Kabupten Tegal, DETIK NASIONAL.COM II Surono menegakkan Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (HAKORDIA) pada tanggal 9 Desember seharusnya menjadi momentum evaluasi total bagi lembaga penegak hukum di Indonesia, khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, di tengah semangat pemberantasan korupsi, muncul pertanyaan besar mengenai konsistensi dan independensi KPK dalam menindak kasus dugaan suap yang melibatkan mantan anggota DPR RI, Santi Alda. (28/11/2025).
Saya, bersama dengan elemen masyarakat lainnya, berencana menghadiri acara di Yogyakarta pada tanggal 9 Desember 2025. Pertemuan ini akan dimanfaatkan untuk menyampaikan desakan langsung kepada pimpinan KPK, termasuk Bapak Budi, mengenai lambannya penanganan kasus Santi Alda.
Kejanggalan Kasus Santi Alda: Putusan MK Sudah Jelas
Kasus yang menjadi sorotan adalah dugaan keterlibatan Santi Alda dalam penyuapan terhadap almarhum Abdul Ghani Kasuba, mantan Gubernur Maluku Utara. Kami mempertanyakan keras, mengapa hingga saat ini, status hukum Santi Alda belum dinaikkan menjadi tersangka, padahal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah secara eksplisit memuat fakta hukum mengenai keterlibatan yang bersangkutan.
Keputusan MK, yang menurut informasi berada di halaman 178, jelas menyebutkan adanya pertemuan antara Santi Alda dan Abdul Ghani Kasuba di Jakarta Selatan, di mana terjadi penyerahan uang sejumlah Rp 250 juta.
Mengapa KPK terkesan “mandul” atau “pilih-pilih” dalam menindaklanjuti putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap?
Apakah ada intervensi atau “titik koma” yang menghambat proses hukum ini?
Fakta bahwa Gubernur yang disuap sudah meninggal dunia tidak serta merta menghapuskan jerat pidana bagi pihak penyuap. Kami tegaskan: prinsip hukum di Indonesia tidak mengenal adanya kekebalan hukum, bahkan bagi seorang anggota DPR RI sekalipun. Pembiaran kasus ini akan mencoreng wajah hukum dan menimbulkan persepsi negatif di mata publik, seolah-olah penegakan hukum hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas.
Dampak Nyata dan Desakan kepada Presiden
Seorang wakil rakyat (DPR) seharusnya menjadi teladan etika dan moral. Tindakan penyuapan, terlepas dari kapan kejadiannya, adalah pelanggaran serius terhadap hukum dan prinsip integritas. Pembiaran kasus ini akan menimbulkan dampak buruk pada masyarakat:
Pelemahan Kepercayaan Publik: Masyarakat akan kehilangan kepercayaan pada institusi penegak hukum jika pelaku suap dari kalangan elit dibiarkan bebas.
Cacat Hukum: Jika putusan MK yang jelas tidak ditindaklanjuti, ini menunjukkan adanya “cacat hukum” dalam sistem peradilan kita.
Preseden Buruk: Ini akan menjadi preseden buruk bahwa status sosial atau kekayaan dapat memengaruhi proses hukum.
Kami mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk menunjukkan ketegasan dalam agenda pemberantasan korupsi dan praktik ilegal. Jika Presiden berkomitmen membasmi tambang ilegal dan pelanggaran hukum lainnya, maka kasus korupsi yang sudah terang benderang seperti ini harus menjadi prioritas utama.
“Yang jelas-jelas sudah melanggar hukum, ya harus dibasmi. Jangan sampai tidak. Tidak ada kekebalan hukum di Indonesia,” tegas kami.
Tuntutan dan Harapan untuk KPK
Kasus ini telah berlarut-larut, bahkan mencapai lebih dari satu tahun sejak putusan MK. Kami miris melihat lambatnya proses di KPK.
Harapan dan Tuntutan kami kepada KPK:
Buka Kembali Kasus: Proses hukum terhadap Santi Alda harus segera dibuka kembali dan ditindaklanjuti secara serius.
Transparansi dan Keadilan: KPK harus bekerja secara adil, jujur, dan terbuka untuk membuktikan bahwa penegakan hukum tidak pandang bulu, kaya atau miskin.
Tingkatkan Reputasi: Dengan memproses tuntas kasus ini, KPK dapat memperbaiki ranking dan kepercayaan publik yang saat ini sedang terancam menurun.
Jika KPK tidak bertindak cepat, kami pastikan masyarakat yang akan bergerak. Kami siap melakukan aksi besar-besaran untuk menuntut keadilan. Kita menolak hukum yang lemah dan cacat.
Bapak Surono Jumat 28 November 2025 berharap seluruh pimpinan KPK dapat mendengar desakan ini dan segera memproses kasus Santi Alda sesuai dengan fakta dan bukti hukum yang sudah ada.
Red/Teguh
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
