Puluhan Bangunan Liar di Pulosari Melanggar Aturan, Satpol PP dan DPU Brebes Segera Bertindak
BREBES, DN-II Keberadaan puluhan bangunan yang diduga tidak berizin (liar) di atas tanah milik PSDA Provinsi serta saluran irigasi/drainase di Desa Pulosari, Kecamatan Brebes, mulai menuai sorotan tajam. Lokasi bangunan yang tepat berada di depan Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Dinperwaskim) Kabupaten Brebes ini dianggap mengabaikan fungsi tata ruang dan kelestarian lingkungan.
Pemdes Pulosari: Tidak Ada Izin dari Desa
Kepala Desa Pulosari, Nuralim, menegaskan bahwa pemerintah desa tidak pernah mengeluarkan izin apa pun terkait aktivitas pembangunan di lokasi tersebut. Ia menyebut status lahan tersebut merupakan milik otoritas provinsi.
“Mengenai perizinan bangunan di sekitar itu, kami tegaskan itu bangunan di atas tanah provinsi. Pemerintah Desa Pulosari tidak pernah memberikan izin,” ujar Nuralim saat dikonfirmasi, Kamis (25/02/2026).
Tinjauan Hukum: Melanggar Sejumlah Regulasi
Keberadaan bangunan di atas drainase dan tanah negara secara hukum melanggar beberapa peraturan fundamental, di antaranya:
UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air: Pasal 63 menegaskan larangan mendirikan bangunan yang dapat mengganggu fungsi air dan merusak prasarana sumber daya air.
Peraturan Pemerintah (PP) No. 38 Tahun 2011 tentang Sungai: Mengatur mengenai sempadan sungai dan larangan mendirikan bangunan permanen di area tersebut.
Perda Kabupaten Brebes tentang Ketertiban Umum: Bangunan liar di atas drainase melanggar fungsi fasilitas umum dan sistem drainase perkotaan yang dapat memicu banjir.
Respons Satpol PP dan DPU Brebes
Menanggapi hal ini, pihak Satpol PP Kabupaten Brebes menyatakan kesiapannya untuk melakukan penindakan. Namun, mereka menekankan perlunya langkah prosedural yang diawali dari dinas teknis.
“Jika bangunan berada di atas drainase, maka tupoksinya ada pada Dinas Pekerjaan Umum (DPU). Dinas terkait harus melakukan pendataan dan sosialisasi terlebih dahulu. Satpol PP sebagai penegak Perda akan bergerak melakukan pembongkaran setelah koordinasi teknis selesai,” tulis pernyataan resmi Satpol PP.
Senada dengan hal tersebut, Kepala DPU Kabupaten Brebes, Dani Asmoro, S.T., M.T., menyatakan akan segera melakukan langkah konkret di lapangan.
“Segera kita akan melakukan pendataan dan merapatkan hal ini dengan pihak-pihak terkait. Langkah awal adalah sosialisasi kepada warga sebelum dilakukan tindakan lebih lanjut,” tegas Dani.
Aspek Keterangan
Lokasi Desa Pulosari, Depan Kantor Dinperwaskim Brebes
Status Lahan Tanah PSDA Provinsi / Saluran Irigasi
Potensi Pelanggaran UU Sumber Daya Air, PP tentang Sungai, & Perda Ketertiban Umum
Rencana Aksi Pendataan, Rapat Koordinasi, Sosialisasi, dan Eksekusi (Pembongkaran)
Reporter: Teguh
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
