BREBES, DN-II Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Brebes menunjukkan optimisme tinggi dalam mengoptimalkan pengelolaan dana umat. Memasuki tahun 2026, BAZNAS menetapkan target pengumpulan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) sebesar Rp14 miliar.
Angka ini mencerminkan kenaikan signifikan dibandingkan capaian tahun 2025 yang berada di kisaran Rp9,5 miliar. Kenaikan target ini dipandang sebagai langkah berani untuk memperluas jangkauan program kemanusiaan dan pemberdayaan ekonomi di wilayah Brebes.
Strategi Perluas Jangkauan: Dari ASN hingga Sektor Swasta
Wakil Ketua BAZNAS Kabupaten Brebes, Nursidik, menyatakan bahwa untuk mengejar lompatan target tersebut, pihaknya telah memetakan strategi pengumpulan yang lebih inklusif dan progresif. Fokus utama BAZNAS kini tidak lagi hanya bertumpu pada satu sektor, melainkan menyasar tiga elemen kunci:
Aparatur Sipil Negara (ASN): Melakukan optimalisasi zakat dari para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh lingkungan Pemkab Brebes melalui sistem yang lebih terintegrasi.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Tokoh Pengusaha Lokal: Membangun sinergi dengan para pengusaha lokal berskala besar untuk mempercayakan penyaluran zakatnya melalui lembaga resmi guna memastikan dampak yang lebih merata.
Sektor Industri dan Korporasi: Mendorong perusahaan-perusahaan (PT) yang beroperasi di wilayah Brebes untuk menyalurkan Corporate Social Responsibility (CSR) atau zakat perusahaan mereka melalui BAZNAS.
Transparansi dan Dampak Sosial
Nursidik menekankan bahwa peningkatan target ini juga dibarengi dengan komitmen transparansi pengelolaan keuangan. Dana yang terkumpul nantinya akan dialokasikan untuk berbagai program strategis, mulai dari pengentasan kemiskinan ekstrem, bantuan pendidikan, hingga perbaikan rumah tidak layak huni (RTLH) di Kabupaten Brebes.
“Kami optimis dengan dukungan pemerintah daerah dan kesadaran masyarakat yang terus meningkat, target Rp14 miliar ini bukan sekadar angka, melainkan ikhtiar kita bersama untuk menyejahterakan umat di Brebes,” ujar Nursidik, Rabu (18/2/2026).
Dengan strategi yang lebih agresif di sektor swasta dan industri, BAZNAS Brebes berharap dapat menutup celah potensi zakat yang selama ini belum tergarap maksimal, sekaligus memperkuat peran lembaga dalam pembangunan daerah.
Reporter: Teguh
SITUBONDO, DN-II Jagat maya dihebohkan dengan unggahan video amatir yang memperlihatkan ketegangan antara seorang warga dengan pria yang mengaku sebagai pejabat Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Situbondo. Adu mulut ini dipicu oleh penggunaan mobil dinas berplat merah pada hari libur yang diduga tidak sesuai peruntukannya.
Kronologi: Adu Argumen Atribut dan Jam Kerja
Dalam rekaman tersebut, seorang warga menghadang mobil dinas dan mempertanyakan legalitas operasional kendaraan negara tersebut di hari libur, terlebih pengemudinya tidak mengenakan seragam resmi.
“Di Permendagri, yang pakai mobil dinas harus pakai baju dinas, Pak! Urusan dinas, Pak! Ini sampeyan (anda) sudah tidak pakai baju dinas,” tegas warga tersebut sembari merekam kejadian. (14/2/2026
Merespons hal itu, pria yang mengaku pegawai Dinsos tersebut berdalih bahwa tugasnya bersifat situasional. “Jam kerja saya itu tidak mengenal hari libur. Saya ini mau kerja, tolong jangan diganggu,” cetusnya. Ia bahkan menuding balik aksi perekaman warga sebagai bentuk provokasi.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Tinjauan Hukum: Aturan Penggunaan Fasilitas Negara
Penggunaan kendaraan dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) bukanlah tanpa aturan. Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, berikut adalah batasan-batasannya:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005:
Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.
Penggunaan dibatasi pada hari kerja resmi.
Kendaraan dinas harus digunakan di dalam kota; penggunaan ke luar kota harus seizin pimpinan instansi.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS:
Pasal 3 huruf f mewajibkan PNS menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang.
Penyalahgunaan wewenang dan fasilitas negara dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin yang memiliki sanksi bertahap, mulai dari teguran hingga sanksi berat.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, di mana aset daerah (termasuk kendaraan) harus digunakan secara efisien dan akuntabel untuk pelayanan publik, bukan kepentingan pribadi.
Dugaan Pelanggaran dan Sanksi
Jika merujuk pada Pasal 14 PP No. 94/2021, ASN yang terbukti menggunakan fasilitas kedinasan untuk kepentingan pribadi atau di luar ketentuan dapat dijatuhi hukuman disiplin.
Catatan Redaksi: Penggunaan mobil dinas di hari libur diperbolehkan hanya jika yang bersangkutan memiliki Surat Perintah Tugas (SPT) resmi yang mendesak. Namun, penggunaan atribut (seragam) tetap menjadi indikator utama apakah seseorang sedang dalam posisi menjalankan tugas negara atau tidak.
Menunggu Klarifikasi Resmi
Hingga saat ini, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Situbondo belum memberikan keterangan resmi terkait identitas oknum tersebut maupun keberadaan Surat Perintah Tugas (SPT) yang diklaim oleh yang bersangkutan.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya fungsi pengawasan masyarakat (social control) terhadap perilaku pejabat publik dan penggunaan aset yang dibiayai oleh pajak rakyat.
Tim Redaksi
SITUBONDO, DN-II Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Wartawan Indonesia (DPP GWI) mengambil langkah tegas terkait dugaan pelanggaran disiplin ASN dan penyalahgunaan aset negara di lingkungan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Situbondo.
Ketua Tim Intelijen & Investigasi DPP GWI, Rasyidi, CPM, CLOP (Didik Castielo), secara resmi melayangkan surat aduan kepada Bupati Situbondo dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo pada Kamis (19/02/2026).
Dua Jalur Pelaporan: Administratif dan Hukum
Laporan tersebut terbagi dalam dua langkah strategis untuk memastikan pengawasan berjalan maksimal:
Laporan Administratif: Ditujukan kepada Bupati Situbondo cq. Inspektur Inspektorat (Nomor: 021/GWI-SIT/II/2026). Laporan ini ditembuskan pula kepada Ketua DPRD dan Kepala Dinas Sosial Situbondo untuk mendesak sanksi disiplin ASN.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Laporan Hukum: Dilayangkan kepada Kejaksaan Negeri Situbondo (Nomor: 022/GWI-SIT/II/2026). GWI meminta korps adhyaksa melakukan telaah awal dan pendalaman atas potensi kerugian negara yang ditimbulkan.
Penyimpangan Kecil, Pintu Masuk Korupsi Besar
Didik Castielo menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk kontrol sosial demi menjaga marwah fasilitas negara yang dibiayai oleh pajak rakyat.
“Pelanggaran sekecil apa pun harus ditindak tegas. Meski nominal kerugian mungkin terlihat kecil, namun pembiaran terhadap penyimpangan aset adalah ‘pintu masuk’ bagi praktik korupsi yang lebih besar,” ujar Didik dalam keterangannya.
Menurutnya, jika pelanggaran fasilitas dinas dianggap lumrah tanpa konsekuensi, maka hal tersebut akan menciptakan budaya kerja yang buruk di lingkungan birokrasi.
Tuntutan Transparansi Tanpa Tebang Pilih
Melalui laporan resmi ini, GWI mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk:
Inspektorat: Melakukan pemeriksaan internal secara objektif dan transparan tanpa ada yang ditutup-tupi.
Kejaksaan Negeri: Bertindak profesional dan responsif terhadap laporan masyarakat guna memberikan efek jera.
Keadilan: Menegakkan aturan secara merata kepada seluruh pejabat publik tanpa tebang pilih.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Komitmen Tata Kelola Pemerintahan Bersih
Di akhir pernyataannya, Didik menekankan bahwa langkah GWI bukan didasari oleh sentimen personal, melainkan murni demi tegaknya transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang bersih di Kabupaten Situbondo.
“Aset negara harus dipertanggungjawabkan kepada publik. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan nyata dari pihak berwenang,” pungkasnya.
Tim Redaksi
Jakarta, DN-II Komentator Dunia Prof Sutan Nasomal Minta Presiden Prabowo Subianto Siagakan pasukan elit NKRI menjaga segala kemungkinan yang akan terjadi dibalik situasi perang yang berkecamuk diluar negeri saat ini. Yang
Mana menurutnya kita tidak hanya menggunakan peralatan bambu runcing saja tapi peralatan tercanggih juga harus kita persiapkan “, ujar Komentator dunia yang juga Pakar Hukum Pidana Internasional, Ekinom kepada para pemimpin Redaksi media cetak onlen dikantornya markas pusat Partai Koalisi Rakyat Indonesia di Jakarta 19/2/2026 via telpon selulernya. Diakui tokoh Dunia ini yang bermukim di Indonesia Bahwa sekarang ini Adalah.
Kejahatan yang luar biasa yang tidak bisa di abaikan karena kejahatan Israel menggunakan Bom pemusnah masal. Prof Dr Sutan Nasomal Dan Dunia Mengutuk Israel Menggunakan Senjata Termobarik Dan Bom Termal Mengakibatkan Suhu panas mencapai 3500 derajat celcius sehingga siapapun tubuh manusia menguap tak bisa ditemukan sepotongpun. 
Hal ini membuat seluruh para pendorong ditegakkan hak asasi manusia dan ditegakkan perdamaian Dunia merasa sangat sakit hati dan sedih luar biasa akibat Bom yang mampu memanaskan suhu mencapai 3500 derajat celcius di umbar ke rakyat Palestina.
Situasi semakin mencekam karena masih ada serangan dari israel ke rakyat Palestina ketika sedang di upayakan perundingan agar tidak terjadi Perang Nuklir yang bisa melibatkan semua negara yang menyimpannya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Sudah bisa di duga Israel tidak mau dihentikan perang dan perdamaian melalui perundingan.
Prof Dr Sutan Nasomal SE,SH,MH meminta perhatian seluruh para pemimpin Dunia dan Pemimpin Indonesia Presiden RI Jendral Haji Prabowo Subianto untuk tegas agar melakukan perlawanan secara nyata akibat Israel bebas menggunakan Bom Termobarik dan Bom Termal membantai anak anak dan rakyat Palestina. Ini kejahatan yang tidak bisa di maafkan.
Berita tersebut meluas ke seluruh negara.
Israel dilaporkan telah menggunakan senjata termobarik dan termal yang membuat 2.842 warga Gaza tewas “tanpa jasad”. Dilansir dari The Times of India, Senin (16/2/2026), temuan ini terungkap dalam sebuah laporan investigasi yang dipublikasikan Al Jazeera.Laporan bertajuk The Rest of the Story, yang disiarkan pada Senin (9/2/2026)
Narasumber : Prof Dr Sutan Nasomal SE,SH,MH
Guru Besar Ilmu Hukum International dan pemerhati hak asasi manusia
Brebes, DN-II Keselamatan warga menjadi prioritas utama dalam penanganan bencana tanah gerak yang melanda Dukuh Bojongsari, Desa Sridadi, Kecamatan Sirampog, Kabupaten Brebes. Sebanyak 175 kepala keluarga atau 532 jiwa terpaksa meninggalkan rumah mereka dan bertahan di pengungsian karena pergerakan tanah yang hingga kini masih aktif dan berpotensi membahayakan.
Kondisi tersebut mendorong Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi turun langsung meninjau lokasi pengungsian sekaligus memimpin Rapat Penanganan dan Penyerahan Bantuan di Pondok Pesantren Bahrul Qur’an Al Munawir, Sirampog, Rabu (18/2/2026).
Dalam arahannya, Luthfi menegaskan bahwa langkah paling realistis saat ini adalah memindahkan warga beserta barang-barangnya ke lokasi yang lebih aman. Dia juga menginstruksikan percepat pembangunan hunian sementara (huntara).
“Untuk tanah gerak ini yang bisa dilakukan adalah memindah orang dan barang,” tegasnya.
Data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Brebes mencatat sedikitnya 143 rumah terdampak. Dari jumlah tersebut, 10 rumah mengalami kerusakan berat, sementara 124 lainnya berada dalam kondisi terancam. Tidak hanya hunian warga, dua tempat ibadah dan dua fasilitas pendidikan turut terdampak. Akses jalan desa sepanjang kurang lebih 700 meter juga ambles akibat pergerakan tanah.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Perkembangan terakhir menunjukkan tanah masih bergerak, dipicu tingginya curah hujan di kawasan perbukitan Sirampog. Arah longsoran bergerak ke barat daya dengan potensi pergerakan susulan yang dinilai masih tinggi.
Dengan kondisi tersebut, Gubernur meminta warga untuk tidak kembali ke rumah masing-masing demi menghindari risiko yang lebih besar.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah berkoordinasi dengan Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk memastikan langkah teknis penanganan. Rencananya, hunian sementara (huntara) akan dibangun di lahan petak 34G milik KPH Perhutani Pekalongan Barat yang telah direkomendasikan aman secara teknis.
Sementara itu, pengungsian dipusatkan di Pondok Pesantren Bahrul Qur’an Al-Munawir, Dukuh Limbangan. Dapur umum telah didirikan dengan menggunakan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) guna memastikan kebutuhan logistik warga tetap terpenuhi.
Bupati BrebesParamitha Widya Kusuma menyampaikan apresiasi atas respons cepat Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Ia menilai kehadiran langsung Gubernur bersama jajaran OPD menjadi bukti komitmen penanganan yang serius dan terkoordinasi.
“Terima kasih banyak atas bantuan dan penanganan yang cepat. Bahkan datang bersama OPD terkait. Masyarakat Brebes tidak perlu khawatir lagi, kita gotong royong, semua sudah disiapkan oleh dinas Provinsi Jawa Tengah sekaligus menyemangati Satgas TMMD Ke-127 yang sedang berjalan di Desa Cikuya.,” ujarnya. 
Disela-sela kunjungannya, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengapresiasi untuk Kodim 0713/Brebes yang saat ini berjibaku melaksanakan Gotong Royong bersama TNI-Polri, Pemda dan Masyarakat dalam mensukseskan Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-127.
“Saya Gubernur Jawa Tengah bersama Kita bersyukur bahwa TMMD yang ke-127 di Desa Cikuya Banjarharjo, telah diberikan suatu kegiatan yang bersama TNI yaitu TMMD ini sebagai nafas kepanjangan komunikasi sosial yang dilakukan antara TNI-Polri dan kabupaten Brebes, hingga membangun jembatan, jalan dan sebagainya yang tentunya bermanfaat untuk masyarakat, kami Gubernur Jawa Tengah mengucapkan terima kasih atas terlaksananya sehingga Bupati dan Lurah bisa sengkuyung mensukseskannya”. Petarung! ‘ tutup Gubernur. (Rio/Hms)
BREBES, DN-II Sebanyak 100.000 warga Kabupaten Brebes tercatat mengalami penonaktifan status kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) pada awal tahun 2026. Menanggapi hal tersebut, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Brebes memberikan penjelasan resmi terkait tata kelola data dan prosedur aktivasi ulang bagi warga yang membutuhkan.
Kepala Dinas Sosial Brebes, Imam Baehaqi, S.H., melalui Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos), Warudin, menjelaskan bahwa perubahan data ini merupakan kebijakan langsung dari pemerintah pusat.
“Tahun 2026 ini, Dinsos Brebes hanya menerima data hasil verifikasi pusat. Yang menghapus atau menonaktifkan data pasien BPJS PBI adalah Biro Pusat Statistik (BPS) Pusat. Untuk wilayah Brebes, jumlahnya mencapai 100.000 orang,” ujar Warudin pada Rabu (18/02/2026).
Untuk mengedukasi masyarakat agar tidak terjadi simpang siur, berikut adalah empat poin penting yang dirilis oleh Dinas Sosial Brebes:
1. Kewenangan Data Sepenuhnya Ada di Pusat
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Masyarakat perlu memahami bahwa Dinsos daerah maupun pendamping PKH tidak memiliki wewenang untuk menentukan siapa yang layak masuk atau keluar dari daftar bantuan. Penetapan tingkat kesejahteraan (Data Desil) adalah domain sepenuhnya dari BPS Pusat.
Dinsos di tingkat kabupaten hanya bertugas mengolah dan menyalurkan bantuan berdasarkan instruksi data yang turun dari pusat.
2. Penyebab Non-Aktifnya Kartu BPJS
Penonaktifan dilakukan berdasarkan evaluasi berkala setiap tiga bulan. Jika hasil pemutakhiran data menunjukkan peningkatan kondisi ekonomi suatu rumah tangga, sistem akan secara otomatis menonaktifkan kepesertaan PBI.
Bagi warga dengan penyakit kronis yang tiba-tiba mendapati kartunya tidak aktif, disarankan segera melakukan pengecekan ke Dinsos untuk mengetahui detail penyebab diskoneksi data tersebut.
3. Alur Aktivasi Darurat (Kategori Desil 1–6)
Pemerintah masih memberikan celah bagi warga miskin (kategori Desil 1 hingga 6) yang mengalami kondisi darurat medis untuk melakukan aktivasi cepat.
Syarat Dokumen:
Surat Keterangan Rawat Inap atau Surat Kontrol dari Rumah Sakit.
Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Fotokopi KTP.
Prosedur:
Dokumen tersebut dibawa ke kantor Dinas Sosial setempat. Jika berkas dinyatakan lengkap dan valid, proses aktivasi hanya memerlukan waktu 1 hingga 2 hari kerja.
4. Peran Vital Pemerintah Desa dalam Verifikasi
Akurasi data sangat bergantung pada laporan dari tingkat bawah. Dinsos mendorong warga untuk proaktif melakukan verifikasi faktual melalui Pemerintah Desa. Desa memiliki peran kunci untuk memvalidasi apakah seorang warga benar-benar layak masuk kategori prasejahtera atau tidak.
Langkah verifikasi di tingkat desa ini krusial agar data yang dikirim ke pusat lebih akurat, sehingga bantuan sosial dan kepesertaan BPJS dapat tepat sasaran bagi mereka yang benar-benar membutuhkan.
Reporter: Teguh
Editor: Casroni
SITUBONDO, DN-II Dugaan kriminalisasi terhadap insan pers kembali mencuat di Kabupaten Situbondo. Seorang wartawan sekaligus pemilik akun TikTok “No Viral No Justice” dilaporkan ke Polres Situbondo setelah mengangkat isu terkait dugaan penggunaan mobil dinas oleh Plt. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Situbondo.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Viskanto Adi Prabowo pada Selasa, 17 Februari 2026, dengan nomor laporan: STTLP/B/35/II/2026/SPKT/Polres Situbondo/Polda Jawa Timur. Publik kini menyoroti langkah hukum tersebut yang dinilai sebagai upaya pembungkaman setelah munculnya pemberitaan mengenai dugaan kendaraan dinas yang digunakan tanpa Surat Tugas.
Kronologi dan Fakta yang Memantik Polemik
Persoalan ini bermula saat media “No Viral No Justice” melakukan klarifikasi terkait keberadaan mobil dinas pada malam hari. Saat dikonfirmasi di lapangan, pihak terkait diduga tidak dapat menunjukkan Surat Tugas resmi penggunaan fasilitas negara tersebut.
Alih-alih memberikan klarifikasi terbuka atau menggunakan hak jawab, pihak terkait justru menempuh jalur pidana. Langkah ini memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat: Apakah ini murni penegakan hukum, atau bentuk intimidasi terhadap kebebasan berekspresi?
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
GWI: Hormati UU Pers, Bukan Pidana!
Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) bereaksi keras atas laporan tersebut. GWI menegaskan bahwa setiap sengketa yang lahir dari produk jurnalistik wajib diselesaikan melalui mekanisme Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Jika karya jurnalistik diproses pidana tanpa melalui mekanisme di Dewan Pers atau mengabaikan hak jawab, maka ini menjadi sinyal bahaya bagi demokrasi dan kebebasan pers,” tegas Advokat Donny Andretti, perwakilan Tim Hukum dari Firma Hukum Subur Jaya & Rekan serta FERADI WPI yang mendampingi terlapor.
Tim hukum menegaskan akan mengawal kasus ini sepenuhnya dan melawan segala bentuk upaya kriminalisasi yang menyasar kliennya. Mereka juga menyerukan solidaritas sesama insan pers untuk mengawal perkara ini hingga tuntas.
Tuntutan dan Seruan Nasional
Menyikapi eskalasi kasus ini, GWI secara resmi menyampaikan tiga tuntutan utama:
Polres Situbondo: Diminta bertindak objektif, profesional, dan memahami nota kesepahaman (MoU) antara Polri dan Dewan Pers terkait penanganan sengketa pemberitaan.
Polda Jawa Timur: Diharapkan mengawasi prosedur penanganan perkara agar tidak terjadi penyimpangan yang mencederai kemerdekaan pers.
Dewan Pers: Diminta segera turun tangan memberikan atensi dan perlindungan hukum terhadap karya jurnalistik yang dipersoalkan.
Pilar Demokrasi yang Terancam
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kebebasan pers bukanlah ancaman bagi pemerintah, melainkan pilar keempat demokrasi. Jika wartawan yang menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap fasilitas negara justru dipidana, muncul kekhawatiran akan terciptanya budaya takut di masyarakat.
Redaksi menegaskan komitmennya untuk selalu menyajikan fakta yang akurat dan tetap membuka ruang koordinasi serta klarifikasi bagi pihak-pihak terkait guna menjaga keberimbangan informasi.
Tim Redaksi
Brebes, DN-II Penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kabupaten Brebes memerlukan kolaborasi yang solid antarinstansi. Hal ini ditegaskan oleh Penyuluh Sosial Ahli Muda sekaligus Sub-Koordinator Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kabupaten Teguh Indrianto, saat memberikan keterangan terkait prosedur penanganan gangguan jiwa di wilayah tersebut. (18/2/2026).
Menurut Teguh, penanganan ODGJ tidak bisa hanya bertumpu pada satu instansi saja, melainkan harus melalui alur yang terintegrasi mulai dari sisi medis hingga rehabilitasi sosial.
Alur Medis sebagai Langkah Utama
Teguh menjelaskan bahwa langkah pertama dalam menangani ODGJ adalah melalui pendekatan medis. Mengingat ODGJ adalah individu yang sedang sakit, maka Dinas Kesehatan (Dinkes) melalui Puskesmas memegang peranan vital.
Peran Programer Kejiwaan: Di setiap Puskesmas kini terdapat petugas khusus yang disebut “Programer”.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Tugas Utama: Melakukan pendataan, memberikan edukasi kepada keluarga, serta memberikan penanganan medis awal bagi penderita.
Rehabilitasi Pasca-Perawatan oleh Dinas Sosial
Setelah fase medis di rumah sakit selesai, peran Dinas Sosial (Dinsos) baru dimulai. Dinsos bertanggung jawab atas proses rehabilitasi jiwa agar pasien dapat kembali berfungsi secara sosial.
“Dinas Sosial menjembatani pasien pasca-perawatan untuk mendapatkan tempat di panti rehabilitasi yang tersebar di Jawa Tengah. Tentu dengan syarat administrasi yang lengkap, seperti rekam medis dan surat rekomendasi dari kami,” ujar Teguh.
Penanganan Gangguan Ketertiban Umum
Terkait fenomena ODGJ yang meresahkan warga atau mengganggu ketertiban di jalanan, Teguh menyebutkan adanya keterlibatan Dinas Kesehatan, Puskesmas , Satpol PP, Polres ,Kodim , Dinpermades, Masyarakat dihimbau untuk melapor ke Satpol PP guna proses evakuasi yang aman.
Saat ini, Kabupaten Brebes juga telah mengoptimalkan Rumah Singgah di Desa Janegara , Kecamatan Jatibarang, sebagai tempat penampungan sementara sebelum pasien dirujuk ke rumah sakit jika kondisi kesehatannya memburuk.
Tantangan 2026: Revitalisasi Tim Terpadu
Memasuki tahun 2026, Teguh menyoroti perlunya penguatan kembali tim terpadu lintas sektoral. Meski Surat Keputusan (SK) Bupati terkait tim ini sudah ada, efektivitasnya dinilai menurun akibat pergantian pejabat dan masa pensiun anggota tim.
Unsur Penting dalam Tim Terpadu:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Dinas Kesehatan & Dinas Sosial (Medis dan Rehabilitasi)
Satpol PP (Keamanan dan Ketertiban)
Dispermasdes (Penanganan tingkat desa)
TNI & POLRI (Pendampingan lapangan)
“Kami berharap ada inisiasi kembali, khususnya dari rekan-rekan di Dinas Kesehatan, untuk menghidupkan dan memperbarui koordinasi tim ini. Sinergi yang kuat adalah kunci agar penanganan ODGJ di Brebes lebih manusiawi dan tuntas,” pungkasnya.
Reporter: Teguh
Tegal, DN-II Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasetyo, S.H., S.I.K., M.H. menghadiri kegiatan istighosah dan doa bersama yang digelar di Gedung Lasnur Tegal pada Rabu, 18 Februari 2026. Kegiatan yang diselenggarakan oleh PCNU Kabupaten Tegal bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Tegal ini bertujuan mendoakan masyarakat Desa Padasari yang tengah menghadapi musibah bencana, sekaligus mempererat kebersamaan antara aparat, ulama, dan masyarakat.
Dalam suasana penuh kekhusyukan, ratusan jamaah dari berbagai kalangan hadir untuk memanjatkan doa, memohon keselamatan, kekuatan, dan kemudahan bagi warga terdampak. Kapolres Tegal bersama unsur Forkopimda, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta masyarakat umum tampak menyatu dalam lantunan doa, mencerminkan solidaritas dan kepedulian terhadap sesama.
AKBP Bayu Prasetyo menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk ikhtiar spiritual sekaligus wujud nyata kepedulian terhadap masyarakat. Ia menegaskan bahwa Polri, khususnya Polres Tegal, akan terus hadir di tengah masyarakat, tidak hanya dalam menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga memberikan dukungan moral maupun kemanusiaan. 
“Kami turut merasakan duka yang dialami warga Desa Padasari. Semoga melalui doa bersama ini, masyarakat yang terdampak diberikan ketabahan, kekuatan, serta kemudahan dalam proses pemulihan. Polri akan terus bersinergi dengan pemerintah daerah dan seluruh elemen masyarakat untuk membantu warga,” ujar Kapolres.
Selain doa bersama, kegiatan juga diisi dengan pemberian santunan kepada warga Desa Padasari. Bantuan tersebut merupakan bentuk empati dan kepedulian kepada masyarakat yang terdampak, sekaligus menjadi motivasi agar tetap semangat dalam menghadapi situasi sulit.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Melalui momentum ini, Kapolres Tegal mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat rasa persaudaraan, gotong royong, serta kepedulian sosial. Ia menegaskan bahwa sinergitas antara Polri, pemerintah daerah, organisasi kemasyarakatan, dan masyarakat menjadi kunci dalam menghadapi berbagai tantangan, termasuk bencana alam. Kebersamaan yang terjalin diharapkan mampu memberikan energi positif serta harapan baru bagi masyarakat Desa Padasari agar segera bangkit dan pulih dari musibah yang terjadi. ( Bim )
TEGAL, DN-II Sebagai bentuk perhatian terhadap persoalan sampah yang semakin kompleks, Tentara Nasional Indonesia (TNI) terus berperan aktif mendukung upaya penanggulangan dan pengelolaan sampah secara terpadu. Melalui berbagai program dan kolaborasi lintas sektor, TNI mendorong terwujudnya lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui Sosialisasi Gerakan Lingkungan Bebas Sampah yang digelar oleh Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) secara daring, Rabu (16/2/2026). Kegiatan ini diikuti oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota dan Kabupaten Tegal dari Makodim 0712/Tegal.
Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran bersama terkait pengelolaan sampah melalui integrasi konsep zero waste. 
Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Wali Kota Tegal Tazkiyyatul Muthmainnah, Kasdim 0712 Mayor CPM Abdul Khamim, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo, serta perwakilan Forkopimda Kota dan Kabupaten Tegal.
Dalam sosialisasi disampaikan materi mengenai integrasi zero waste serta penanganan sampah berkelanjutan sebagai upaya menjaga kebersihan lingkungan dan mendukung pembangunan yang ramah lingkungan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tegal, Yuli Prasetiya, sesaat setelah mengikuti kegiatan tersebut menyampaikan bahwa pihaknya menyambut baik langkah TNI yang telah memelopori gerakan zero waste, terutama di lingkungan kerja TNI.
“Harapannya, gerakan ini bisa direplikasi di semua instansi, baik kantor maupun sekolah, sehingga tidak hanya dari sisi pengolahan sampah, tetapi juga kesadaran masyarakat akan semakin terbangun,” ujar Kepala DLH Kota Tegal.(* Bim )
