BREBES, DN Di tengah himpitan ekonomi, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui skema BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran) adalah satu-satunya tumpuan bagi warga kurang mampu. Namun, bagi Pak Sadi di Brebes dan Pak Zainuddin di Nganjuk, “pelampung” tersebut mendadak kempis justru di saat mereka berada di titik nadir.
Antara Persalinan dan Ketidakpastian
Pak Sadi, seorang kuli bangunan asal Desa Kibang, Kecamatan Kersana, Brebes, kini dirundung kecemasan hebat. Seminggu lalu, ia membawa istrinya, Cumairoh, ke Puskesmas Kersana untuk pemeriksaan kehamilan dan kadar Hemoglobin (HB) menjelang persalinan anak kedua.
Bukannya ketenangan yang didapat, Sadi justru terhentak kabar pahit: kartu BPJS PBI miliknya sudah tidak aktif.
“Saya bingung kenapa bisa nonaktif. Tahunya pas di Puskesmas seminggu lalu,” ujar Sadi, Rabu (4/3/2026). Saat mengadu ke pihak desa, ia justru disarankan beralih ke jalur Mandiri. “Penghasilan buruh bangunan tidak tentu. Harapan saya PBI bisa diaktifkan lagi agar istri bisa melahirkan dengan tenang,” keluhnya.
Nasib Pedagang Es di Kala Ramadan
Kisah serupa dialami Zainuddin (56), warga Desa Tritik, Nganjuk. Pedagang es keliling ini harus menerima kenyataan bahwa kepesertaan BPJS untuk satu keluarganya (5 orang) nonaktif sekaligus. Kondisi ini kian menjepit karena saat ini ia sedang kehilangan penghasilan akibat sekolah tempatnya berdagang libur selama bulan Ramadan.
“Tadi diarahkan pihak desa langsung ke Dinsos untuk aktivasi. Sekarang masih proses verifikasi,” tutur Zainuddin lesu saat mengantre di kantor dinas terkait.
Skrining Data: 100 Ribu Warga Brebes Kehilangan Hak Gratis
Berdasarkan data terbaru, sebanyak 100.552 warga di Kabupaten Brebes telah dinonaktifkan dari kepesertaan BPJS PBI. Langkah masif ini diambil setelah hasil skrining menunjukkan data mereka masuk dalam kategori Desil 6 hingga 10 (dianggap mampu) dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Meski terjadi pengurangan besar, kuota total 1,04 juta jiwa di Brebes tetap terpenuhi karena posisi yang kosong langsung digantikan oleh warga lain yang masuk dalam kategori desil rendah (lebih membutuhkan).
Panduan Reaktivasi: Jalur Darurat bagi Warga Salah Sasaran
Bagi warga yang mengalami inclusion error (tergolong tidak mampu namun justru dinonaktifkan), pemerintah menyediakan jalur reaktivasi khusus, terutama untuk kondisi darurat medis berikut:
Penyakit Katastropik: Gagal ginjal (cuci darah), penyakit jantung, dan kanker.
Penyakit Kronis: Hipertensi berat atau kondisi yang memerlukan rawat inap (opname).
Catatan: Reaktivasi ini bersifat individual, hanya berlaku untuk anggota keluarga yang sedang sakit, bukan untuk seluruh anggota dalam satu Kartu Keluarga (KK).
Alur dan Syarat Administrasi
Warga kini diimbau untuk tidak langsung menyerbu Dinas Sosial jika kondisi tidak mendesak. Proses aktivasi dapat dimulai melalui Operator SIKS-NG di Kantor Desa dengan membawa:
Surat Keterangan Sakit/Rujukan resmi dari Faskes (Puskesmas/RS/Klinik).
Fotokopi KTP.
Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Fanni, petugas pelayanan Dinsos, mengingatkan pentingnya peran aktif pemerintah desa. Jika operator desa tidak melakukan pemutakhiran data bagi warga yang benar-benar layak namun masuk Desil 6-10, maka dalam enam bulan kartu tersebut akan otomatis nonaktif kembali.
Estimasi Waktu Aktivasi:
Kategori Urgen: Aktif dalam 1×24 jam (H+1).
Kategori Normal: Mengikuti prosedur verifikasi reguler sesuai antrean sistem.
Reporter: Teguh
Editor: Casroni
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
