OGAN KOMERING ILIR (OKI), DN-II Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (Pemkab OKI) tengah menghadapi sorotan tajam menyusul temuan audit yang mengindikasikan ambruknya tata kelola aset dan piutang daerah secara fundamental, yang telah berlangsung setidaknya sejak tahun 2010.
Hasil pemeriksaan terbaru mengungkapkan bahwa penatausahaan Piutang Daerah Pemkab OKI “belum memadai dan berpotensi menyebabkan kerugian daerah.”
Per 31 Desember 2024, total Piutang Daerah yang disajikan dalam Neraca mencapai Rp49.162.808.397,80 (Rp49,16 Miliar). Namun, laporan tersebut meragukan daya tagih dari sebagian besar nilai tersebut, menjadikannya ‘aset’ yang hanya menggelembungkan posisi keuangan secara fiktif.
Tiga Isu Sentral: Kedaluwarsa, Data Hilang, dan Kelumpuhan Administrasi
Temuan audit merinci dua kategori masalah piutang yang paling mencolok:
1. Piutang PBB P2 Kedaluwarsa (Usia Lebih dari 5 Tahun)
Telah teridentifikasi sejumlah Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB P2) yang secara hukum telah kedaluwarsa hak tagihnya karena melampaui batas lima tahun.
Meskipun demikian, Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) gagal total melaksanakan upaya hukum, verifikasi, atau yang paling krusial, hapus buku.
Implikasi: Pencatatan piutang yang kedaluwarsa secara permanen melanggar prinsip akuntansi akrual dan menyesatkan otoritas audit mengenai posisi keuangan riil daerah.
2. Piutang Retribusi ‘Misterius’ (Sejak Tahun 2010)
Piutang Retribusi Daerah, termasuk Izin Gangguan dan SITU, senilai Rp344 Juta telah diakui sejak tahun 2010 (berumur lebih dari 14 tahun).
Fakta Mengejutkan: Seluruh rincian Wajib Retribusi dan dokumen pendukung terkait piutang ini dinyatakan hilang pasca transisi organisasi perangkat daerah (OPD) pada tahun 2016.
Saat ini, BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) dan SKPD terkait menyatakan tidak mampu menagih ataupun melakukan penghapusan karena tidak ada dokumen pendukung yang valid.
Ini menunjukkan bahwa kegagalan penatausahaan telah terjadi secara berkelanjutan selama lebih dari satu dekade. Masalah ini berpusat pada sistem pengendalian internal dan penataan organisasi yang gagal memastikan serah terima dokumen keuangan vital saat restrukturisasi perangkat daerah.
Tuntutan Audit: Akuntabilitas dan Pemulihan Sistem
Audit dengan tegas menyimpulkan bahwa permasalahan ini berakar pada kelumpuhan sistem pengendalian internal dan kegagalan pada SKPD pengelola pendapatan (BPPD, BPKAD, dan SKPD teknis). 
Beberapa rekomendasi dan tuntutan yang harus segera ditindaklanjuti oleh Pemkab OKI meliputi:
Hapus Buku Piutang PBB P2 Kedaluwarsa: BPPD diwajibkan segera memproses usulan penghapusan piutang PBB P2 yang telah melewati batas lima tahun untuk memastikan Neraca mencerminkan nilai yang wajar.
Tim Penelusuran Dokumen Khusus: BPKAD bersama Dinas terkait harus membentuk Tim Khusus untuk menelusuri Piutang Retribusi 2010. Jika dokumen tetap nihil, proses penghapusan mutlak harus segera diajukan kepada Kepala Daerah.
Penguatan Sistem Pengendalian: Menerapkan sistem pengendalian yang ketat, termasuk prosedur pembentukan Penyisihan Piutang Tak Tertagih dan mekanisme serah terima data keuangan yang wajib didokumentasikan dan dipertanggungjawabkan antar-SKPD.
Rilisan pers ini disampaikan untuk mendorong akuntabilitas, transparansi, dan pemulihan sistem pengelolaan keuangan daerah di Pemkab OKI demi menghindari kerugian daerah yang lebih besar di masa mendatang.
Tanggapan/Klarifikasi dari Pemkab OKI sedang diupayakan oleh Redaksi.
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
