Brebes, DN-II Fenomena kekosongan kursi Kepala Sekolah (Kepsek) definitif di tingkat SD dan SMP kini tengah menjadi sorotan tajam. Meski pemerintah berencana melantik sekitar 500 Kepala Sekolah pada Februari mendatang, minat para guru untuk mengisi posisi strategis tersebut justru dilaporkan minim.
Akar masalahnya sederhana namun krusial: ketimpangan antara beban tanggung jawab yang masif dengan kompensasi finansial yang dianggap tidak relevan lagi. (18/1/2026).
Kontras Tunjangan dan Tanggung Jawab
Rendahnya minat guru beralih status menjadi Kepala Sekolah bukan tanpa alasan. Banyak tenaga pendidik merasa kenyamanan sebagai guru jauh lebih menjanjikan dibanding memikul beban manajerial yang berisiko tinggi.
Tris Janto Deddy Pramono, seorang Kepala Sekolah di wilayah Karsa 1, mengungkapkan realita pahit di lapangan. Menurutnya, guru saat ini sudah merasa cukup dengan tunjangan sertifikasi tanpa perlu dipusingkan dengan urusan birokrasi sekolah.
“Menjadi guru itu sudah di posisi aman. Sebagai perbandingan, tunjangan jabatan Kepala Sekolah itu berapa sih? Hanya sekitar Rp125 ribu per bulan,” ungkap Tris Janto dengan nada getir.
Besaran tunjangan yang bahkan setara dengan biaya sekali makan di restoran ini membuat posisi Kepala Sekolah kehilangan daya tarik. Ia bahkan berseloroh bahwa keterlibatannya di posisi manajerial saat ini lebih karena keadaan. “Saya ini ‘terpaksa’,” ucapnya sembari tertawa, menggambarkan betapa posisi ini kurang diminati jika diukur dari sisi finansial.
Urgensi Jabatan Definitif
Saat ini, gerbong pendidikan di tingkat daerah banyak ditarik oleh Pelaksana Tugas (Plt). Di tingkat SMP saja, tercatat ada 22 sekolah yang belum memiliki nakhoda tetap. Padahal, status Plt memiliki keterbatasan ruang gerak yang menghambat akselerasi kualitas pendidikan.
Kepala Sekolah definitif memiliki kewenangan absolut yang tidak dimiliki oleh Plt, di antaranya:
Otonomi Anggaran: Kewenangan penuh dalam alokasi dana operasional sekolah secara mandiri.
Visi Jangka Panjang: Keleluasaan menyusun cetak biru pendidikan yang berkelanjutan.
Legalitas Hukum: Hak menandatangani dokumen strategis dan legalitas yang bersifat mengikat.
Era Baru: Estafet Kepemimpinan ke Guru P3K
Dengan jumlah PNS yang kian menyusutโdiperkirakan hanya tersisa 30% dari total tenaga pendidikโpemerintah kini mulai melirik Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) untuk mengisi kekosongan tersebut.
“Prediksinya pada tahun 2030, generasi PNS mungkin sudah purna tugas semua. Estafet kepemimpinan akan beralih ke P3K. Sekarang, peluang mereka terbuka lebar,” jelas Tris Janto.
Namun, jalan menuju kursi Kepsek bagi P3K tidaklah mudah. Ada kriteria ketat yang menjadi barikade:
Masa Pengabdian: Minimal telah mengabdi selama 10 tahun.
Kriteria Golongan: Wajib mencapai kriteria setara golongan 3C.
Saat ini, mayoritas P3K masih berada di Grade 9 (setara 3A), sehingga diperlukan waktu bagi mereka untuk naik jenjang sebelum memenuhi syarat administratif. Transisi kepemimpinan ini menjadi tantangan besar bagi pemerintah daerah untuk memastikan kualitas manajerial sekolah tidak merosot di tengah minimnya minat dan ketatnya regulasi.
Reporter: Teguh
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
