BREBES, DN-II Dinas Pendidikan Kabupaten Brebes memberikan klarifikasi terkait keluhan ribuan guru mengenai pemotongan gaji yang mencapai 15 persen. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Brebes, Sutaryono, mengakui adanya kesalahan administratif dalam perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
Sutaryono menjelaskan bahwa kesalahan tersebut terletak pada penerapan tarif pajak yang dipukul rata. Berdasarkan aturan, seharusnya terdapat perbedaan tarif antara guru Golongan III sebesar 5 persen dan Golongan IV sebesar 15 persen. Namun, dalam implementasinya, seluruh golongan dikenakan potongan 15 persen.
“Kami sudah berkoordinasi dengan BPKAD. Atas kelebihan pengenaan PPh 21 tersebut, solusinya adalah dikembalikan kepada para guru,” tegas Sutaryono, Sabtu (17/1/2026).
Prosedur Pengembalian Segera Diproses
Pihak Dinas Pendidikan mengimbau para tenaga pendidik untuk tetap tenang. Saat ini, proses pengembalian dana tengah berjalan sesuai dengan regulasi perpajakan yang berlaku.
Mengacu pada aturan, kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan pegawai tetap wajib dikembalikan oleh pemotong pajak (bendahara dinas) disertai bukti potong. Batas waktu pengembalian paling lambat adalah akhir bulan berikutnya setelah masa pajak terakhir.
Dampak Luas pada 6.000 Guru
Kasus ini mencuat setelah sejumlah guru Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), baik berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), mengeluhkan pemotongan gaji tanpa penjelasan tertulis.
Tercatat ada lebih dari 6.000 guru di Kabupaten Brebes yang terdampak kebijakan ini. Sebagai gambaran, seorang guru golongan III/D yang seharusnya menerima gaji sekitar Rp3,9 juta, hanya menerima Rp3,3 juta. Selisih ratusan ribu rupiah tersebut dirasakan sangat memberatkan para guru di tengah meningkatnya kebutuhan ekonomi.
“Potongan ini awalnya tidak kami pahami dasar aturannya. Jika jumlah guru mencapai ribuan, tentu dampaknya secara kolektif sangat besar,” ujar salah satu guru SMP di Brebes yang enggan disebutkan namanya.
Keluhan ini kian menguat mengingat alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) untuk dukungan gaji, gaji ke-13, dan THR dalam Transfer ke Daerah (TKD) Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2025 sebenarnya telah dialokasikan 100 persen oleh pemerintah pusat.
Sorotan dari Lembaga Hukum
Persoalan ini juga menarik perhatian Direktur LBH KAHMI Brebes, Karno Roso, S.H., M.H. Ia menegaskan bahwa pemotongan gaji tanpa dasar hukum yang jelas berpotensi melanggar prinsip keadilan.
“Gaji dan tunjangan adalah hak normatif yang dilindungi undang-undang. Setiap pemotongan harus transparan dan memiliki landasan regulasi yang sah,” ujar Karno.
Karno mendorong pemerintah daerah untuk membuka data mekanisme pengelolaan gaji secara terbuka kepada publik. Ia juga menyatakan siap memberikan pendampingan hukum bagi para guru jika dikemudian hari tidak ditemukan kejelasan atau penyelesaian yang adil.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan dan BPKAD tengah melakukan validasi data untuk memastikan proses pengembalian dana berjalan akurat dan akuntabel.
Reporter: Teguh
Editor : Casroni
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
