BREBES, DN-II Memasuki tahun 2025, peta pembangunan menara telekomunikasi (Base Transceiver Station/BTS) di Kabupaten Brebes mengalami transformasi signifikan. Pemerintah Kabupaten Brebes kini mengedepankan birokrasi yang lebih transparan, sistematis, dan terintegrasi untuk mendukung percepatan digitalisasi hingga ke pelosok desa.
Lonjakan Target dan Sinergi Lintas Sektoral
Susilo hari Kamis 15 Januari 2026 Salah satu orang yang mengurus perizinan dari PT .TBG menyampaikan bahwa sampai PAD dari sektor Tower dulu 12 juta per Tower, tahun 2025 mencapai 100 juta per Tower BTS.
Target pembangunan infrastruktur telekomunikasi di wilayah ini tercatat melonjak drastis. Jika sebelumnya target hanya berkisar di angka belasan, pada tahun 2025 ini pengembangan diproyeksikan mencapai skala cakupan yang jauh lebih luas, dengan sekitar 20 titik pembangunan baru yang saat ini sedang diproses khusus di wilayah Brebes.
Keberhasilan akselerasi ini merupakan buah dari kolaborasi erat yang dimotori oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Proses perizinan kini tidak lagi berjalan sendiri-sendiri, melainkan melalui koordinasi satu pintu yang melibatkan tiga pilar utama:
Dinas Kominfo: Memastikan kesesuaian dengan regulasi telekomunikasi dan zonasi.
Dinas Pekerjaan Umum (DPU): Mengawal penataan ruang dan kesiapan infrastruktur.
DPMPTSP (Dinas Perizinan): Sebagai gerbang utama pemrosesan administratif.
Keamanan Bangunan Jadi Prioritas Melalui SLF
Selain aspek administratif, aspek keamanan struktur menjadi syarat mutlak yang tidak bisa ditawar. Setiap menara yang berdiri wajib mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
“Kami melibatkan konsultan teknis spesialis untuk memastikan kualitas bangunan. Fokus utamanya adalah validasi posisi geoteknik dan kekuatan struktur agar sesuai dengan Rencana Anggaran Pelaksanaan (RAP) yang diajukan,” ujar seorang praktisi lapangan yang terlibat dalam pembangunan BTS di Brebes.
Integrasi antara analisis kontur tanah dan kekuatan material bangunan ini menjadi kunci utama sebelum izin operasional diterbitkan, guna menjamin keamanan masyarakat di sekitar lokasi menara.
Iklim Investasi Sehat: Minim Biaya, Maksimal Layanan
Pemerintah Kabupaten Brebes juga menegaskan komitmennya dalam menciptakan iklim investasi yang bersih. Isu mengenai adanya “biaya siluman” dalam pengurusan izin ditepis dengan tegas. Secara prinsip, seluruh proses administratif di dinas terkait adalah gratis.
Satu-satunya biaya yang menjadi kewajiban pengembang hanyalah Retribusi Menara resmi yang masuk ke kas daerah. Transparansi ini disambut baik oleh para provider dan penyedia infrastruktur, termasuk pemain besar seperti PT. Tower Bersama Group (TBG) yang terus memperkuat jaringan mereka di Brebes.
Menuju Digitalisasi Pedesaan
Dengan prosedur yang lebih ringkas dan standar teknis yang terjaga, masa depan perizinan BTS di Brebes kini jauh lebih terukur. Percepatan ini diharapkan tidak hanya sekadar membangun menara, tetapi menjadi katalisator utama dalam memeratakan sinyal telekomunikasi dan mendukung transformasi digital di seluruh lapisan masyarakat Brebes.
Reporter: Teguh
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
