Jakarta, DETIK NASIONAL.COM II Di tengah badai informasi yang menerjang masyarakat, Perkumpulan Redaksi Prima (PRP), sebuah organisasi yang beranggotakan para wartawan senior dengan pengalaman puluhan tahun, hari ini Sabtu, (29/11/2025) meluncurkan seruan revolusioner: Kembalikan marwah jurnalisme sebagai benteng terakhir melawan ‘kejutan publik’ yang meresahkan dan disinformasi yang menyesatkan.
Pernyataan ini berakar kuat pada semangat Pasal 3 Ayat (1) UU Pers, yang menyatakan pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. PRP mengajak seluruh insan pers di Indonesia untuk tidak hanya menjadi penyampai berita, tetapi juga penjaga kebenaran yang berani dan bertanggung jawab, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 6 UU Pers mengenai peran pers dalam menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi.
Pernyataan ini muncul sebagai hasil diskusi mendalam yang melibatkan sembilan wartawan senior sebagai narasumber utama, yang berbagi visi tentang jurnalisme yang berintegritas dan relevan di era digital ini.
Sembilan Pilar Kebenaran: Resep PRP untuk Jurnalisme yang Memukau Berdasarkan UU Pers dan KEJ
Para wartawan senior yang tergabung dalam PRP sepakat bahwa jurnalisme yang memukau adalah jurnalisme yang berakar pada kebenaran, independensi, dan keberimbangan. Mereka merumuskan sembilan pilar utama yang harus dipegang teguh oleh setiap jurnalis, dengan landasan yuridis:
Verifikasi Tanpa Kompromi (Herman Nius):
“Di era ketika hoaks menyebar lebih cepat daripada kebenaran, verifikasi bukanlah pilihan, tetapi kewajiban. Jurnalis harus menjadi garda depan dalam memeriksa fakta dan memastikan bahwa hanya informasi yang akurat yang sampai ke publik.”
Landasan Hukum: Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ): “Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.”
Independensi Sebagai Harga Mati (Eric Vr):
“Independensi adalah jiwa dari jurnalisme. Tanpa independensi, kita hanyalah corong kepentingan tertentu. Kita harus berani berdiri tegak, meskipun sendirian, untuk membela kebenaran.”
Landasan Hukum: Pasal 1 KEJ: “Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.”
Etika Sebagai Kompas Moral (Sabar Manahan Tampubolon):
“Kode Etik Jurnalistik adalah kompas moral kita. Ia memandu kita untuk selalu bertindak dengan integritas dan menghormati hak-hak semua pihak.”
Landasan Hukum: Pasal 7 UU Pers: “Wartawan bebas memilih organisasi wartawan dan/atau perusahaan pers, dan wajib menaati Kode Etik Jurnalistik.”
Kontrol Sosial yang Konstruktif (Jhon):
“Jurnalisme bukan hanya tentang melaporkan apa yang terjadi, tetapi juga tentang mengawasi kekuasaan dan memastikan bahwa mereka bertanggung jawab kepada publik.”
Landasan Hukum: Pasal 3 Ayat (1) UU Pers: Salah satu fungsi pers nasional adalah sebagai kontrol sosial.
Kritik yang Berbasis Data (Pajar Saragih):
“Kritik tanpa data hanyalah omong kosong. Jurnalis harus melakukan riset mendalam dan menyajikan fakta yang tak terbantahkan untuk mendukung kritik mereka.”
Landasan Hukum: Sejalan dengan semangat Pasal 1 UU Pers tentang arti pers yang bermutu dan profesional, yaitu menyajikan fakta yang benar.
Tanggung Jawab Tanpa Batas (Edi Uban):
“Kebebasan pers datang dengan tanggung jawab yang besar. Kita harus menggunakan kebebasan kita untuk memberdayakan masyarakat dan membuat perbedaan positif di dunia.”
Landasan Hukum: Pasal 5 Ayat (1) UU Pers: “Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.” Kebebasan pers harus diiringi tanggung jawab.
Keberimbangan yang Adil (Cas Roni):
“Setiap cerita memiliki dua sisi, atau bahkan lebih. Jurnalis harus memberikan ruang yang sama bagi semua pihak untuk menyampaikan pandangan mereka.”
Landasan Hukum: Pasal 1 dan Pasal 3 KEJ: Mewajibkan wartawan untuk bersikap independen dan memberitakan secara berimbang.
Jurnalisme yang Manusiawi (Fitri):
“Di balik setiap berita ada manusia dengan cerita dan emosi mereka. Kita harus memperlakukan mereka dengan hormat dan empati.”
Landasan Hukum: Pasal 4 KEJ dan Pasal 5 KEJ: Wartawan dilarang membuat berita bohong, fitnah, sadis, atau cabul, dan tidak menyiarkan informasi yang bersifat diskriminatif, serta wajib menghormati privasi.
Praduga Tak Bersalah (Ali Sofyan):
“Setiap orang berhak dianggap tidak bersalah sampai terbukti bersalah di pengadilan. Jurnalis tidak boleh menghakimi sebelum ada keputusan hukum yang final.”
Landasan Hukum: Pasal 3 KEJ dan Pasal 5 Ayat (1) UU Pers: Pers nasional wajib memberitakan dengan menerapkan asas praduga tak bersalah.
Seruan Aksi PRP: Saatnya Jurnalisme Bangkit dan Taat Hukum!
Dengan semangat membara, Perkumpulan Redaksi Prima menyerukan kepada seluruh jurnalis di Indonesia untuk:
Memperkuat disiplin profesional dan ketaatan mutlak pada UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), sebagai pedoman tertinggi dalam praktik jurnalistik.
Menjadi agen perubahan yang membawa kebenaran dan keadilan bagi masyarakat, berlandaskan Hak Tolak (Pasal 4 Ayat 4 UU Pers) dan Hak Jawab (Pasal 5 Ayat 2 UU Pers).
Melawan hoaks dan disinformasi dengan fakta dan verifikasi yang ketat, sekaligus menjamin Hak Koreksi (Pasal 11 UU Pers) bagi pihak yang merasa dirugikan.
Menginspirasi generasi muda untuk mencintai jurnalisme yang berintegritas dan bertanggung jawab sesuai konstitusi.
“Saatnya jurnalisme bangkit dan menunjukkan kekuatannya! Dengan memegang teguh UU Pers dan KEJ, kita bisa menciptakan masyarakat yang lebih cerdas, lebih adil, dan lebih sejahtera, karena kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat,” seru Tim Redaksi Prima dengan penuh keyakinan.
[Tim Redaksi Prima]
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
