TEGAL, DN-II Praktik eksekusi lahan sepihak kembali mencederai rasa keadilan. Kushayatun (65), seorang lansia di Kelurahan Kraton, Kecamatan Tegal Barat, kini harus kehilangan tempat tinggalnya. Rumah bersejarah yang telah dihuni keluarganya selama 138 tahun dibongkar paksa tanpa adanya putusan resmi dari pengadilan.
Kronologi: Terusir dari Tanah Warisan Bersejarah
Konflik agraria ini memuncak saat muncul sertifikat hak milik (SHM) atas nama pihak lain di atas lahan seluas 180 meter persegi tersebut. Meski memiliki bukti penguasaan fisik secara turun-temurun sejak tahun 1887, Kushayatun justru diperlakukan secara represif:
Somasi Kilat: Hanya berselang dua hari setelah somasi dilayangkan, korban dipaksa segera mengosongkan rumah.
Eksekusi Sepihak: Pada 1 Oktober 2025, bangunan tersebut diratakan dengan tanah. Mirisnya, pembongkaran dilakukan secara mandiri oleh pihak pengklaim tanpa kehadiran juru sita pengadilan maupun pengawalan aparat penegak hukum yang sah.
Trauma Lansia: Kushayatun dipaksa keluar dari satu-satunya tempat bernaung yang ia miliki sejak lahir.
Mempertanyakan “Sakti”-nya Sertifikat BPN
Tak tinggal diam, Kushayatun didampingi kuasa hukumnya mendatangi Mapolres Tegal Kota untuk mempertanyakan perkembangan laporan kepolisian yang telah diajukan sejak Oktober lalu. Fokus utama kuasa hukum adalah mengenai legalitas penerbitan sertifikat dan prosedur eksekusi yang dinilai menabrak aturan hukum.
“Bagaimana mungkin sertifikat bisa terbit di atas lahan yang diduduki secara fisik oleh keluarga korban selama satu abad lebih? Yang lebih fatal, eksekusi dilakukan tanpa inkracht (putusan tetap) pengadilan. Ini adalah bentuk tindakan sewenang-wenang yang mencederai supremasi hukum,” tegas kuasa hukum korban.
Tangis Pilu di Balik Puing Bangunan
Sambil terisak di hadapan awak media, Kushayatun mengenang setiap sudut rumah masa kecilnya yang kini hanya menyisakan puing-puing. Ia mengaku tidak pernah membayangkan masa tuanya akan dihabiskan dengan memperjuangkan hak atas tanah warisan yang tiba-tiba “berpindah tangan”.
“Saya hanya minta keadilan. Itu bukan sekadar bangunan, tapi sejarah keluarga kami sejak zaman dulu. Di mana rasa kemanusiaannya?” ungkapnya lirih.
Menanti Ketegasan Aparat
Hingga saat ini, pihak terlapor (pengklaim tanah) yang diketahui berdomisili di luar Kota Tegal belum memberikan pernyataan resmi. Kasus ini mulai menarik perhatian publik karena pola penyerobotan lahan yang serupa dengan kasus-kasus viral lainnya di Indonesia.
Masyarakat kini menunggu keberanian Polres Tegal Kota untuk mengusut tuntas dugaan malpraktik administrasi pertanahan dan tindakan main hakim sendiri (eigenrichting) yang menimpa warga rentan seperti Nenek Kushayatun.
Reporter: Teguh
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
