BREBES, DN-II Pemerintah Kabupaten Brebes bergerak cepat merespons kebijakan nasional terkait pemenuhan gizi masyarakat. Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma, resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 500.3/3/II/2026 yang menginstruksikan seluruh jajaran Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk menggandeng Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dalam rantai pasok Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk memastikan Program MBG tidak hanya memperbaiki kualitas gizi anak sekolah, tetapi juga menjadi mesin penggerak ekonomi kerakyatan di tingkat desa.
Integrasi Ekonomi Desa dalam Rantai Pasok
Dalam SE tersebut, Bupati menekankan bahwa pengadaan bahan pangan, distribusi, hingga logistik harus mengutamakan peran koperasi lokal.
“Kami ingin memastikan bahwa bahan pangan yang dikonsumsi anak-anak kita berasal dari hasil bumi sendiri. Dengan melibatkan Koperasi Merah Putih, perputaran uang akan tetap berada di desa, sehingga kesejahteraan petani dan pelaku UMKM kita ikut terangkat,” ujar naskah edaran tersebut.
Poin-Poin Utama Instruksi Bupati:
Prioritas Pengadaan Lokal: Kepala SPPG di seluruh Kabupaten Brebes wajib memanfaatkan Koperasi Merah Putih sebagai penyedia utama bahan pangan.
Sinergi Lintas Sektoral: Diperlukan koordinasi ketat antara pemerintah desa, dinas terkait, dan pengurus koperasi guna menjamin ketersediaan stok serta kualitas keamanan pangan.
Penguatan UMKM: Pelaku Usaha Mikro dan Kecil diimbau segera bergabung menjadi anggota koperasi untuk menciptakan sistem usaha yang terintegrasi dan berkelanjutan.
Transparansi & Akuntabilitas: Seluruh proses kerja sama harus dilakukan secara terbuka dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Landasan Hukum dan Harapan ke Depan
Langkah ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola MBG serta Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 mengenai percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih.
Bupati berharap, dengan skema ini, ketergantungan pada pemasok besar dari luar daerah dapat dikurangi. Sebaliknya, potensi lokal seperti telur, sayur-mayur, dan beras hasil petani Brebes dapat terserap secara maksimal dengan harga yang layak.
Surat Edaran yang ditetapkan pada 5 Februari 2026 ini diharapkan menjadi katalisator bagi kebangkitan ekonomi desa di wilayah Kabupaten Brebes melalui kolaborasi gotong royong dalam wadah koperasi.
Reporter: Teguh
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
