Brebes, DN-II – Penempatan tenaga kesehatan non-dokter, termasuk bidan, sebagai Kepala Puskesmas (Kapus) memicu perdebatan publik menyusul pelantikan 10 Pelaksana Tugas (PLT) Kapus di Brebes. Kamis, (4/12/2025), Pejabat terkait akhirnya memberikan klarifikasi menyeluruh, menegaskan legalitas penunjukan dan meluruskan isu tunjangan jabatan.
Penempatan Non-Dokter Kapus: Legal Sesuai Aturan
Menanggapi sorotan publik, Pejabat terkait secara tegas menyatakan bahwa penempatan tenaga kesehatan non-dokter sebagai Kapus adalah legal dan sesuai regulasi.
“Intinya, tenaga kesehatan itu boleh menjadi Kepala Puskesmas. Bidan juga boleh,” jelas Pejabat tersebut.
Pejabat mencontohkan kasus yang ada di Brebes, seperti di Puskesmas Jikara, di mana Kepala Puskesmas dijabat oleh perawat. Hal ini dianggap sah dan tidak melanggar aturan, bahkan ketika seorang Kapus non-dokter membawahi dokter.
Syarat Definitif: Wajib Sertifikat Manajemen
Untuk dapat diangkat secara definitif, seorang calon Kapus harus memenuhi syarat utama: memiliki Sertifikat Pelatihan Manajemen Puskesmas. Sertifikat ini menjadi Pertimbangan Teknis (Pertek) yang membuktikan bahwa individu tersebut memiliki kompetensi manajerial.
Status PLT: Rotasi dan Regenerasi Organisasi
Penunjukan 10 Kapus dengan status Pelaksana Tugas (PLT) dijelaskan sebagai langkah strategis organisasi:
Kewenangan Pimpinan: Penunjukan PLT tidak terikat pada syarat definitif dan sepenuhnya merupakan diskresi pimpinan.
Tujuan: PLT bertujuan untuk penyegaran, regenerasi, serta proses mutasi dan rotasi (rolling) pegawai yang rutin dilakukan.
Status Tugas Tambahan: Jabatan Kapus dianggap sebagai tugas tambahan, bukan jabatan struktural, sehingga pergantian dapat dilakukan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Jalur Menuju Definitif: Status PLT diberikan sebagai kesempatan bagi yang bersangkutan untuk melengkapi persyaratan definitif, seperti mengikuti Pelatihan Manajemen Puskesmas yang biasanya diselenggarakan di Balai Pelatihan Kesehatan (Bapelkes).
Fakta Tunjangan: Resmi Ditiadakan, Diganti Jasa Pelayanan
Pejabat juga meluruskan kesalahpahaman umum mengenai penghasilan Kapus, menegaskan bahwa tunjangan jabatan khusus untuk Kepala Puskesmas tidak ada.
“Tidak ada (tunjangan jabatan),” tegasnya.
Penghasilan tambahan bagi Kepala Puskesmas dan seluruh staf Puskesmas sepenuhnya berasal dari Jasa Pelayanan (Jaspel).
Dasar Perhitungan: Jaspel diatur oleh Surat Keputusan (SK) Jaspel yang dikeluarkan oleh Bupati/Kepala Dinas dengan poin-poin perhitungan yang jelas.
Porsi Lebih Besar: Meskipun seluruh staf menerima Jaspel, Kapus berpotensi menerima porsi yang lebih besar, namun hal ini dihitung berdasarkan poin Jaspel yang lebih tinggi sesuai aturan, bukan karena adanya tunjangan jabatan struktural.
Klarifikasi ini diharapkan mengakhiri perdebatan publik dan memberikan pemahaman jelas mengenai regulasi penempatan dan sistem penggajian Kepala Puskesmas di Brebes.
Red/Teguh
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
