KEBUMEN, DETIK NASIONAL.COM II Proyek vital peningkatan dan rehabilitasi jaringan irigasi di Desa Sidoharum, Kecamatan Sempor, Kebumen, yang diklaim sebagai “anggaran dari Presiden” dan didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), kini menjadi sorotan tajam atas dugaan minimnya transparansi. Pelaksanaan proyek oleh SATKER OP SDA SERAYU OPAK (BBWS Serayu Opak) ini diselimuti kabut misteri, khususnya terkait besaran anggaran kontrak dan Spesifikasi Teknis (Spek) yang wajib diumumkan kepada publik. (27/11/2025).
Transparansi Kandas: Minimnya Data Melanggar UU KIP
Upaya konfirmasi media untuk menguak rincian proyek berulang kali berbenturan dengan minimnya informasi di berbagai tingkatan, yang secara jelas mengabaikan mandat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Pemerintah Desa “Angkat Tangan”: Sekretaris Desa Sidoharum mengaku tidak mengetahui detail krusial proyek. “Kami hanya tahu menerima jadi. Masalah anggaran dan CV atau PT yang mengerjakan, terus terang saya tidak paham,” ujarnya. Sikap ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai fungsi pengawasan dan partisipasi lokal dalam pembangunan.
Mandor Mengaku “Buta Spek”: Mandor proyek di lokasi, yang mengklaim pekerjaan “sesuai spek,” justru tidak mampu memberikan rincian Spek Teknis pekerjaan maupun besaran nilai kontrak. “Kalau anggaran saya tidak paham. Saya hanya melaksanakan saja. Silakan tanya ke konsultan atau datang ke kantor,” kilahnya. 
Sorotan Hukum: Tindakan menyembunyikan atau tidak mampu memberikan informasi dasar mengenai nilai kontrak dan spesifikasi teknis proyek yang didanai APBN dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Pasal 11 huruf g dan huruf h UU KIP. Proyek ini adalah Badan Publik yang wajib menyediakan informasi terkait kegiatan dan anggaran.
Papan Informasi yang Gagal Penuhi Azas Keterbukaan
Meskipun papan proyek terpasang, data yang tercantum tidak memenuhi standar minimal informasi yang transparan dan akuntabel, yaitu:
SATKER/PPK: SATKER OP SDA SERAYU OPAK
Pekerjaan: Peningkatan dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi
Sumber Dana: APBN
Lokasi: Desa Sidoharum, Kecamatan Sempor
Waktu Pelaksanaan: 30 (tiga Puluh) Hari Kerja
Tahun Anggaran: 2025
Kekosongan Data Krusial: Papan tersebut tidak mencantumkan Nilai Kontrak Total, Nama Resmi Kontraktor Pelaksana (CV/PT), dan Nama Konsultan Pengawas. Informasi ini merupakan informasi yang wajib disediakan secara berkala oleh Badan Publik.
Konsultan Proyek ‘Menghilang’: Mempertebal Kecurigaan Publik
Jalur konfirmasi yang diarahkan Mandor kepada pihak Konsultan pelaksana proyek melalui kontak yang diberikan, terputus total. Panggilan telepon dan pesan WhatsApp tidak direspons.
Kegagalan konfirmasi dari pihak Konsultan ini semakin mempertebal keraguan publik tentang akuntabilitas. Ketika tiga pilar informasi (Pemerintah Desa, Mandor Lapangan, dan Konsultan) tidak mampu atau tidak mau memberikan rincian dasar mengenai penggunaan uang negara, maka klaim “pelaksanaan sesuai spek” menjadi klaim kosong yang wajib dipertanyakan.
Tuntutan Akuntabilitas Publik dan Penegasan UU APBN
Proyek infrastruktur yang didanai APBN harus tunduk pada prinsip akuntabilitas dan transparansi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Sikap bungkam dari seluruh pihak terkait ini hanya akan menciptakan celah bagi dugaan praktik yang tidak transparan dan berpotensi merugikan keuangan negara.
BBWS Serayu Opak selaku penanggung jawab utama proyek dan pengguna anggaran, wajib segera membuka data ini:
Nilai Kontrak Total Resmi: Sesuai dengan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), setiap alokasi dana harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan (prinsip Akuntabilitas).
Identitas Kontraktor dan Konsultan: Nama Resmi CV/PT pemenang tender dan Konsultan Pengawas, yang datanya dapat diakses melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) dan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).
Dokumen Spesifikasi Teknis (Spek) Resmi: Untuk memastikan kualitas material dan dimensi konstruksi sesuai dengan kontrak, guna mencegah praktik penyimpangan teknis yang melanggar ketentuan perikatan.
Publik berhak mengetahui setiap rupiah uang negara yang digunakan. Jangan sampai proyek “titipan Presiden” ini justru menjadi monumen minimnya transparansi dan berujung pada dugaan tindak pidana korupsi yang melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tim Prima
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
