Brebes, DETIK NASIONAL.COM II Komentar H.Bahrul Ulum mengenai Kepangkatan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) akan bergantung pada pangkat terakhir PNS yang ditunjuk, meskipun biasanya merupakan golongan IV. (28/11/2025).
Contohnya, seorang Plt Sekretaris Dinkes memiliki pangkat Pembina (IV.a). Jabatan Plt ini merupakan tugas tambahan, bukan jabatan struktural permanen, sehingga pangkat dan golongan ruang tetap mengikuti pangkat terakhir.
​Diskusi ini dimulai dengan pertanyaan mengenai pergantian cepat Kepala Dinkes Brebes. Awalnya, Dr. Hero Irawan baru dilantik (sebagai Plt – Pelaksana Tugas) atau dan pada hari kedua, tiba-tiba diganti. Penanya mempertanyakan Surat Keputusan (SK) terkait pergantian yang begitu mendadak tersebut.
​Inti Masalah: Kepangkatan dan Administrasi
​Dijelaskan bahwa pergantian ini menjadi sorotan karena keunikan waktunya—kurang dari 2×24 jam setelah dilantik, sudah terjadi pergantian.
​Alasan di balik pergantian ini diduga kuat terkait kepangkatan dan administrasi.
​Plt. Awal (Dr. Herlo Irawan):
​Diajukan oleh Pemkab dan maju untuk dilantik.
​Namun, kepangkatannya diduga belum memenuhi syarat. Disebutkan bahwa untuk menduduki posisi Plt. Dinkes, idealnya pejabat memiliki kepangkatan eselon II, yaitu golongan 4A atau 4B.
​Dr. Hero Irawan dikhawatirkan baru berada di golongan 3D. Jika ini benar dan dipaksakan, maka dianggap salah secara negara.
​Plt. Pengganti (Dr. Tambah Harjo):
​Kepangkatan Dr. Tambah Harjo, yang menggantikan Dr. Hero Irawan, terlihat lebih tinggi (mungkin sudah 4A atau 4B).
​Prosedur dan Etika: Narasumber menekankan bahwa jika secara administrasi dan kepangkatan tidak sesuai, seharusnya pejabat tersebut tidak dilantik sejak awal, karena itu melanggar etika.
​Pihak yang Bertanggung Jawab: Badan Kepegawaian Daerah (BKD). BKD seharusnya meneliti dan memastikan detail kepangkatan pejabat sebelum memberikan SK. Jika terjadi kesalahan, itu menunjukkan ketidak-telitian dalam proses pengangkatan.
​Implikasi Politik: Situasi ini juga disinggung memiliki nuansa politik, di mana keputusan politik dapat mengesampingkan jenjang karir pejabat yang seharusnya.
​Dugaan Alasan Pergantian
​Pergantian ini mungkin terjadi karena:
​Ditemukan ketidaksesuaian kepangkatan/administrasi Dr. Hero Irawan setelah dilantik.
​Dr. Hero Irawan mengundurkan diri setelah menyadari ketidaksesuaian tersebut. Jika ia mengundurkan diri, BKD tidak sepenuhnya disalahkan.
​Peristiwa ini dianggap sebagai hal yang tidak boleh terulang.
Red/Teguh
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
