Purwakarta, DN-II Praktik dugaan penyelewengan Dana Bantuan Sosial (Bansos) di Desa Tajursindang, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, kini memasuki babak baru. Setelah dua oknum aparat desa mengakui keterlibatannya, muncul dugaan kuat adanya konspirasi sistematis dengan oknum Agen E-Warung selama bertahun-tahun.
Kasus ini mencuat setelah sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mengeluhkan bantuan yang tidak kunjung cair, meski status mereka terdaftar sebagai penerima aktif.
Kesaksian Kepala Desa: Ada ‘Warisan’ Kerja Sama Gelap
Kepala Desa Tajursindang saat dikonfirmasi media pada Senin (09/01/2026) mengungkapkan bahwa praktik penguasaan kartu ATM milik KPM oleh Agen E-Warung diduga sudah terjadi sejak tahun 2015, jauh sebelum dirinya menjabat.
“Kartu ATM tersebut berada di pihak agen, bukan di perangkat desa. Saya tidak tahu-menahu mengenai adanya Memorandum of Understanding (MoU) atau kesepakatan seperti apa antara agen dengan pengurus lama dan KPM,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya juga baru mengetahui adanya penyerahan kartu KPM tahun 2021 ke pihak agen secara sepihak. Sebagai langkah tindak lanjut, Kepala Desa meminta warga yang merasa bantuannya hilang untuk segera melakukan cetak rekening koran (print out) di bank terkait.
“Silakan warga datang ke Agen E-Warung terlebih dahulu untuk meminta klarifikasi, karena agenlah yang menerima dan mengelola kartu tersebut sejak awal,” tegasnya.
Analisis Hukum: Ancaman Pidana Bagi Pelaku
Tindakan penguasaan kartu bantuan milik KPM dan pemotongan atau tidak disalurkannya dana Bansos merupakan pelanggaran berat terhadap peraturan perundang-undangan di Indonesia:
Undang-Undang No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin
Pasal 43 ayat (1): Setiap orang yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Karena melibatkan anggaran negara, tindakan ini dapat dikategorikan sebagai korupsi. Jika terbukti ada memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara, pelaku terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun.
Peraturan Menteri Sosial (Permensos) No. 5 Tahun 2021
Dalam regulasi ini ditegaskan bahwa kartu KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) harus dipegang langsung oleh KPM dan dilarang keras dipegang oleh pendamping, agen, atau perangkat desa dengan alasan apa pun.
Pihak Agen E-Warung Masih Bungkam
Hingga berita ini diturunkan, pihak Agen E-Warung yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi. Konfirmasi yang dikirimkan melalui saluran WhatsApp belum mendapatkan jawaban.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik di Purwakarta. Warga berharap aparat penegak hukum (APH) segera turun tangan untuk mengusut tuntas aliran dana yang diduga diselewengkan selama hampir satu dekade tersebut.
(Red Team)
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
