BREBES, DN-II Pemerintah Kabupaten Brebes bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait tengah intensif menggodok Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Fokus utama dalam pembahasan ini adalah penyelarasan data Lahan Sawah Dilindungi (LSD) guna menjaga ketahanan pangan nasional.
Pembahasan ini merujuk pada regulasi terbaru, termasuk SK Kemendagri No. 300/2025 mengenai luas wilayah Kabupaten Brebes, serta koordinasi lintas sektoral dengan Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Pertanian.
Perlindungan Sentra Bawang Merah Nasional
Berdasarkan data Kementerian Pertanian, Kabupaten Brebes merupakan sentra utama bawang merah nasional dengan luas panen mencapai 32.509 hektare. Untuk menjaga produktivitas tersebut, kebijakan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) diintegrasikan ke dalam RTRW sebagai payung hukum perlindungan lahan.
Anggota Pansus RTRW DPRD Brebes, Tobidin, menjelaskan bahwa saat ini proses pembahasan masih berada pada tahap substansi global mengenai pola ruang kabupaten.
“Kami masih membahas substansi secara global untuk wilayah Kabupaten Brebes. Pembahasan belum masuk ke detail per item kegiatan ruang, baik itu LP2B, LSD, maupun Lahan Baku Sawah (LBS),” ujar Tobidin melalui pesan singkat, Minggu (1/3/2026).
Ia menegaskan bahwa RTRW bukan sekadar dokumen administratif, melainkan komitmen jangka panjang. “RTRW adalah pedoman arah pembangunan. Lahan pertanian yang telah ditetapkan harus benar-benar terlindungi agar tercipta keseimbangan antara pembangunan infrastruktur dan ketahanan pangan,” tambahnya.
Menunggu Pemutakhiran Data
Senada dengan hal tersebut, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Brebes, Hendri Adi Komara, S.Pt., M.Pt., menyatakan bahwa angka pasti luasan lahan masih dalam tahap finalisasi.
“Saat ini masih proses penyusunan RTRW yang baru. Kami belum bisa menyampaikan luasan secara detail karena data RTRW yang up-to-date masih dalam proses pemutakhiran,” jelas Hendri.
Sorotan Masyarakat Terhadap Alih Fungsi Lahan
Di sisi lain, proses revisi RTRW ini juga mendapat kawalan ketat dari masyarakat. Joe Hardian (atau yang akrab disapa Satria Pinayungan), telah menyampaikan aduan kepada Pemda Brebes terkait adanya dugaan pelanggaran tata ruang pada sejumlah objek wisata (OW).
Beberapa poin yang disoroti antara lain:
OW Walicug Park: Diduga berdiri di atas murni lahan sawah dilindungi.
OW Teras Padi: Sebagian wilayahnya disinyalir masuk dalam zona lahan hijau.
OW Pasir Gibuk: Sebagian menempati lahan LSD dan sebagian lainnya lahan pertanian kering.
Aduan masyarakat ini menjadi tantangan bagi tim penyusun RTRW untuk memastikan bahwa implementasi di lapangan selaras dengan regulasi yang sedang digarap, guna menghindari alih fungsi lahan produktif yang kian masif.
Reporter: Teguh
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
