Lahat, DN-II Postingan]. Neraca Pemerintah Kabupaten Lahat per 31 Desember 2024 menunjukkan peningkatan signifikan pada Aset Tetap, yang mencapai Rp3.689.554.816.460,58. Nilai ini naik sekitar 14,16% atau Rp522,28 miliar dari saldo tahun sebelumnya (Rp3.167.268.687.661,64).
Namun, kenaikan nilai aset ini dibayangi oleh temuan serius dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor 39/LHP/XVIII.PLG/04/2024 tanggal 30 April 2024. LHP tersebut mengungkap adanya permasalahan berulang dalam penatausahaan dan pengamanan Barang Milik Daerah (BMD), khususnya Aset Tetap.
Temuan Utama BPK: Celah Penatausahaan dan Pengamanan Aset
Berdasarkan LHP BPK, permasalahan penatausahaan dan pengamanan Aset Tetap di lingkungan Pemkab Lahat meliputi:
1. Masalah Pengamanan dan Legalitas Aset Tanah
Nilai aset tanah belum dicatat berdasarkan nilai wajar.
Terdapat 11 bidang Aset Tanah yang belum memiliki sertifikat resmi.
2. Masalah Penatausahaan Aset Kendaraan Dinas
Sejumlah kendaraan dinas tidak dapat dihadirkan saat pemeriksaan tanpa keterangan yang jelas.
Ditemukan ketidaksesuaian antara nomor rangka/nomor mesin dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Pencatatan aset kendaraan belum dilengkapi dengan informasi vital (nomor rangka, mesin, polisi, dan BPKB).
Sebanyak 751 unit aset kendaraan belum dilengkapi dengan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). 
3. Masalah Aset Gedung dan Infrastruktur
Aset Gedung yang dipinjam pakai oleh pihak ketiga (misalnya Kantor MUI dan Gedung PWI) belum didukung dokumen perjanjian pinjam pakai yang sah.
Penyajian 367 Aset Jalan, Irigasi, dan Jaringan (JIJ) belum dilengkapi dengan informasi teknis yang lengkap (luasan, panjang, lebar, atau lokasi).
Dampak dan Risiko Atas Permasalahan Aset
Permasalahan penatausahaan ini menimbulkan sejumlah risiko serius bagi Pemerintah Kabupaten Lahat, antara lain:
Risiko Penyajian Keuangan: Nilai Aset Tetap pada Neraca tidak menggambarkan kondisi sebenarnya, sehingga Laporan BMD menjadi tidak andal.
Risiko Hukum: Lemahnya hak kepemilikan aset tanah (belum bersertifikat) dapat memicu risiko gugatan dari pihak lain.
Risiko Kehilangan: Kendaraan dinas yang tidak diketahui keberadaannya dan tidak didukung BPKB berisiko hilang atau disalahgunakan.
Risiko Penyalahgunaan: Aset yang dikuasai pihak ketiga tanpa dokumen perjanjian resmi berisiko disalahgunakan.
Rekomendasi BPK Kepada Bupati Lahat
BPK merekomendasikan Bupati Lahat untuk mengambil langkah-langkah perbaikan, yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) dan Kepala BPKAD:
A. Rekomendasi kepada Sekda:
Meningkatkan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian atas penggunaan BMD di bawah pengelolaannya.
B. Rekomendasi kepada Kepala BPKAD:
Mengajukan usulan perpanjangan pinjam pakai aset Kantor MUI dan Gedung PWI.
Menginstruksikan Kepala Bidang Aset BPKAD untuk:
Menambahkan nilai dua aset tanah dengan menggunakan nilai wajar.
Melakukan proses sertifikasi atas 11 bidang tanah ke BPN.
C. Rekomendasi kepada Kepala SKPD (Sekretariat, Dinas, Badan, dan 24 Kecamatan):
Menginstruksikan Pengurus Barang untuk:
Menginput dan memutakhirkan informasi 45 unit kendaraan (pada KIB B) dan 367 aset JIJ (pada KIB D) secara lengkap dan tepat.
Melakukan inventarisasi fisik dan melaporkan perubahan kondisi fisik 88 unit kendaraan dinas.
Melakukan inventarisasi fisik dan menyerahkan 751 BPKB kepada Bidang Aset Daerah BPKAD.
Tindak Lanjut yang Belum Sempurna
Meskipun Pemerintah Kabupaten Lahat telah menindaklanjuti beberapa rekomendasi BPK, terdapat pekerjaan rumah yang belum diselesaikan sepenuhnya, yaitu:
Belum disampaikannya Laporan hasil Inventarisasi fisik atas perubahan kondisi fisik 78 unit kendaraan dinas.
Belum disampaikannya Laporan hasil inventarisasi fisik dan rekapitulasi penyerahan 694 BPKB dari masing-masing SKPD kepada Bidang Aset BPKAD.
Temuan BPK tahun 2024 ini menunjukkan bahwa permasalahan yang sama dengan tahun 2023 masih terulang. Hal ini menekankan perlunya komitmen yang lebih kuat dari seluruh SKPD di lingkungan Pemkab Lahat untuk memastikan penatausahaan aset dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Tim Prima
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
