KEJARI BARU DIUJI TRANSPARANSI DAN KOMITMEN PEMBERANTASAN KORUPSI
BEKASI, DETIK NASIONAL.COM II Media Rajawali News Grup secara resmi melayangkan tuntutan terbuka yang mendesak Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi yang baru untuk segera mengambil langkah konkret terkait dugaan skandal korupsi pada anggaran Belanja Barang Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum (PSU) Tahun Anggaran (TA) 2023 yang fantastis, mencapai Rp 310.850.387.810.
Desakan ini disampaikan di tengah masa transisi kepemimpinan Kejari Kabupaten Bekasi, menjadi ujian awal bagi komitmen transparansi dan penegakan hukum di bawah pimpinan yang baru.
Sorotan BPK dan Tuntutan Audit Total
Anggaran belanja barang PSU senilai lebih dari Rp 310 Miliar ini diduga melibatkan dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) vital, yaitu Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Parkimtan) dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Bekasi.
Temuan ini bukan tanpa dasar, melainkan bersandar pada hasil laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat.
Pimpinan Umum Media Rajawali News Grup, Ali Sopyan, menyatakan bahwa surat resmi telah dilayangkan untuk meminta konfirmasi, klarifikasi, serta tindak lanjut hukum atas temuan anggaran yang berpotensi merugikan negara tersebut.
“Kejari Boleh Berganti, Tapi Hukum Tidak Boleh Berhenti. Kami percaya bahwa Kejaksaan Negeri Kab. Bekasi di bawah kepemimpinan baru akan berkomitmen menegakkan hukum dengan adil dan transparan,” ujar Ali Sopyan, mendesak agar kasus ini tidak menguap.
Sasaran Tuntutan Hukum dan Etik
Tuntutan Rajawali News secara spesifik ditujukan kepada beberapa pihak kunci:
- Kepala Dinas Parkimtan dan Kepala Dispora Kab. Bekasi: Diminta memberikan klarifikasi resmi terkait alokasi dan penggunaan anggaran TA 2023.
- Kepala Kejari Kab. Bekasi yang baru: Didorong untuk segera melakukan audit total dan membuka penyidikan ulang (Jilid II).
- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat: Diminta melakukan supervisi ketat terhadap penanganan kasus di tingkat Kabupaten.
- Komisi Kejaksaan RI dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas): Diminta melakukan pemeriksaan etik terhadap pejabat hukum sebelumnya yang dinilai lamban atau tidak transparan dalam penanganan kasus ini.
Misi Penegakan Hukum dan Pemulihan Kepercayaan Publik
Rajawali News menegaskan bahwa desakan ini bertujuan mulia, yakni:
- Memastikan Tidak Ada Tipikor: Memastikan tidak adanya tindak pidana korupsi yang masif terkait Belanja Barang PSU senilai Rp 310,8 Miliar.
- Menjaga Akuntabilitas: Mencegah salah kaprah dalam pemberitaan dan memastikan laporan Rajawali News didukung oleh proses hukum yang kredibel.
- Memulihkan Kepercayaan: Menegakkan hukum secara adil dan transparan, sejalan dengan program nasional pemberantasan korupsi untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan.
Langkah Konkret yang Dituntut
Dalam surat terbukanya, Rajawali News menuntut implementasi dari empat langkah konkret:
- Audit Total dan Peninjauan Kembali: Kejari Kab. Bekasi diminta melakukan audit total dan peninjauan kembali terhadap status Belanja Barang PSU TA 2023 sebesar Rp 310,8 Miliar.
- Bedah Kasus Resmi: Menyelenggarakan bedah kasus dugaan tindak pidana korupsi secara resmi, melibatkan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
- Lanjutan Penyidikan: Memastikan proses penyidikan atas dugaan korupsi dilanjutkan, mengingat Pasal 4 UU Tipikor yang menyatakan: Pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana.
- Transparansi Publik: Menyampaikan hasil klarifikasi dan/atau tindak lanjut secara terbuka dan berkala kepada masyarakat luas.
”Kami turut ambil bagian dalam pemberantasan korupsi, seperti halnya temuan BPK RI Perwakilan Jawa Barat. Kami menunggu realisasi komitmen Kejaksaan di bawah kepemimpinan yang baru,” tutup Tim Prima Rajawali News.
Tim Prima
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
