Pembangunan Fasilitas MBG di Lahan Pemda Jadi Sorotan: Kontraktor Ungkap Luas 400 M² dan Target Fungsionalisasi Februari
Brebes, DETIK NASIONAL.COM II Investigasi menemukan adanya pembangunan fasilitas permanen seluas 400 meter persegi di atas lahan yang dikonfirmasi milik Pemerintah Daerah (Pemda). Fasilitas ini diduga kuat akan digunakan untuk mendukung program MBG (Makan Gratis).
Wawancara dengan pekerja di lapangan mengungkapkan bahwa proyek ini dikerjakan oleh PT Wahana dan ditargetkan selesai akhir Desember 2025, dengan rencana fungsionalisasi di Februari 2026. Namun, tim di lapangan tidak mengetahui detail vital terkait perizinan resmi, skema penggunaan lahan (sewa/pinjam pakai), atau keterkaitan resmi antara ‘pemilik proyek’ yang disebut Alex dengan Pemda. Temuan ini memunculkan pertanyaan kritis mengenai transparansi dan legalitas prosedur pembangunan fasilitas publik.
1. FAKTA UTAMA DARI LAPANGAN
Percakapan yang terekam dengan salah satu pekerja/mandor, Bapak Kosim, mengungkap empat fakta kunci mengenai proyek tersebut:
Detail Temuan Keterangan
Status Lahan Milik Pemerintah Daerah (Pemda) Dikonfirmasi oleh pekerja di lapangan.
Kontraktor Pelaksana PT Wahana Pekerja menyebut PT Wahana sebagai kontraktor.
Luas Bangunan 400 meter persegi (M²) Dimensi teras disebut 20×20 meter.
Target Fungsionalisasi Akhir Desember 2025 (Selesai Fisik) & Februari 2026 (Fungsional) Fasilitas disiapkan untuk program Dapur/MBG.
Kutipan Kunci (Pekerja): “Oh, kalau tanahnya Pemda, ya.” dan “Ini yang dibangun 400. … Ya, akhir Desember lah, insyaallah.”

2. ISU TRANSPARANSI DAN LEGALITAS
Meskipun fakta teknis pembangunan jelas, bagian terpenting dari proyek ini—yaitu dasar hukumnya—masih gelap, bahkan di mata pelaksana proyek sendiri.
- Masalah Perizinan Lahan: Pekerja tidak dapat mengonfirmasi apakah Pemda telah mengeluarkan izin resmi atau skema penggunaan lahan yang sah (sewa, pinjam pakai, atau hibah). Mereka justru bertanya balik: “Oh, dia sewa apa sistemnya bagaimana? Izinnya apa?”
- Keterkaitan Pihak Ketiga (Alex): Individu bernama Alex diidentifikasi sebagai “juragan” atau pemilik proyek yang paling tahu detail perizinan. Namun, hubungan resmi antara Alex/PT Wahana dengan program MBG dan Pemda tidak diketahui oleh tim di lapangan. Alex disebut sebagai orang yang “makmur, orang Jakarta.”
- Definisi Program MBG: Meskipun diduga merujuk pada “Makan Gratis,” belum ada konfirmasi resmi mengenai nama dan payung hukum program yang didukung oleh fasilitas ini.
3. JADWAL DAN SUMBER DAYA
Proyek dikerjakan oleh PT Wahana dengan total 17 pekerja di lapangan. Target penyelesaian pada akhir Desember menunjukkan urgensi tinggi, mengingat program direncanakan beroperasi di Februari 2026.
Tujuan Fasilitas: Fasilitas berluas 400 M² ini secara spesifik dibangun untuk menjadi “Dapur” pendukung program MBG.
TINDAK LANJUT DAN REKOMENDASI INVESTIGASI
Untuk memverifikasi legalitas dan transparansi proyek ini, investigasi lebih lanjut harus berfokus pada:
- Konfirmasi Pemda: Permintaan resmi kepada instansi terkait di Pemda (Badan Pengelola Aset Daerah/Dinas Perizinan) untuk memverifikasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan skema penggunaan aset daerah (Sewa/Pinjam Pakai).
- Identifikasi Alex/PT Wahana: Memastikan hubungan kontrak atau Memorandum of Understanding (MoU) resmi antara Pemda dengan Alex dan PT Wahana terkait implementasi program MBG.
- Klarifikasi MBG: Konfirmasi resmi mengenai payung hukum dan sumber pendanaan untuk program “Makan Gratis” yang didukung oleh fasilitas ini.
Red/Teguh
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
