MATARAM, DN-II Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) resmi menetapkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Andre Fernando, pria yang diduga kuat sebagai aktor intelektual di balik jaringan narkotika internasional. Sosok yang dikenal dengan julukan “The Doctor” ini mencuat setelah polisi berhasil membongkar sel jaringan yang dikendalikan oleh tersangka sebelumnya, Ko Erwin.
Terbitnya status DPO ini menjadi sinyal perang terbuka polisi terhadap sindikat yang menyuplai barang haram ke wilayah NTB dari luar negeri.
Peran Strategis Sang Apoteker Sindikat
Julukan “The Doctor” yang disematkan pada Andre Fernando bukan sekadar nama sandi. Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan terhadap Ko Erwin, Andre diduga berperan sebagai pengatur komposisi distribusi serta penentu kualitas narkotika tingkat tinggi sebelum dilempar ke pasar lokal.
“Jaringan ini beroperasi sangat rapi dan sistematis. Keterangan dari Ko Erwin menjadi kunci bagi kami untuk memutus rantai pasokan internasional ini,” ungkap sumber internal kepolisian.
Jeratan Pasal Berlapis
Polisi tidak main-main dalam memburu Andre. Ia dijerat dengan pasal-pasal berat dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika:
Pasal 114 Ayat (2): Peran sebagai bandar/perantara (Ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup).
Pasal 112 Ayat (2): Penguasaan narkotika golongan I bukan tanaman dalam jumlah besar.
Pasal 132 Ayat (1): Permufakatan jahat terorganisir. 
DATA IDENTITAS BURONAN (DPO)
Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba telah merilis selebaran resmi dengan detail sebagai berikut:
Kategori Detail Informasi
Nama Lengkap ANDRE FERNANDO
Alias The Doctor
NIK 3171032602940004
Ciri Fisik Tinggi 165 cm, Berat 70 kg (Berisi/Gemuk)
Rambut / Kulit Hitam Pendek Lurus / Sawo Matang
Alamat Terakhir Jl. Sumur Batu Blok I No. 12A, Cempaka Baru, Jakarta Pusat
Imbauan Masyarakat
Polda NTB memperketat pengawasan di seluruh pintu masuk wilayah dan berkoordinasi dengan lintas instansi untuk mempersempit ruang gerak tersangka. Masyarakat yang memiliki informasi valid diimbau segera melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi nomor penyidik di 0813-8527-7785.
Sesuai Pasal 104 s.d. 108 UU No. 35 Tahun 2009, identitas pelapor akan dijamin kerahasiaannya dan diberikan perlindungan hukum penuh oleh negara.
#BongkarBandar
#BadaiNTB
#StopNarkoba
#PolriPresisi
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
