BREBES, DETIK NASIONAL.COM II Proses pengisian dan pergeseran jabatan Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di sejumlah daerah, termasuk Brebes, menunjukkan konsistensi dengan regulasi nasional. Posisi Kepala Puskesmas kini diduduki oleh Pejabat Fungsional yang diberikan Tugas Tambahan, menegaskan statusnya sebagai jabatan non-struktural. (28/11/2025).
Hal ini disampaikan oleh dr. Tambah Raharjo, yang baru saja mengemban tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Brebes per tanggal 25 November.
“Memang kalau Kepala Puskesmas itu kan bukan struktural, dia hanya tugas tambahan yang diemban oleh pejabat fungsional,” jelas dr. Tambah Raharjo, yang sebelumnya berstatus fungsional dan masih rutin melayani pasien. Ia menambahkan bahwa dirinya sendiri telah memulai tugas sebagai Plt Kadinkes pada sore hari di tanggal tersebut.
Rotasi dan Mekanisme Pengisian Jabatan
Pergeseran jabatan yang terjadi baru-baru ini mencakup rotasi pada sekitar 12 Kepala Puskesmas. Meskipun jumlahnya signifikan, dr. Tambah memandang proses rotasi dan mutasi sebagai dinamika kepegawaian yang lumrah dan merupakan wewenang penuh dari pimpinan daerah, yaitu Bupati.
Rotasi ini dipastikan tidak akan mengganggu stabilitas pelayanan karena setiap posisi yang ditinggalkan telah diisi oleh pejabat pengganti. Namun, Plt Kadinkes itu mengakui bahwa pengisian jabatan Kepala Puskesmas definitif memerlukan proses yang berbeda.
Penggantian Plt: Penggantian Kepala Puskesmas yang dirotasi ada yang langsung bersifat definitif dan ada pula yang masih berstatus Plt.
Tujuan Plt: Penunjukan Plt adalah langkah sementara untuk mengisi kekosongan jabatan sebelum ditunjuknya pejabat definitif yang telah memenuhi syarat, seperti kualifikasi pelatihan manajemen Puskesmas.
Harapan pada Kepemimpinan Definitif
Terkait penetapan jabatan definitif, dr. Tambah Raharjo menegaskan bahwa hal tersebut berada sepenuhnya di bawah kewenangan pimpinan daerah. Ia juga menekankan pentingnya prosedur seleksi yang transparan untuk posisi struktural.
“Kalau definitif harus melalui mekanisme lelang [seleksi terbuka], tidak ada tunjuk-tunjukan,” tegasnya, merujuk pada prosedur pengisian jabatan pimpinan yang harus memastikan terpilihnya pemimpin yang paling kompeten.
Terlepas dari dinamika rotasi, dr. Tambah Raharjo berharap agar setiap organisasi, termasuk Puskesmas, pada akhirnya memiliki pejabat definitif. Kepemimpinan definitif sangat penting untuk menjamin kepastian dalam menjalankan tugas, merencanakan program, dan menjaga stabilitas pelayanan kesehatan masyarakat.
Red/Teguh
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
