KOTA TEGAL, DN-II Pemerintah Kota Tegal akhirnya mengambil langkah tegas terkait nasib aset bangunan di SMPN 17 Kota Tegal yang sempat mangkrak akibat persoalan hukum. Berdasarkan hasil koordinasi lintas sektoral, gedung tersebut diputuskan untuk dibongkar total pada April atau Mei 2026 mendatang. (16/1/2026).
Keputusan ini diambil setelah adanya sinkronisasi antara Dinas Pekerjaan Umum (DPU), Kejaksaan, serta pihak ahli waris kontraktor. Berikut adalah fakta-fakta di balik rencana pembongkaran tersebut:
1. Kepastian Hukum: Tidak Ada Kerugian Negara
Kepala SMPN 17 Kota Tegal, Amir Al Fauzi, menjelaskan bahwa proyek ini sempat terhenti setelah pencairan anggaran termin pertama sebesar 30 persen atau senilai Rp270 juta. Meski sempat masuk dalam radar pemeriksaan hukum, audit mendalam dari pihak Kejaksaan menyatakan tidak ditemukan adanya kerugian negara.
Berdasarkan fakta persidangan dan evaluasi, volume pekerjaan yang terealisasi justru ditemukan telah sesuai, bahkan terdapat sedikit kelebihan volume dari pihak pengembang. Hal ini secara otomatis menggugurkan unsur “merugikan keuangan negara” sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
2. Vonis “Gagal Bangunan” secara Teknis
Meski status hukumnya telah clear, kondisi fisik bangunan menjadi hambatan besar. Awalnya, pihak Kejaksaan memberikan opsi revitalisasi agar gedung bisa dilanjutkan. Namun, hasil asesmen teknis Dinas PU berkata lain.
Bangunan tersebut dinyatakan Gagal Bangunan karena tidak memenuhi standar keandalan, keselamatan, dan kesehatan sesuai UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
“Kondisi fisik, terutama pada struktur atap, sudah mengalami kerusakan parah. Secara teknis tidak layak diperbaiki. Jika dipaksakan, justru akan membahayakan keselamatan siswa dan guru di masa depan,” tulis laporan evaluasi teknis Dinas PU.
3. Ahli Waris Ajukan Pengambilan Material
Lantaran kontraktor pelaksana telah meninggal dunia, tanggung jawab perdata kini beralih kepada ahli waris sesuai Pasal 833 KUHPer. Amir Al Fauzi menyebutkan bahwa anak dari mendiang kontraktor telah menyatakan kesediaannya mengikuti prosedur pembongkaran.
Namun, pihak ahli waris mengajukan permohonan untuk mengambil kembali sisa material hasil bongkaran, terutama besi struktur. Secara regulasi, hal ini dimungkinkan melalui mekanisme penghapusan aset, selama material tersebut bukan bagian dari komponen nilai yang telah dibayarkan oleh negara.
“Dari pihak ahli waris memang meminta besi bekas yang akan dibongkar nanti untuk diambil kembali,” ujar Amir Al Fauzi.
4. Menunggu Lampu Hijau Kejaksaan
Saat ini, rencana eksekusi pembongkaran (demolisi) tengah menunggu surat keterangan resmi dari Kejaksaan. Dokumen ini sangat krusial sebagai dasar administrasi guna mencegah munculnya sengketa hukum di kemudian hari.
Rencana Aksi Pembongkaran:
Waktu Pelaksanaan: April – Mei 2026.
Metode: Pembongkaran total (Demolisi).
Tujuan Akhir: Pembersihan lahan untuk rencana pembangunan gedung baru yang memenuhi standar keamanan.
Langkah ini dipandang sebagai solusi terbaik demi memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin keamanan lingkungan sekolah dari ancaman bangunan yang rapuh.
Reporter: Teguh
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
