BANYUASIN, DETIK NASIONAL.COM II Pengelolaan Pendapatan Retribusi Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin tahun 2024 terbukti tidak tertib, cacat hukum, dan berpotensi merugikan keuangan daerah hingga miliaran rupiah. Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap serangkaian kegagalan sistematis mulai dari mandeknya regulasi turunan hingga praktik pungutan liar (pungli) berkedok denda dan penyalahgunaan aset pasar.
โMenurut data audit, Pemkab Banyuasin hanya mampu merealisasikan Pendapatan Retribusi sebesar Rp13,41 Miliar dari target Rp15,85 Miliar (84,62%). Namun, angka realisasi yang kurang optimal ini justru ditutupi oleh masalah administrasi dan operasional yang jauh lebih serius.
โMandulnya Peraturan, Pungutan Denda Cacat Hukum
โTemuan paling mendasar adalah kelalaian Pemkab Banyuasin dalam menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) yang diamanatkan oleh Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
โโHingga pemeriksaan dilakukan, Perbup mengenai tata cara pemungutan, sanksi administrasi, dan teknis operasional retribusi daerah tidak kunjung diterbitkan. Padahal, regulasi ini adalah kunci legalitas pengelolaan,โ ujar narasumber yang memahami temuan audit tersebut.
โKetiadaan payung hukum ini berdampak langsung pada tindakan di lapangan, salah satunya: pungutan denda retribusi yang tidak berdasar hukum senilai Rp610.340,00. Pungutan denda di Dinas Lingkungan Hidup dan Diskoperindag diketahui masih menggunakan tarif peraturan lama yang sudah dicabut, menjadikan pungutan tersebut tidak sah secara hukum dan berpotensi masuk kategori pungli.
โAset Pasar Jadi Bancakan, Pemda Kehilangan Potensi
โCarut marut ini mencapai puncaknya di unit-unit pasar daerah. UPTD Pasar Sukamoro diketahui melanggar ketentuan penyetoran dengan tidak menyetorkan pendapatan retribusi maksimal 1\times 24 jam. Praktik ini bertentangan dengan Permendagri No. 77 Tahun 2020 dan membuka celah lebar bagi penyalahgunaan dana tunai sebelum masuk ke Kas Daerah.
โDi empat pasar utama (Pangkalan Balai, Betung, Sukajadi, dan Sukamoro), pelaksanaan teknis masih berpegangan pada Perbup usang (Perbup No. 57 Tahun 2018). Sistem perizinan sewa los/kios yang rumit mensyaratkan banyak dokumen dan menyebabkan Los/Kios kosong tidak bisa disewakan kembali.
โ”Kami menemukan Los/Kios kosong yang seharusnya menjadi sumber pemasukan, namun tidak dapat diisi pedagang baru. Bahkan, pemilik izin sewa yang lama berani menyewakan kembali los/kios dengan harga bervariasi (Rp100.000,00โRp300.000,00 per bulan) atau bahkan menjual hak izin sewa kepada pedagang lain. Praktik ini secara terang-terangan adalah penyalahgunaan aset pemerintah daerah yang berlangsung tanpa kontrol,” tegasnya.
โGedung Baru Pasar Betung, Potensi Ratusan Juta Menguap
โPotensi kerugian terbesar terlihat pada Pasar Betung. Sebuah gedung baru hasil hibah perorangan yang terdiri dari 324 los dan dikuasai oleh 116 pedagang belum dipungut retribusi sama sekali sejak beroperasi pada 1 Juni 2023.
โPemkab Banyuasin kehilangan potensi pendapatan Retribusi Los/Kios dari 324 los selama sembilan bulan dan Retribusi Pelayanan Pasar harian dari 116 pedagang selama 329 hari. Kelalaian ini terjadi meskipun surat perintah Sekda Banyuasin untuk mengelola aset tersebut sudah diterbitkan sejak Oktober 2024.
โKondisi ini disebabkan oleh kinerja Kepala SKPD pengampu yang dinilai lamban mengusulkan regulasi, kurang cermatnya Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Diskoperindag, hingga Kepala UPTD Pasar yang tidak profesional dan tidak optimal dalam pembinaan pengelolaan pasar.
โMeskipun Bupati Banyuasin telah menyatakan sependapat dan berjanji akan menindaklanjuti temuan ini sesuai rekomendasi BPK, publik menuntut tindakan nyata dan cepat.
Carut marut pengelolaan retribusi daerah ini bukan hanya masalah administrasi, tetapi cerminan lemahnya tata kelola keuangan daerah yang berujung pada kerugian finansial signifikan dan penyalahgunaan fasilitas publik. Pemerintah daerah wajib segera mengambil langkah tegas untuk menjamin setiap rupiah pendapatan daerah dipungut secara sah dan disetorkan secara tertib.
(Prima)
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
