Lubuklinggau, WWW.DETIK-NASIONAL.COM Publik menanti langkah nyata dari aparat penegak hukum menyusul temuan investigasi mengenai proyek pembangunan dinding penahan tanah (talud) di RT. 04, Kelurahan Tapak Lebar. (1/12/2025).
Proyek yang didanai dana aspirasi di bawah Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Lubuklinggau ini diduga kuat menjadi sarang cacat mutu sistemik dan konflik kepentingan yang mencengangkan. Kami mendesak Kejaksaan Tinggi dan Kepolisian Daerah Sumatera Selatan untuk segera memulai penyelidikan tanpa kompromi.
Fakta lapangan menunjukkan bahwa proyek infrastruktur vital ini dikerjakan secara asal-asalan, menantang kaidah teknik sipil dan mengabaikan keselamatan. Pengerjaan talud tersebut diduga keras hanya berupa “tambal sulam” atau pelapisan struktur lama, dikerjakan tanpa pondasi mandiri yang merupakan syarat mutlak kestabilan bangunan penahan tanah. Kondisi ini diperparah dengan statusnya sebagai proyek siluman karena ketiadaan papan informasi proyek, sebuah pelanggaran serius terhadap prinsip transparansi publik.
Puncak dari skandal etika terkuak ketika pemilik proyek berinisial S. membuat pengakuan mengejutkan: ia merangkap jabatan sebagai Pimpinan Redaksi di sebuah media sekaligus Ketua LSM Anti Korupsi. Sosok yang seharusnya menjadi pengawas moral dan akuntabilitas justru menjadi aktor utama dugaan penyimpangan. Ketika dikonfirmasi, S. memilih menyerang etika jurnalisme dan melontarkan ancaman somasi serta serangan balik pemberitaan, alih-alih memberikan klarifikasi teknis yang bertanggung jawab. Ancaman ini merupakan indikasi kuat upaya intimidasi untuk menutupi kebobrokan mutu proyek.
Dugaan pelanggaran ini diperparah dengan sikap bungkam total dari jajaran pimpinan Dinas PUPR Lubuklinggau. Kepala Dinas dan Kepala Bidang Cipta Karya, A., memilih tidak merespons konfirmasi dan pertanyaan tindak lanjut yang diajukan oleh awak media, bahkan setelah adanya janji untuk turun ke lapangan. Sikap diam dari petinggi PUPR setelah terkuaknya temuan fatal ini adalah kegagalan sistemik yang tidak dapat ditoleransi. Hal ini menguatkan kecurigaan adanya upaya penutupan-nutupan di tingkat pimpinan PUPR yang berpotensi melibatkan konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang terburuk.
Sikap keengganan merespons ini menunjukkan bahwa Kepala Dinas dan Kabid A. telah gagal menjalankan fungsi pengawasan dan tidak peka terhadap krisis keselamatan publik. Mereka dinilai tidak pantas untuk menduduki jabatan publik tersebut.
Mengingat kompleksitas masalah yang melibatkan cacat mutu, Mark Up, Gratifikasi, dan konflik kepentingan, kami mendesak:
– Kejaksaan Tinggi dan Kepolisian Daerah Sumatera Selatan harus segera bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Bidang Cipta Karya PUPR ini.
– Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) didesak untuk melakukan Audit Investigatif secara menyeluruh.
– Walikota Lubuklinggau didesak untuk segera mencopot Kepala Dinas dan Kabid Cipta Karya A. dari jabatannya sebagai bentuk pertanggungjawaban politik dan administratif atas kegagalan pengawasan.
Kasus proyek “siluman” ini harus dikawal tuntas demi tegaknya supremasi hukum dan terwujudnya keselamatan serta keadilan bagi masyarakat Lubuklinggau.
REDAKSI PRIMA
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
