Jombang, WWW.DETIK-NASIONAL.COM II Dugaan praktik penyelewengan dan peredaran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ilegal kembali mengemuka di jalur strategis Kedung Pring, Jombang. Sorotan utama tertuju pada pergerakan masif armada truk tangki berlabel PT Lautan Dewa Energy (LDE) yang terpantau beroperasi secara intensif, terutama pada malam hari, mengindikasikan adanya sindikat mafia BBM terorganisir. (30/11/2025).
Modus Operandi dan Jaringan Ilegal
Pemantauan mendalam oleh tim investigasi nasionaldetik.com menunjukkan bahwa Jombang diduga dimanfaatkan sebagai pangkalan transit atau lokasi penampungan BBM ilegal. Sumber solar tersebut kuat diduga berasal dari hasil penyulingan (sulingan) tambang minyak ilegal di Wonocolo, Bojonegoro.
Identitas Terduga Utama: Awak media telah mengantongi identitas terduga pemilik PT LDE yang berinisial ES. ES disebut-sebut sebagai aktor utama di balik operasi pengangkutan dan niaga solar ilegal ini.
Waktu Operasi: Aktivitas truk tangki LDE terpantau mulai dari pagi hari, namun puncaknya terjadi pada malam hingga tengah malam. Strategi operasi malam hari ini diduga untuk menghindari pantauan dan pengawasan aparat.
Keuntungan Ilegal: Praktik ini diduga meraup keuntungan fantastis dari selisih harga BBM non-standar/sulingan yang didapatkan dengan harga sangat murah, kemudian diedarkan tanpa mekanisme dan izin resmi.
Titik Krusial: Pergerakan truk LDE terpusat dari Kedung Pring (titik lintasan) menuju sebuah lokasi yang disebut “Pangkalan Jombang,” yang dicurigai sebagai tempat pengambilan atau penimbunan solar ilegal.
Ancaman Pidana UU Migas dan Dugaan Backing
Aktivitas pengangkutan dan niaga BBM yang diduga dilakukan oleh PT Lautan Dewa Energy ini merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). 
Meski PT LDE mungkin mengantongi Izin Usaha Niaga Umum (IU-NU), praktik pengangkutan dan niaga solar ilegal (non-standar atau bukan dari sumber resmi/bersubsidi) tetap merupakan pelanggaran berat terkait penyelewengan distribusi dan kualitas Migas.
Apabila terbukti, terduga pelaku dapat dijerat dengan sanksi pidana:
Pasal UU Migas Pelanggaran Ancaman Pidana Denda Maksimal
Pasal 53 huruf b Pengangkutan Tanpa Izin Usaha 4 tahun penjara Rp40 miliar
Pasal 53 huruf d Niaga Tanpa Izin Usaha 6 tahun penjara
Lebih jauh, tim investigasi menduga kuat adanya keterlibatan oknum aparat yang memberikan perlindungan (backing) agar operasi sistematis truk tangki PT LDE ini berjalan tanpa hambatan, terutama saat beroperasi di malam hari.
Desakan Keras kepada Aparat Penegak Hukum
Berdasarkan temuan yang mengarah pada tindak pidana Migas terorganisir ini, nasionaldetik.com mendesak keras aparat penegak hukum, khususnya Kapolres Jombang dan Kapolda Jawa Timur, untuk segera mengambil langkah tegas:
Penindakan Cepat (OTT): Segera melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lokasi “Pangkalan Jombang” yang dicurigai menjadi tempat penampungan dan transaksi BBM ilegal.
Proses Hukum Pemilik: Memanggil dan memproses hukum pemilik PT Lautan Dewa Energy (ES) terkait Pasal 53 UU Migas, dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Usut Tuntas Oknum Backing: Mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum aparat yang memberikan perlindungan (backing) terhadap praktik mafia BBM ini, demi membersihkan institusi penegak hukum dari praktik ilegal.
Tim investigasi nasionaldetik.com menyatakan akan terus memantau dan membongkar tabir di balik peredaran solar ilegal ini hingga tuntas demi kedaulatan energi nasional dan tegaknya hukum di Indonesia.
Kontak Media: 08111990599
Tim Redaksi
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
