LUBUK LINGGAU, DETIK NASIONAL.COM II 29 November 2025- Pemerintah Kota Lubuk Linggau patut menerima Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2023. Namun, di balik opini yang menjadi simbol kepatuhan administrasi tersebut, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 53.A/LHP/XVIII.PLG/05/2024 tertanggal 27 Mei 2024 mengungkap data-data fiskal yang kontradiktif dan mengkhawatirkan. Temuan BPK menunjukkan adanya defisit keuangan riil puluhan miliar dan tumpukan utang jangka pendek yang pendanaannya tidak memadai.
Analisis terhadap LHP BPK menunjukkan adanya jurang yang dalam antara klaim dan kenyataan keuangan Pemerintah Kota Lubuk Linggau.
– Klaim Awal: Berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) yang disajikan, Pemkot Lubuk Linggau mencatat Surplus anggaran sebesar Rp4.706.583.364,90 (Rp4,70 Miliar).
–Â Fakta Audit BPK: BPK, dalam bagian Penekanan Suatu Hal, secara eksplisit menyatakan bahwa kondisi sebenarnya adalah Defisit Riil yang mencapai Rp30.162.123.195,04 (Rp30,16 Miliar).
Selisih lebih dari Rp34 Miliar antara angka surplus yang dilaporkan dan defisit riil yang ditemukan BPK menimbulkan pertanyaan besar mengenai akurasi perencanaan dan penyajian data keuangan publik. Temuan ini mengindikasikan bahwa kondisi keuangan daerah secara substantif jauh lebih buruk dari yang dipublikasikan.
Kondisi keuangan Pemkot semakin tertekan oleh beban utang jangka pendek yang menumpuk.
LHP BPK mencatat bahwa total Kewajiban Jangka Pendek yang harus dibayarkan Pemkot Lubuk Linggau dalam periode satu tahun mencapai Rp141.174.735.284,00 (Rp141,17 Miliar).
Yang lebih mengkhawatirkan, BPK menegaskan bahwa pendanaan untuk membayar kewajiban jangka pendek tersebut belum memadai. Artinya, Pemkot menghadapi krisis likuiditas, di mana dana kas dan setara kas yang tersedia tidak cukup untuk menutupi utang yang telah jatuh tempo.
Tumpukan utang ratusan miliar yang tidak terbayar ini berpotensi besar merugikan pihak ketiga, seperti kontraktor dan penyedia barang/jasa, yang pada akhirnya dapat mengganggu iklim investasi dan pelaksanaan proyek-proyek pembangunan daerah.
Laporan BPK juga menyinggung masalah dalam pengelolaan aset. Meskipun tidak dirinci dalam bagian opini, temuan terkait Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dan aset yang berstatus Rusak pada berbagai SKPD, termasuk Dinas Pendidikan dan Satuan Polisi Pamong Praja, mengindikasikan adanya kelemahan dalam sistem pengendalian internal dan kepatuhan terhadap peraturan.
Temuan-temuan yang disajikan BPK ini menunjukkan bahwa opini WTP yang diraih Pemkot Lubuk Linggau hanya sekadar pemenuhan standar formal, bukan cerminan kesehatan fiskal yang sebenarnya. Defisit riil Rp30,1 Miliar dan utang Rp141,17 Miliar yang tak terbayar adalah bukti nyata dari:
– Kegagalan Perencanaan Anggaran: Tidak adanya kecermatan dalam menyusun dan melaksanakan APBD.
– Potensi Risiko Fiskal: Adanya beban utang yang dipindahkan ke tahun anggaran berikutnya tanpa kepastian dana, yang mengancam keberlangsungan kas daerah.
Publik menuntut Pemerintah Kota Lubuk Linggau untuk segera memberikan klarifikasi terbuka dan rinci mengenai strategi pelunasan utang Rp141 Miliar dan langkah konkret untuk mengatasi defisit riil yang ditemukan BPK, sebelum masalah ini mengakibatkan kerugian yang lebih besar bagi masyarakat.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
