Semarang, DN-II Ketua Umum Sekretariat Bersama Insan Pers Jawa Tengah (SEKBER-IPJT), Firdaus Andika, menyatakan dukungan penuh atas penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia. Kesepakatan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat benteng perlindungan hukum bagi jurnalis di seluruh penjuru tanah air.
Menurut Firdaus, kolaborasi antarlembaga ini menjadi angin segar bagi ekosistem pers nasional yang hingga kini masih kerap menghadapi tantangan keamanan serta risiko kriminalisasi dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Komitmen pada UU Pers dan Kode Etik
Firdaus menekankan bahwa selain adanya perlindungan hukum dari negara, para jurnalis juga wajib membentengi diri dengan profesionalisme. Ia mengingatkan pentingnya menjaga marwah profesi dengan berpegang teguh pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
“Kami mendukung penuh sinergi antara Dewan Pers dan Komnas HAM. Ini adalah langkah konkret untuk memastikan bahwa perlindungan bagi jurnalis bukan sekadar wacana, melainkan sebuah benteng pertahanan yang solid dan nyata di lapangan,” ujar Firdaus dalam keterangan resminya, Rabu (21/1/2026). 
Sinergi Demi Kedaulatan Demokrasi
Dukungan senada juga disampaikan oleh Casroni, tokoh pers juga pendiri DN yang turut menyoroti pentingnya kerja sama lintas sektoral demi menjamin keselamatan para pencari berita. Ia menilai penguatan aspek hukum bagi pers berkorelasi langsung dengan peningkatan kualitas demokrasi di Indonesia.
“Menjalin kerja sama untuk perkuatan perlindungan hukum bagi jurnalis adalah prioritas utama. Dengan adanya payung hukum yang lebih kuat, jurnalis dapat bekerja dengan lebih aman, profesional, dan tanpa rasa takut terhadap intimidasi dari pihak mana pun,” tegas Casroni.
Melalui MoU ini, diharapkan angka kekerasan terhadap insan pers dapat diminimalisir secara signifikan. Selain itu, kesepakatan ini mempertegas bahwa setiap sengketa pemberitaan harus diselesaikan melalui mekanisme yang tepat sesuai mandat UU Pers, bukan melalui jalur pidana yang dapat mengancam kebebasan berekspresi.
Red
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
