-unsur yang berpotensi melanggar hukum.

Inti Temuan BPK

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 78 debitur di 16 kantor cabang dan kantor pembantu Bank Nagari, BPK menemukan sejumlah kelemahan serius, di antaranya:

​Analisis kredit yang belum sesuai pedoman;

​Verifikasi dokumen yang tidak memadai;

​Penyalahgunaan dana oleh pihak lain yang tidak sesuai tujuan kredit;

​Keterlambatan dalam penilaian ulang agunan;

​Lemahnya fungsi pengawasan kredit;

​Baki debet kredit bermasalah mencapai Rp17.897.027.339.

​BPK sendiri telah merekomendasikan penguatan pengendalian internal, perbaikan proses analisis kredit, serta percepatan penyelesaian kredit bermasalah. Menanggapi temuan tersebut, manajemen Direksi Bank Nagari menyatakan telah menerima hasil pemeriksaan BPK dan berkomitmen untuk menyusun rencana perbaikan serta meningkatkan kapasitas petugas di lapangan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Mengakhiri pernyataannya, Prof. Sutan Nasomal menekankan pentingnya keseimbangan antara perbaikan tata kelola dan penegakan keadilan.

​”Perbaikan tata kelola harus berjalan beriringan dengan keadilan. Selesaikan sisi administratif lewat aturan yang berlaku, namun jika ditemukan unsur pidana, proses tanpa pandang bulu. Inilah kunci utama untuk menjaga kepercayaan publik terhadap bank daerah maupun aparat hukum,” pungkasnya.

​Profil Narasumber: Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H. adalah Pakar Hukum Internasional, Ekonom Nasional, Presiden Partai Oposisi Merdeka, Jenderal Kompii, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia, Ketua Umum YPLBH, serta Pengasuh Ponpes ASS SAQWA Plus.

You cannot copy content of this page