Pimpin Rapat Karhutla, Presiden Prabowo Instruksikan Penguatan Regulasi Hukum
JAKARTA, DN-II Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan pentingnya penguatan sanksi hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla). Kepala Negara bahkan mendorong agar tindakan perusakan lingkungan tersebut dapat dikategorikan sebagai “terorisme ekologi” mengingat dampaknya yang masif dan membahayakan keselamatan publik.
Penegasan tersebut disampaikan Presiden saat memimpin rapat terbatas secara hybrid dari Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu, (16/9/2026).
Dalam arahannya, Presiden menilai bahwa persoalan karhutla telah menjadi masalah serius yang membutuhkan langkah hukum lebih tegas sekaligus penguatan regulasi yang komprehensif.
Terkait penguatan aturan hukum, Kepala Negara telah menginstruksikan Menteri Sekretaris Negara bersama Menteri Hukum untuk mendalami ketentuan sanksi bagi para pelaku pembakaran hutan dan lahan. Penguatan regulasi ini diharapkan dapat ditempuh melalui penyempurnaan undang-undang dengan tetap melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Selain itu, Presiden memberikan instruksi khusus agar penindakan terhadap korporasi yang terbukti bertanggung jawab atas karhutla dilakukan tanpa kompromi. Sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha wajib dibarengi dengan pengusutan unsur tindak pidana terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

Sebagai langkah konkret penegakan hukum di lapangan, Presiden Prabowo juga memerintahkan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) untuk mengerahkan seluruh jajaran dalam mendalami dan mengusut tuntas setiap dugaan pelanggaran yang memicu terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
Red
#KemensetnegRI
#RilisPresiden
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen penuh untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.