​Brebes, DETIK-NASIONAL.COM Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Brebes, Laode Vindar Aris Nugroho, menawarkan solusi konkret berupa perbaikan infrastruktur pengairan dan pengelolaan limbah untuk merespons tuntutan sejumlah petani yang terdampak aktivitas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kaliwlingi. (24/11/2025).
​Laode Vindar Aris Nugroho menemui langsung perwakilan petani dari Desa Tengki, Kedunguter, Pegejugan, dan Kaliwlingi pada Senin, 24 November 2025, di depan kantor DLH Brebes. Aksi petani ini menuntut penutupan TPA Kaliwlingi karena dampak lingkungan yang dirasakan, terutama terkait kerusakan saluran air sawah.
​Komitmen Perbaikan Infrastruktur
​Setelah menerima aspirasi dari perwakilan petani, Kepala DLH Brebes menyetujui tiga poin utama usulan petani dan menjadikannya sebagai mandat pekerjaan fisik yang harus segera ditindaklanjuti:
Komponen Pekerjaan Fisik Detail Pekerjaan
1. Perbaikan Drainase Perbaikan saluran drainase sepanjang 400 meter yang dilaporkan jebol dan rusak.
2. Perbaikan Fasilitas Perbaikan dan pemasangan kembali pagar keliling yang roboh di sekitar lokasi drainase.
3. Perbaikan Akses Perbaikan jalan menuju TPA yang dilaporkan rusak oleh petani.
Solusi Teknis Pengelolaan Air dan Limbah
​Selain perbaikan drainase, pihak DLH juga menawarkan solusi teknis untuk mengatasi kekhawatiran petani terkait limpasan air limbah dan air hujan yang dikhawatirkan mencemari lahan pertanian.
​Pembangunan Kolam Penampung (Tampungan Akhir):
​Disepakati bahwa solusi paling efektif adalah pembangunan sebuah kolam penampung besar di lokasi yang telah ditentukan. Kolam ini akan berfungsi sebagai muara akhir bagi saluran drainase yang diperbaiki, menampung:
- ​Air hujan/limpasan dari persawahan.
- ​Air limbah (jika dikelola dari sumber seperti rumah tangga/pejagalan).
​Fungsi kolam penampung ini adalah untuk menjaga kualitas air yang akan dialirkan ke sistem pembuangan yang lebih luas, sehingga dampak negatif ke tanah pertanian dapat diminimalisir.
​Tantangan Lahan dan Langkah Preventif
​Rencana perbaikan saluran drainase sepanjang 400 meter menghadapi isu sensitif terkait pembebasan atau penggunaan lahan milik warga. Petani menyuarakan kekhawatiran tanah mereka akan terkena dampak atau tergerus oleh proyek perbaikan.
​Untuk mengatasi hal tersebut, disepakati bahwa DLH akan mengedepankan kepentingan petani dan mengambil langkah preventif:
​”Sebelum memulai pekerjaan fisik, akan dilakukan musyawarah di lokasi dengan warga pemilik tanah yang berbatasan langsung dengan area perbaikan. Tujuannya adalah untuk menentukan titik lokasi pekerjaan secara jelas agar tidak menerjang tanah warga dan mencegah protes di kemudian hari,” tegas Laode Vindar Aris Nugroho.
​Kepala DLH Brebes menyatakan bahwa hasil diskusi dan mandat pelaksanaan telah dilaporkan kepada pimpinan daerah, dan tugas telah diberikan kepada tim pelaksana untuk memproses serta melaksanakan seluruh komponen pekerjaan fisik tersebut dalam waktu sesingkat-singkatnya.
Red/Teguh
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
