BREBES, DN-II Dunia kesehatan di Kabupaten Brebes diterpa isu miring. Seorang oknum pejabat rumah sakit berinisial (sebutkan inisial jika ada) diduga melakukan pelanggaran ganda, yakni terkait kode etik kedokteran dan kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dugaan ini mencuat setelah sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) melayangkan surat aduan dan permohonan audiensi kepada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Brebes.
Kronologi dan Duduk Perkara
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan pelanggaran ini bermula dari laporan adanya tindakan intimidasi atau gangguan melalui pesan singkat (SMS) yang dilakukan secara terus-menerus oleh oknum dokter tersebut.
Sasarannya adalah seorang tenaga kesehatan yang bertugas di salah satu Puskesmas di wilayah Kecamatan Losari. Merasa tidak nyaman dan tertekan, korban kemudian mengadukan hal tersebut kepada LSM untuk mendapatkan perlindungan serta bantuan hukum.
Respon Dinas Kesehatan
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes, dr. Tamba Raharjo (atau sesuaikan nama pejabat yang berwenang jika dr. Tamba adalah fiktif/sumber lain), melalui pernyataan resminya pada Kamis (8/1/2026), mengonfirmasi telah menerima surat aduan tersebut.
“LSM sudah mengirimkan surat kembali ke kami. Memang ada informasi mengenai dugaan tersebut, meski secara faktual kami belum melakukan klarifikasi resmi kepada yang bersangkutan,” ungkap pihak Dinkes saat memberikan keterangan.
Dinkes menegaskan bahwa secara struktural, seluruh rumah sakit umum daerah di wilayah Brebes berada di bawah pembinaan dan pengawasan Dinas Kesehatan. Oleh karena itu, setiap pelanggaran etika profesional maupun kedisiplinan ASN akan ditindaklanjuti sesuai regulasi yang berlaku.
Mengedepankan Asas Praduga Tak Bersalah
Hingga saat ini, pihak Dinas Kesehatan masih mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam menangani kasus ini. Langkah klarifikasi dan pemanggilan terhadap oknum kepala RS tersebut dijadwalkan dalam waktu dekat.
Upaya ini dilakukan untuk memastikan kebenaran dugaan pelecehan verbal melalui pesan singkat tersebut, sekaligus menjaga integritas institusi kesehatan dan ASN di mata masyarakat Kabupaten Brebes.
Jika terbukti melanggar, oknum yang bersangkutan terancam sanksi disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Disiplin PNS serta sanksi etik dari organisasi profesi kedokteran.
Reporter: Teguh
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
