BREBES, DN-II Proyek pembangunan infrastruktur jalan dengan konstruksi beton di Desa Luwunggede, Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes, yang baru saja diselesaikan, kini menuai sorotan serius publik setelah ditemukan kerusakan dini berupa retakan dan pecahan. Proyek yang dibiayai dari Bantuan Keuangan Kabupaten (Bankeu) Tahun Anggaran 2025 senilai Rp150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) tersebut diduga kuat tidak memenuhi standar spesifikasi teknis (under spek).
Kerusakan ini pertama kali disoroti oleh Wahidin, seorang aktivis dari Masyarakat Peduli Pembangunan (MPP), yang menyatakan kekecewaannya atas kualitas hasil pekerjaan tersebut. (6/12/2025).
“Dari pantauan dan observasi kami di lapangan, teridentifikasi adanya beberapa titik kerusakan parah, mulai dari retak-retak hingga pecah. Indikasi ini kuat mengarah pada penggunaan material yang tidak sesuai atau proses pengerjaan yang tidak memenuhi standar mutu yang dipersyaratkan,” tegas Wahidin kepada awak media.
Kerusakan prematur ini, menurutnya, tidak hanya mengakibatkan kerugian signifikan terhadap anggaran daerah yang bersumber dari uang rakyat, tetapi juga secara langsung mengurangi umur ekonomis infrastruktur, serta mengancam keselamatan dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan.
๐ Dasar Hukum dan Tuntutan Audit Mutu
Proyek jalan beton tersebut memiliki rincian volume pekerjaan sebagai berikut:
Panjang: 125 meter
Lebar: 4 meter
Ketebalan: 20 centimeter
Mengingat sumber pendanaan proyek ini berasal dari Bantuan Keuangan Kabupaten, pengelolaan dan pertanggungjawabannya harus tunduk pada peraturan perundang-undangan. Wahidin mendesak Pemerintah Kabupaten Brebes untuk segera mengambil langkah audit.
“Kami mendesak Pemerintah Kabupaten Brebes untuk segera membentuk tim independen dan turun ke lokasi guna melaksanakan audit teknis mendalam dan uji mutu beton secara komprehensif. Hal ini krusial untuk memastikan kepatuhan terhadap standar teknis dan menjamin akuntabilitas penggunaan anggaran daerah,” ujar Wahidin.
Secara spesifik, proyek yang didanai melalui mekanisme Bantuan Keuangan Daerah harus memperhatikan:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terutama mengenai kewenangan daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, termasuk pembangunan infrastruktur.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengatur secara rinci tata kelola, pertanggungjawaban, dan pengawasan penggunaan APBD, termasuk dana Bantuan Keuangan. Penggunaan Bankeu wajib berlandaskan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas.
Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, yang secara implisit menegaskan bahwa Kepala Daerah (Bupati) bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan daerah dan memastikan bahwa pelaksanaan belanja, termasuk melalui Bankeu, harus sesuai dengan perencanaan dan spesifikasi teknis.
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mewajibkan penyedia jasa (kontraktor) untuk menjamin kualitas pekerjaan dan bertanggung jawab penuh jika terjadi kegagalan bangunan atau pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi.
Kegagalan mutu pekerjaan pada proyek yang baru selesai dapat dikategorikan sebagai tindakan yang melanggar prinsip pengelolaan keuangan daerah dan ketentuan pengadaan barang/jasa. Oleh karena itu, selain audit teknis, MPP juga menuntut adanya sanksi tegas dan tuntutan perbaikan kepada pihak pelaksana proyek, sebagaimana diatur dalam kontrak dan peraturan perundang-undangan.
Red/Casroni
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
