BREBES, DN-II Praktik mafia tanah berskala besar yang diduga melibatkan sindikat oknum pejabat agraria, notaris, hingga korporasi resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes, Senin (24/11/2025). Kasus ini mencuat menyusul adanya dugaan manipulasi program negara dan pelanggaran kepemilikan tanah yang merugikan masyarakat kecil.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Jumar Hardiansyah, warga Jatibarang Kidul, didampingi kuasa hukumnya, Cokro Kusumo, S.H., M.H. Dalam laporannya, tim hukum membedah indikasi konspirasi sistematis yang melanggar berbagai peraturan perundang-undangan.
Modus Alih Fungsi Lahan dan Ekspansi Masif
Cokro Kusumo memaparkan bahwa modus operandi bermula pada tahun 2022 saat PT Berkat Putih Abadi (BPA) membebaskan lahan seluas ยฑ150 hektar di Kecamatan Larangan untuk perkebunan pisang Cavendish. Namun, proyek tersebut diduga hanya “pintu masuk” untuk penguasaan lahan yang lebih luas.
“Pada 2024, luas lahan melonjak menjadi 800 hektar dan diproyeksikan mencapai 3.000 hektar. Ironisnya, lahan ini dialihkan menjadi kawasan industri tanpa sosialisasi transparan,” ujar Cokro.
Tindakan ini diduga melanggar UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), khususnya Pasal 44, yang melarang alih fungsi lahan pertanian pangan kecuali untuk kepentingan umum yang sangat terbatas dan wajib memenuhi syarat ketat.
Penyalahgunaan PTSL: Program Rakyat Dicuri Korporasi?
Poin paling krusial dalam laporan ini adalah dugaan penyalahgunaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program yang seharusnya membantu rakyat kecil mendapatkan kepastian hukum diduga “ditumpangi” demi kepentingan korporasi.
โKami menemukan indikasi sertifikat warga yang terbit melalui PTSL tidak diserahkan ke pemilik sah, melainkan langsung dialihkan ke meja notaris untuk transaksi korporasi,โ tegas Cokro.
Secara hukum, tindakan ini dapat dijerat dengan:
Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat.
Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jika terbukti ada penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Warga seperti Tobian, Walem, dan Dulrohim mengaku terkejut karena lahan mereka tiba-tiba pecah bidang atau beralih nama tanpa persetujuan, yang mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 266 KUHP terkait menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik.
Pelanggaran Aturan Kepemilikan Lahan ‘Absentee’
Laporan ini juga menyoroti pelanggaran telak terhadap larangan kepemilikan tanah secara Absentee (pemilikan tanah oleh orang/badan yang berdomisili di luar kecamatan letak tanah).
Hal ini bertentangan dengan:
UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
PP No. 224 Tahun 1961 tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian.
“Ada keterlibatan oknum BPN Kabupaten Brebes periode 2023-2025 dan oknum notaris berinisial I yang memuluskan transaksi ini meskipun melanggar aturan domisili pemilik lahan,” tambah Cokro.
Desakan Kepada Jaksa
Pihak pelapor mendesak Kejaksaan Negeri Brebes untuk segera:
Melakukan penyelidikan menyeluruh berdasarkan Instruksi Jaksa Agung No. 7 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Mafia Tanah.
Menindak tegas oknum BPN, notaris, dan pihak perusahaan yang terlibat.
Memulihkan hak-hak tanah masyarakat yang dicatut.
“Jika dibiarkan, ini bukan hanya soal sengketa tanah, tapi perampasan kedaulatan petani. Kami meminta Jaksa menggunakan wewenangnya untuk membongkar gurita mafia ini hingga ke akarnya,” tutup Jumar Hardiansyah.
Hingga berita ini diunggah, pihak Kejaksaan Negeri Brebes melalui Seksi Intelijen menyatakan telah menerima berkas laporan dan sedang dalam tahap penelaahan awal.
Reporter: Teguh
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
