Cilacap, Detik Nasional – Dinas Pertanian Kabupaten Cilacap bersama DPRD Kabupaten Cilacap menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan. Kegiatan berlangsung di Pendopo Balai Desa Cijeruk, Kecamatan Dayeuhluhur, pada Kamis, 11 Desember 2025.
Sosialisasi dihadiri Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Kabupaten Cilacap, Anggota DPRD Cilacap dari Komisi A dan Komisi B, Koordinator BPP Kecamatan Dayeuhluhur, Kepala Desa Cijeruk beserta perangkat desa, ketua RT dan RW, serta para ketua dan anggota kelompok ternak.
Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Kabupaten Cilacap, Slamet Sugino, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan rangkaian terakhir dari total 20 sosialisasi yang telah dilaksanakan di berbagai wilayah di Kabupaten Cilacap. Ia menyampaikan bahwa Perda Nomor 11 Tahun 2024 penting dipahami masyarakat, khususnya para peternak, agar penyelenggaraan peternakan di Cilacap dapat berjalan sesuai ketentuan.
“Melalui sosialisasi ini, kami berharap masyarakat Desa Cijeruk memahami aturan mengenai penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan, sehingga kegiatan budidaya ternak dapat berjalan dengan baik dan terkendali,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa implementasi perda dilakukan melalui penyebarluasan informasi serta penerapan ketentuan yang tercantum dalam regulasi tersebut. Perda mengatur berbagai aspek, mulai dari ketentuan umum, istilah peternakan, tata cara budidaya ternak, pencegahan penyakit menular, kesehatan hewan, hingga keamanan pangan asal hewan.
Menurutnya, respons masyarakat cukup positif karena perda memberikan kepastian hukum sekaligus pedoman bagi peternak dalam menjalankan usaha.
“Aturan yang sudah diundangkan bersifat mengikat, sehingga masyarakat harus mengetahui dan memahaminya,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota DPRD Kabupaten Cilacap Komisi B, Feriyanto, menyatakan pihaknya berkomitmen mengawal pelaksanaan perda agar benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat.
“Kami memastikan perda ini diimplementasikan dengan baik, sekaligus mendorong dinas terkait agar lebih aktif memantau para peternak, termasuk dalam hal perizinan dan pengelolaan ternak. Kami juga berharap perda ini dapat membantu peternak memperoleh fasilitas pemerintah sesuai hak mereka,” ungkapnya.
Sosialisasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan pemahaman serta kedisiplinan peternak dalam menerapkan pedoman peternakan yang sehat, aman, dan berkelanjutan di Kabupaten Cilacap, pungkas Feriyanto.
Reporter: Dani
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
