BREBES, DN-II Belum genap seumur jagung, proyek peningkatan jalan poros Tembong Raja – Gunung Tajem (Ruas 517) di Kecamatan salem, Kabupaten Brebes, kini menjadi sorotan tajam. Proyek yang menelan anggaran ratusan juta rupiah tersebut sudah dalam kondisi hancur lebur hanya dalam waktu dua bulan setelah selesai dikerjakan. (19/2/2026).
Detail Proyek dan Temuan Lapangan
Berdasarkan data papan informasi proyek, pekerjaan ini berada di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Brebes dengan rincian:
Nilai Kontrak: Rp348.264.000,00
Pelaksana: CV. Madina
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Masa Pelaksanaan: 6 November 2025 – 20 Desember 2025
Pantauan di lokasi menunjukkan kondisi jalan yang sangat memprihatinkan. Permukaan aspal mengelupas dan menyisakan tumpukan kerikil tajam. Selain itu, lubang-lubang besar yang tergenang air (potholes) serta retakan struktural mulai mendominasi badan jalan, yang mengindikasikan adanya masalah serius pada kualitas material atau kegagalan proses pemadatan.
Analisis Hukum dan Tanggung Jawab Penyedia
Kerusakan dini ini memicu dugaan adanya pelanggaran spesifikasi teknis. Secara hukum, pelaksana proyek tidak bisa lepas tangan begitu saja. Berikut adalah dasar hukum yang mengikat:
Masa Pemeliharaan (Perpres No. 12 Tahun 2021): Berdasarkan aturan pengadaan barang/jasa pemerintah, penyedia jasa (CV. Madina) memiliki tanggung jawab atas kerusakan yang terjadi selama Masa Pemeliharaan. Jika kerusakan terjadi hanya dua bulan pasca-serah terima (PHO), maka kontraktor wajib melakukan perbaikan atas biaya sendiri.
Kegagalan Bangunan (UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi): Pasal 63 hingga 65 menegaskan bahwa jika hasil pekerjaan tidak sesuai spesifikasi dan mengakibatkan kerusakan permanen atau membahayakan pengguna jalan, penyedia jasa dapat dikenai sanksi administratif hingga ganti rugi.
Hak Pengguna Jalan (UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ): Pasal 24 ayat (1) menyatakan penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Jika pembiaran berlanjut, penyelenggara jalan (Dinas PU) dapat dituntut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kekecewaan Warga
Warga setempat mengungkapkan kekecewaannya karena manfaat jalan yang diharapkan memperlancar ekonomi justru membahayakan nyawa.
“Secara kasat mata, aspal ini sangat buruk. Baru dua bulan tapi sudah seperti jalan yang tidak pernah diperbaiki selama bertahun-tahun,” ujar salah satu warga yang melintas.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Desakan Evaluasi
Masyarakat menuntut DPU Kabupaten Brebes untuk bertindak tegas dengan memanggil CV. Madina guna melakukan Re-Asphalt (pengaspalan ulang) secara menyeluruh, bukan sekadar penambalan (patching) yang bersifat sementara. Jika terbukti ada manipulasi spesifikasi, kontraktor ini layak masuk dalam Daftar Hitam (Blacklist) agar tidak lagi memenangkan tender di Kabupaten Brebes pada masa mendatang.
Reporter: Rubowo
Kaltara, DN-II TNI melalui Satgas Pengamanan Perbatasan RI–Malaysia Yonarmed 4/Prh bersama unsur Komando Distrik Militer Nunukan bergerak cepat melaksanakan respons tanggap darurat pasca terjadinya kecelakaan pesawat milik PT Pelita Air Service di wilayah pegunungan Pabetung Remayo, Kecamatan Krayan Timur, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, Kamis (19/2/2026).
Pesawat dengan call sign PK-PAA jenis Air Tractor AT802 tersebut diketahui melaksanakan penerbangan charter pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) untuk kebutuhan operasional PT Pertamina (Persero) dengan rute Tarakan — Long Bawan — Tarakan. Pesawat lepas landas dari Bandara Juwata Tarakan pada pukul 10.15 WITA dan mendarat di Bandara Yuvai Semaring Long Bawan pada pukul 11.10 WITA.
Setelah menyelesaikan misi pengantaran logistik, pesawat kembali lepas landas dari Bandara Yuvai Semaring Long Bawan pada pukul 12.10 WITA dalam kondisi kosong atau tanpa muatan BBM, hanya membawa satu orang pilot. Sekitar pukul 12.20 WITA, pesawat dilaporkan mengalami kecelakaan di kawasan pegunungan Pabetung Remayo, wilayah Krayan Timur, Kabupaten Nunukan.
Sebanyak 21 personel tim evakuasi dipimpin langsung oleh Wakil Komandan Satgas Pamtas RI–Malaysia Yonarmed 4/Prh diterjunkan untuk melaksanakan pencarian, evakuasi korban, serta pengamanan area. Berdasarkan hasil di lapangan, kondisi pesawat ditemukan dalam keadaan rusak parah dan terbakar.
Tim evakuasi menemukan satu orang pilot dalam kondisi meninggal dunia. Selanjutnya, personel gabungan terus melaksanakan upaya pencarian terhadap black box pesawat serta material lainnya guna mendukung proses investigasi lebih lanjut. TNI bersama aparat terkait tetap bersiaga di lokasi untuk memastikan proses evakuasi berjalan aman dan lancar, sekaligus membantu kelancaran investigasi yang akan dilakukan oleh instansi berwenang.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Red
#tniprima
#tnirakyatkuat
#indonesiaemas2045
BREBES, DN-II Perubahan kebijakan jaminan kesehatan menuntut masyarakat untuk lebih teliti memahami alur birokrasi terbaru. Saat ini, sistem Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) untuk pembiayaan kesehatan langsung telah dihapus dan dialihkan ke kepesertaan BPJS Kesehatan segmen PBPU Pemda atau PBI JK. (19/2/2026).
Pengecekan ‘Desil’ Jadi Syarat Utama
Berbeda dengan sistem SKTM lama yang berbasis surat keterangan perangkat desa, sistem baru ini mengandalkan data tingkat kesejahteraan masyarakat yang diukur melalui kategori Desil. Berdasarkan kebijakan terbaru, hanya warga yang masuk dalam kategori Desil 1 hingga 5 yang berhak mendapatkan bantuan iuran dari Pemerintah Daerah (PBPU Pemda).
“Untuk proses pengurusannya, warga cukup membawa KTP dan KK. Namun, kami harus mengecek data Desil pasien terlebih dahulu. Jika masuk Desil 1 sampai 5, proses bantuan bisa dilanjutkan. Untuk Desil 6 hingga 10, secara otomatis tidak masuk kategori bantuan,” jelas staf layanan kesehatan setempat.
Mekanisme Reaktivasi PBI JK (Pusat)
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Penting bagi masyarakat untuk membedakan antara bantuan daerah (Pemda) dan bantuan pusat (PBI JK). Reaktivasi kartu yang non-aktif hanya bisa dilakukan untuk segmen PBI JK dengan ketentuan sebagai berikut:
Syarat Administrasi: Melampirkan SKTM dari desa/kelurahan dan surat keterangan dokter yang menyatakan pasien menderita penyakit kronis, katastropik, atau dalam kondisi darurat medis.
Lokasi Pengurusan: Proses reaktivasi dapat dilakukan melalui desa/kelurahan atau Dinas Sosial (Dinsos).
Ketentuan Desil Atas: Warga di Desil 6-10 tetap bisa melakukan reaktivasi PBI JK jika dalam kondisi darurat medis/kronis, dengan catatan wajib melakukan pemutakhiran data DTKS paling lambat 2 periode setelah kepesertaan diaktifkan.
Pengusulan Peserta Baru PBPU Pemda (Daerah)
Untuk warga yang tidak terdaftar di PBI JK pusat, pemerintah daerah menyediakan kuota PBPU Pemda. Diah Astutiningrum, Subkoordinator di bawah naungan Bidang Pelayanan Kesehatan (Yankes) yang dipimpin Kabid dr. Arlinda Rosmelina, SH, menjelaskan bahwa istilah yang tepat untuk segmen daerah adalah “Pengusulan Peserta Baru”, bukan reaktivasi.
“Untuk PBPU Pemda, diprioritaskan bagi sasaran program kesehatan strategis, seperti ibu hamil tidak mampu, pasien gizi buruk/stunting, ODGJ, pasien DM, TB, kusta, hingga HIV,” ujar Diah Astutiningrum.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan, jumlah peserta PBPU Pemda mengalami dinamika, yakni sebanyak 85.854 jiwa pada Desember 2025 dan menjadi 85.717 jiwa per Januari 2026.
Alur Pengurusan dan Masa Aktif Kartu
Masyarakat perlu memperhatikan bahwa kepesertaan ini tidak langsung aktif di hari yang sama:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Dokumen Wajib: Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Dokumen Pendukung: Surat keterangan dari desa tetap diperbolehkan sebagai pendukung pendaftaran.
Waktu Aktivasi: Kartu baru akan aktif pada bulan berikutnya (estimasi waktu tunggu satu bulan).
Masyarakat diimbau untuk segera mengecek status kepesertaan dan data kesejahteraannya di desa masing-masing sebelum jatuh sakit, mengingat adanya jeda waktu aktivasi dalam sistem ini. Untuk konsultasi lebih lanjut, warga dapat berkoordinasi dengan bagian Jaminan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes.
Reporter: Teguh
BREBES, DN-II Gelombang penonaktifan massal kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) memicu gejolak di Kabupaten Brebes. Tercatat, sebanyak 100.532 jiwa mendadak kehilangan jaminan layanan kesehatan gratis sejak akhir Januari hingga Februari 2026. Kondisi ini menciptakan kepanikan bagi warga miskin yang tengah menjalani pengobatan rutin.
Implementasi Inpres yang Dinilai “Pukul Rata”
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) mengenai optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Namun, eksekusinya di lapangan dikritik karena dianggap kaku dan kurang selektif.
Dampak paling fatal dirasakan oleh pasien dengan penyakit kronis, seperti gagal ginjal. Verifikasi data yang hanya berbasis angka dianggap mengabaikan kondisi riil “masyarakat miskin baru”.
“BPJS seharusnya tidak memutus sepihak. Harus ada verifikasi berbasis kondisi medis. Pasien cuci darah mungkin dulu mampu, tapi karena biaya pengobatan rutin, mereka jatuh miskin. Memutus kepesertaan mereka sama saja memutus harapan hidup,” ungkap salah satu narasumber dalam diskusi pelayanan kesehatan di Puskesmas setempat.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Sengkarut Data: Siapa yang Bertanggung Jawab?
Ketidakjelasan mengenai instansi yang berwenang melakukan pemutakhiran data sempat memicu simpang siur. Selama ini, masyarakat kerap mengira validasi data berada di tangan Badan Pusat Statistik (BPS). Namun secara regulasi, penentuan desil kemiskinan dan kelayakan penerima bantuan sepenuhnya berada di bawah kendali Kementerian Sosial (Kemensos).
Lemahnya sinkronisasi antara pemerintah pusat dan daerah sering kali berujung pada fenomena saling lempar tanggung jawab, yang pada akhirnya mengorbankan hak kesehatan warga.
Kontras Data PBI Pusat vs PBI Daerah
Menariknya, kepesertaan BPJS yang dibiayai oleh APBD (Pemerintah Daerah) terpantau jauh lebih stabil dibandingkan PBI pusat. Hal ini menunjukkan bahwa tantangan utama terletak pada validasi data di tingkat kementerian, bukan pada ketersediaan anggaran daerah.
Tabel Perbandingan Kepesertaan PBI APBD Brebes:
Periode Jumlah Kepesertaan (Jiwa) Status
Desember 2025 85.854 Stabil
Januari 2026 85.717 Penurunan Tipis
Langkah Darurat dan Harapan Masyarakat
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Di tingkat akar rumput, tenaga kesehatan berupaya menjaga agar pelayanan tidak lumpuh. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes, dr. Heru Padmonobo, terus memimpin koordinasi agar Puskesmas tetap memberikan informasi jelas dan membantu proses reaktivasi warga, terutama bagi kasus darurat.
Masyarakat mendesak pemerintah untuk segera:
Mengevaluasi sistem penonaktifan agar tidak dilakukan secara mendadak tanpa pemberitahuan.
Membangun sistem verifikasi yang lebih humanis yang mempertimbangkan kondisi medis pasien.
Mempercepat sinkronisasi data antara Kemensos, Kemenkes, dan Pemerintah Daerah agar akses kesehatan tidak terputus di tengah jalan.
Reporter: Teguh
SURAKARTA, DN-II Semangat berbagi di bulan suci terpancar dari aksi jajaran pengurus dan kader DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Surakarta. Melalui aksi bertajuk “Gajah Berbagi Takjil”, ratusan paket berbuka puasa ludes dibagikan kepada para pengguna jalan di depan Kantor DPD PSI Solo, Kamis (19/2/2026).
Pantauan di lokasi menunjukkan antusiasme warga yang luar biasa. Meski arus lalu lintas sore itu cukup padat, para kader PSI tetap sigap dan ramah menyapa pengendara motor, pengemudi ojek online, hingga sopir truk yang masih berjuang di jalanan menjelang waktu berbuka.
Sentuhan Humanis di Tengah Kemacetan
Kehadiran maskot gajah merah khas PSI yang ikonik menjadi daya tarik tersendiri. Diiringi musik yang membangkitkan semangat, suasana di kawasan jalan protokol tersebut tampak cair dan penuh kehangatan.
“Kegiatan ini adalah bentuk kepedulian nyata kami bagi masyarakat Solo yang menjalankan ibadah puasa. Kami ingin berbagi kebahagiaan, khususnya bagi mereka yang belum sempat sampai di rumah saat azan Maghrib berkumandang,” ujar salah satu perwakilan pengurus DPD PSI Solo di sela-sela aksi.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ludes dalam Waktu Singkat
Hanya dalam waktu kurang dari 30 menit, ratusan paket takjil yang disiapkan panitia habis tak tersisa. Tak sekadar membagikan makanan, momentum ini juga dimanfaatkan para kader muda PSI untuk berinteraksi langsung dan mempererat silaturahmi dengan warga lokal.
Aksi ini sekaligus mempertegas identitas PSI sebagai partai yang mengedepankan sisi humanis dan kedekatan dengan masyarakat bawah.
Agenda Rutin Ramadan
Program “Gajah Berbagi” ini tidak berhenti sampai di sini. DPD PSI Kota Surakarta berencana menjadikan aksi sosial ini sebagai agenda rutin sepanjang bulan Ramadan sebagai bagian dari komitmen partai untuk terus hadir di tengah-tengah masyarakat.
Red/Fitriani
KEBUMEN, DN-II Guna menjamin kenyamanan dan kekhusyukan umat Muslim dalam menjalankan ibadah di bulan suci Ramadan 1447 H, Polres Kebumen resmi mengeluarkan Maklumat Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas), khususnya pada sektor lalu lintas. Langkah ini diambil sebagai respons proaktif atas potensi meningkatnya gangguan ketertiban umum selama bulan puasa.
Kapolres Kebumen melalui Kasat Lantas menegaskan bahwa maklumat ini merupakan upaya preventif untuk menekan angka kecelakaan sekaligus meminimalisir polusi suara yang kerap dikeluhkan warga.
Enam Poin Utama Maklumat
Pihak kepolisian menetapkan enam poin krusial yang menjadi fokus pengamanan selama bulan suci:
Larangan Balap Liar: Menindak tegas aksi balap liar yang kerap menjamur menjelang waktu berbuka (ngabuburit) maupun usai sahur.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Sterilisasi Knalpot Brong: Larangan penggunaan knalpot tidak standar (brong) yang memicu kebisingan dan mengganggu kekhusyukan salat tarawih maupun waktu istirahat warga.
Tertib Sahur on the Road: Mengimbau masyarakat agar tidak mengubah kegiatan sahur bersama menjadi ajang konvoi atau hura-hura yang membahayakan pengguna jalan lain.
Disiplin Berlalu Lintas: Kewajiban melengkapi surat kendaraan dan menggunakan perlengkapan keselamatan standar (helm SNI) meski dalam perjalanan jarak dekat.
Etika dan Toleransi di Jalan: Menekankan pentingnya pengendalian emosi dan sikap saling menghargai antarpengguna jalan saat kondisi tubuh sedang berpuasa.
Sinergi Kondusifitas: Mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menciptakan atmosfer Ramadan yang aman, damai, dan sejuk di wilayah hukum Kebumen.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh warga dapat beribadah dengan tenang tanpa gangguan suara bising knalpot maupun kekhawatiran akan adanya aksi balap liar yang membahayakan nyawa,” tegas perwakilan Satlantas Polres Kebumen dalam keterangan resminya, Kamis (19/2/2026).
Patroli 24 Jam
Sebagai langkah konkret, Polres Kebumen akan meningkatkan intensitas patroli di sejumlah titik rawan keramaian dan jalur protokol selama 24 jam penuh. Polisi tidak segan melakukan tindakan tegas bagi pelanggar yang mengganggu ketertiban umum.
Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif melaporkan segala bentuk pelanggaran atau aktivitas mencurigakan melalui saluran pengaduan resmi atau kantor polisi terdekat.
Oleh: Endang Fitriani
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Mekkah, DN-II Dugaan penipuan perjalanan umroh kembali mencuat. Sebanyak 24 jemaah asal Madura dilaporkan terlantar di Mekkah setelah keberangkatan mereka diduga tidak sesuai dengan paket dan fasilitas yang dijanjikan oleh pihak penyelenggara travel. Terduga pelaku disebut berinisial H. Hasan.
Para jemaah mengaku mengalami berbagai kesulitan, mulai dari keterlambatan akomodasi, fasilitas hotel yang tidak sesuai, hingga ketidakjelasan jadwal kepulangan ke Indonesia. Beberapa keluarga korban di Madura menyampaikan keresahan mereka dan meminta pemerintah segera turun tangan.
Menanggapi kasus tersebut, pakar hukum internasional dan ekonom nasional, Sutan Nasomal, angkat bicara. Ia menegaskan bahwa praktik penipuan umroh tidak boleh lagi hanya diselesaikan secara administratif.
“Berbagai kasus tipu-tipu dilakukan para pengusaha travel umroh dan haji. Untuk efek jera, kiranya Dirjen Umroh Haji Kemenag RI tidak hanya mencabut izin dan melakukan blacklist saja, melainkan membantu korban agar pelaku penipuan diproses secara hukum,” ujar Prof. Sutan Nasomal dalam keterangannya.
Menurutnya, pencabutan izin operasional travel memang penting, namun tidak cukup memberikan dampak pencegahan. Ia mendorong agar aparat penegak hukum segera menangkap dan memproses terduga pelaku sesuai ketentuan pidana yang berlaku di Indonesia.

Kasus ini menambah daftar panjang persoalan travel umroh bermasalah dalam beberapa tahun terakhir. Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam memilih biro perjalanan, memastikan legalitas perusahaan, serta mengecek izin resmi penyelenggara melalui kanal Kementerian Agama.
Sementara itu, keluarga jemaah berharap pemerintah dapat segera memfasilitasi kepulangan 24 jemaah tersebut ke tanah air dengan selamat, sekaligus memastikan hak-hak mereka terpenuhi.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan diharapkan menjadi momentum pembenahan sistem pengawasan travel umroh agar kejadian serupa tidak terulang kembali. (*)
SOLO, DN-II Sejumlah simpatisan dan relawan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Solo menggelar ziarah ke makam orang tua Presiden RI ke-7, Joko Widodo, di kompleks pemakaman keluarga Mundu, Selokaton, Gondangrejo, Rabu (18/2/2026). Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk penghormatan spiritual sekaligus refleksi nilai keteladanan tokoh bangsa.
Mengenakan atribut khas merah putih, rombongan relawan di bawah naungan kepemimpinan Kaesang Pangarep ini tampak khidmat memanjatkan doa di depan pusara almarhum Bapak Widjiatno Notomihardjo dan almarhumah Ibu Hj. Sudjiatmi Notomihardjo.
Refleksi Adab dan Bakti
Perwakilan relawan di lokasi menyatakan bahwa agenda ini merupakan inisiatif murni untuk menyambung tali silaturahmi spiritual.
“Kami ingin menghargai nilai-nilai keteladanan yang diwariskan oleh orang tua Pak Jokowi. Ini adalah pengingat bagi kami bahwa fondasi kepemimpinan yang hebat bermula dari doa dan didikan orang tua,” ujarnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ziarah ini bukan sekadar prosesi ritual, melainkan momentum bagi kader muda PSI untuk merefleksikan pentingnya adab dan bakti. Hal ini sejalan dengan arahan Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep, yang kerap menekankan politik santun dan beretika.

Detail Kegiatan
Aspek Keterangan
Waktu Rabu, 18 Februari 2026
Lokasi Makam Keluarga Mundu, Gondangrejo
Peserta Pengurus DPD PSI Solo & Simpatisan
Agenda Utama Tahlil bersama, doa lintas generasi, dan tabur bunga
Simbol Kesolidan
Prosesi ditutup dengan tabur bunga sebagai wujud syukur atas jasa almarhumah dalam mendidik putra terbaik bangsa. Melalui kegiatan ini, PSI Solo berharap dapat terus merawat nilai-nilai pluralisme dan gotong royong yang menjadi ciri khas kota bengawan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Acara diakhiri dengan sesi foto bersama di area makam, melambangkan kesolidan relawan dalam mengawal agenda-agenda sosial dan politik di masa depan dengan tetap berpijak pada nilai-nilai tradisi.
Red/Fitriani
BREBES, DN-II Sektor pendidikan di Kabupaten Brebes tengah berada dalam kondisi lampu kuning. Dua persoalan krusial kini menjadi sorotan tajam Dewan Pendidikan Kabupaten Brebes: minimnya minat guru mengisi jabatan Kepala Sekolah (Kepsek) serta rendahnya Angka Harapan Lama Sekolah (HLS) yang memprihatinkan. (19/2/2026).
Dalam diskusi strategi pendidikan baru-baru ini, Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Brebes, Budi Anjar Pranoto, S.Pd., membedah akar permasalahan yang menghambat kemajuan kualitas sumber daya manusia (SDM) di wilayah tersebut.
Krisis Jabatan Kepala Sekolah: Dilema Kesejahteraan dan Karier
Fenomena keengganan guru, khususnya di tingkat SD dan SMP, untuk mengemban amanah sebagai Kepala Sekolah disinyalir berakar pada ketidakpastian regulasi dan kesejahteraan. Di jenjang SMP, aturan mengenai penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) menciptakan ambiguitas administratif yang membuat posisi manajerial ini kehilangan daya tarik.
“Banyak guru merasa posisi Kepala Sekolah saat ini tidak sebanding antara beban kerja dengan kesejahteraan yang diterima. Namun, kami menekankan bahwa posisi ini sangat krusial. Kekosongan jabatan Kepsek akan berdampak sistemik pada kualitas manajemen dan standar pendidikan sekolah,” ungkap Budi Anjar Pranoto.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ia juga mengimbau agar para pendidik tidak terjebak pada ego pribadi atau sekadar kalkulasi materi, melainkan kembali pada semangat pengabdian demi masa depan generasi muda Brebes.
HLS Brebes Hanya 6,6 Tahun: Realita Pahit Putus Sekolah
Data menunjukkan Angka Harapan Lama Sekolah (HLS) di Kabupaten Brebes hanya berada di angka 6,6 tahun. Angka ini memotret realita pahit bahwa rata-rata anak di Brebes hanya menyelesaikan pendidikan hingga kelas 6 SD atau putus sekolah di awal jenjang SMP.
Menyikapi hal ini, Dewan Pendidikan berencana melakukan investigasi lapangan untuk memetakan titik-titik rawan putus sekolah secara mendetail. Budi menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa hanya dibebankan kepada pundak Dinas Pendidikan semata.
“Sesuai undang-undang, ada tiga pilar utama pendidikan: Keluarga, Masyarakat, dan Pemerintah. Ketiganya harus bergerak sinkron. Jika salah satu rapuh, maka angka putus sekolah sulit ditekan,” tegasnya.
Mendorong Penegakan UU Wajib Belajar dan Sekolah Gratis
Sebagai langkah konkret, Dewan Pendidikan mengusulkan pengaktifan kembali peran struktur masyarakat terkecil. Ketua RT dan tokoh masyarakat diharapkan menjadi garda terdepan dalam menyisir dan melaporkan anak usia sekolah di lingkungan mereka yang tidak bersekolah.
Selain itu, wacana sekolah gratis didorong agar segera terealisasi dan selaras dengan program strategis pemerintah pusat.
Poin Strategis Solusi Dewan Pendidikan:
Ketegasan UU Wajib Belajar: Mendorong penegakan aturan agar tidak ada celah bagi anak usia sekolah untuk berada di luar sistem pendidikan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Revitalisasi Peran Lingkungan: Mewajibkan perangkat RT/RW melaporkan data anak putus sekolah secara berkala.
Intervensi Biaya Pendidikan: Memastikan sekolah benar-benar gratis bagi warga kurang mampu agar hambatan ekonomi tidak lagi menjadi alasan anak berhenti sekolah.
“Semua anak di Brebes wajib sekolah. Jika keluarga mampu bisa membiayai mandiri, maka bagi mereka yang kurang beruntung secara ekonomi, negara wajib hadir menjamin biaya pendidikan mereka hingga tuntas,” pungkas Budi.
Reporter: Teguh
Editor: Casroni
BREBES, DN-II Isu penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) tengah memicu kekhawatiran masyarakat di Kabupaten Brebes. Berdasarkan data Dinas Sosial setempat, tercatat sekitar 100.000 peserta yang status kepesertaannya kini tidak aktif.
Menanggapi fenomena tersebut, Kasi Pelayanan Medis salah satu rumah sakit di Brebes, dr. Yuliana, memberikan klarifikasi mengenai prosedur medis dan birokrasi yang harus ditempuh pasien agar hak pengobatannya tetap terjamin. (19/2/2026).
Rumah Sakit Hanya Sebagai Pengguna Sistem
dr. Yuliana menjelaskan bahwa status penonaktifan kepesertaan seringkali menjadi “kejutan pahit” bagi warga, karena baru diketahui saat mereka sudah berada di rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
“Masalahnya baru akan diketahui ketika pasien datang. Di sana baru terlihat melalui sistem apakah status BPJS mereka aktif atau tidak. Kami di rumah sakit ini statusnya adalah pengguna (user) dari sistem tersebut,” ujar dr. Yuliana.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ia menegaskan bahwa pihak rumah sakit tidak memiliki kewenangan untuk mengubah status kepesertaan atau menentukan aktif-tidaknya kartu seseorang. Segala otoritas terkait aktivasi kembali berada sepenuhnya di tangan BPJS Kesehatan dan Dinas Sosial.
Alur Reaktivasi: Jangan Hanya Andalkan Rumah Sakit
Bagi masyarakat yang mendapati kartu PBI-nya tidak aktif, dr. Yuliana mengimbau agar segera bergerak proaktif menghubungi instansi terkait. Berikut adalah alur reaktivasi yang perlu dipahami masyarakat:
Pengecekan Status: Lakukan pengecekan mandiri melalui aplikasi Mobile JKN atau di loket pendaftaran Faskes/RS.
Surat Keterangan Medis: Jika dalam kondisi sakit, minta surat keterangan dari rumah sakit sebagai penunjang bahwa pasien memang membutuhkan layanan medis segera.
Verifikasi ke Dinas Sosial: Melaporkan status PBI ke Dinsos untuk verifikasi data kelayakan (DTKS).
Finalisasi di BPJS: Membawa dokumen pendukung dari Dinsos ke kantor BPJS Kesehatan untuk proses pengaktifan kembali.
Kendala Peralihan ke Segmen Mandiri
Selain masalah PBI, dr. Yuliana juga menyoroti kendala teknis pada pasien yang beralih ke segmen Mandiri. Beberapa pasien melaporkan status kartu yang belum aktif meski sudah melakukan pembayaran rutin atau pemotongan gaji.
“Masalah keputusan apakah kartu bisa direaktivasi atau kapan statusnya menjadi aktif, itu sepenuhnya ada di pihak BPJS,” tambahnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Sebagai penutup, masyarakat diimbau untuk rajin mengecek status kepesertaan secara berkala, terutama sebelum kondisi darurat medis terjadi, guna menghindari hambatan administratif saat membutuhkan pertolongan cepat.
Reporter: Teguh
Editor: Casroni
