BREBES, DN-II Isu profesionalisme birokrasi di tingkat desa kembali menjadi sorotan. Dua oknum perangkat desa di Desa Keradenan, Kecamatan Kersana, diduga kuat membagi fokus kerja mereka dengan menjadi karyawan di sebuah perusahaan swasta, MBG Keradenan. (3/3/2026).
Kedua oknum tersebut adalah Muksin yang menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan, dan Ropi yang menjabat sebagai Kepala Dusun (Kadus). Keterlibatan mereka di sektor swasta ini memicu kekhawatiran warga terkait optimalisasi pelayanan publik di balai desa.
Pengakuan Rekan Kerja: “Habis Istirahat, Langsung Pulang”
Kabar mengenai aktivitas ganda ini dikonfirmasi oleh Kaur Perencanaan Desa Keradenan, Zahirin. Saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Zahirin membenarkan bahwa kedua rekannya tersebut memang lebih banyak menghabiskan waktu di lokasi perusahaan MBG.
“Kalau masalah status karyawan resmi atau tidak, saya kurang tahu karena itu urusan SK. Tapi yang saya tahu, mereka memang fokus mengurusi di sana (MBG Keradenan),” ungkap Zahirin.
Lebih lanjut, Zahirin membeberkan pola kerja kedua oknum tersebut yang dinilai tidak lazim bagi pelayan publik. Menurutnya, Muksin dan Ropi kerap meninggalkan kantor desa saat matahari baru mencapai puncaknya.
“Biasanya masuk hanya sampai jam 12.00 siang. Habis istirahat langsung pulang atau pergi ke sana. Kecuali ada pelayanan yang sangat mendesak, baru bisa sampai sore. Tapi itu pun tidak tentu,” tambahnya.
Lokasi Perusahaan dan “Misi” Rahasia
Zahirin menjelaskan bahwa lokasi MBG Keradenan memang cukup strategis dan dekat dengan kantor desa, tepatnya di area perempatan ke arah kiri, di depan kediaman Pak Lode. Saat ditanya mengenai peran spesifik keduanya, Zahirin hanya menyebut mereka terlibat aktif dalam upaya “mensukseskan” program perusahaan tersebut tanpa merinci detail teknisnya.
Menabrak Etika dan Aturan Pelayanan Publik
Keterlibatan perangkat desa dalam entitas bisnis swasta di tengah jam kerja aktif berpotensi melanggar regulasi mengenai disiplin perangkat desa. Secara aturan, Pamong Desa diwajibkan memberikan pelayanan penuh sesuai jam kerja yang telah diatur oleh pemerintah daerah.
Hingga berita ini dipublikasikan, baik Muksin maupun Ropi belum dapat dikonfirmasi untuk memberikan klarifikasi resmi terkait status ganda mereka dan bagaimana pertanggungjawaban mereka terhadap gaji serta tunjangan yang bersumber dari uang negara.
Reporter: Teguh
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
