BANDUNG BARAT, DN-II Kondisi keuangan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) berada dalam posisi yang mengkhawatirkan. Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2023 mengungkap adanya ketidaksesuaian kronis antara saldo kas yang dilaporkan dengan kewajiban dana yang seharusnya tersedia di rekening daerah.
Terjadi defisit kas riil atau “lubang” keuangan sebesar Rp66,14 Miliar. Saldo Kas di Kas Daerah pada Neraca 2023 hanya menyajikan Rp10,33 Miliar. Padahal, berdasarkan kewajiban dana terikat (earmarked), saldo yang seharusnya ada mencapai Rp76,47 Miliar. Artinya, saldo kas yang dilaporkan tidak mencerminkan kondisi sebenarnya dan telah terjadi penyusutan drastis sebesar 65,26% dibandingkan tahun sebelumnya.
Pihak manajemen keuangan daerah di bawah kendali Bupati/Pj Bupati Bandung Barat dan Bendahara Umum Daerah (BUD) bertanggung jawab atas pengelolaan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) pada Bank BJB Cabang Padalarang. Ketidakmampuan menjaga ketersediaan dana earmarked menunjukkan lemahnya kontrol manajerial dan kepatuhan terhadap regulasi anggaran.
Dampak langsung akan memukul sektor pelayanan publik di seluruh wilayah Kabupaten Bandung Barat.
Dana yang “hilang” dari rekening tersebut seharusnya dialokasikan untuk sektor-sektor krusial:
* Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
* Layanan kesehatan dan pendidikan dasar.
* Pembangunan infrastruktur melalui DAK Fisik dan Pekerjaan Umum.
* Program strategis yang didanai Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat.
Krisis ini memuncak pada akhir Tahun Anggaran 2023. Tren penurunan kas yang sangat tajam (dari Rp29,7 Miliar di 2022 menjadi Rp10,3 Miliar di 2023) menunjukkan adanya “kebocoran” atau penggunaan dana yang tidak terkendali sepanjang tahun berjalan.
Diduga kuat Pemkab Bandung Barat melakukan praktik “gali lubang tutup lubang”. Dana transfer dari Pemerintah Pusat (DAU, DAK, DID) dan Provinsi yang bersifat khusus (earmarked) digunakan untuk membiayai belanja lain yang bukan peruntukannya—kemungkinan untuk menutupi defisit operasional atau belanja rutin yang melampaui kemampuan pendapatan daerah.
Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan BPK harus melakukan penelusuran mendalam ke mana larinya dana Rp66,14 Miliar tersebut.
Pemkab KBB harus segera melakukan penghematan ekstrem pada belanja non-prioritas untuk mengembalikan dana earmarked yang terpakai.
Pemerintah Daerah harus menjelaskan secara jujur kepada masyarakat dan DPRD mengapa dana yang sudah dijatahkan untuk PPPK dan infrastruktur tidak tersedia di kas daerah.
Kondisi ini bukan sekadar masalah administratif, melainkan sinyal kegagalan tata kelola keuangan. Jika saldo kas lebih kecil dari dana yang sudah ditentukan peruntukannya, maka secara teknis pemerintah daerah sedang dalam kondisi “bangkrut” secara likuiditas untuk mendanai program-program wajib rakyat.
Tim Redaksi Prima
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
