BREBES, DN-II Upaya pembentukan Calon Daerah Otonom Baru (CDOB) Kabupaten Brebes Selatan mendapat amunisi baru. Presidium Pemekaran secara resmi mengumumkan bahwa Ketua MPR RI, H. Ahmad Muzani, telah menyatakan dukungan penuh dan berkomitmen mengawal aspirasi masyarakat tersebut hingga ke tingkat pusat.
Dukungan ini menjadi momentum krusial bagi enam kecamatan di wilayah selatan Brebes yang telah bertahun-tahun memperjuangkan kemandirian administratif guna mempercepat pembangunan daerah.
Lobi Strategis dan Koordinasi Lintas Tingkat
Dalam pertemuan terbaru bersama Presidium, Ketua MPR RI menegaskan kesiapannya untuk menjembatani komunikasi strategis antara daerah dan pusat. Fokus utama saat ini adalah mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Tengah agar mengambil langkah lebih proaktif.
Juru Bicara Presidium Pemekaran Brebes Selatan, Drh. H. Agus Sutrisno, M.Si, menyatakan bahwa keterlibatan pimpinan lembaga tinggi negara akan memperkuat posisi tawar Brebes Selatan.
“Ketua MPR RI berkomitmen membantu lobi-lobi strategis dan segera berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi. Tujuannya jelas: mendesak Gubernur agar segera mengagendakan Rapat Paripurna Persetujuan CDOB Brebes Selatan,” ujar Agus Sutrisno dalam pernyataan resminya, Rabu (21/1/2026).
Satu-satunya di Jateng dengan Berkas Paripurna
Berdasarkan tinjauan komprehensif, Brebes Selatan saat ini berada di posisi terdepan dibandingkan kandidat pemekaran lainnya di Jawa Tengah. Tercatat, Brebes Selatan menjadi satu-satunya calon daerah yang persyaratan administrasinya telah dinyatakan 100 persen lengkap.
Aspek Kesiapan Status Keterangan
Persyaratan Administratif Terpenuhi 100% Sesuai dengan regulasi undang-undang yang berlaku.
Persyaratan Kewilayahan Tuntas Aspek teknis dan batas wilayah telah selesai tanpa kendala.
Peringkat Provinsi Unggulan Satu-satunya calon daerah di Jateng yang siap diajukan ke meja provinsi.
Menanti Ketukan Palu Pemerintah Provinsi
Meski dokumen telah lengkap, tantangan terakhir berada pada pintu Persetujuan Bersama antara Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan DPRD Provinsi Jawa Tengah. Persetujuan ini wajib disahkan melalui Rapat Paripurna dan ditandatangani oleh Gubernur serta Ketua DPRD Provinsi.
“Kami optimis, dukungan moral dan politik dari Ketua MPR RI akan memecah kebuntuan birokrasi di tingkat provinsi. Ini bukan sekadar soal pemisahan wilayah, melainkan upaya konkret untuk mendekatkan pelayanan publik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tegas Agus Sutrisno.
Laporan perkembangan ini disampaikan Presidium sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat di enam kecamatan wilayah selatan yang terus mengawal proses bersejarah ini dengan penuh harapan.
Reporter: Teguh
Editor: Casroni
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
