INHU, RIAU, DN-II Kesucian bulan suci Ramadhan 1447 H di Desa Danau Rambai, Kecamatan Batang Gansal, dinodai oleh praktik perjudian terselubung berkedok pasar malam. Alih-alih menjadi sarana hiburan rakyat, aktivitas ini justru menjadi ajang pelanggaran hukum yang terkesan dibiarkan oleh aparat penegak hukum setempat.
Hingga Senin (02/03/2026), Kapolsek Batang Gansal terpantau masih memilih bungkam. Upaya konfirmasi yang dilayangkan redaksi terkait operasional judi tebak nomor berhadiah rokok dan sembako tersebut tidak kunjung mendapat respons resmi, meskipun laporan telah mencuat sejak akhir Februari lalu.
Landasan Hukum yang Dilanggar
Praktik yang terjadi di Desa Danau Rambai ini jelas bertentangan dengan beberapa regulasi tegas di Indonesia:
Pasal 303 KUHP & UU No. 7 Tahun 1974: Mengatur tentang penertiban perjudian dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah bagi siapa pun yang menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi.
Pasal 421 KUHP: Mengingat dugaan pembiaran oleh aparat, pasal ini dapat menjerat pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu.
Peraturan Kapolri (Perkap) No. 14 Tahun 2011: Tentang Kode Etik Profesi Polri, di mana setiap anggota Polri wajib menegakkan hukum dan dilarang melakukan pembiaran terhadap tindak pidana.
Spekulasi “Koordinasi” di Balik Layar
Sikap diamnya otoritas Kepolisian Sektor (Polsek) Batang Gansal memicu spekulasi tajam di tengah masyarakat. Patut diduga, telah tercipta “koordinasi” antara pengelola pasar malam dengan oknum aparat, sehingga praktik penyakit masyarakat (pekat) ini bisa melenggang bebas tanpa tersentuh.
“Kondisi ini adalah tamparan keras bagi kredibilitas institusi Kepolisian. Pembiaran perjudian di bulan suci mencederai perasaan umat Muslim dan merusak marwah hukum kita,” ungkap salah satu tokoh masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya.
Desakan kepada Kapolres Inhu
Tim Redaksi bersama elemen masyarakat mendesak Kapolres Indragiri Hulu (Inhu) untuk segera mengambil tindakan represif. Berikut adalah poin-poin tuntutan masyarakat:
Evaluasi Kinerja: Meminta Kapolres mengevaluasi kepemimpinan Polsek Batang Gansal atas dugaan pembiaran pelanggaran hukum.
Pembubaran Segera: Menutup segala bentuk permainan ketangkasan yang mengandung unsur judi di pasar malam Desa Danau Rambai sesuai amanat UU.
Audit Izin Keramaian: Mempertanyakan integritas pemberian izin keramaian jika di dalamnya terdapat unsur perjudian yang jelas-jelas dilarang.
“Hukum tidak boleh tajam ke bawah namun tumpul ke samping. Kami menunggu aksi nyata dari Polres Inhu sebelum kepercayaan publik terhadap Polri di wilayah ini benar-benar runtuh,” tegas redaksi dalam pernyataannya.
Hingga berita ini diterbitkan, masyarakat menanti langkah konkret dari jajaran Kepolisian untuk membersihkan wilayah Batang Gansal dari praktik judi terselubung demi menjaga kondusivitas ibadah di bulan Ramadhan. (Tim Redaksi)
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
