KABUPATEN BEKASI, DN-II Polemik mengenai transparansi hasil audit Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi kian memanas. DPD IWO Indonesia (IWOI) Kabupaten Bekasi secara terbuka melayangkan kritik keras terhadap proses audit yang dinilai tidak transparan dan terkesan hanya menjadi seremonial belaka.
Ketua DPD IWOI Kabupaten Bekasi menyatakan kekecewaannya atas sikap tertutup jajaran pemangku kebijakan di Pemkab Bekasi. Pasalnya, surat permohonan informasi terkait hasil audit yang dilayangkan organisasi tersebut hingga kini tidak mendapatkan respons dari Inspektorat maupun Plt Bupati Bekasi.
“Kami telah melayangkan surat resmi, namun tidak ada tanggapan hingga saat ini. Jika proses audit dilakukan dengan objektif dan bersih, seharusnya tidak ada yang perlu ditutupi. Jangan sampai audit hanya menjadi formalitas untuk melegitimasi penggunaan anggaran,” ujar Ketua DPD IWOI Kabupaten Bekasi saat ditemui di Cikarang, Senin (02/03/2026).
Soroti Peran Inspektorat dan Komitmen Pemkab
IWOI Bekasi menyoroti peran Inspektorat yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pengawasan internal. Bungkamnya instansi pengawas dan pimpinan daerah dinilai mencederai prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang seharusnya dijunjung tinggi dalam pengelolaan BUMD.
“BUMD mengelola penyertaan modal dari APBD yang notabene adalah uang rakyat. Publik berhak tahu bagaimana kinerja dan hasil audit tersebut. Ketika pemerintah daerah memilih bungkam, wajar jika muncul mosi tidak percaya di masyarakat,” tegasnya.
Dugaan Pelanggaran UU KIP
Sikap pemerintah daerah yang enggan merespons surat permohonan informasi tersebut dinilai sebagai pengabaian terhadap UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Menurut IWOI, badan publik wajib menyediakan informasi yang diminta oleh masyarakat, terutama terkait pengelolaan aset daerah yang menyangkut kepentingan orang banyak.
Adapun poin-poin krusial yang disoroti IWOI Bekasi meliputi:
Buruknya Komunikasi Publik: Tidak adanya balasan atas surat resmi menunjukkan lemahnya etika pelayanan informasi di lingkungan Pemkab Bekasi.
Potensi KKN: Ketertutupan hasil audit dikhawatirkan menjadi celah bagi praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Transparansi adalah Kewajiban: Narasi bahwa hasil audit merupakan “rahasia internal” dinilai tidak relevan dengan semangat keterbukaan informasi.
Langkah Konstitusional
DPD IWOI Kabupaten Bekasi menegaskan tidak akan berhenti pada langkah ini. Jika dalam waktu dekat tetap tidak ada iktikad baik dari Inspektorat maupun Plt Bupati Bekasi untuk memberikan klarifikasi, pihaknya berencana membawa persoalan ini ke Komisi Informasi (KI) untuk menempuh jalur sengketa informasi.
“Transparansi adalah kewajiban hukum. Kami akan menempuh jalur konstitusional agar publik mendapatkan haknya atas informasi mengenai aliran anggaran daerah,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Inspektorat Kabupaten Bekasi maupun jajaran Plt Bupati belum memberikan pernyataan resmi terkait tudingan tersebut.
Reporter: Teguh
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
