BREBES, DN-II Di tengah isu keterlambatan Penghasilan Tetap (Siltap) yang menghantui perangkat desa di berbagai wilayah, Pemerintah Desa (Pemdes) Karanglo, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Brebes, muncul sebagai anomali positif. Desa ini berhasil membuktikan bahwa kedisiplinan administratif berbanding lurus dengan kualitas pelayanan publik. (5/2/2026).
Siskeudes Tertib, Hak Perangkat Terjamin
Kelancaran gaji di Desa Karanglo bukan tanpa alasan. Saat desa-desa lain di beberapa kecamatan sempat mengalami penunggakan hingga tiga bulan akibat kendala administratif, perangkat Desa Karanglo justru sudah menikmati hak mereka secara rutin setiap bulan.
Kasi Pemerintahan Desa Karanglo, Junaedi, mengungkapkan bahwa kunci keberhasilan ini terletak pada penguasaan sistem.
“Alhamdulillah, di sini sudah gajian per bulan kemarin, tepatnya tanggal 25 Februari. Biasanya kalau ada yang telat itu masalah di postingan Siskeudes atau operator yang masih baru dan belum paham sistem,” jelas Junaedi.
Di balik layar, pengelolaan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) Karanglo digawangi oleh tim yang solid. Amilatul Fatih bertindak sebagai operator utama, didampingi oleh Junaedi (Kasi Pemerintahan) dan Andri (Kasi Kesejahteraan) dalam sinkronisasi data.
Layanan Tanpa Jeda: Piket Hingga Pukul 00.00 WIB
Tak hanya soal kesejahteraan, komitmen pengabdian di desa ini patut diacungi jempol. Di saat ada stigma perangkat desa sering pulang lebih awal untuk urusan pribadi, Pamong Karanglo justru menerapkan sistem piket yang ketat:
Jam Operasional Utama: Rutin hingga pukul 15.00 atau 16.00 WIB.
Sistem Piket Malam: Pelayanan berlanjut hingga pukul 00.00 WIB yang dilakukan secara bergilir (rolling).
Manajemen SDM: Perangkat yang bertugas malam diberikan fleksibilitas untuk masuk lebih siang pada hari berikutnya, memastikan stamina petugas tetap terjaga tanpa mengorbankan kepentingan warga.
Integritas dan Larangan Rangkap Jabatan
Dengan Siltap sebesar Rp 2,2 juta, para perangkat desa dituntut menjaga integritas. Meski diperbolehkan menggarap lahan pertanian sebagai sampingan, Pemdes Karanglo melarang keras adanya rangkap jabatan yang berpotensi mengganggu jam dinas.
“Kami berkomitmen melayani sampai sore. Memang ada aturan tidak boleh merangkap jabatan. Kalau sekadar bertani silakan, asal pelayanan masyarakat tetap menjadi prioritas nomor satu,” tegas perwakilan pamong setempat.
Langkah nyata Desa Karanglo ini diharapkan menjadi inspirasi dan percontohan bagi desa-desa lain di Kabupaten Brebes. Konsistensi dalam tertib administrasi terbukti menjadi pondasi utama bagi kesejahteraan perangkat dan kepuasan masyarakat.
Reporter: Teguh
Editor: Casroni
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
