Brebes, DETIK NASIONAL.COM II Kondisi petani di Indonesia, khususnya di wilayah pedesaan, kian menghadapi tantangan berat. Sabtu, (29/11/2025).
Aturan baru dalam pembelian pupuk bersubsidi yang mewajibkan penggunaan sistem barcode dan Kartu Tani dinilai mempersulit akses, alih-alih mempermudah, bagi para penggarap lahan.
Kesulitan ini diungkapkan oleh Bapak Roni (55), seorang petani padi dari Wargan Dalem, RT 02 RW 01, Kecamatan Brebes, yang ditemui saat tengah menggarap sawahnya.
Biokrasi Baru Memperberat Petani
Menurut Bapak Roni, profesi petani saat ini justru terasa lebih sulit dibandingkan masa-masa sebelumnya, terutama dalam urusan pemenuhan kebutuhan dasar pertanian, yaitu pupuk.
“Petani sekarang malah susah kadangkala, Pak. Dulu lebih gampang. Sekarang nunggunya susah, pakai barcode semua,” keluh Bapak Roni, membandingkan masa lalu dengan kondisi saat ini.
Ia menjelaskan bahwa inti kesulitan yang dihadapi terletak pada perubahan total sistem pembelian pupuk bersubsidi, khususnya jenis esensial seperti Urea.
Aspek Era Terdahulu (Sebelum Kartu Tani) Era Baru (Wajib Barcode/Kartu Tani)
Prosedur Pembelian Lebih sederhana, cukup diutus pemilik sawah atau menggunakan identitas dasar. Wajib menggunakan Kartu Tani atau Barcode yang terhubung dengan NIK/RDKK.
Kendala Utama Tidak ada. Proses antre, masalah jaringan, dan kuota yang tertera di sistem.
Kendala Teknis dan Kebutuhan yang Tidak Menentu
Bapak Roni menyebutkan beberapa toko atau agen pupuk yang ia datangi—mulai dari areal Terlangu, Wangan Dalem, hingga area tembusan Kalimati—semuanya menerapkan sistem penebusan dengan barcode, yang kerap kali menjadi kendala utama dan memakan waktu.
Kesulitan ini diperparah oleh sifat kebutuhan petani yang dinamis. Bapak Roni menyoroti bahwa kebutuhan pupuk di lapangan tidak selalu seragam dan tidak bisa dipukul rata.
“Kan kebutuhan wong tani kan belum tentu satu kantong dapat atau berapa kilo dapat,” ujarnya, menekankan bahwa kebutuhan pupuk dasar seperti Urea dan obat-obatan sangat bervariasi tergantung fase tanam dan kondisi lahan.
Harapan Petani: Aksesibilitas dan Kesederhanaan
Penggunaan sistem digital yang seharusnya bertujuan mencegah penyelewengan justru dikhawatirkan menjadi birokrasi baru yang memberatkan petani kecil dan petani tua yang belum akrab dengan teknologi.
Mewakili suara banyak petani, Bapak Roni menyampaikan harapan agar pemerintah dan pihak terkait dapat segera meninjau ulang kebijakan ini. Ia mengajukan dua poin utama untuk kemudahan akses:
Penghapusan Kewajiban Barcode/Kartu Tani: Agar petani tidak lagi terbebani prosedur digital yang rumit.
Mekanisme Penebusan yang Lebih Sederhana: Cukup dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai identitas dasar, atau sistem lain yang jauh lebih ringkas dan langsung.
Kemudahan akses terhadap pupuk bersubsidi adalah krusial untuk menjamin kelancaran musim tanam dan mendukung ketahanan pangan nasional. Keluhan dari Wargan Dalem ini menjadi cerminan bahwa implementasi sistem digital di sektor pertanian masih memerlukan penyesuaian yang lebih humanis dan berpihak kepada para pelaku utama di lapangan.
Red/Teguh
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
