Resmi! Pemerintah Tetapkan Biaya Haji 1447 H/2026 M Lewat Keppres 34/2025
Jakarta, DN-II 5 Desember 2025 – Pemerintah Republik Indonesia secara resmi menetapkan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi. Penetapan ini dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 2025, yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 13 November 2025.
Keppres 34/2025 mengatur BPIH yang bersumber dari dua komponen utama: Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jemaah, dan Nilai Manfaat dari hasil pengelolaan dana haji.
Rincian Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Jemaah Reguler
Bipih merupakan biaya yang wajib dibayarkan langsung oleh jemaah haji reguler. Berdasarkan Keppres ini, Bipih jemaah haji reguler memiliki besaran yang bervariasi tergantung pada embarkasi asal.
No. Embarkasi Besaran Bipih
1. Aceh Rp45.109.422
2. Medan Rp46.163.512
3. Batam Rp54.125.422
4. Padang Rp47.869.922
5. Palembang Rp54.206.922
6. Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, dan Bekasi) Rp58.542.722
7. Solo Rp53.233.422
8. Surabaya Rp60.645.422
9. Balikpapan Rp55.575.922
10. Banjarmasin Rp55.538.922
11. Makassar Rp55.893.179
12. Lombok Rp54.951.822
13. Kertajati Rp58.559.022
14. Yogyakarta Rp52.955.422
Penggunaan Bipih Jemaah Reguler:
Bipih yang dibayarkan oleh jemaah reguler ini akan dialokasikan untuk:
Biaya penerbangan.
Sebagian biaya pelayanan akomodasi di Makkah dan Madinah.
Biaya hidup (living cost) jemaah.
Biaya untuk Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing KBIHU
Keppres 34/2025 juga merinci besaran Bipih yang harus dibayarkan oleh Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Besaran Bipih bagi kelompok ini lebih tinggi karena komponen layanan yang ditanggung lebih lengkap.
No. Embarkasi Besaran Bipih PHD/KBIHU
1. Aceh Rp78.324.981
2. Medan Rp79.379.071
3. Batam Rp87.340.981
4. Padang Rp81.085.481
5. Palembang Rp87.422.481
6. Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, dan Bekasi) Rp91.758.281
7. Solo Rp86.448.981
8. Surabaya Rp93.860.981
9. Balikpapan Rp88.791.481
10. Banjarmasin Rp88.754.481
11. Makassar Rp89.108.738
12. Lombok Rp88.167.381
13. Kertajati Rp91.774.581
14. Yogyakarta Rp86.170.981
Komponen Biaya PHD/KBIHU:
Bipih untuk PHD dan KBIHU mencakup biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina (Armuzna), perlindungan, pelayanan di embarkasi/debarkasi, dokumen perjalanan, perlengkapan, biaya hidup, pembinaan, pelayanan umum di dalam dan luar negeri, serta pengelolaan BPIH.
Alokasi Nilai Manfaat
Selain Bipih, Keppres 34/2025 juga menetapkan besaran Nilai Manfaat yang digunakan untuk menutup selisih total BPIH dengan Bipih yang dibayarkan jemaah.
Nilai Manfaat untuk jemaah haji reguler ditetapkan sebesar Rp6.695.758.435.018,67.
Sementara itu, Nilai Manfaat untuk jemaah haji khusus ditetapkan sebesar Rp7.229.419.000.
Keppres Nomor 34 Tahun 2025 ini mulai berlaku efektif sejak tanggal penetapannya. (Humas Kementerian Sekretariat Negara)
#Kemenag
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
